DJP Sebut IKPI Mitra Strategis, Sosialisasi PMK 8/2026 Didorong Perkuat Pemahaman Data Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun kepatuhan perpajakan dan menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak di Direktorat P2Humas DJP, Tonggo Pasaribu, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang digelar bersama IKPI secara hybrid, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang diikuti hampir 400 anggota IKPI se-Indonesia tersebut membahas perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam sambutannya, Tonggo menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara DJP dan IKPI. Menurutnya, hubungan kerja sama kedua institusi telah berlangsung lama dan memberikan dampak besar terhadap peningkatan pemahaman regulasi perpajakan di kalangan konsultan pajak.

“IKPI adalah mitra strategis DJP. Kerja sama yang dibangun selama ini sudah sangat panjang dan kami menyambut baik kolaborasi seperti ini,” ujar Tonggo.

Ia mengatakan Direktorat P2Humas DJP akan terus berupaya merespons cepat setiap permohonan kerja sama edukasi dan sosialisasi dari IKPI karena organisasi tersebut menaungi jumlah konsultan pajak terbesar di Indonesia.

“Kalau ada kegiatan seperti ini dan IKPI mengirim surat, kami usahakan cepat meresponsnya. Dampaknya sangat besar karena IKPI menaungi paling banyak konsultan pajak di Indonesia,” katanya.

Tonggo menjelaskan PMK 8 Tahun 2026 mulai berlaku tahun ini dan menggantikan PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang telah digunakan sejak 2017. Regulasi baru tersebut diterbitkan sebagai bentuk penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya, khususnya terkait pengelolaan dan penyampaian data perpajakan.

“PMK sebelumnya sudah cukup lama berlaku. Karena itu diterbitkan PMK 8 Tahun 2026 dengan sejumlah pokok perubahan dan penyempurnaan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, DJP juga menghadirkan penyuluh pajak Ahmad Rifan dan Agus Sudeno untuk memaparkan berbagai substansi perubahan dalam regulasi terbaru tersebut kepada peserta sosialisasi.

Tonggo berharap PMK 8 Tahun 2026 dapat memperkuat tata kelola data perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem dan kebutuhan pengawasan.

“Harapannya PMK 8 ini menjadi lebih baik. Memang sifatnya penyempurnaan walaupun bentuknya perubahan regulasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak sebagai intermediary atau penghubung antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Menurutnya, hubungan yang saling mendukung antara DJP dan konsultan pajak akan membantu menciptakan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

“Peran konsultan pajak sangat penting sebagai penghubung otoritas dengan wajib pajak. Karena itu hubungan saling support harus terus dijaga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tonggo berharap kolaborasi edukasi perpajakan antara DJP dan IKPI dapat terus diperkuat di masa mendatang agar pemahaman regulasi perpajakan di kalangan praktisi semakin merata dan berkualitas.

Sekadar informasi, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi jajaran pengurus pusat, hadir langsung mengikuti sosialisasi tersebut di gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan. (bl)

id_ID