
DJP Atur Penugasan Khusus bagi Wajib Pajak Strategis
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur mekanisme penugasan atau assignment khusus bagi Wajib Pajak Strategis setelah statusnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur mekanisme penugasan atau assignment khusus bagi Wajib Pajak Strategis setelah statusnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa penetapan status Wajib Pajak Strategis diawali dengan proses evaluasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketentuan tersebut

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penentuan sasaran ekstensifikasi pajak dilakukan melalui mekanisme yang terencana dan berbasis risiko. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa penentuan Wajib Pajak yang menjadi prioritas pengawasan tidak dilakukan secara langsung oleh unit pelaksana. Melalui Surat Edaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme perencanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan wilayah sebagai salah satu pilar dalam sistem pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat upaya perluasan basis pajak melalui pengawasan terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dalam Surat Edaran Direktur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar sebagai salah satu pilar utama dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan. Melalui Surat Edaran Direktur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membentuk Komite Kepatuhan sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun tiga pilar utama dalam sistem pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang