IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membentuk Komite Kepatuhan sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pembentukan komite tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perencanaan pengawasan yang lebih terarah, terukur, dan berbasis risiko.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa Komite Kepatuhan di tingkat Kanwil DJP dan KPP dibentuk sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tugas, wewenang, tanggung jawab, serta susunan keanggotaannya. Pelaksanaan tugas Komite Kepatuhan di daerah juga harus mengacu pada kebijakan Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pusat DJP sehingga arah pengawasan berjalan selaras secara nasional.
Komite Kepatuhan memegang peran penting dalam tahap perencanaan pengawasan. Tugasnya meliputi pembahasan dan penetapan usulan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD). Selain itu, komite juga menentukan tindak lanjut pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan wilayah, sekaligus menyusun rencana pengawasan untuk tahun berjalan.
Pada tingkat nasional, kebijakan dan strategi pengawasan disusun oleh Kantor Pusat DJP untuk menjadi acuan seluruh unit vertikal. Sementara itu, Kanwil DJP dan KPP menyusun kebijakan serta strategi pengawasan sesuai karakteristik wilayah kerjanya masing-masing, namun tetap berpedoman pada kebijakan Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.
SE-8/PJ/2026 juga menegaskan bahwa Kepala Kanwil DJP bertanggung jawab mengoptimalkan peran subkomite pengawasan melalui koordinasi, pemantauan pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan.
Adapun Kepala KPP bertanggung jawab mengoptimalkan peran Komite Kepatuhan KPP dalam mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah, sekaligus memastikan tersedianya sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan fungsi tersebut.
Dalam bagian pengertian, SE-8/PJ/2026 mendefinisikan Komite Kepatuhan sebagai komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP. Dengan peran tersebut, komite menjadi simpul koordinasi dalam penyusunan strategi pengawasan sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan konsisten di seluruh Indonesia. (bl)
