IKPI Surabaya Siapkan Anggota Hadapi Pengawasan Pajak Berbasis Data

IKPI, Jakarta: Perubahan pola pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan pemanfaatan data menjadi perhatian dalam kegiatan seminar pajak, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya pada 29–30 Mei 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama.

Kegiatan yang memberikan 16 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan Terstruktur (SKPPL-TS) tersebut menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk memperbarui pemahaman terhadap berbagai regulasi perpajakan terbaru yang berdampak langsung pada praktik pendampingan Wajib Pajak.

Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah paparan Anwar Hidayat bertajuk Mitigasi Risiko dan Pemeriksaan Data Konkret: PMK 15/2025. Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai perkembangan pendekatan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang semakin berbasis data serta langkah-langkah mitigasi risiko yang perlu dipersiapkan.

Perubahan tersebut dinilai penting untuk dipahami oleh konsultan pajak mengingat perkembangan sistem administrasi perpajakan yang terus mendorong pemanfaatan data dalam proses pengawasan dan penegakan kepatuhan. Pemahaman yang memadai diharapkan dapat membantu konsultan pajak memberikan pendampingan yang lebih tepat kepada Wajib Pajak.

Selain membahas PMK Nomor 15 Tahun 2025, kegiatan ini juga menghadirkan Lukman Nul Hakim yang mengulas ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan PMK Nomor 111 Tahun 2025. Berbagai perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi anggota agar mampu mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan yang terus bergerak dinamis.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengatakan tingginya partisipasi peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang mutakhir semakin meningkat di kalangan praktisi perpajakan.

“Antusiasme peserta dalam setiap sesi menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang tepat dan terkini semakin tinggi. Kami berharap kegiatan PPL ini tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota IKPI, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha melalui pelayanan perpajakan yang semakin profesional,”ujar Enggan.

Menurutnya, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan di tengah perubahan regulasi dan perkembangan sistem perpajakan yang berlangsung cepat. Karena itu, IKPI Surabaya akan terus menghadirkan program-program edukasi yang relevan dengan kebutuhan profesi konsultan pajak.

Enggan menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu Wajib Pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pembaruan pengetahuan harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas layanan kepada Wajib Pajak tetap terjaga.

Kegiatan yang turut dihadiri Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur M. Zeti Arina ini menjadi bagian dari komitmen IKPI Surabaya dalam memperkuat kapasitas anggotanya. Melalui forum seperti PPL, organisasi berharap para konsultan pajak semakin siap menghadapi perubahan pola pengawasan perpajakan yang kian berbasis data sekaligus mampu memberikan pendampingan yang profesional kepada Wajib Pajak. (bl)

Seminar IKPI Surabaya Kupas Dampak PP 20/2026 terhadap PPh Final

IKPI, Surabaya: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dalam kegiatan seminar pajak, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya pada 29–30 Mei 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama.

Kegiatan yang memberikan 16 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan Terstruktur (SKPPL-TS) tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Anwar Hidayat dan Lukman Nul Hakim, yang membahas berbagai perkembangan regulasi perpajakan terkini beserta implikasinya bagi Wajib Pajak dan praktisi perpajakan.

Pada sesi pertama, Anwar Hidayat membawakan materi mengenai mitigasi risiko dan pemeriksaan berbasis data konkret berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Materi tersebut mengulas perubahan pendekatan pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan pemanfaatan data serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak untuk mengelola risiko kepatuhan.

Sementara itu, Lukman Nul Hakim pada sesi berikutnya mengupas ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan perpajakan. Pembahasan kemudian berkembang pada berbagai regulasi terbaru yang tengah menjadi perhatian kalangan konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian peserta adalah PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang baru diterbitkan tersebut dinilai penting karena memberikan kepastian mengenai pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen yang selama ini menjadi perhatian pelaku usaha dan praktisi perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengatakan tingginya minat peserta terhadap pembahasan regulasi terbaru menunjukkan kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

“Antusiasme peserta dalam setiap sesi menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang tepat dan terkini semakin tinggi. Kami berharap kegiatan PPL ini tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota IKPI, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha melalui pelayanan perpajakan yang semakin profesional,” ujar Enggan, Minggu (7/6/2026).

Menurut Enggan, konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada Wajib Pajak di tengah dinamika perubahan regulasi yang berlangsung cukup cepat.

Karena itu, IKPI Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program edukasi yang relevan dengan perkembangan peraturan perpajakan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu anggota memahami substansi kebijakan baru sekaligus meningkatkan kualitas layanan konsultasi kepada masyarakat dan dunia usaha.

Kegiatan PPL 2026 turut dihadiri Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur M. Zeti Arina yang memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kompetensi anggota. Melalui forum ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan perannya sebagai organisasi profesi yang aktif mendorong peningkatan kualitas sumber daya konsultan pajak sekaligus memperkuat pemahaman atas berbagai regulasi perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Menyemai Dharma, Menjaga Harmoni: Refleksi Waisak 2026 dan Integritas Profesi Konsultan Pajak

Peringatan Tri Suci Waisak 2570 Buddhist Era (B.E.) tahun 2026 ini membawa pesan mendalam yang sangat universal. Melalui tema nasional “Dharma Menjaga Perdamaian Dunia” yang diselaraskan dengan semangat “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia”, kita semua diajak untuk kembali merenungkan sejauh mana kontribusi nyata kita dalam merawat harmoni, baik sebagai individu, bagian dari masyarakat, maupun sebagai profesional.

Bagi keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), khususnya dalam momen kebersamaan yang digalang oleh rekan-rekan di daerah, perayaan ini bukan sekadar ritual tahunan. Waisak adalah momentum kontemplasi. Sebagai organisasi profesi, kita harus mampu melihat bahwa nilai-nilai spiritualitas termasuk Dharma (kebajikan) dan Metta (cinta kasih universal) memiliki korelasi yang sangat erat dengan napas pengabdian kita sehari-hari.

Dharma sebagai Fondasi Integritas

Dalam ajaran Buddha, Dharma adalah hukum moral dan kebenaran hakiki. Jika kita tarik garis lurus ke dalam dunia keprofesian, Dharma adalah perwujudan dari integritas dan etika.

Sebagai konsultan pajak, kita bergerak di ruang yang penuh dengan dinamika regulasi dan tanggung jawab moral. Kita berdiri di tengah, menjembatani kepentingan Wajib Pajak dengan hak negara. Di sinilah peran “Dharma” itu diuji. Menjalankan profesi dengan jujur, objektif, dan patuh pada kode etik adalah bentuk konkret dari mempraktikkan Dharma itu sendiri. Ketika seorang profesional memegang teguh kebenaran moral, ia sedang menciptakan kedamaian dan keadilan di lingkungannya.

Menebar Cinta Kasih melalui Pelayanan

Subtema “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia” mengingatkan kita pada konsep Metta—cinta kasih tanpa pamrih yang tidak membeda-bedakan. Dalam konteks IKPI, bagaimana kita menebar cinta kasih tersebut? Jawabannya ada pada aspek pelayanan dan edukasi.

Pelayanan yang didasari ketulusan untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakannya adalah bentuk kepedulian sosial. Edukasi yang konsisten, bimbingan yang objektif kepada pelaku usaha, serta kontribusi pemikiran IKPI kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berkeadilan merupakan langkah nyata kita dalam menebar kemanfaatan.

Perdamaian dan stabilitas ekonomi suatu bangsa tidak tumbuh dari ruang hampa. Ia tumbuh subur di atas fondasi kepercayaan (trust). Ketika kita membantu menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan harmonis, kita sejatinya sedang ikut menumbuhkan perdamaian dan kesejahteraan nasional.

Menjaga Harmoni di Tengah Keberagaman

IKPI adalah rumah besar bagi para profesional dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya. Perayaan Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh jajaran pengurus dan anggota menjadi bukti indahnya rajutan kebhinekaan di internal organisasi kita. Keberagaman ini adalah kekuatan, bukan pemisah.

Saya selalu meyakini bahwa organisasi yang matang adalah organisasi yang mampu merayakan perbedaan dengan penuh rasa hormat. Melalui semangat Waisak ini, saya mengajak seluruh anggota IKPI di mana pun berada untuk terus merawat toleransi, mempererat tali silaturahmi, dan saling mendukung satu sama lain.

Mari kita jadikan momentum Tri Suci Waisak 2570 B.E. ini sebagai pengingat untuk terus membersihkan pikiran dari keserakahan, kebencian, dan ilusi yang merusak. Mari kita melangkah maju sebagai konsultan pajak yang tidak hanya unggul secara kompetensi teknis, tetapi juga kaya akan nilai-nilai kemanusiaan.

Selamat Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 B.E. Semoga api kedamaian Waisak selalu menerangi hati kita, membawa kebahagiaan, dan menuntun kita untuk terus menebar kebajikan bagi bangsa dan negara.

Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta – Semoga semua makhluk hidup berbahagia.

Penulis adalah Anggota Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Koennady Tjing

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

 

id_ID