Perseroan Wajib Bayar PNBP hingga Rp 2 Juta jika Lalai Lapor Tahunan

IKPI, Jakarta: Perseroan persekutuan modal yang terlambat memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan kini harus menyiapkan biaya tambahan hingga Rp 2 juta apabila ingin membuka pemblokiran status badan hukumnya.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk permohonan pembukaan pemblokiran perseroan yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan.

Berdasarkan lampiran beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut, besaran tarif dibedakan berdasarkan status perseroan.

Untuk perseroan yang memenuhi kriteria wajib audit, permohonan pembukaan pemblokiran dikenai tarif sebesar Rp 2 juta per persetujuan. Sementara itu, perseroan yang tidak memenuhi kriteria wajib audit dikenai tarif Rp 1 juta per persetujuan.

Selain biaya pembukaan pemblokiran, pemerintah juga menetapkan tarif PNBP atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.

Perseroan yang wajib audit dikenai tarif Rp 500 ribu per pemberitahuan, sedangkan perseroan yang tidak wajib audit dikenai tarif Rp 250 ribu per pemberitahuan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian tarif untuk sejumlah layanan administrasi badan hukum lainnya di lingkungan Kementerian Hukum.

Misalnya, tarif persetujuan pemakaian nama perkumpulan naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu per permohonan.

Selain itu, tarif pengesahan akta pendirian yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar meningkat dari Rp 500 ribu menjadi Rp 600 ribu per permohonan.

Pemerintah menegaskan seluruh PNBP yang dipungut atas layanan di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan langsung ke kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026. (ds)

Pemerintah Patok Tarif Rp 500 Juta Notaris yang Pindah ke Jakarta

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan kenotariatan, termasuk perpindahan wilayah jabatan dan pengangkatan notaris.

Tarif tertinggi mencapai Rp 500 juta bagi notaris yang
mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7).

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris dibedakan menurut kategori daerah tujuan.

Notaris yang berpindah ke Kategori Daerah A selain Jakarta dikenai tarif sebesar Rp 100 juta per orang. Sementara itu, perpindahan ke Jakarta dikenakan tarif paling tinggi, yakni Rp 500 juta per orang.

Tarif Rp 500 juta juga diberlakukan bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila daerah tujuan adalah Jakarta.

Apabila tujuan perpindahan berada di Kategori Daerah A selain Jakarta, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 150 juta per orang.

Adapun perpindahan wilayah jabatan ke Kategori Daerah B dikenai PNBP sebesar Rp 50 juta per orang, sedangkan perpindahan ke Kategori Daerah C dikenakan tarif Rp 25 juta per orang.

Selain itu, pemerintah turut merevisi tarif pengangkatan notaris. Dalam aturan terbaru, biaya pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp 5 juta per orang.

Besaran tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang menetapkan tarif pengangkatan notaris sebesar Rp 1,5 juta per orang.

Di sisi lain, tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp 200 ribu per permohonan.

Sementara itu, penggantian Surat Keputusan Menteri mengenai pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris akibat hilang atau rusak tetap dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta per orang. (ds)

Era Digital Dinilai Perketat Pengawasan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, menilai transformasi digital telah memperkuat sistem pengawasan perpajakan di Indonesia. Pemanfaatan teknologi dan integrasi data dinilai membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mudah memverifikasi kepatuhan wajib pajak, termasuk atas transaksi aset kripto.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam paparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, yakni wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, menurutnya, sistem tersebut didukung dengan pengawasan berbasis data yang semakin kuat.

Harry mengatakan DJP memanfaatkan data internal, data dari berbagai kementerian dan lembaga, serta informasi dari pihak ketiga untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Selain itu, Indonesia juga telah berpartisipasi dalam mekanisme pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang memungkinkan otoritas pajak memperoleh data dari berbagai negara.

“Jangan berpikir menggunakan exchanger luar negeri tidak akan diketahui. Pemerintah memiliki mekanisme pertukaran data yang memungkinkan informasi tersebut diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ketua Umum PADIPI itu, digitalisasi administrasi perpajakan juga membawa perubahan besar dibandingkan sistem manual yang digunakan pada masa lalu. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan perpajakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk sistem administrasi perpajakan berbasis digital, memungkinkan otoritas pajak melakukan analisis risiko kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menjadi dasar untuk menentukan langkah pengawasan maupun klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Harry pun mengingatkan masyarakat agar tetap melaporkan penghasilan dan aset yang dimiliki secara benar, termasuk aset kripto. Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang telah memanfaatkan teknologi digital dan integrasi data.

