IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memburu wajib pajak orang kaya meski tengah berupaya memperluas basis perpajakan.
Menurutnya, strategi peningkatan penerimaan negara dilakukan dengan menjaring wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban, bukan memberikan tekanan kepada mereka yang sudah patuh membayar pajak.
“Kalau udah bayar pajak ya sudah. Saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya. Orang kaya saya periksa terus sampai dia bangkrut, enggak begitu,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (15/7).
Purbaya menegaskan pemerintah tetap mempertahankan pendekatan yang tidak mengganggu aktivitas ekonomi para pelaku usaha maupun masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia mengibaratkan kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga sumber penerimaan negara tanpa merusak sumber penghasilannya.
“Saya enggak akan memotong angsa emasnya. Saya akan mengumpulkan telurnya, kira-kira begitu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menjelaskan langkah perluasan basis pajak akan difokuskan kepada pelaku usaha yang selama ini belum tersentuh administrasi perpajakan.
Salah satunya adalah penarikan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha online.
“Salah satu yang kita kerjakan itu pajak penghasilan dan PPN dari yang jualan online kan. Tadinya didiamkan, sekarang kita minta bayar, kayak gitu,” jelasnya.
Selain sektor digital, pemerintah juga mulai memetakan potensi penerimaan dari sektor informal. Namun, Purbaya belum mengungkap sektor mana saja yang akan menjadi target berikutnya karena masih dalam tahap pembahasan.
“Saya tahu sektor-sektor mana, tapi kan saya diskusi yang lebih dalam dulu ya,” katanya.
Purbaya menekankan strategi pemerintah saat ini adalah memperluas jumlah wajib pajak yang membayar sesuai ketentuan, bukan menaikkan tarif pajak. Dengan demikian, peningkatan penerimaan diharapkan berasal dari bertambahnya basis pajak.
“Semangat kita adalah tidak menaikkan tarif pajak tapi yang harus bayar pajak ya bayar, gitu. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi untuk menjaring yang tadinya harusnya bayar pajak enggak bayar, jadi bayar,” ucapnya.
Menurut Purbaya, tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut pada akhirnya akan digunakan untuk meningkatkan berbagai program bagi masyarakat. (ds)
