Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Program Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak berencana kembali menjalankan Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty Jilid II.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan celah penyimpangan dalam proses penegakan perpajakan.

Purbaya menegaskan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, tax amnesty tidak akan kembali diberlakukan. Ia menilai pemeriksaan terhadap wajib pajak pasca-program pengampunan pajak berpotensi menekan aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, pola pemeriksaan berulang terhadap peserta tax amnesty dapat menciptakan kerentanan bagi pegawai pajak, baik karena tekanan maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pemerintah memilih fokus pada penerapan sistem perpajakan yang dinilai lebih normal dan konsisten guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Purbaya juga meminta wajib pajak yang masih memiliki dana di luar negeri agar segera merepatriasi dan melaporkan aset tersebut ke Indonesia.

Pemerintah, kata dia, masih memberikan kesempatan hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan sebelum pengawasan diperketat.

Menurut Purbaya, setelah masa transisi tersebut berakhir, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Ia menegaskan, pemerintah bukan membuka tax amnesty baru, melainkan hanya memberi waktu bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri sebelum penindakan dilakukan lebih ketat.

Selain itu, Purbaya menyebut aset di luar negeri yang tidak dilaporkan nantinya juga berpotensi tidak dapat digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis di Indonesia. (ds)

Menkeu Purbaya Pastikan Harta Peserta PPS Tak Akan Diusut Lagi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka kembali data harta yang telah diungkap wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya keresahan di kalangan pelaku usaha terkait isu pemeriksaan peserta PPS oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menyebut polemik yang berkembang belakangan lebih disebabkan kesalahpahaman atas informasi perpajakan yang beredar di publik. Ia memastikan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum bagi peserta tax amnesty tetap dijaga.

“Jadi ini cuma klarifikasi aja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan pajak, yang berhubungan dengan tax amnesty pada khususnya,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menekankan, aset yang sudah dilaporkan dalam program tax amnesty tidak akan kembali menjadi objek penelusuran oleh otoritas pajak. Pemerintah, kata dia, tetap memegang prinsip pengampunan pajak yang sebelumnya telah diberikan kepada wajib pajak peserta program tersebut.

“Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu gak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi,” katanya.

Menurut Purbaya, kewajiban peserta PPS setelah mengikuti program hanya menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai aktivitas usaha dan perkembangan bisnis masing-masing.

Pemerintah tidak ingin muncul persepsi bahwa wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan harta masih menghadapi ancaman pemeriksaan atas aset yang sudah dideklarasikan.

“Ke depan mereka hanya harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” imbuh Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya mengaku akan mengevaluasi pola komunikasi DJP agar tidak memicu keresahan di masyarakat maupun dunia usaha. Ia menilai penyampaian informasi perpajakan harus lebih berhati-hati demi menjaga iklim investasi dan kepercayaan wajib pajak.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” kata dia.

Purbaya juga mengungkapkan ke depan komunikasi kebijakan perpajakan akan lebih dipusatkan melalui Menteri Keuangan guna menghindari perbedaan tafsir di publik.

Sementara itu, DJP akan lebih difokuskan pada pelaksanaan teknis kebijakan perpajakan. (ds)

IKPI Banten Ingatkan Risiko Baru Pidana Pajak

IKPI, Banten: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten mengingatkan adanya perubahan besar dalam penanganan perkara pidana perpajakan setelah lahirnya KUHP Baru, KUHAP Baru, hingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan itu dinilai membuat risiko hukum perpajakan menjadi semakin serius bagi wajib pajak maupun pelaku usaha.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono dalam seminar hukum pidana pajak yang digelar di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Menurut Kunto, pendekatan terhadap pelanggaran perpajakan kini tidak lagi sekadar berorientasi administratif, melainkan sudah bergerak ke arah penegakan hukum pidana yang lebih agresif dan sistematis.

“Ini bukan lagi sekadar isu kepatuhan. Ini sudah menjadi soal manajemen risiko hukum,” ujar Kunto.

Ia menyoroti mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang selama ini sering dianggap tahap klarifikasi biasa. Kini, kata dia, SP2DK dapat berkembang menjadi proses pemeriksaan mendalam hingga berujung penyidikan dan penuntutan pidana pajak.

“SP2DK yang dulu dianggap administratif, sekarang tidak jarang menjadi titik awal proses hukum yang lebih serius,” katanya.

Kunto juga menyoroti Perma Nomor 3 Tahun 2025 yang memperjelas tata cara penanganan pidana perpajakan, termasuk pemblokiran rekening, penyitaan aset untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara, hingga mekanisme praperadilan.

Yang paling menjadi perhatian, lanjutnya, Perma tersebut mempertegas bahwa pidana pajak tidak lagi dipandang semata sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Kondisi tersebut dinilai akan mengubah pola penanganan perkara perpajakan, termasuk terhadap korporasi yang kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara lebih tegas.

Karena itu, Kunto meminta konsultan pajak maupun advokat tidak lagi hanya berperan sebagai penyusun laporan pajak, tetapi harus mampu menjadi penasihat strategis bagi klien dalam memetakan potensi risiko hukum.

“Kita harus menjadi strategic advisor yang mampu membaca arah pemeriksaan dan melindungi klien dari eksposur yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan regulasi perpajakan yang sangat cepat membuat seluruh profesi di bidang perpajakan wajib terus memperbarui kompetensi dan pemahaman hukumnya agar tidak tertinggal oleh dinamika penegakan hukum yang berkembang. (bl)

IKPI Banten Gelar Seminar Hukum Pidana Pajak Pasca KUHP dan KUHAP Baru

IKPI Banten: IKPI Pengda Banten menggelar seminar hukum pidana pajak bertajuk “SP2DK, Pemeriksaan, Rikbukper, Penyidikan, dan Penuntutan Pidana Pajak Pasca KUHP-KUHAP Baru dan Perma 3 Tahun 2025” di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut terbuka untuk umum dan diikuti anggota IKPI dari berbagai cabang se-Indoensia.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang acara berlangsung. Seminar ini diikuti peserta dari berbagai cabang IKPI seperti Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bogor, Depok, Banten, dan wilayah sekitarnya. Kehadiran peserta lintas daerah itu menunjukkan tingginya perhatian kalangan profesi terhadap perkembangan terbaru hukum pidana perpajakan di Indonesia.

Seminar digelar sebagai respons atas perubahan besar sistem hukum pidana nasional setelah terbitnya KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025, serta UU Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026 yang dinilai berdampak langsung terhadap penanganan perkara pidana perpajakan.

Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono mengatakan perubahan regulasi tersebut membuat seluruh profesi di bidang perpajakan dan hukum harus memperbarui pemahaman serta strategi pendampingan terhadap wajib pajak.

“Pendekatan terhadap pelanggaran perpajakan kini bergerak ke arah yang lebih tegas, lebih terstruktur, dan lebih berkonsekuensi,” ujar Kunto dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, seminar tersebut tidak hanya membahas aspek teori, tetapi juga praktik penanganan perkara pidana pajak mulai dari SP2DK, pemeriksaan, rikbukper, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan.

Menurut Kunto, lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu titik penting karena memberikan pedoman rinci mengenai tata cara penanganan pidana perpajakan, termasuk mekanisme penyitaan, pemblokiran rekening, praperadilan, dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Kita ingin peserta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memahami arah penegakan hukumnya,” katanya.

Seminar menghadirkan narasumber Imam Muhasan dan Michael yang membahas berbagai perkembangan terbaru hukum pidana perpajakan pasca reformasi KUHP dan KUHAP nasional.

Dalam kesempatan itu, Kunto juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas profesi di tengah perubahan regulasi yang sangat dinamis. Ia menilai konsultan pajak maupun advokat harus mampu membaca potensi risiko hukum sejak awal.

“Kita harus menjadi strategic advisor yang mampu membaca potensi risiko sejak awal, mengantisipasi arah pemeriksaan, dan melindungi klien dari eksposur yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia menambahkan, profesi konsultan pajak saat ini tidak bisa lagi hanya berperan sebagai penyusun laporan SPT, melainkan harus mampu menjadi mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi dinamika penegakan hukum perpajakan.

“Profesional yang unggul bukanlah yang paling banyak tahu, tetapi yang paling siap menghadapi perubahan,” ujarnya. (bl)

PMK Atur Restitusi Pendahuluan Tetap Dapat Diperiksa DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak menghapus kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 10.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Surat Pemberitahuan yang sebelumnya telah diberikan pengembalian pendahuluan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pajak yang masih harus dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebaliknya, dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang terutang, kelebihan pembayaran pajak tetap diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK ini juga mengatur bahwa pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang memperoleh pengembalian pendahuluan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengembalian pendahuluan bukan merupakan persetujuan final atas seluruh data dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak.

Melalui pengaturan ini, pemerintah tetap mempertahankan fungsi pengawasan dan pengujian kepatuhan perpajakan meskipun mekanisme percepatan restitusi telah diberikan kepada Wajib Pajak tertentu. (bl)

IKPI Ingatkan Ancaman Pembekuan Izin Praktik, Minta Anggota Segera Sampaikan LTKP 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya agar segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) tahun 2026 sebelum batas akhir pelaporan berakhir pada 31 Mei 2026. IKPI menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan tahunan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan izin praktik konsultan pajak.

Peringatan tersebut disampaikan melalui surat Pengurus Pusat IKPI Nomor S-101/PP.IKPI/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea.

Robert Hutapea menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LTKP merupakan bagian penting dari tanggung jawab profesi yang tidak boleh diabaikan oleh konsultan pajak.

“Pelaporan LTKP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari kepatuhan profesi yang melekat pada izin praktik konsultan pajak,” kata Robert, Senin (11/5/2026).

Ia mengingatkan, ketentuan mengenai sanksi terhadap konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembekuan izin praktik dapat dikenakan apabila konsultan pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.

Menurut Robert, IKPI tidak ingin ada anggota yang terkena sanksi hanya karena lalai menyampaikan laporan tahunan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh anggota memanfaatkan relaksasi waktu yang telah diberikan pemerintah untuk segera menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat berakhir.

“Kami mengimbau anggota jangan menunda hingga akhir periode pelaporan. Semakin cepat disampaikan, semakin baik untuk menghindari kendala administratif maupun antrean proses verifikasi,” ujarnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan batas waktu penyampaian LTKP hingga 31 Mei 2026 diberikan berdasarkan surat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026 tanggal 5 Mei 2026.

IKPI juga mengingatkan bahwa proses pelaporan tahun ini berlangsung di tengah padatnya agenda perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, banyaknya hari libur nasional dinilai dapat memengaruhi proses penyiapan dokumen laporan tahunan.

Robert menilai kondisi tersebut justru menjadi alasan bagi konsultan pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban profesinya. Ia menegaskan bahwa profesionalisme konsultan pajak tidak hanya tercermin dari pelayanan kepada klien, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan yang mengatur profesi itu sendiri.

Dalam imbauannya, IKPI juga meminta anggota yang telah menyampaikan laporan tahunan dan memperoleh konfirmasi penerimaan dari Dit. PPPK agar mengabaikan surat pengingat tersebut. Sementara bagi anggota yang sudah melapor namun belum menerima konfirmasi penerimaan, diminta segera menghubungi helpdesk Dit. PPPK melalui layanan WhatsApp resmi.

Robert menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban LTKP menjadi salah satu bentuk menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di tengah meningkatnya pengawasan terhadap tata kelola profesi jasa keuangan di Indonesia. (bl)

WP Orang Pribadi Lebih Bayar hingga Rp100 Juta Bisa Peroleh Pengembalian Pendahuluan

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya melalui Pasal 9.

Dalam ketentuan tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat memperoleh pengembalian pendahuluan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp100 juta untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Selain itu, fasilitas juga diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar.

Untuk Wajib Pajak badan, pengembalian pendahuluan dapat diberikan apabila memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi Pengusaha Kena Pajak, fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan tertentu dan nilai lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Namun demikian, PMK ini menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak maupun ekspor.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pemberian pengembalian pendahuluan juga didasarkan pada batasan nilai lebih bayar dan skala kegiatan usaha Wajib Pajak.

Selain menetapkan batas nilai restitusi, PMK ini sekaligus mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu. (bl)

Rider IKPI Bali Kembali Touring, Lepas Penat Usai Musim Lapor SPT

IKPI, Bali: Komunitas Rider Bali dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali kembali menggelar touring bersama pada Minggu (10/5/2026), setelah sempat vakum selama dua bulan akibat padatnya aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Sebanyak 17 anggota Rider Bali ambil bagian dalam kegiatan yang dimulai dari Lapangan Lumintang, Denpasar, pukul 08.00 WITA. Touring kali ini dipimpin oleh Made Suadnyana sebagai kapten perjalanan dengan rute menuju kawasan Munggu, Beraban, hingga Tabanan.

(Foto: DOK. IKPI Rider Bali)

Ketua Rider Bali, Dedi, mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai ajang penyegaran setelah para konsultan pajak disibukkan dengan kewajiban pelaporan SPT orang pribadi maupun badan selama Maret dan April.

“Touring ini menjadi momen refreshing dari rutinitas mengerjakan SPT. Sekaligus untuk mempererat kebersamaan, menyatukan pemahaman, dan saling berbagi edukasi perpajakan dalam suasana santai,” ujar Dedi.

(Foto: DOK. IKPI Rider Bali)

Perjalanan pertama membawa rombongan ke Desa Beraban. Di sana para peserta singgah di rumah salah satu anggota Rider Bali, Bandar, sambil menikmati kopi dan camilan khas klepon Tanah Lot.

Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menyusuri kawasan pedesaan dari Desa Bengkel menuju Penarukan, melewati Puri Kerambitan hingga Desa Timpag. Hamparan sawah hijau dan suasana pedesaan menjadi daya tarik utama sepanjang perjalanan touring tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Rider Bali)

Sekitar pukul 11.00 WITA, Rider Bali sempat menuju kawasan Nyeduh Kopi yang tengah ramai dipadati pengunjung. Karena antrean cukup panjang, rombongan akhirnya memilih berpindah ke kedai lain bernama Shangrai Kopi yang berada di sebelah utara lokasi tersebut.

Di tempat itu, suasana santai justru berubah menjadi forum diskusi ringan antar anggota. Sambil menikmati kopi, para peserta membahas berbagai persoalan perpajakan hingga tantangan menjaga profesionalisme sebagai konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Rider Bali)

Usai beristirahat, rombongan melanjutkan perjalanan menuju rumah makan Standar Lokal untuk santap siang bersama di tengah suasana kebun kopi. Menurut peserta, touring kali ini memang dirancang untuk menikmati panorama alam Bali yang masih hijau dan asri, berbeda dengan suasana perkotaan Denpasar yang semakin padat lalu lintas.

Sementara itu, sebagai kapten touring, Made Suadnyana mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar perjalanan wisata, melainkan ruang untuk membangun kembali semangat setelah melewati masa sibuk pelaporan pajak. Menurutnya, kebersamaan dalam touring menjadi energi baru agar para anggota kembali fokus menjalankan pekerjaan dengan suasana hati yang lebih segar.

(Foto: DOK. IKPI Rider Bali)

“Semoga kebersamaan dalam touring ini membawa semangat baru untuk kembali mengerjakan pekerjaan kantor. Refreshing di alam terbuka seperti ini penting supaya pikiran lebih rileks dan semangat tetap terjaga,” kata Made.

Ia juga menilai hubungan antar anggota Rider Bali telah berkembang layaknya keluarga. Meski tidak memiliki hubungan darah, kebersamaan yang terjalin selama touring membuat para anggota merasa saling memiliki dan siap membantu satu sama lain.

“Kita mungkin tidak sedarah, tetapi kebersamaan ini membuat kita seperti saudara sendiri. Yang terpenting adalah tetap menjaga semangat dan kesehatan jiwa supaya kita selalu sehat dan bahagia,” ujarnya.

Setelah makan siang, rombongan kembali menuju Denpasar melalui Kota Tabanan dan menutup kegiatan di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Touring diakhiri dengan yel-yel khas komunitas, “Siapa kita? Rider IKPI Bali! IKPI Bali, Jaya… Jaya… Jaya!”

Diungkapkan Dedi, Rider Bali dijadwalkan kembali menggelar touring pada Juni mendatang dengan tujuan kawasan Telaga Waja, Karangasem, yang juga dikenal sebagai lokasi wisata arung jeram di Bali. (bl)

id_ID