ConsulTalk – Sinau Bareng IKPI Surabaya Bedah Perubahan PPh Final dalam PP 20/2026

Screenshot

IKPI, Surabaya: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM menjadi salah satu regulasi yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. Menyikapi tingginya antusiasme masyarakat terhadap aturan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menggelar Sinau Bareng yang disiarkan melalui Instagram Live, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang dipandu oleh Tjong Lie Min atau yang akrab disapa Lie Min itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Ali Yus Isman, Any Palaud, dan Ferry Vincentius, semuanya merupakan pengurus IKPI Cabang Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Lie Min merangkum sejumlah poin penting yang mengemuka dalam diskusi terkait perubahan skema PPh Final dalam PP 20/2026.

“PP 20/2026 ini merupakan aturan yang lagi viral saat ini dan banyak sekali yang mengulas di media sosial. Kami menghimbau agar para wajib pajak hati-hati dalam membaca atau mendengar informasi tersebut karena tidak sepenuhnya benar 100 persen,” ujar Lie Min saat membuka diskusi.

Salah satu informasi yang kerap muncul adalah anggapan bahwa PT dan CV kini dikenai Pajak Penghasilan Badan sebesar 22 persen. Berdasarkan pemaparan para narasumber yang dirangkum dalam diskusi tersebut, tarif umum PPh Badan memang tetap mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 22 persen dan tidak mengalami perubahan akibat terbitnya PP 20/2026.

Namun demikian, wajib pajak badan masih dapat memanfaatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari omzet hingga Rp4,8 miliar bagi perusahaan dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar setahun. Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi syarat masih dapat menikmati tarif efektif sebesar 11 persen untuk bagian penghasilan tertentu.

Diskusi juga menyoroti informasi yang menyebut influencer, youtuber, dokter, notaris, dan profesi sejenis tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Para narasumber menjelaskan bahwa kelompok tersebut merupakan pekerjaan bebas yang sejak Tahun 2013 memang tidak termasuk subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

Selain meluruskan sejumlah informasi yang berkembang, Sinau Bareng IKPI Surabaya juga membahas perubahan pokok yang dibawa PP 20/2026. Salah satunya adalah pembatasan subjek pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Dalam aturan baru tersebut, fasilitas hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi.

Sementara itu, CV, firma, PT biasa atau non-Perseroan Perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut untuk pendaftaran baru setelah aturan berlaku. Di sisi lain, pemerintah menghapus batas waktu penggunaan tarif final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan selama masih memenuhi persyaratan dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Perubahan penting lainnya menyangkut penghitungan omzet. Dalam menentukan batas Rp4,8 miliar, peredaran bruto kini dihitung secara lebih luas, termasuk penggabungan omzet dari berbagai usaha maupun pekerjaan bebas, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan suami, istri, anak yang belum dewasa, hingga Perseroan Perorangan milik pasangan juga ikut diperhitungkan dalam batas tersebut.

Para narasumber juga menjelaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri yang telah atau terutang pajak di luar negeri, serta penghasilan lain yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri tidak dapat menggunakan fasilitas tarif final 0,5 persen.

Dalam sesi yang sama dibahas pula ketentuan masa transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada SPT Tahun Pajak 2025 telah memilih menggunakan NPPN tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen pada tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Adapun bagi PT biasa, CV, dan firma yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026, pemerintah masih memberikan kesempatan untuk melanjutkan penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai batas waktu dalam ketentuan sebelumnya. Sebaliknya, badan usaha yang baru terdaftar setelah tanggal tersebut wajib menggunakan mekanisme perpajakan umum.

Lie Min menyimpulkan bahwa perubahan dalam PP 20/2026 ditujukan agar fasilitas PPh Final UMKM lebih tepat sasaran. Karena itu, pelaku usaha, khususnya CV, firma, dan PT biasa, perlu segera memahami dan mengevaluasi dampak aturan baru tersebut terhadap kewajiban perpajakan mereka. (bl)

id_ID