IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai program pengampunan pajak atau tax amnesty menyimpan risiko besar bagi aparat perpajakan dan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut kerap menimbulkan konsekuensi hukum yang berujung pada pemeriksaan terhadap pegawai pajak.
Purbaya mengatakan aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering menghadapi proses pemeriksaan terkait pelaksanaan tax amnesty, termasuk menyangkut validitas data dan proses pengungkapan harta wajib pajak.
“Tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan sama orang-orang pajak. Kenapa? Nanti ada pemeriksaan betul nggak ininya itu, sehingga orang-orang kami diperiksa terus,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/1).
Ia mengungkapkan hingga kini masih terdapat pegawai pajak yang menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum terkait pelaksanaan program tax amnesty sebelumnya. Kondisi itu, kata dia, menjadi pertimbangan penting pemerintah untuk tidak kembali membuka program serupa.
Karena itu, pemerintah cenderung tidak akan kembali melaksanakan tax amnesty di masa mendatang. Purbaya pun meminta pelaku usaha dan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi ke depan mungkin kita gak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul,” katanya.
Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan mengusut kembali wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang telah memenuhi seluruh komitmen dan kewajibannya.
Ia menegaskan pemeriksaan hanya akan diarahkan kepada peserta PPS yang belum merealisasikan janji atau kewajiban yang telah disampaikan dalam program tersebut. (ds)
