Pemerintah Pastikan KEK Keuangan di Bali Tak Jadi Suaka Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan di Bali tidak akan menjadikan Indonesia sebagai negara suaka pajak atau tax haven.

Kawasan yang disiapkan sebagai Indonesia Financial Center (IFC) itu justru diarahkan untuk menarik aliran modal asing guna mendukung pembiayaan sektor riil dan memperkuat perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana investor global yang masuk ke KEK Finansial Bali nantinya akan ditempatkan pada instrumen produktif, seperti proyek-proyek Danantara dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan pembangunan sekaligus menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, pemerintah memang tengah menyiapkan skema insentif berupa pembebasan pajak atas aset yang masuk ke kawasan tersebut. Namun, kebijakan itu bukan untuk memfasilitasi penghindaran pajak, melainkan mendorong investor asing membawa dananya masuk ke Indonesia.

“Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ, enggak saya pajakin,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Sabtu (9/5).

Ia menambahkan, dana yang ditempatkan di IFC tetap akan diarahkan ke berbagai instrumen investasi domestik agar menghasilkan imbal balik bagi investor. Pemerintah meyakini strategi tersebut dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Purbaya juga menilai Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan pusat keuangan internasional lain seperti Dubai, Singapura, maupun Hong Kong. Keunggulan itu terletak pada banyaknya proyek sektor riil berimbal hasil tinggi yang dapat menjadi tujuan investasi.

Dengan dukungan proyek-proyek tersebut, pemerintah optimistis KEK Finansial Bali mampu menjadi pusat keuangan internasional baru yang tidak hanya menarik arus modal asing, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembahasan mengenai pembentukan KEK sektor keuangan di Bali telah dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala BPI Danantara.

Menurut dia, keberadaan financial center di Bali diharapkan menjadi akselerator pendalaman pasar keuangan (market deepening) domestik sekaligus meningkatkan daya tarik investasi global masuk ke Indonesia.

Friderica menjelaskan financial center tersebut juga dirancang menjadi pusat inovasi layanan keuangan terintegrasi yang dapat membuka ruang pengembangan serta implementasi berbagai produk dan layanan keuangan baru.

Terkait pengawasan di KEK keuangan Bali, ia menyebut OJK nantinya akan menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan khusus yang disesuaikan dengan karakter financial center tersebut. (ds)

Belanja Online dan Perdagangan BBM Dongkrak Penerimaan Pajak di Kuartal I-2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor perdagangan melonjak pada kuartal I-2026, didorong meningkatnya aktivitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM) dan tren belanja online yang terus menguat.

Berdasarkan data APBN KITA, sektor perdagangan mencatat penerimaan neto sebesar Rp 103,6 triliun atau berkontribusi 26,2% terhadap total penerimaan pajak.

Secara tahunan alias year on year (yoy), penerimaan bruto sektor ini tumbuh 10,8%, sedangkan penerimaan netonya melonjak hingga 59,9%.

Pemerintah menyebut pertumbuhan tinggi tersebut dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar BBM dan perdagangan online yang mengalami peningkatan aktivitas sepanjang awal tahun.

“Tumbuh double digits dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar BBM dan perdagangan online sejalan dengan peningkatan tren belanja online,” tulis Kemenkeu, dikutip Sabtu (9/5).

Kinerja sektor perdagangan juga menjadi yang tertinggi dibandingkan sektor utama lainnya dari sisi kontribusi terhadap penerimaan pajak.

Selain perdagangan, sektor industri pengolahan turut mencatatkan pertumbuhan positif. Penerimaan neto sektor ini mencapai Rp 84,2 triliun dengan kontribusi 21,3%. Pada kuartal I-2026, penerimaan bruto tumbuh 12% yoy dan penerimaan neto meningkat 11,5% yoy.

Pertumbuhan industri pengolahan terutama ditopang subsektor industri tembakau dan industri barang kimia lainnya, antara lain karena adanya penjualan lini bisnis.

Sementara itu, sektor keuangan dan asuransi membukukan penerimaan neto Rp 50,7 triliun dengan kontribusi 12,8%. Penerimaan bruto tumbuh 3,5% yoy dan neto meningkat 7,6% yoy, didorong subsektor aktivitas penunjang jasa keuangan.

Di sisi lain, sektor pertambangan mencatat penerimaan neto Rp 32,9 triliun atau berkontribusi 8,3%. Meski penerimaan bruto terkontraksi 1,6% yoy, penerimaan neto masih mampu tumbuh 6,3% yoy berkat kinerja subsektor pertambangan migas.

Data tersebut menunjukkan mayoritas sektor utama penyumbang penerimaan pajak masih mencatatkan pertumbuhan pada awal 2026 di tengah dinamika ekonomi global. (ds)

DJP Optimistis Target Tax Ratio Indonesia di 2026 Masih Bisa Dikejar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai capaian rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada kuartal I-2026 belum dapat dijadikan acuan untuk melihat kondisi penerimaan negara hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak sepanjang sisa tahun berjalan.

Karena itu, angka tax ratio pada tiga bulan pertama 2026 dinilai belum mencerminkan capaian final pada Desember mendatang.

“Ini kan baru diparuh waktu seperempat dari tahun 2026. Artinya tax ratio kuartal I tentu tidak mencerminkan proyeksi tax ratio sampai final Desember 2026,” ujar Bimo, dikutip Sabtu (9/5).

Ia menyebut pemerintah saat ini terus menjalankan berbagai langkah pengamanan penerimaan negara sekaligus melakukan upaya ekstra untuk mencapai target perpajakan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagai gambaran, tax ratio dalam arti sempit pada kuartal I-2026 tercatat sebesar 7,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di level 7,06%.

Peningkatan sebesar 0,42 poin persentase secara tahunan itu mengindikasikan adanya perbaikan efektivitas pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak seiring pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, tax ratio dalam arti luas yang mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam (SDA) mencapai 8,35% pada kuartal I-2026. Realisasi tersebut juga lebih tinggi dibandingkan kuartal I-2025 yang sebesar 7,96%.

Adapun pada tahun ini, pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai 10,48% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2025 yang hanya sebesar 9,31% PDB.

Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa parlemen saat ini tengah merancang kerangka regulasi guna mendorong peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Menurutnya, langkah ini menjadi krusial karena tax ratio Indonesia dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di level 9%–10%, meskipun perekonomian nasional tetap mencatat pertumbuhan sekitar 5% per tahun.

Misbakhun menegaskan bahwa upaya memperbaiki tax ratio bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau DPR semata, melainkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai, persoalan pajak memiliki dampak luas karena menyangkut berbagai aspek kehidupan berbangsa.

Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai anggota G20 yang justru memiliki tingkat tax ratio relatif rendah dibandingkan negara lain dalam kelompok tersebut. Kondisi ini, kata dia, menjadi isu serius yang perlu segera diatasi. (ds)

DJP Menang Gugatan Sengketa Penagihan Pajak di PN Surakarta

IKPI, Jakarta: Pengadilan Negeri Surakarta memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa penagihan pajak yang diajukan Komisaris Utama PT X (Dalam Kepailitan).

Dalam putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir pada Rabu (6/5), majelis hakim menyatakan PN Surakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 63/Pdt.G/2026/PN Skt dan bermula dari pemblokiran rekening pribadi penggugat oleh KPP Pratama Surakarta atas tunggakan pajak PT X sebesar Rp 2,441 miliar.

Penggugat menilai tindakan pemblokiran tersebut tidak memiliki dasar hukum lantaran dirinya hanya menjabat sebagai komisaris dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan.

Atas dasar itu, penggugat menggugat DJP dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,6 miliar dengan dalih pelanggaran prinsip corporate veil.

Namun, DJP menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Komisaris Utama termasuk pihak yang berkedudukan sebagai Penanggung Pajak.

Dengan status tersebut, Komisaris Utama dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak serta biaya penagihan pajak.

DJP juga menyampaikan seluruh prosedur penagihan aktif telah dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Surakarta menegaskan bahwa sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak merupakan kewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hakim juga merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Kasasi Nomor 295 K/PDT/2019 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 346 PK/Pdt/2020 yang menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa penagihan pajak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kuasa hukum DJP selaku tergugat. Hakim juga menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 218 ribu.

DJP menyatakan putusan tersebut mempertegas kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak dan menjadi penguatan terhadap kewenangan otoritas pajak dalam mengamankan penerimaan negara sesuai prosedur yang berlaku. (ds)

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,19 Juta di Tengah Relaksasi SPT Badan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,19 juta hingga 7 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.193.052 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.822.301 SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.456.715 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 883.544 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.477 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 14 SPT rupiah dan 207 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 28.756 SPT badan rupiah dan 38 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 7 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.121.541 akun.

Rinciannya terdiri atas 17.921.731 wajib pajak orang pribadi, 1.108.146 wajib pajak badan, 91.432 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

PMK 28/2026 dan Ujian Baru Restitusi Pajak Cepat

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak menjadi sinyal bahwa pemerintah sedang mendorong perubahan pola pengawasan perpajakan yang semakin berbasis validasi data dan kepatuhan formal. Regulasi ini bukan sekadar mengganti PMK 39/2018 beserta perubahannya, melainkan memperlihatkan arah baru administrasi perpajakan yang lebih ketat namun sekaligus lebih terukur.

Dalam praktik, restitusi pendahuluan selama ini selalu menjadi area sensitif. Di satu sisi, wajib pajak membutuhkan kepastian arus kas dan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun di sisi lain, otoritas pajak harus memastikan tidak ada restitusi yang dibayar atas kredit pajak yang bermasalah. PMK 28/2026 tampaknya mencoba menyeimbangkan dua kepentingan tersebut melalui penguatan penelitian administratif berbasis sistem.

Perubahan paling terasa terlihat pada penekanan validasi data elektronik. Hampir seluruh mekanisme penelitian kini bertumpu pada kesesuaian data dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Bukti potong, bukti pungut, Faktur Pajak, hingga dokumen impor harus tervalidasi dan terkoneksi secara elektronik agar dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Pendekatan ini sebenarnya dapat dipahami. Pemerintah sedang membangun ekosistem administrasi pajak yang makin terdigitalisasi, sehingga restitusi tidak lagi bergantung dominan pada pemeriksaan manual. Namun di lapangan, perubahan tersebut berpotensi memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak yang administrasi vendor atau lawan transaksinya belum tertib.

Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai misalnya, PMK ini menegaskan bahwa Pajak Masukan hanya dapat diperhitungkan apabila Faktur Pajak telah dilaporkan oleh penerbit dan tervalidasi dalam sistem DJP. Artinya, risiko administrasi kini tidak hanya berada pada pembeli, tetapi juga melekat pada kepatuhan pihak penjual. Ketika ada keterlambatan pelaporan atau mismatch data, dampaknya dapat langsung mengganggu proses restitusi pihak lawan transaksi.

Bagi dunia usaha, kondisi ini menuntut perubahan perilaku kepatuhan. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan pembayaran pajaknya benar, tetapi juga harus aktif mengawasi kepatuhan administrasi mitra usaha. Di sinilah aspek governance menjadi semakin penting. Fungsi pajak ke depan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan fungsi procurement, accounting, hingga legal compliance.

PMK 28/2026 juga memperketat standar bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Selain syarat tepat waktu pelaporan dan nihil tunggakan pajak, regulasi ini memasukkan parameter laporan keuangan yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, tanpa restatement akibat manipulasi atau koreksi kesalahan material. Bahkan koreksi fiskal hasil pemeriksaan yang melebihi 5 persen dapat menjadi faktor pencabutan status wajib pajak patuh.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas restitusi cepat benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan kuat dan kualitas pelaporan keuangan yang baik. Dari sudut pandang administrasi negara, langkah ini masuk akal karena restitusi pada hakikatnya merupakan pengeluaran negara yang harus dijaga akurasinya.

Meski demikian, ada catatan penting yang perlu diperhatikan. Semakin ketatnya persyaratan formal berpotensi membuat sebagian wajib pajak menjadi lebih berhati-hati dalam mengajukan restitusi pendahuluan. Tidak sedikit perusahaan yang mungkin memilih jalur pemeriksaan biasa dibanding menghadapi risiko pencabutan status tertentu akibat kesalahan administratif yang sebenarnya tidak material.

Selain itu, PMK ini memperlihatkan pergeseran paradigma dari “trust but verify” menuju “verify before trust”. Hal itu terlihat dari banyaknya ketentuan validasi elektronik sebelum restitusi diberikan. Secara konsep, pendekatan ini dapat meningkatkan akurasi dan mengurangi restitusi tidak semestinya. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan sistem administrasi dan kualitas integrasi data antarpihak.

Di tengah implementasi sistem administrasi perpajakan yang terus berkembang, termasuk penguatan digitalisasi layanan DJP, sinkronisasi data menjadi faktor yang sangat menentukan. Sebab dalam praktik, persoalan restitusi sering kali bukan terletak pada substansi transaksi, melainkan ketidaksesuaian data akibat keterlambatan unggah, kesalahan identitas, atau validasi sistem yang belum sempurna.

Hal menarik lainnya adalah adanya batas waktu penyelesaian yang tetap dipertahankan, yakni paling lama satu bulan untuk restitusi PPN dan tiga bulan untuk PPh bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Bahkan untuk wajib pajak orang pribadi tertentu, penyelesaian dapat dilakukan dalam 15 hari kerja. Ketentuan ini patut diapresiasi karena kepastian waktu merupakan salah satu kebutuhan utama wajib pajak.

Pada akhirnya, PMK 28/2026 memperlihatkan arah kebijakan yang jelas, restitusi cepat hanya akan efektif jika didukung kepatuhan formal yang kuat dan kualitas data yang bersih. Regulasi ini dapat menjadi instrumen positif untuk memperbaiki disiplin administrasi perpajakan nasional.

Namun pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sistem, konsistensi validasi data, serta kemampuan penyelesaian sengketa administratif agar tujuan peningkatan kepastian hukum benar-benar tercapai, bukan justru menambah ruang ketidakpastian baru bagi wajib pajak.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID