DJP Rombak Paradigma Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang membawa perubahan paradigma dalam sistem pengawasan perpajakan. Melalui pedoman baru tersebut, pengawasan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penemuan pelanggaran, tetapi diarahkan untuk membangun kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan dalam sistem self assessment.

Perubahan paradigma itu bertumpu pada tiga sasaran utama, yakni menciptakan kepatuhan Wajib Pajak yang berkesinambungan, memperluas basis data perpajakan, serta menyinergikan proses pengawasan dengan Core Tax Administration System (Coretax).

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk menindaklanjuti potensi ketidakpatuhan, tetapi juga membangun profil risiko Wajib Pajak yang semakin akurat sebagai dasar pengambilan keputusan pada pengawasan berikutnya. 

Dalam pelaksanaannya, DJP memperkuat pemanfaatan teknologi dan analisis data. Berbagai instrumen seperti Compliance Risk Management (CRM), Business Intelligence, web scraping, remote sensing, dan geotagging digunakan untuk mengumpulkan serta mengolah data perpajakan.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam penelitian kepatuhan sebelum dilakukan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) kepada Wajib Pajak. 

Pedoman baru ini juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga ruang lingkup utama, yakni pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data. Ketiga pilar tersebut dirancang saling melengkapi untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat basis data perpajakan. 

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih bersifat reaktif, pengawasan kini ditempatkan sebagai proses yang berkelanjutan. Data hasil pengawasan tidak berhenti pada penyelesaian suatu kasus, tetapi dikembalikan ke dalam sistem administrasi DJP untuk memperbarui profil risiko, memperkaya Business Intelligence, dan menjadi dasar penyusunan prioritas pengawasan pada periode berikutnya. Siklus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan dari waktu ke waktu. 

Selain memperkuat aspek teknologi, DJP juga menyelaraskan proses pengawasan dengan fungsi edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum. Integrasi tersebut dilakukan agar setiap data dan informasi yang diperoleh dalam proses pengawasan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung seluruh proses bisnis perpajakan. (bl)

 

 

 

DJP Terbitkan Pedoman Baru Pengawasan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai acuan baru bagi seluruh jajaran DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan perpajakan. Pedoman tersebut disusun untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berbasis risiko seiring implementasi Core Tax Administration System (Coretax).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi utama DJP dalam sistem self assessment untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara berkesinambungan. Ruang lingkup pengawasan mencakup Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi.

DJP menjelaskan, penyusunan pedoman baru ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan, hasil evaluasi pelaksanaan fungsi pengawasan, serta berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempertajam proses bisnis pengawasan, menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, serta menyelaraskan pengawasan dengan proses bisnis DJP lainnya, seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum.

Melalui SE-8/PJ/2026, DJP juga memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan. Pada pengawasan Wajib Pajak terdaftar, misalnya, penelitian kepatuhan material dibedakan menjadi penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan.

Sementara itu, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar tidak hanya bertujuan mendorong pendaftaran NPWP, tetapi juga memastikan kepatuhan setelah Wajib Pajak teradministrasi dalam sistem DJP.

Selain itu, kegiatan pengumpulan data diperkuat sebagai instrumen untuk memperluas basis data perpajakan dan meningkatkan penguasaan wilayah. Pengumpulan data dapat dilakukan melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sumber data yang tersedia.

Dalam bagian maksud dan tujuan, SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memberikan acuan yang seragam bagi pegawai DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak serta pengawasan wilayah.

Tujuannya antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan, mendukung optimalisasi penerimaan pajak, dan memperkuat basis data perpajakan sebagai dasar penggalian potensi pajak.

Ruang lingkup pedoman tersebut meliputi perencanaan pengawasan, pengawasan Wajib Pajak terdaftar, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data, hingga pemantauan dan evaluasi pengawasan. (bl)

IKPI Surabaya Dorong Aspirasi Praktik Lapangan Jadi Masukan Perbaikan Layanan DJP

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menilai pengalaman dan dinamika yang dihadapi di lapangan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan pelayanan perpajakan. Pandangan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik, Silaturahmi, dan Dialog Perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya, dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026, Selasa (14/7/2026).

Forum konsultasi publik berlangsung dalam suasana terbuka dan memberi kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta berbagai masukan yang bersumber dari praktik perpajakan di lapangan. Dialog yang terbangun menjadi sarana bagi otoritas pajak dan para pemangku kepentingan untuk saling memahami perspektif masing-masing demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

IKPI Cabang Surabaya diwakili Ketua Cabang Enggan Nursanti dan Sekretaris Cabang Renny Anggraeni. Keduanya mengikuti forum sebagai bentuk komitmen organisasi untuk terus berpartisipasi dalam upaya memperkuat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan organisasi profesi konsultan pajak.

Ketua IKPI Cabang Surabaya Enggan Nursanti mengapresiasi Kanwil DJP Jawa Timur I yang terus membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.

“Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini. Kesediaan otoritas pajak untuk mendengar aspirasi, masukan, dan pengalaman dari Wajib Pajak maupun organisasi profesi merupakan wujud nyata semangat kolaborasi. IKPI Surabaya akan terus menjaga hubungan yang baik, saling menghormati, serta mengedepankan profesionalitas dalam setiap bentuk sinergi demi kemajuan sistem perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Menurut Enggan, komunikasi yang dibangun secara berkesinambungan akan menghasilkan solusi yang lebih implementatif terhadap berbagai tantangan perpajakan. Ia menambahkan, peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah tidak hanya mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga menyampaikan masukan yang konstruktif berdasarkan pengalaman praktik di lapangan.

Enggan menegaskan, IKPI Cabang Surabaya terus menunjukan komitmennya untuk terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan otoritas perpajakan.

Ia juga berharap sinergi yang terjalin dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan serta penguatan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Surabaya Hadiri Forum Konsultasi Publik Hari Pajak 2026 Kanwil DJP Jawa Timur I

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menghadiri Forum Konsultasi Publik, Silaturahmi, dan Dialog Perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Pada kesempatan ini, IKPI Cabang Surabaya diwakili Ketua Cabang Enggan Nursanti dan Sekretaris Cabang Renny Anggraeni. Kehadiran keduanya menjadi wujud partisipasi aktif IKPI dalam mendukung penguatan komunikasi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan organisasi profesi serta para pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

Forum Konsultasi Publik digelar sebagai wadah komunikasi antara otoritas pajak dengan para pemangku kepentingan untuk membangun pelayanan perpajakan yang semakin responsif dan berkualitas. Dalam suasana dialog yang terbuka, peserta diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, pengalaman, dan masukan berdasarkan praktik perpajakan di lapangan.

Ketua IKPI Cabang Surabaya Enggan Nursanti mengapresiasi Kanwil DJP Jawa Timur I yang terus membuka ruang komunikasi dengan organisasi profesi melalui forum konsultasi publik.

“Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini. Kesediaan otoritas pajak untuk mendengar aspirasi, masukan, dan pengalaman dari Wajib Pajak maupun organisasi profesi merupakan wujud nyata semangat kolaborasi. IKPI Surabaya akan terus menjaga hubungan yang baik, saling menghormati, serta mengedepankan profesionalitas dalam setiap bentuk sinergi demi kemajuan sistem perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Menurut Enggan, forum seperti ini menjadi sarana yang efektif untuk mempererat hubungan antara DJP dan organisasi profesi sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.

IKPI Cabang Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan sistem perpajakan yang semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan kepada Wajib Pajak. (bl)

 

Cuan Kripto Masih di Atas Kertas, Sudah Kena Pajak?

Ledakan investasi aset kripto dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya melahirkan banyak investor baru, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting di bidang perpajakan. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah, apakah keuntungan (unrealized gain) yang baru terlihat di aplikasi perdagangan, tetapi belum dicairkan, sudah menjadi objek pajak?

Pertanyaan ini semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 dan mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.

Untung di Layar Belum Tentu Untung Menurut Pajak

Karakter utama aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum adalah volatilitasnya yang sangat tinggi. Dalam hitungan menit, nilai investasi dapat melonjak atau justru turun tajam. Kondisi tersebut menimbulkan dua keadaan yang lazim dikenal sebagai unrealized gain (keuntungan yang belum direalisasikan) dan unrealized loss (kerugian yang belum direalisasikan).

Secara sederhana, unrealized gain adalah kenaikan nilai aset yang masih bersifat “di atas kertas” (paper profit), karena investor belum menjual asetnya. Sebaliknya, unrealized loss merupakan penurunan nilai aset yang juga belum direalisasikan melalui transaksi penjualan.

Dalam praktik akuntansi, perlakuan terhadap aset kripto masih bergantung pada karakteristik aset dan model bisnis entitas. Hingga kini Indonesia belum memiliki PSAK yang secara khusus mengatur aset kripto sehingga untuk kondisi tertentu masih mengacu pada PSAK 19 mengenai aset tak berwujud (Intangible Assets).

Namun, pendekatan akuntansi tidak selalu sama dengan pendekatan perpajakan.

Pajak Menganut Asas Realisasi

Perbedaan inilah yang sering menimbulkan salah persepsi di kalangan investor.

Walaupun secara akuntansi nilai aset dapat berubah mengikuti harga pasar (fair value), hukum pajak Indonesia tetap berpegang pada asas realisasi (realization principle). Artinya, perubahan nilai pasar belum memiliki konsekuensi perpajakan selama belum terjadi transaksi penjualan.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Frasa “diterima atau diperoleh” menjadi kunci.

Selama investor belum menjual aset kriptonya, kenaikan nilai tersebut belum menjadi tambahan kemampuan ekonomis yang nyata. Karena itu, unrealized gain bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Demikian pula sebaliknya, unrealized loss belum dapat diakui sebagai kerugian fiskal yang dapat mengurangi penghasilan bruto karena kerugian tersebut belum benar-benar terjadi secara hukum.

Dengan kata lain, naik-turunnya harga aset kripto yang masih tersimpan di dompet digital hanyalah fluktuasi nilai pasar, bukan peristiwa perpajakan.

PMK 50 Tahun 2025: Pajak Dipungut Saat Transaksi Terjadi

PMK Nomor 50 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam pemajakan aset kripto.

Mulai 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto dibebaskan dari PPN. Namun, ketika aset dijual, transaksi tersebut dikenai PPh Pasal 22 Final melalui mekanisme withholding tax.

Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 PMK Nomor 50 Tahun 2025, penjual aset kripto dikenai PPh Final sebesar 0,21 persen dari nilai bruto transaksi penjualan.

Yang menarik, dasar pengenaan pajaknya bukan keuntungan bersih (capital gain), melainkan nilai bruto transaksi.

Konsekuensinya, investor tetap wajib membayar PPh Final meskipun secara ekonomi mengalami kerugian.

Sebagai ilustrasi, seseorang membeli Bitcoin senilai Rp1 miliar. Karena harga turun, aset tersebut kemudian dijual seharga Rp900 juta.

Investor tersebut secara ekonomi mengalami capital loss sebesar Rp100 juta.

Namun karena PMK 50 Tahun 2025 menggunakan dasar pengenaan berupa nilai transaksi bruto, investor tetap wajib membayar PPh Final sebesar 0,21 persen × Rp900 juta = Rp1.890.000.

Artinya, selain mengalami kerugian investasi sebesar Rp100 juta, investor juga tetap memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp1.890.000.

Skema ini menjadi karakteristik utama PMK Nomor 50 Tahun 2025 dan berbeda dengan sistem capital gains tax yang diterapkan di berbagai negara, di mana pajak dikenakan atas keuntungan bersih, bukan atas nilai penjualan.

Bagaimana Pelaporannya dalam SPT Tahunan?

Walaupun unrealized gain belum menjadi objek Pajak Penghasilan, aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari daftar harta.

Yang perlu diperhatikan adalah nilai yang dilaporkan bukan harga pasar, melainkan harga perolehan (historical cost).

Misalnya, seorang investor membeli Bitcoin seharga Rp1 miliar. Pada tanggal 31 Desember nilainya telah naik menjadi Rp1,1 miliar.

Dalam SPT Tahunan, nilai harta yang dilaporkan tetap sebesar Rp1 miliar, bukan Rp1,1 miliar.

Kenaikan nilai Rp100 juta tersebut belum dilaporkan sebagai penghasilan karena masih merupakan unrealized gain.

Sebaliknya, jika harga pasar turun menjadi Rp900 juta, nilai harta dalam SPT juga tetap dilaporkan sebesar harga perolehannya, yaitu Rp1 miliar.

Apabila menggunakan Formulir 1770, aset kripto dicantumkan dalam Lampiran IV Bagian A (Daftar Harta pada Akhir Tahun).

Apabila aset tersebut kemudian dijual seharga Rp900 juta dan telah dipotong PPh Pasal 22 Final sebesar Rp1.890.000, maka transaksi tersebut dilaporkan pada Formulir 1770 Lampiran III Bagian A, yaitu bagian penghasilan yang telah dikenai pajak final.

Jika seluruh aset kripto telah dijual sebelum 31 Desember sehingga sudah tidak dimiliki lagi, aset tersebut tidak lagi dicantumkan dalam daftar harta. Sebaliknya, dana hasil penjualan yang masih tersimpan dalam rekening bank dilaporkan sebagai harta berupa saldo rekening pada akhir tahun pajak.

Penutup

Dalam perpajakan aset kripto, investor perlu memahami secara jelas perbedaan antara unrealized gain/loss dan realized gain/loss.

Unrealized gain maupun unrealized loss hanyalah perubahan nilai pasar yang belum menimbulkan hak ataupun kewajiban perpajakan karena belum terjadi transaksi penjualan.

Sebaliknya, ketika aset kripto benar-benar dijual, transaksi tersebut menjadi peristiwa perpajakan dan dikenai PPh Pasal 22 Final sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025.

Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kedua konsep tersebut akan membantu investor memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di era ekonomi digital yang terus berkembang.

Penulis adalah Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

Dr. Faryanti Tjandra, S.E., S.H., M.M., BKP

Email: faryanti.tjandra@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID