Purbaya Minta Pejabat Pajak Tak Main Titipan dan Transaksi Khusus

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga integritas dan tidak bermain “titipan” maupun melakukan transaksi khusus dalam menjalankan tugas perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Purbaya saat melantik pejabat pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan setiap keputusan dan tindakan pegawai pajak akan langsung berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Saya ingatkan di sini, jangan ada titipan, jangan ada transaksi. Jangan ada perlakuan khusus,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (13/5).

Menurut dia, penerimaan pajak memang harus terus dijaga, namun proses pencapaiannya tidak boleh mengorbankan integritas institusi.

Pemerintah, kata dia, membutuhkan penerimaan negara yang kuat tanpa merusak kepercayaan publik dan dunia usaha.

“Jangan ada angka yang terlihat bagus, tapi hasi dari proses yang tidak berintegritas,” katanya.

Purbaya mengakui posisi pegawai pajak tidak mudah karena harus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan pelayanan kepada wajib pajak.

Di satu sisi, penerimaan harus meningkat, tetapi di sisi lain pendekatan yang dilakukan tidak boleh terlalu keras hingga menimbulkan keresahan.

Ia juga mengingatkan seluruh proses pemeriksaan, penagihan, maupun pelayanan perpajakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pegawai pajak dapat terlindungi dari risiko hukum di kemudian hari.

Selain itu, Purbaya memastikan pemerintah akan terus memperbaiki praktik dan regulasi perpajakan yang dinilai masih menimbulkan area abu-abu dalam pelaksanaannya. Menurut dia, aturan yang tidak jelas kerap membuat pegawai ragu dalam menjalankan tugas.

“Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, lapor ke saya. Kita lihat peraturannya dan kalau perlu kita ubah,” imbuh Purbaya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga kembali menegaskan dirinya tidak akan menjalankan program tax amnesty baru selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, kecuali ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan itu diambil untuk mengurangi risiko hukum dan menjaga integritas pegawai pajak. (ds)

id_ID