PKP Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengatur kelompok Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme restitusi dipercepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 yang mengatur PKP berisiko rendah sebagai pihak yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam PMK tersebut, PKP berisiko rendah terdiri atas beberapa kategori. Di antaranya perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta PKP yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan.

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan kepada pabrikan atau produsen tertentu, Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, serta eksportir yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk memperoleh status sebagai PKP berisiko rendah, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kepatuhan perpajakan.

Persyaratan tersebut antara lain tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

PMK ini juga mengatur bahwa penetapan sebagai PKP berisiko rendah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui keputusan resmi.

Dengan status tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tanpa menunggu proses pemeriksaan selesai terlebih dahulu.

Meski demikian, fasilitas tersebut tetap berada dalam pengawasan administrasi perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

IKPI Makassar Undang Kakanwil DJP Sulselbartra Hadiri Seminar Pajak, Perkuat Sinergi Konsultan dan Otoritas

IKPI, Makassar: IKPI Cabang Makassar mengundang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Imanul Hakim, untuk menghadiri kegiatan seminar dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Terstruktur yang akan digelar pada 19-20 Mei 2026 mendatang.

Undangan tersebut disampaikan langsung Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan saat audiensi Pengurus Daerah IKPI Sulawesi, Maluku, Papua bersama Pengurus Cabang IKPI Makassar dengan jajaran Kanwil DJP Sulselbartra di Makassar, Selasa (12/5/2026).

Ezra mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, khususnya dalam meningkatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan kalangan akademisi.

“Kami secara resmi mengundang Bapak Imanul Hakim untuk hadir dalam kegiatan PPL Terstruktur IKPI Cabang Makassar yang akan dilaksanakan pada 19-20 Mei 2026,” ujar Ezra.

Menurut Ezra, kegiatan itu akan menghadirkan Dr. Hariyasin sebagai narasumber dengan materi Pengadilan Pajak Semu. Selain seminar perpajakan, agenda tersebut juga akan dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara IKPI dan sejumlah perguruan tinggi di Kota Makassar yang rencananya dihadiri Ketua Umum IKPI.

Ia menilai kolaborasi antara DJP dan IKPI selama ini memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan perpajakan di tengah masyarakat. Karena itu, komunikasi dan kerja sama antarlembaga perlu terus diperkuat.

Audiensi yang berlangsung hampir dua jam itu juga diwarnai berbagai pembahasan strategis terkait perpajakan dan pembangunan ekonomi daerah. Dalam pertemuan tersebut, Imanul Hakim disebut memberikan apresiasi terhadap kontribusi para konsultan pajak yang selama ini turut membantu mengedukasi masyarakat.

Selain isu perpajakan, diskusi juga menyinggung pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Ezra, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra menilai pemberdayaan masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi penggerak ekonomi lokal sekaligus berdampak pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Harapannya ketika masyarakat lokal ikut ambil bagian dalam pengelolaan sumber daya alam, ekonomi daerah akan tumbuh dan pada akhirnya meningkatkan setoran pajak kepada negara,” kata Ezra. (bl)

id_ID