PKP Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengatur kelompok Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme restitusi dipercepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 yang mengatur PKP berisiko rendah sebagai pihak yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam PMK tersebut, PKP berisiko rendah terdiri atas beberapa kategori. Di antaranya perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta PKP yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan.

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan kepada pabrikan atau produsen tertentu, Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, serta eksportir yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk memperoleh status sebagai PKP berisiko rendah, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kepatuhan perpajakan.

Persyaratan tersebut antara lain tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

PMK ini juga mengatur bahwa penetapan sebagai PKP berisiko rendah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui keputusan resmi.

Dengan status tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tanpa menunggu proses pemeriksaan selesai terlebih dahulu.

Meski demikian, fasilitas tersebut tetap berada dalam pengawasan administrasi perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

id_ID