Kaji Ulang Kenaikkan Tarif PPN 12%

Polemik mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan ekonom, pemerhati perpajakan, pengusaha, akademisi, hingga masyarakat umum.

Kenaikan ini tidak hanya menjadi sorotan di dunia nyata, tetapi juga memicu diskusi luas di media sosial. Mayoritas pihak yang terlibat dalam pembahasan ini, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap langkah pemerintah tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Cucun Ahmad Syamsurijal, seorang anggota DPR, dalam keterangannya pada 19 November 2024, ia sudah sejak lama mengkhawatirkan rencana kenaikan PPN ini. Bahkan, sejak periode DPR sebelumnya, ia mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang. (Detik.Com 19/11/2024)

Latar belakang penolakan ini berkaitan dengan situasi perekonomian yang masih lesu dan penuh ketidakpastian.

Tantangan Ekonomi yang Mengancam

Penyebab utama penolakan terhadap kenaikan PPN adalah kondisi ekonomi Indonesia yang masih mengalami berbagai tantangan besar. Ketidakpastian ekonomi global, seperti tingginya tingkat bunga, ketegangan geopolitik, eskalasi perang dagang, serta masalah struktural lainnya, seperti perubahan iklim, digitalisasi, dan demografi, telah memperburuk perekonomian dalam negeri.

Berdasarkan proyeksi yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, angka pertumbuhan ekonomi diperkirakan hanya mencapai 5,2%, dengan inflasi di angka 2,5%, serta defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan berada di kisaran Rp15.300 hingga Rp16.000, sementara yield Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor 10 tahun diprediksi berada pada kisaran 6,9% hingga 7,3%.

Dengan kondisi ini, menaikkan tarif PPN dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama karena perekonomian sedang dalam fase deflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024, dengan deflasi mencapai 0,12% pada September 2024. Deflasi ini diprediksi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi pendapatan dari sektor bisnis, yang pada gilirannya berdampak pada penerimaan pajak.

Kenaikan tarif PPN berisiko memperburuk konsumsi masyarakat. Konsumsi rumah tangga memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 50% terhadap PDB.

Jika masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan pajak, hal ini bisa mendorong mereka untuk mengurangi pengeluaran, yang pada gilirannya dapat memperlambat pemulihan ekonomi.

Seperti yang dikemukakan oleh Gunadi, Guru Besar Universitas Indonesia, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi, sehingga kenaikan tarif pajak ini dapat mempengaruhi perilaku konsumen.

Karenanya, hal ini berisiko menyebabkan boikot atau pengurangan konsumsi melalui media sosial, yang dapat memperburuk keadaan. Fenomena seperti ini bisa menciptakan gelombang ketidakpercayaan terhadap kebijakan ekonomi pemerintah, dan mengarah pada penurunan optimisme masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi.

Di saat kondisi perekonomian yang masih tertekan, pemangku kebijakan seharusnya mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak, bukan meningkatkannya. Penurunan tarif pajak dapat merangsang daya beli masyarakat dan memberikan dorongan bagi pemulihan ekonomi.

Konsep ini juga diperkuat oleh teori Laffer, yang menyatakan bahwa penurunan tarif pajak dalam jangka panjang justru dapat meningkatkan penerimaan negara karena dapat merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Selain itu, teori multiplier dari ekonom John Lindauer menunjukkan bahwa perubahan dalam salah satu komponen ekonomi, seperti pajak, dapat mempengaruhi keseimbangan ekonomi secara keseluruhan.

Berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami deflasi dan penuh ketidakpastian, serta mengacu pada teori ekonomi yang ada, berpendapat bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada saat ini bukanlah langkah yang tepat.

Sebaliknya, pemangku kepentingan perlu mengkaji ulang kebijakan ini secara mendalam untuk menemukan solusi yang lebih bijaksana, yang dapat mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis adalah, Tim Departemen Penelitian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Puluhan Anggota IKPI Cabang Sidoarjo Ikuti Edukasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 2 menggelar acara edukasi Coretax. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari dua asosiasi konsultan pajak di Indonesia dimana sebanyak 40 peserta merupakan anggota IKPI Cabang Sidoarjo.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono, mengatakan acara yang diselenggarakan pada Selasa (5/11/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penerapan sistem Coretax yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia juga menyampaikan pesan Kepala Kanwil DJP Jatim 2 Agustin Vita Avantin, yang mengungkapkan pentingnya pemahaman yang tepat tentang Coretax, mengingat sistem ini akan menggantikan sejumlah sistem perpajakan yang telah ada, khususnya dalam hal pelaporan dan kewajiban perpajakan.

“Coretax akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, kami meminta kepada wajib pajak dan konsultan pajak untuk mempersiapkan diri dengan baik, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi seraya menyampaikan pesan Agustin kepada peserta.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Menurut Budi, acara edukasi ini tidak hanya menyampaikan informasi terkait tata cara pengisian dan pelaporan melalui aplikasi Coretax, namun juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencoba simulator Coretax yang disediakan oleh DJP Jatim 2.

“Peserta dibimbing untuk melakukan pendaftaran aplikasi, memahami berbagai menu yang ada, dan mempelajari bagaimana mengisi serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan melalui sistem baru ini,” ujarnya.

Meski begitu lanjut Budi, beberapa menu dalam aplikasi simulator Coretax masih belum dapat diakses karena statusnya yang masih dalam tahap simulasi. Hal ini diharapkan dapat lebih disempurnakan seiring dengan berjalannya waktu menuju pelaksanaan sistem yang sepenuhnya berlaku pada tahun depan.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia mengungkapkan, salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar para peserta, yang sebagian besar merupakan konsultan pajak, dapat lebih memahami dan menguasai penggunaan Coretax. Harapannya, agar para peserta dapat mengedukasi klien-klien mereka masing-masing terkait dengan perubahan sistem perpajakan yang akan datang.

“Dengan adanya edukasi ini, diharapkan proses transisi menuju penerapan Coretax dapat berjalan lancar, serta memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan, yang semuanya akan dilakukan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2025,” ujarnya. (bl)

Ketum IKPI Ingatkan Anggotanya Bersiap Hadapi Tantangan Perpajakan di Masa Depan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Jakarta Utara yang telah menyelenggarakan seminar dengan tema, “Indonesia Tax Outlook 2025: Siap Hadapi Perubahan?”, di Jakarta, Senin (25/11/2024). Tema ini dinilai sangat relevan untuk menghadapi tantangan perpajakan di masa depan.

Dalam sambutannya di hadapan puluhan para peserta seminar, Vaudy menekankan bahwa tema ini sangat mencerminkan dinamika perpajakan yang terus berkembang Setidaknya ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian para profesi konsultan pajak menjelang tahun 2025 yakni:

Pertama, kondisi ekonomi Indonesia di tahun 2025 diprediksi tidak akan mengalami perbaikan signifikan. Hal ini tentu akan berdampak pada penerimaan pajak, sehingga diperlukan kebijakan perpajakan baru yang perlu diantisipasi oleh anggota IKPI.

“Anggota IKPI harus siap menghadapi perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi potensi penerimaan pajak, baik dari sisi nasional maupun global,” ujarnya.

Kedua, kebijakan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025 diperkirakan akan lebih banyak diarahkan kepada sektor-sektor pro-rakyat dan UMKM. Hal ini mungkin dapat menekan penerimaan pajak di satu sisi, sementara di sisi lain diperlukan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak agar tetap optimal.

“Ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk bisa menyeimbangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dan penerimaan negara,” katanya.

Ketiga, pada tahun 2025, konsultan pajak dihadapkan pada tantangan besar dengan penerapan Coretax System yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Vaudy mengingatkan pentingnya peran konsultan pajak sebagai jembatan pengetahuan antara wajib pajak dan peraturan perpajakan baru.

“Kita juga perlu mengantisipasi dengan baik RUU Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025,” ujarnya.

Ia menekankan, di tengah dinamika perubahan yang terjadi, pentingnya pembaruan dan peningkatan kompetensi bagi profesi konsultan pajak. Hal ini menjadi krusial agar profesi ini dapat tetap berperan maksimal dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang.

Pelantikan Pengda dan Rencana Pengembangan

Dalam kesempatan ini, Vaudy juga mengumumkan bahwa dirinya dengan ditemani jajaran pengurus pusat telah melakukan Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) dan telah dilaksanakan untuk dua Pengda. Tetapi, saat ini masih ada 11 Pengda yang akan dilantik dalam waktu dekat.

Selain itu, Ia juga mengumumkan bahwa harga Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) khususnya PPL Terstruktur yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ke depannya lanjut Vaudy, IKPI juga akan menyelenggarakan seminar perpajakan internasional dengan narasumber dari ahli perpajakan dari Belanda. Kegiatan ini untuk memberikan wawasan lebih luas mengenai tren perpajakan global.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa IKPI Cabang Buleleng telah terbentuk dan akan segera menyusul Cabang Bitung serta Cabang Kabupaten Bekasi. “Kami mendorong terbentuknya cabang-cabang baru dan pemekaran cabang untuk memperluas jaringan dan memperkuat peran serta IKPI di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan semangat yang tinggi, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan ahli Kepabeanan ini berharap seluruh anggotanya dapat terus beradaptasi dan bersiap menghadapi berbagai perubahan yang akan terjadi pada tahun 2025, guna meningkatkan profesionalisme dan kontribusi profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

KIP Soroti Potensi Ketidakadilan pada Kebijakan Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menjalankan Tax Amnesty Jilid III mulai tahun 2025 mendatang. Ini sejalan dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Rospita Vici Paulyn menyoroti potensi ketidakadilan dalam sistem perpajakan Indonesia terkait kebijakan Tax Amnesty yang terus diperpanjang oleh pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko merugikan masyarakat yang taat membayar pajak, lantaran memberikan keringanan kepada pengemplang pajak yang tidak patuh.

“Persoalannya adalah masyarakat kita yang wajib atau yang taat membayar pajak kemudian dikalahkan dengan pengemplang pajak yang diberikan Tax Amnesty terus-menerus,” ujar Rospita Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (25/11/2024).

Ia menambahkan bahwa kebijakan Tax Amnesty pertama kali diperkenalkan pada 2016 dan kembali diadakan pada 2022. Kini, pemerintah bersama DPR RI berencana untuk mengadakan kembali Tax Amnesty Jilid III.

Menurutnya, dengan adanya Tax Amnesty yang memberikan kemudahan pembayaran bagi pengemplang pajak, ada ketimpangan yang terjadi antara mereka yang sudah taat pajak dan mereka yang tidak patuh.

Sementara, masyarakat yang membayar pajak dengan nominal normal harus menanggung beban finansial.

“Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak karena ternyata pajak yang dibayarkan juga manfaatnya tidak jelas kepada publik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan sumber Kontan di lingkungan DPR RI yang enggan disebutkan namanya, RUU ini tidak akan jauh berbeda dengan UU yang sudah ada.

Dengan begitu, Tax Amnesty Jilid III akan dijalankan dengan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 lalu.

Asal tahu saja, tax amnesty pertama dikeluarkan per 2016, kemudian ada tax amnesty ke-2 Januari sampai Juni 2022. Dan kini pemerintah sudah memutuskan bersama DPR RI akan mengadakan tax amnesty jilid III.

Artinya diberikan kemudahan atau pembayaran yang murah kepada para pengemplang pajak sementara masyarakat yang taat pajak kemudian harus membayar dengan nominal yang normal.

Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak karena ternyata pajak yang dibayarkan juga manfaatnya tidak jelas kepada publik.

Ia menyebut, pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III ini memang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di 2025.

Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah yang akan mengejar para pengemplang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas underground economy.

Sayangnya ia tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang akan tertuang dalam RUU Pengampunan Pajak. Hal ini dikarenakan draft RUU Pengampunan Pajak ada di Komisi XI DPR RI.

Bersiap Hadapi Implementasi Coretax 2025, IKPI Cabang Medan dan Pematangsiantar Hadiri Undangan Edukasi Kanwil DJP Sumut I

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan dan Pematangsiantar memenuhi undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, di Aula Istana Maimun, Medan, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan implementasi Coretax serta memperkenalkan sistem yang akan diberlakukan pada Januari 2025.

Sekadar informasi, kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari pengurus daerah IKPI Sumatera Bagian Utara, Cabang Medan, dan Pematangsiantar. Narasumber yang hadir dalam acara ini, mewakili Kanwil DJP Sumut I, antara lain Tengku Amiliza, Muan Ridhani Panjaitan, dan Nazri Syafitri Naza. Mereka menyampaikan materi terkait pengenalan dan implementasi Coretax serta pentingnya peran Konsultan Pajak dalam menyampaikan informasi ini kepada Wajib Pajak.

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil DJP Sumut I atas inisiatif dan fasilitasi yang diberikan sehingga kegiatan edukasi ini dapat berjalan dengan sukses. Ia berharap agar informasi yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diteruskan kepada seluruh Konsultan Pajak yang tergabung dalam IKPI dan pada akhirnya dapat bermanfaat bagi Wajib Pajak.

Ia mengungkapkan, kegiatan edukasi mengenai Coretax ini diprediksi akan terus berlanjut, mengingat proses penyempurnaan sistem perpajakan yang masih berlangsung. Kolaborasi antara DJP dan IKPI diharapkan dapat mempercepat adaptasi masyarakat terhadap perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, serta memberikan informasi yang selalu mutakhir dan relevan.

((Foto: IKPI Cabang Medan dan Cabang Pematangsiantar)

Menurutnya, edukasi Coretax ini adalah kesempatan yang sangat berharga untuk anggota IKPI yang memang merupakan sebagai konsultan pajak. Karena pada kesempatan ini mereka mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai Coretax, sistem perpajakan yang akan membawa perubahan besar dalam cara kita bekerja.

Diungkapkan Ebenezer, dengan pengetahuan yang diperoleh akan semakin siap untuk mendampingi Wajib Pajak dalam menghadapi sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan ini.

Ebenezer juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari IKPI, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh selama kegiatan ini dapat disampaikan dengan jelas dan akurat kepada seluruh anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah.

“Kami di IKPI selalu berusaha untuk menjaga kualitas informasi yang kami berikan kepada klien, terutama dalam hal perpajakan. Kami berharap kegiatan edukasi ini dapat dilanjutkan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh konsultan pajak di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam IKPI, terus mendapatkan pemahaman yang mutakhir tentang perkembangan sistem perpajakan yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar kolaborasi antara DJP dan IKPI dapat terus diperkuat, karena menurutnya, kolaborasi yang erat antara kedua pihak sangat krusial dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

“Kami melihat adanya sinergi yang sangat positif antara DJP dan IKPI dalam usaha memperkenalkan perubahan-perubahan besar dalam dunia perpajakan. Dengan kerja sama ini, kami yakin dapat membantu masyarakat, khususnya Wajib Pajak, dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi seperti Coretax,” kata Ebenezer.

Ebenezer menegaskan bahwa IKPI akan terus mendukung setiap inisiatif yang dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya dengan lebih baik. “Kami berharap dengan adanya edukasi seperti ini, Wajib Pajak tidak hanya memahami sistem yang baru, tetapi juga merasa lebih percaya diri dalam menggunakan teknologi perpajakan yang semakin canggih. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu berada di garis depan dalam memberikan layanan terbaik bagi Wajib Pajak, serta mendukung upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebanyak 20 anggota IKPI yang hadir adalah sesuai quota undangan yang telah ditetapkan oleh Kanwil DJP Sumut 1 sebagai Training of Trainer (ToT)

Acara dihadiri pengurus Pengda sumbagut diwakili Sekretaris Lai Han Wie dan Ketua Cabang Pematangsiantar Christine Loist. (bl)

 

Di Hari Guru, Pengurus IKPI Bicara Pentingnya Pelajari Ilmu Perpajakan Sejak SMP

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Guru yang jatuh pada tanggal 25 November, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan pandangannya terkait pentingnya memperkenalkan ilmu perpajakan sejak dini kepada para pelajar, mulai Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga tingkat universitas. Tujuannya, untuk mengenalkan konsep perpajakan sejak usia muda merupakan langkah strategis untuk menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki kesadaran dan pemahaman yang kuat mengenai kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian dikatakan Pengurus Pusat IKPI Dr. Nuryadin Rahman yang juga merupakan Dosen di Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Menurut Nuryadin. , pajak adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan negara, dan merupakan sumber utama pendanaan untuk berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tidak semua orang menyadari betapa pentingnya peran pajak dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk itu Nuryadin menekankan pentingnya edukasi perpajakan yang lebih luas, terutama di kalangan generasi muda. “Pajak bukan hanya soal kewajiban membayar. Lebih dari itu, pajak adalah kontribusi nyata kita sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Sebaiknya, hal itu bisa diperkenalkan melalui kurikulum pendidikan di jenjang SMP,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa dengan mengenalkan konsep pajak sejak SMP, Indonesia dapat mencetak generasi yang memiliki kesadaran pajak yang tinggi di masa depan. Edukasi perpajakan yang diterima sejak usia muda diyakini akan membentuk pemahaman yang lebih mendalam dan tanggap terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Kita sering mendengar keluhan masyarakat yang kurang memahami mengapa pajak harus dibayar, dan bagaimana penggunaan pajak itu sendiri. Jika pemahaman ini bisa diajarkan sejak SMP, generasi muda kita akan tumbuh menjadi individu yang tidak hanya tahu tentang kewajiban membayar pajak, tetapi juga bangga untuk berkontribusi melalui pajak,” kata Nuryadin.

(Foto: Dok. Pribadi)

Pengurus IKPI lainnya yang juga merupakan Dosen Ilmu Perpajakan di Universitas Pelita Harapan, Dr. Irwan Wisanggeni juga mengusulkan agar materi tentang pajak dapat dikemas secara menarik dan mudah dipahami, misalnya dengan memberikan simulasi bagaimana pajak digunakan untuk berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Menurut Irwan, melalui pendekatan yang lebih menyentuh kehidupan sehari-hari, diharapkan siswa dapat lebih mengerti pentingnya peran pajak dalam kehidupan mereka.

Dalam perayaan Hari Guru tahun ini, IKPI juga mengajak seluruh guru untuk berperan aktif dalam mengedukasi siswa mengenai pentingnya pajak. Menurut Irwan, guru memegang peranan penting dalam membentuk karakter dan pola pikir siswa. Dengan menggandeng para pendidik, IKPI berharap agar generasi muda yang lebih melek pajak dapat tercipta.

“Para guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang membimbing dan mendidik generasi penerus bangsa. Dengan menyematkan pemahaman tentang pajak dalam kurikulum, para guru turut berperan dalam menciptakan kesadaran pajak yang lebih baik, yang pada gilirannya dapat mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebagai bentuk dukungan, IKPI berencana mengadakan berbagai pelatihan dan seminar mengenai perpajakan untuk para guru di seluruh Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk memberi bekal pengetahuan dan keterampilan agar para guru dapat mengajarkan topik perpajakan dengan cara yang lebih menarik dan sesuai dengan tingkat pemahaman siswa.

Selain sebagai pengetahuan praktis, Irwan juga melihat pajak sebagai salah satu aspek dalam pendidikan karakter. Dengan memahami konsep pajak, siswa tidak hanya belajar tentang kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga tentang disiplin, tanggung jawab, dan rasa memiliki terhadap negara.

“Pendidikan karakter sangat penting, dan pajak bisa menjadi bagian dari itu. Siswa yang memahami pentingnya pajak akan belajar bahwa kontribusi kepada negara adalah bagian dari tanggung jawab mereka sebagai bagian dari masyarakat yang lebih besar,” katanya.

Dengan adanya edukasi pajak di tingkat SMP, diharapkan siswa akan semakin paham mengenai hak dan kewajiban perpajakan, serta semakin memahami betapa besar manfaat pajak bagi negara dan masyarakat. IaI berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih sadar pajak, sehingga di masa depan, pajak bisa menjadi bagian dari kehidupan yang diterima dengan lapang dada. (bl)

Pembentukan Cabang Buleleng Diharapkan Tingkatkan Peran IKPI di Indonesia

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperluas jaringan dan meningkatkan peran organisasi, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld resmi membentuk IKPI Cabang Buleleng, Bali. Pembentukan cabang ke 43 IKPI ini dihasilkan dari rapat pleno Pengurus Pusat yang digelar baru-baru ini.

Dalam kunjungannya bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI ke Cabang Buleleng, Vaudy berharap berharap cabang Buleleng dapat menjadi sarana untuk lebih mendekatkan IKPI kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengadakan kegiatan yang melibatkan Wajib Pajak dan asosiasi bisnis di daerah tersebut sebagai bentuk kontribusi langsung IKPI.

“Untuk mendukung kegiatan-kegiatan awal, Pengurus Pusat (PP) berencana menyediakan narasumber yang akan dibiayai langsung oleh PP, guna memperkaya pengalaman dan pengetahuan anggota cabang baru,” ujarnya.

Setelah pelantikan Pengda Bali Nusra, Pengcab Denpasar, dan Pengurus Mataram; Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Bali Nusra, anggota Dewan Kehormatan I Kadek Sumadi langsung menuju Buleleng untuk bertemu dengan anggota di Buleleng. (Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra, serta anggota Kehormatan, yang turun langsung untuk mendengar kesiapan anggota-anggota cabang Buleleng.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengda Bali Nusra, Kadek Agus Ardika, menyambut positif pembentukan cabang baru ini. Hal ini tentunya diharapkan dapat memperkuat eksistensi dan memperluas pengaruh organisasi di seluruh wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Anggota Kehormatan, Kadek Sumadi, juga memberikan apresiasi terhadap langkah pembentukan cabang ini.

Sekadar informasi Pengurus Pusat yang hadir dalam acara tersebut antara lain Ketum Vaudy Starworld, Waketum Jetty, Wasekum Nova Tobing, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono, dan Ketua Departemen FGD Suwardi Hasan.

Dalam kunjungan tersebut juga dihadiri sejumlah pengurus dari Pengda Bali Nusra, di antaranya I Kadek Agus Ardika, Sagung Widya, I Ketut Suastika, Anak Agung Ngurah Setiawan, Ida Bagus Md Utama, Luh Citra Wirya Astuti, dan Peter. Dari pihak Pengcab Buleleng, hadir juga Galih Masari, Wira Widiana, dan Putra P. (bl)

IKPI Jakarta Utara bersama Kanwil DJP Jakarta Utara Bahas Sinergi dalam Penerapan Pajak yang Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara Wansepta Nirwanda di Kanwil DJP Jakarta Utara, Rabu, (30/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda pengenalan pengurus baru IKPI Jakarta Utara periode 2024-2029.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, audiensi ini juga menjadi wadah diskusi untuk memperkuat sinergi antara IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara, guna mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
Dengan didampingi sejumlah pengurus, kedatangan Franky dan rombongan diterima langsung oleh Wansepta Nirwanda dan jajarannya.

“Pak Wansepta Nirwanda menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran IKPI dan menyambut baik upaya pengurus baru IKPI untuk lebih aktif dalam membangun hubungan yang konstruktif dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya, kolaborasi ini dapat memperkuat peran konsultan pajak dalam mendukung pelaksanaan kebijakan perpajakan di Indonesia, yang pada gilirannya akan membawa dampak positif terhadap kepatuhan pajak yang lebih baik di seluruh masyarakat,” kata Franky di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Utara)

Pada kesempatan itu lanjut Franky, Wansepta juga menekankan pentingnya penerapan pajak yang berkeadilan, yang menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan perpajakan pemerintah. Ia menyampaikan, pajak yang adil akan memastikan distribusi beban pajak yang merata, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak.

“Menurutnya, kerja sama antara IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara dapat menjadi salah satu kunci untuk memperlancar proses penerapan kebijakan perpajakan tersebut, khususnya dalam upaya mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka,” ujar Franky.

Sebagai mitra strategis DJP, Franky mengatakan bahwa ada pesan khusus yang disampaikan Wansepta dalam pertemuan itu yakni IKPI diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada klien wajib pajak terkait dengan berbagai peraturan terbaru yang diterapkan dalam sistem perpajakan.
“Salah satu topik utama yang dibahas adalah mengenai implementasi Coretax, sistem perpajakan baru yang saat ini tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Coretax diharapkan dapat menyederhanakan dan mempermudah proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak, serta meningkatkan akurasi data perpajakan di Indonesia,” kata Franky.

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Utara):

Sebagai langkah konkret untuk mendukung kebijakan ini kata Franky, Kanwil DJP Jakarta Utara mengharapkan dukungan penuh dari IKPI dalam menyosialisasikan sistem Coretax kepada klien wajib pajak. “Dengan adanya sistem Coretax yang lebih canggih dan terintegrasi, kami membutuhkan peran serta IKPI dalam menyampaikan informasi yang jelas dan tepat kepada para wajib pajak, agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan sistem ini dengan maksimal,” ujarnya seraya menyampaikan permintaan Wansepta kepada anggota IKPI Jakarta Utara.

Dalam audiensi ini, Franky juga mengungkapkan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini. “Kami, sebagai bagian dari komunitas konsultan pajak, siap untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya menyosialisasikan Coretax kepada wajib pajak, serta meningkatkan pemahaman mereka mengenai kewajiban perpajakan. Selain itu, kami juga akan fokus pada penguatan kepatuhan pajak melalui berbagai program edukasi yang melibatkan anggota IKPI,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak hanya akan fokus pada pengembangan profesionalisme di bidang perpajakan, tetapi juga akan mengintensifkan kegiatan sosial peduli lingkungan.

Menurutnya, kolaborasi antara profesi konsultan pajak dengan inisiatif sosial merupakan salah satu cara untuk menunjukkan bahwa peran konsultan pajak bukan hanya terbatas pada bidang perpajakan, tetapi juga mencakup kontribusi terhadap kepentingan masyarakat luas.

“IKPI Jakarta Utara berkomitmen untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial yang dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di masyarakat, serta mendukung keberlanjutan lingkungan hidup. Kami berharap dengan semakin eratnya hubungan kami dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, kami dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan tersebut,” katanya.

Audiensi ini berakhir dengan kesepakatan untuk menjalin kerja sama yang lebih erat antara IKPI Jakarta Utara dan Kanwil DJP Jakarta Utara, guna mendukung penerapan sistem perpajakan yang lebih adil, serta menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan masyarakat. (bl)

KPP Pratama Denpasar Barat Ajak IKPI Bali Kolaborasi Kejar Target Penerimaan Pajak 2024

IKPI, Jakarta: Puluhan anggota dan pengurus dari Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra, Pengurus Cabang (Pengcab) Denpasar, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan audiensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Kamis (21/11/2024). Mereka diterima langsung oleh Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori F beserta jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, kedua mitra strategis ini membahas berbagai isu perpajakan salah satunya adalah bagaimana menangani wajib pajak di wilayah KPP Denpasar Barat.

(Foto: IKPI Pengda Bali)

Aris Riantori memberikan paparan terkait pencapaian penerimaan pajak yang masih belum mencapai target pada tahun 2024.

Ia juga menyampaikan harapan besar agar kolaborasi antara pihaknya dan para konsultan pajak dapat membantu mengatasi kekurangan penerimaan ini, mengingat pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan pemahaman dan kepatuhan perpajakan kepada wajib pajak di Bali.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda Bali Nusra I Kadek Agus Ardika juga menekankan pentingnya independensi para konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya sebagai perantara antara fiskus dan wajib pajak.

(Foto: IKPI Pengda Bali)

Menurutnya, sebagai bagian dari sistem perpajakan Indonesia, konsultan pajak diharapkan mampu mengedukasi dan memberikan solusi bagi wajib pajak agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik, sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan negara.

Masih belum tercapainya target penerimaan pajak 2024, menurut Agus menjadikan KPP Pratama Denpasar Barat meminta dukungan aktif dari para konsultan pajak, khususnya anggota IKPI untuk mengoptimalkan pengawasan dan penanganan wajib pajak di Bali.

“Kami siap mendukung KPP Denpasar Barat dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak dengan mengedukasi dan mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu,” katanya.

(Foto: IKPI Pengda Bali)

Diungkapkan Agus, salah satu agenda penting dalam pertemuan ini adalah membahas penyelesaian atas surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan (SP2DK). Bahwa proses penanganan SP2DK harus diselesaikan secepat mungkin agar tidak berlarut-larut dan dapat segera ditutup di tahap Account Receivable (AR). Langkah ini diharapkan mencegah agar kasus pajak tidak berkembang lebih lanjut menjadi masalah yang lebih kompleks seperti pemeriksaan pajak atau sengketa.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyinggung isu penipuan yang marak terjadi, di mana oknum-oknum tidak bertanggung jawab mencoba menipu masyarakat dengan mengatasnamakan pihak pajak melalui berbagai saluran komunikasi seperti pesan singkat, email, telepon, hingga media sosial. Penipuan ini menjadi semakin meresahkan, terutama karena beberapa di antaranya disertai dengan surat yang diduga berasal dari kantor pajak dengan dalih adanya kebocoran data.

“Untuk mencegah penipuan ini, KPP Pratama Denpasar Barat menghimbau agar setiap wajib pajak yang menerima komunikasi mencurigakan segera mengkonfirmasi kebenarannya melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau menghubungi helpdesk resmi di kantor pajak terdekat,” ujarnya.

Menurutnya, untuk memperbaiki saluran komunikasi dan menghindari penipuan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan akun WhatsApp resmi yang terverifikasi untuk memberikan informasi terkait pajak. Diimbau agar masyarakat tidak terjebak dengan akun-akun yang tidak resmi dan selalu memverifikasi sumber informasi yang diterima.

Pada pertemuan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat juga menyampaikan perkembangan sistem Coretax, yang saat ini sudah berjalan hampir 95%. Sistem ini diharapkan dapat sepenuhnya beroperasi pada 1 Januari 2024, dan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Pada tahap 2 dan 3, KPP Denpasar Barat sudah mulai mengadakan kelas pajak secara rutin setiap minggu untuk membantu wajib pajak memahami penggunaan sistem baru ini.

Sekadar informasi, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus IKPI Pengda Bali Nusra, yang turut memberikan dukungan dan masukan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pajak di Bali.

Selain Ketua Pengda Bali Nusra, I Kadek Agus Ardika, hadir pula beberapa pengurus IKPI lainnya, di antaranya Riza Edwindra (Wakil Ketua I Bali), Anak Agung Sagung Widya Jayanti (Sekretaris), I Ketut Suastika (Bidang Pengembangan Profesional), Anak Agung Ngurah Setiawan (Bidang Hubungan Masyarakat), dan Peter (Bidang Teknologi Informasi). Dari Pengurus IKPI Cabang Denpasar, juga hadir Ida Ayu Niki Safitri dan I Gusti Ketut Wira Widiana yang mewakili cabang setempat. (bl)

Empat Ketum Asosiasi Konsultan Pajak Konsolidasi Bahas Lahirnya UU KP

IKPI, Jakarta: Pada Kamis, 21 November 2024 siang, di Hotel Le Meridien, Jakarta, empat Ketua Umum (Ketum) dari asosiasi konsultan pajak, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, Ketum  Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh dan Ketum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Gilbert Rely, dan Ketum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susi Suryani, melakukan konsolidasi untuk membahas lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) dan isu hangat perpajakan lainnya.

Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam pertemuan ini adalah rencana untuk mengadakan kegiatan bersama berupa Focus Group Discussion (FGD), yang membahas lebih mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak dan RUU Pengampunan Pajak.

“Untuk RUU Pengampunan Pajak, saat ini sedang hangat diperbincangkan di kalangan praktisi perpajakan dan pemerintah. Para ketua umum sepakat bahwa FGD ini akan menjadi sarana yang efektif untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait guna memperbaiki dan menyempurnakan RUU tersebut sebelum diterapkan,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Selain itu lanjut Vaudy, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Dalam hal ini, para ketua umum sepakat bahwa keberadaan UU KP sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan profesionalisme para konsultan pajak di Indonesia.

Mereka menilai keberadaan UU ini diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan profesi konsultan pajak, mengatur standar etika dan praktik kerja, serta memperkuat posisi konsultan pajak dalam membantu pemerintah dan wajib pajak.

Sekadar informasi, pertemuan ini diinisiasi oleh IKPI sebagai langkah konkret untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara asosiasi profesi konsultan pajak serta para pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya yang bergerak di sektor keuangan dan perpajakan.

Para Ketum asosiasi ini berharap kolaborasi ini dapat menjadikan sektor perpajakan Indonesia terus berkembang dengan lebih transparan, efisien, dan adil bagi semua pihak.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara profesi konsultan pajak, pemerintah, serta asosiasi profesi keuangan lainnya, dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

“Untuk pembahasan lebih mendalam, keempat asosiasi Konsultan Pajak sepakat akan mengundang Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi; Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan Erawati; dan para ketua umum asosiasi di sektor keuangan,” kata Vaudy. (bl)

id_ID