“Semakin baik kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan penghasilannya, semakin kecil pula potensi munculnya permasalahan administrasi perpajakan di kemudian hari,” ujar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut. (bl)

PADIPI Ingatkan Investor Kripto Tak Sembunyikan Aset di SPT

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, mengingatkan para investor aset kripto agar tidak mengabaikan kewajiban melaporkan kepemilikan aset digital dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, kepatuhan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan taat hukum.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemaparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, menurut Harry, kepercayaan tersebut tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan berbasis data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, ia mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan informasi yang benar, termasuk kepemilikan aset kripto.

“Kalau punya kripto, tulis. Jangan bohong. Karena nanti akan menjadi masalah ketika data yang dimiliki DJP tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT,” ujarnya.

Harry menjelaskan bahwa meskipun transaksi aset kripto telah dikenai pajak final sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban wajib pajak tidak berhenti pada saat pajak dipotong atau dibayar. Kepemilikan aset tersebut tetap perlu dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan.

Menurut Ketua Umum PADIPI itu, pelaporan aset memiliki peran penting untuk menunjukkan kesesuaian antara sumber dana, transaksi yang dilakukan, dan harta yang dimiliki wajib pajak. Ketidaksesuaian data berpotensi memunculkan permintaan klarifikasi dari otoritas pajak.

Ia juga mengingatkan agar investor tidak hanya berfokus pada keuntungan investasi, tetapi memahami konsekuensi administrasi perpajakan yang menyertainya. Pelaporan aset secara benar, kata Harry, akan memberikan kepastian dan ketenangan bagi wajib pajak dalam menjalankan aktivitas investasinya.

“Kalau mau tidur nyenyak, laporkan semua harta yang memang dimiliki secara sah. Jangan merasa tidak perlu dilaporkan karena di kemudian hari justru bisa menjadi masalah,” katanya.

Di akhir pemaparannya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi perpajakan seiring berkembangnya investasi aset digital. Menurutnya, kepatuhan dalam melaporkan aset tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel di era ekonomi digital. (bl)

Sekum IKPI Imbau Investor Kripto Jaga Kepatuhan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Dr. Edy Gunawan, mengimbau para investor aset kripto untuk menjaga kepatuhan perpajakan seiring berkembangnya investasi di sektor ekonomi digital. Menurutnya, pemahaman terhadap kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas investasi.

Pesan tersebut disampaikan Edy saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemaparannya, Dosen Magister Hukum di UPH itu menjelaskan bahwa pajak merupakan konsekuensi dari adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh seseorang. Karena itu, keuntungan yang diperoleh dari transaksi aset kripto juga memiliki implikasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai objek pajak telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto telah memperoleh kepastian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Menurut Edy, kepatuhan wajib pajak tidak hanya diwujudkan melalui pembayaran pajak, tetapi juga dengan melaporkan aset dan transaksi secara benar dalam administrasi perpajakan.

Ia mengingatkan bahwa transformasi administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi membuat proses pengawasan dan pemanfaatan data berjalan lebih cepat. Oleh karena itu, wajib pajak perlu lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar tidak menghadapi kendala administratif di kemudian hari.

“Kalau kita mau meluangkan sedikit waktu untuk memahami perpajakan, saya yakin kehidupan kita akan lebih mudah, lebih sempurna, dan investasi, baik di saham maupun kripto, akan menjadi lebih menarik,” ujar Edy.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang belum memahami ketentuan perpajakan agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu investor memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan aktivitas investasi.

Edy berharap meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto juga diiringi dengan meningkatnya literasi perpajakan. Dengan demikian, perkembangan ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan kepatuhan wajib pajak dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik. (bl)

Negara Tak Cukup Mengawasi, Wajib Pajak Tak Cukup Mematuhi

Pergeseran Tax Control Framework Menuju Tata Kelola Pajak yang Kolaboratif, Berkeadilan, dan Humanis

Refleksi Hari Pajak Nasional 2026 dari Perspektif 26 Tahun Praktik Konsultan Perpajakan dan Pengabdian dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Pajak Bukan Hanya Angka Penerimaan Negara

Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni institusional. Momentum ini perlu ditempatkan sebagai ruang refleksi nasional untuk mempertanyakan kembali bagaimana negara membangun kepatuhan, bagaimana Wajib Pajak menjalankan tanggung jawabnya, dan bagaimana para profesional perpajakan menjaga integritas sistem.

Selama lebih dari 26 tahun menjalani profesi konsultan perpajakan, saya menyaksikan bahwa persoalan pajak hampir tidak pernah semata-mata disebabkan oleh keengganan membayar. Di balik suatu ketidakpatuhan dapat ditemukan berbagai keadaan: aturan yang berubah, perbedaan penafsiran, kelemahan sistem informasi, ketidaksiapan sumber daya manusia, dokumentasi yang tidak memadai, proses bisnis yang tidak terintegrasi, komunikasi yang kurang efektif, bahkan rasa tidak percaya terhadap institusi.

Karena itu, membicarakan kepatuhan pajak hanya melalui angka pemeriksaan, besarnya koreksi, jumlah surat ketetapan, atau nilai sanksi administrasi akan membuat kita kehilangan dimensi paling mendasar dari perpajakan: pajak merupakan hubungan hukum sekaligus hubungan kepercayaan antara negara dan warga negara.

Negara tentu membutuhkan kewenangan untuk mengawasi. Tanpa pengawasan, sistem perpajakan akan membuka ruang bagi penghindaran agresif, penyembunyian transaksi, manipulasi, dan berbagai tindakan yang merugikan penerimaan negara. Namun, negara yang hanya mengawasi berisiko membangun kepatuhan yang defensif—kepatuhan yang muncul karena ketakutan, bukan karena kesadaran.

Demikian pula, Wajib Pajak tentu harus memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, kepatuhan yang hanya diwujudkan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar pajak, dan menyimpan dokumen belum tentu mencerminkan tata kelola perpajakan yang baik. Wajib Pajak yang hanya “mematuhi” pada ujung proses, tetapi tidak mengendalikan transaksi, data, keputusan, dan risiko sejak awal, sesungguhnya sedang menunggu masalah muncul.

Atas dasar itu, pesan utama Hari Pajak Nasional 2026 perlu ditegaskan: negara tidak cukup hanya mengawasi, dan Wajib Pajak tidak cukup hanya mematuhi. Keduanya harus bergerak menuju tata kelola pajak yang kolaboratif, berkeadilan, transparan, dan humanis.

Dari Kepatuhan Administratif Menuju Kepatuhan Berbasis Tata Kelola

Dalam praktik, kepatuhan perpajakan setidaknya dapat dipahami dalam tiga tingkatan.

Pertama, kepatuhan formal, yaitu pemenuhan kewajiban untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, memotong atau memungut, serta melaporkan pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kedua, kepatuhan material, yaitu kebenaran substansi transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif, periode pengakuan, klasifikasi objek pajak, serta jumlah pajak yang dibayar atau dilaporkan.

Ketiga, dan yang semakin penting, adalah kepatuhan berbasis tata kelola. Pada tingkatan ini, kepatuhan tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan administratif pada akhir bulan atau akhir tahun, melainkan sebagai hasil dari sistem pengendalian yang melekat dalam seluruh proses bisnis.

Kepatuhan berbasis tata kelola menuntut adanya strategi pajak yang jelas, pembagian tanggung jawab, pemisahan fungsi, integritas data, dokumentasi, mekanisme persetujuan, pengawasan berlapis, evaluasi risiko, serta keterlibatan manajemen puncak. Inilah wilayah utama Tax Control Framework atau TCF.

Organisation for Economic Co-operation and Development mendefinisikan TCF sebagai bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan yang memberikan keyakinan atas keakuratan dan kelengkapan laporan serta pengungkapan perpajakan. TCF menempati posisi sentral dalam konsep co-operative compliance karena memberikan dasar bagi otoritas pajak untuk menilai apakah risiko perpajakan suatu perusahaan telah diidentifikasi dan dikelola secara memadai (OECD, 2016).

Dengan pengertian tersebut, TCF tidak boleh dipersempit menjadi kumpulan prosedur tertulis atau dokumen yang baru disusun ketika perusahaan diperiksa. TCF harus menjadi sistem hidup yang bekerja setiap kali transaksi direncanakan, disetujui, dicatat, ditagihkan, dibayar, dan dilaporkan.

Pajak lahir dari proses bisnis. Oleh karena itu, risiko pajak juga lahir dari proses bisnis. Apabila pengendalian baru dilakukan ketika SPT akan disampaikan, maka pengendalian tersebut sesungguhnya telah datang terlambat.

Negara Tak Cukup Mengawasi

Pengawasan merupakan bagian sah dan diperlukan dalam administrasi perpajakan. Namun, pengawasan yang efektif tidak identik dengan memperbanyak pemeriksaan atau memperbesar sanksi. Efektivitas pengawasan justru ditentukan oleh kemampuan negara untuk membedakan tingkat risiko, karakter kesalahan, perilaku Wajib Pajak, dan kualitas sistem pengendalian yang dimiliki.

Pendekatan yang memperlakukan seluruh Wajib Pajak sebagai pihak yang sejak awal dicurigai tidak patuh dapat menimbulkan biaya yang besar. Otoritas harus mengerahkan sumber daya pemeriksaan secara luas, sementara Wajib Pajak mengalokasikan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk menghadapi proses administratif dan sengketa. Hubungan yang seharusnya bersifat hukum dan profesional dapat berubah menjadi hubungan yang defensif dan antagonistik.

Penelitian mengenai cooperative compliance menunjukkan bahwa perlakuan yang konsisten, objektif, dan adil berhubungan dengan membaiknya relasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Transparansi dari Wajib Pajak juga terbukti berhubungan positif dengan kualitas hubungan kerja tersebut. Kualitas pengendalian pajak internal selanjutnya mendorong keterbukaan dan pengungkapan risiko perpajakan yang lebih baik (Siglé et al., 2022).

Artinya, negara tidak cukup hanya meminta Wajib Pajak untuk terbuka. Negara juga harus menciptakan kondisi yang membuat keterbukaan itu rasional, aman, dan bernilai.

Wajib Pajak akan lebih bersedia mengungkapkan posisi pajak yang belum pasti apabila terdapat mekanisme yang memberikan respons tepat waktu, perlakuan yang tidak diskriminatif, proses yang dapat diprediksi, serta kepastian bahwa keterbukaan dengan itikad baik tidak serta-merta diperlakukan sebagai pengakuan kesalahan.

Inilah esensi pertukaran dalam co-operative compliance: transparansi dari Wajib Pajak harus diimbangi dengan kepastian dari otoritas pajak.

Penelitian Goslinga et al. (2019) menunjukkan bahwa kebutuhan atas kepastian dan pentingnya kepatuhan mendorong perusahaan meningkatkan kualitas pengendalian pajak internalnya. Penelitian tersebut juga menemukan hubungan positif antara kualitas TCF dan kepastian yang dirasakan perusahaan atas posisi perpajakannya.

Kepastian hukum dalam konteks ini tidak selalu berarti bahwa negara harus menyetujui seluruh pendapat Wajib Pajak. Kepastian berarti Wajib Pajak memperoleh jawaban yang jelas, dasar hukum yang dapat dipahami, prosedur yang konsisten, dan kesempatan yang layak untuk menjelaskan fakta serta argumentasinya.

Dengan demikian, negara yang kuat bukanlah negara yang paling sering menghukum. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menggunakan kewenangan secara akurat, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan Prosedural sebagai Fondasi Kepatuhan

Dalam diskursus perpajakan, keadilan sering kali hanya dikaitkan dengan besarnya beban pajak. Padahal, Wajib Pajak juga menilai keadilan dari proses yang mereka alami.

Apakah penjelasan mereka didengar? Apakah fakta diperiksa secara lengkap? Apakah aturan diterapkan secara konsisten? Apakah keputusan diberikan dalam waktu yang wajar? Apakah komunikasi dilakukan dengan menghormati martabat para pihak? Apakah terdapat kesempatan yang setara untuk menyampaikan bukti dan argumentasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berhubungan dengan keadilan prosedural.

Siglé et al. (2022) menjelaskan bahwa persepsi atas keadilan prosedural dipengaruhi oleh penghormatan, konsistensi, akurasi, objektivitas, dan ketidakberpihakan dalam proses pengambilan keputusan. Prosedur yang dipandang adil meningkatkan penerimaan terhadap hasil, bahkan ketika hasil tersebut tidak sepenuhnya menguntungkan pihak yang diperiksa.

Di sinilah administrasi pajak yang humanis memperoleh relevansinya.

Humanis bukan berarti lunak. Humanis juga bukan berarti membiarkan pelanggaran. Administrasi pajak yang humanis adalah administrasi yang mampu membedakan kesalahan yang tidak disengaja, ketidakpastian akibat perbedaan penafsiran, kelemahan administrasi, kelalaian berulang, perencanaan pajak agresif, dan penggelapan yang dilakukan dengan kesengajaan.

Menyamaratakan seluruh keadaan tersebut ke dalam satu pendekatan penindakan akan mengurangi rasa keadilan dan menurunkan kualitas kepatuhan. Sebaliknya, pendekatan yang terlalu permisif juga dapat menimbulkan ketidakadilan terhadap Wajib Pajak yang telah berusaha patuh.

Karena itu, kebijakan perpajakan harus tetap tegas terhadap perilaku yang sengaja menyembunyikan atau memanipulasi fakta, tetapi menyediakan ruang koreksi, edukasi, dan perbaikan bagi kesalahan yang lahir dari kelemahan sistem atau ketidakpastian yang wajar.

Kajian Yuliaratih et al. (2026) memperlihatkan adanya pergeseran dari administrasi yang berorientasi pada pengendalian menuju administrasi yang kolaboratif dan berbasis kepercayaan. Kepatuhan dipengaruhi bukan hanya oleh hukum dan pertimbangan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas interaksi, kapasitas institusi, legitimasi pemerintahan, transparansi, dan kepercayaan publik.

Dengan kata lain, kepatuhan yang berkelanjutan tidak dapat dipaksakan hanya melalui ancaman. Ia perlu ditumbuhkan melalui pengalaman bahwa sistem perpajakan dijalankan secara adil.

Wajib Pajak Tak Cukup Mematuhi

Apabila negara dituntut untuk melampaui pendekatan pengawasan, Wajib Pajak juga harus melampaui kepatuhan administratif.

Perusahaan tidak dapat lagi menyerahkan seluruh persoalan pajak hanya kepada staf pajak atau konsultan eksternal. Risiko perpajakan dapat timbul dari keputusan direksi, kontrak penjualan, pengadaan, pengelolaan sumber daya manusia, sistem teknologi informasi, pencatatan persediaan, transaksi dengan pihak berelasi, restrukturisasi usaha, pembiayaan, pembagian dividen, hingga pengembangan produk.

Oleh sebab itu, tanggung jawab atas pajak harus menjadi bagian dari tata kelola korporasi.

Direksi perlu menetapkan sikap perusahaan terhadap risiko pajak. Manajemen harus menentukan batas toleransi risiko. Setiap unit perlu memahami dampak perpajakan dari tindakannya. Fungsi pajak harus dilibatkan sebelum transaksi penting diputuskan, bukan setelah transaksi selesai dan dokumen ditandatangani.

Dalam konteks ini, TCF setidaknya harus mengandung enam unsur penting.

1. Strategi pajak yang disetujui pimpinan

Perusahaan harus memiliki sikap yang jelas mengenai kepatuhan, perencanaan pajak, pengambilan posisi atas transaksi yang belum pasti, dan batas risiko yang dapat diterima. Strategi pajak tidak boleh hanya berbicara tentang penghematan, tetapi harus memperhitungkan legalitas, reputasi, keberlanjutan, dan hubungan perusahaan dengan para pemangku kepentingan.

2. Akuntabilitas dan pembagian tanggung jawab

Harus terdapat kejelasan mengenai siapa yang menyiapkan data, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, siapa yang melaporkan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan eskalasi ketika ditemukan risiko. Pemisahan fungsi penting untuk mengurangi kesalahan maupun penyalahgunaan. Namun, pemisahan fungsi juga harus disertai koordinasi agar masing-masing bagian tidak bekerja dalam ruang yang terisolasi.

3. Identifikasi dan pemetaan risiko pajak

Perusahaan harus mengetahui transaksi mana yang berisiko tinggi, area mana yang sering mengalami koreksi, jenis data apa yang paling rentan tidak akurat, dan aturan mana yang paling sulit diterapkan. Daftar risiko tidak boleh menjadi dokumen statis. Ia harus diperbarui ketika terjadi perubahan proses bisnis, struktur organisasi, sistem teknologi, model transaksi, atau ketentuan perpajakan.

4. Pengendalian dan dokumentasi

Setiap risiko harus diikuti prosedur pengendalian. Pengendalian dapat berupa rekonsiliasi, verifikasi dokumen, pembatasan akses sistem, persetujuan berjenjang, pemeriksaan independen, dokumentasi pertimbangan hukum, serta pengarsipan bukti yang dapat ditelusuri.

5. Pemantauan dan perbaikan

TCF yang baik tidak mengasumsikan bahwa kesalahan tidak akan pernah terjadi. Sistem yang baik justru mampu menemukan kesalahan secara cepat, mengukur penyebabnya, melakukan koreksi, dan mencegah pengulangan.

6. Budaya kepatuhan

Prosedur tidak akan efektif tanpa budaya organisasi. Pegawai harus memahami bahwa kualitas data dan dokumen bukan semata-mata urusan bagian pajak. Setiap orang yang terlibat dalam transaksi berkontribusi terhadap benar atau tidaknya kewajiban perpajakan perusahaan.

Studi dalam konteks Indonesia menunjukkan bahwa strategi pajak, pembagian tugas, dokumentasi, pemantauan regulasi, audit internal, dan kerja sama dengan konsultan membantu perusahaan menjaga akurasi pelaporan serta mengelola perubahan ketentuan. Namun, kompleksitas regulasi, lemahnya sosialisasi, keterbatasan kompetensi, dan sistem dokumentasi yang belum optimal tetap menjadi hambatan (Nababan, 2023).

Kajian lain juga menunjukkan bahwa penerapan TCF dapat membantu mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko pajak secara terintegrasi. Pembagian tugas, dokumentasi berbasis teknologi, serta pemantauan yang terstruktur berperan dalam mengurangi keterlambatan dan ketidakakuratan data, meskipun pembetulan pelaporan masih dapat terjadi apabila kompetensi dan integrasi sistem belum memadai (Mahendra & Aripratiwi, 2025).

TCF Bukan Sertifikat Kekebalan dari Pemeriksaan

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap TCF, perlu disampaikan satu peringatan penting: TCF tidak boleh berubah menjadi formalitas atau sekadar kosmetik kepatuhan.

Perusahaan dapat memiliki pedoman yang lengkap, bagan organisasi yang baik, dan dokumen pengendalian yang rapi, tetapi seluruhnya tidak berarti apabila praktik sehari-hari berbeda dari kebijakan tertulis.

TCF juga tidak boleh diperlakukan sebagai “sertifikat kekebalan” dari pemeriksaan. Keberadaan TCF tidak menghapus kewenangan otoritas pajak dan tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawab atas laporan yang disampaikan.

Sebaliknya, TCF yang efektif seharusnya memengaruhi cara risiko dinilai. Perusahaan yang mampu menunjukkan bahwa sistemnya berfungsi, data dapat ditelusuri, risiko diungkapkan, koreksi dilakukan, dan manajemen bertanggung jawab selayaknya memperoleh perlakuan pengawasan yang berbeda dari entitas yang tidak memiliki pengendalian atau sengaja menyembunyikan informasi.

Pengawasan berbasis risiko bukan pemberian keistimewaan. Ia merupakan penggunaan sumber daya negara secara rasional.

Di samping itu, bukti empiris menunjukkan bahwa TCF terutama efektif dalam mencegah dan menemukan kesalahan yang tidak disengaja. Pengendalian internal tidak dengan sendirinya menghilangkan ketidakpatuhan yang dilakukan secara sadar dan terencana. Hubungan kerja yang lebih baik juga dapat memberikan pengaruh berbeda menurut karakter masing-masing jenis pajak (Siglé et al., 2022).

Temuan ini sangat penting agar ekspektasi terhadap TCF tetap realistis. TCF harus menjadi instrumen pencegahan dan transparansi, sedangkan penegakan hukum tetap diperlukan terhadap manipulasi, pemalsuan, penyembunyian, dan penyalahgunaan yang disengaja.

Lima Pergeseran yang Diperlukan

Penerapan TCF pada masa mendatang harus disertai perubahan cara pandang.

Dari koreksi setelah kejadian menuju pencegahan sejak awal

Sistem lama terlalu bergantung pada penemuan kesalahan setelah laporan disampaikan. Sistem yang lebih baik mengidentifikasi risiko sebelum transaksi dilaksanakan atau sebelum posisi pajak ditetapkan.

Dari kepatuhan berbasis dokumen menuju kepatuhan berbasis data

Dokumen tetap penting, tetapi kualitas kepatuhan semakin ditentukan oleh integritas data, keterhubungan sistem, rekonsiliasi, dan jejak audit digital. Digitalisasi yang tidak disertai tata kelola hanya akan mempercepat penyebaran kesalahan.

Dari tanggung jawab bagian pajak menuju tanggung jawab organisasi

Pajak harus menjadi bagian dari keputusan bisnis. Direksi, bagian keuangan, penjualan, pembelian, hukum, teknologi informasi, dan sumber daya manusia memiliki kontribusi terhadap risiko perpajakan.

Dari keterbukaan yang dipaksakan menuju transparansi yang bertanggung jawab

Wajib Pajak harus bersedia mengungkapkan risiko material dan posisi yang belum pasti. Sebaliknya, otoritas pajak harus menyediakan mekanisme yang memberi respons, perlindungan prosedural, dan kepastian secara tepat waktu.

Dari pengawasan yang seragam menuju pengawasan berbasis risiko

Wajib Pajak dengan risiko, perilaku, dan kualitas pengendalian yang berbeda tidak seharusnya selalu diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Diferensiasi pengawasan harus dilakukan secara objektif, terukur, dan tetap tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Peran Konsultan Pajak: Bukan Sekadar Pembela, Melainkan Penjaga Integritas

Pergeseran menuju tata kelola pajak yang kolaboratif membawa konsekuensi besar bagi profesi konsultan pajak.

Konsultan pajak tidak boleh hanya hadir ketika sengketa sudah terjadi. Peran profesi harus dimulai jauh sebelum pemeriksaan, yaitu ketika sistem, transaksi, kebijakan, dan dokumentasi dirancang.

Konsultan pajak juga tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai pencari celah hukum. Kemampuan membaca aturan memang merupakan kompetensi penting. Namun, kecakapan profesional harus digunakan untuk membangun kepastian, mencegah kesalahan, dan melindungi kepentingan klien dalam koridor hukum—bukan untuk menyamarkan substansi ekonomi atau merekayasa ketidakpatuhan.

Seorang konsultan yang independen harus berani menyampaikan bahwa suatu posisi mengandung risiko, bahwa dokumentasi belum memadai, atau bahwa strategi yang diinginkan manajemen tidak sejalan dengan substansi dan tujuan ketentuan perpajakan.

Dalam kerangka TCF, konsultan pajak setidaknya memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk membantu klien mengenali risiko sebelum menjadi sengketa; memastikan keputusan didasarkan pada fakta dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan; mendorong dokumentasi yang jujur dan dapat ditelusuri; membangun kompetensi internal perusahaan; mengomunikasikan ketidakpastian secara terbuka; menjaga kerahasiaan tanpa menjadikannya alat untuk menyembunyikan pelanggaran; dan menjadi penghubung profesional antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.

Dalam konteks organisasi profesi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mempunyai posisi strategis untuk mengembangkan kompetensi anggotanya, memperkuat etika, menyusun praktik baik TCF, serta menghadirkan dialog kebijakan yang objektif.

Asosiasi profesi tidak seharusnya hanya menjadi pembela kepentingan anggotanya. Asosiasi harus menjadi bagian dari solusi sistem perpajakan nasional: kritis terhadap ketidakadilan, tegas terhadap pelanggaran etika, serta konstruktif dalam mengusulkan kebijakan.

Agenda bagi Pembentuk Kebijakan dan Politisi

Bagi para pembentuk undang-undang dan politisi, reformasi perpajakan tidak boleh selalu diterjemahkan sebagai perubahan tarif, perluasan objek, penambahan sanksi, atau peningkatan kewenangan.

Setiap kebijakan pajak perlu dinilai sekurang-kurangnya dari empat sisi: potensi penerimaan, kepastian hukum, biaya kepatuhan, dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.

Kebijakan yang terlihat ideal secara fiskal dapat gagal apabila terlalu kompleks untuk dilaksanakan. Aturan yang sering berubah tanpa masa transisi dan penjelasan yang memadai dapat menciptakan ketidakpatuhan yang sesungguhnya tidak direncanakan. Sistem digital yang dibangun tanpa mempertimbangkan kesiapan pengguna dapat memindahkan biaya administrasi dari negara kepada masyarakat.

Atas dasar itu, terdapat beberapa agenda yang patut dipertimbangkan.

Pertama, pemerintah perlu menyusun pedoman TCF nasional yang proporsional. Standar bagi perusahaan besar tidak dapat serta-merta diterapkan kepada usaha menengah dan kecil. Prinsipnya dapat sama, tetapi kompleksitasnya harus disesuaikan dengan ukuran, sektor, transaksi, dan kapasitas Wajib Pajak.

Kedua, perlu dikembangkan mekanisme klarifikasi dini atas transaksi atau posisi pajak yang material. Tujuannya bukan memberikan perlakuan istimewa, melainkan mencegah perbedaan berkembang menjadi sengketa bertahun-tahun.

Ketiga, kualitas TCF perlu dipertimbangkan dalam pemetaan risiko pengawasan. Perusahaan dengan pengendalian yang telah diuji dan transparansi yang baik dapat memperoleh intensitas pengawasan yang lebih terarah, tanpa kehilangan kemungkinan untuk diperiksa.

Keempat, sistem administrasi perlu membedakan secara lebih jelas antara kesalahan, perbedaan interpretasi, kelalaian, dan kecurangan. Respons negara harus disesuaikan dengan karakter perilakunya.

Kelima, pengukuran kinerja administrasi pajak tidak cukup didasarkan pada penerimaan dan koreksi. Kinerja juga harus melihat kecepatan penyelesaian, konsistensi keputusan, kualitas pelayanan, jumlah sengketa, biaya kepatuhan, dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Keenam, organisasi profesi, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap perumusan kebijakan. Partisipasi bukan berarti menyerahkan kewenangan negara kepada kelompok kepentingan. Partisipasi justru memperkaya informasi agar aturan lebih dapat diterapkan dan mengurangi konsekuensi yang tidak direncanakan.

Kepatuhan yang Humanis Bukan Kepatuhan yang Lemah

Istilah “humanis” terkadang dianggap bertentangan dengan ketegasan. Anggapan tersebut tidak tepat.

Pendekatan humanis mengakui bahwa di balik nomor identitas pajak, laporan, transaksi, dan data terdapat manusia serta organisasi yang menghadapi keterbatasan informasi, teknologi, kompetensi, dan interpretasi.

Pendekatan humanis memastikan bahwa setiap pihak memperoleh kesempatan untuk didengar, mengetahui dasar keputusan, memperbaiki kesalahan, dan menggunakan hak hukumnya tanpa intimidasi.

Namun, pendekatan humanis juga melindungi Wajib Pajak yang patuh dari persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh pihak yang sengaja menghindari kewajiban. Oleh karena itu, ketegasan terhadap kecurangan justru merupakan bagian dari keadilan.

Keseimbangan tersebut merupakan inti dari tata kelola perpajakan modern: kooperatif ketika terdapat itikad baik, edukatif ketika terdapat keterbatasan, korektif ketika terdapat kesalahan, dan tegas ketika terdapat kesengajaan.

Penutup: Membangun Kepercayaan yang Dapat Diuji

Hari Pajak Nasional 2026 harus menjadi titik untuk memperbarui kontrak fiskal antara negara dan masyarakat.

Negara tidak kehilangan wibawa ketika bersedia mendengar. Wajib Pajak tidak kehilangan hak ketika bersedia transparan. Konsultan pajak tidak kehilangan independensi ketika mendorong klien untuk patuh. Sebaliknya, ketiganya memperoleh legitimasi ketika menjalankan perannya secara jujur dan bertanggung jawab.

Negara yang hanya mengawasi akan menghasilkan kepatuhan defensif.

Wajib Pajak yang hanya melaporkan akan menghasilkan kepatuhan administratif.

Konsultan pajak yang hanya mencari celah akan kehilangan martabat profesi.

Namun, negara yang memberikan kepastian, Wajib Pajak yang membangun pengendalian, dan profesi yang menjaga integritas akan menghasilkan kepatuhan yang lebih kokoh daripada kepatuhan yang semata-mata lahir dari ketakutan.

Tax Control Framework karena itu tidak boleh berhenti sebagai istilah teknis di ruang rapat perusahaan besar. TCF harus dikembangkan sebagai arsitektur kepercayaan yang dapat diuji: kepercayaan yang didukung data, pengendalian, transparansi, kompetensi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya terlihat dari berapa banyak pajak yang berhasil dikumpulkan. Keberhasilan juga harus diukur dari bagaimana penerimaan itu diperoleh, seberapa adil prosesnya, seberapa besar kepastian yang diberikan, dan apakah masyarakat semakin percaya bahwa pajak dikelola untuk kepentingan bersama.

Itulah makna pajak yang humanis: bukan mengurangi kewajiban, melainkan memuliakan cara kewajiban itu dibangun, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan.

Daftar Pustaka

Goslinga, S., Siglé, M. A., & Veldhuizen, R. F. (2019). Cooperative compliance, tax control frameworks and perceived certainty about the tax position in large organisations. Journal of Tax Administration, 5(1), 41–65.

Mahendra, M. Y. I., & Aripratiwi, R. A. (2025). Analisis penerapan tax control framework dan kewajiban perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai pada PT Cublak Suweng. Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 3(1), 1–14. https://doi.org/10.54066/jrea-itb.v2i4.2764

Nababan, N. A. (2023). Evaluasi tax control framework perusahaan dagang dalam menghadapi UU HPP. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan, 10(2), 216–227. https://doi.org/10.35838/jrap.2023.010.02.18

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2016). Co-operative tax compliance: Building better tax control frameworks. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264253384-en

Siglé, M. A., Goslinga, S., Speklé, R. F., & van der Hel, L. E. C. J. M. (2022). The cooperative approach to corporate tax compliance: An empirical assessment. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 46, Article 100447. https://doi.org/10.1016/j.intaccaudtax.2022.100447

Yuliaratih, K. A. S., Martini, I. A. O., & Maradona, A. F. (2026). Explaining local tax compliance through behavioral and institutional perspectives: The role of quality interaction and adaptive governance. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 14(1), 31–44. https://doi.org/10.37641/jimkes.v14i1.4539

Penulis adalah Konsultan Pajak dan Ketua Departemen Humas di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID