
PMK Atur Restitusi Pendahuluan Tetap Dapat Diperiksa DJP
IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak menghapus kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak.