Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,19 Juta di Tengah Relaksasi SPT Badan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,19 juta hingga 7 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.193.052 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.822.301 SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.456.715 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 883.544 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.477 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 14 SPT rupiah dan 207 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 28.756 SPT badan rupiah dan 38 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 7 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.121.541 akun.

Rinciannya terdiri atas 17.921.731 wajib pajak orang pribadi, 1.108.146 wajib pajak badan, 91.432 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

id_ID