Tak Hanya NPWP, SSP Kini Bisa Memakai NIK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian terhadap format Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Salah satu perubahan yang diatur adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas pada SSP, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Pada lampiran yang mengatur bentuk dan isi SSP, identitas penyetor kini dapat diisi dengan NPWP, NIK, atau nomor identitas perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penyesuaian identitas wajib pajak, PER-8/PJ/2026 juga memperbarui format SSP dengan menyesuaikan sejumlah elemen informasi yang digunakan dalam administrasi pembayaran pajak pada Coretax. Perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

Matriks komparasi PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 menunjukkan bahwa penggunaan NIK pada format SSP merupakan salah satu penyesuaian baru dalam administrasi pembayaran pajak.

Sebelumnya, format SSP belum mencantumkan NIK sebagai identitas sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru tersebut.  (bl)

id_ID