IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa penentuan Wajib Pajak yang menjadi prioritas pengawasan tidak dilakukan secara langsung oleh unit pelaksana. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, daftar prioritas tersebut terlebih dahulu dibahas dan ditetapkan oleh Komite Kepatuhan sebagai bagian dari proses perencanaan pengawasan berbasis risiko.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa salah satu tugas utama Komite Kepatuhan adalah membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). DPP merupakan daftar Wajib Pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan penelitian kepatuhan material pada tahun berjalan berdasarkan hasil analisis risiko dan pertimbangan pengawasan.
SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa DPP menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar. Dengan adanya daftar tersebut, sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada Wajib Pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi sehingga pelaksanaan pengawasan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam menyusun DPP, Komite Kepatuhan tidak hanya mempertimbangkan data administratif, tetapi juga memanfaatkan hasil analisis risiko yang berasal dari berbagai sumber informasi. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan pengawasan berbasis risiko yang menjadi salah satu prinsip utama dalam SE-8/PJ/2026, sehingga penetapan prioritas dilakukan berdasarkan data dan analisis, bukan semata-mata pertimbangan subjektif.
Wajib Pajak yang masuk dalam DPP selanjutnya dapat menjadi objek Penelitian Kepatuhan Material (PKM). Penelitian tersebut dilakukan melalui tiga metode, yaitu penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis, sesuai karakteristik dan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak. Hasil penelitian kemudian menjadi dasar penentuan tindak lanjut pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komite Kepatuhan tidak hanya menetapkan DPP, tetapi juga membahas Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD). Namun, DPP menjadi instrumen utama dalam menentukan sasaran pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah dan efisien. (bl)
