IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai capaian rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada kuartal I-2026 belum dapat dijadikan acuan untuk melihat kondisi penerimaan negara hingga akhir tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak sepanjang sisa tahun berjalan.
Karena itu, angka tax ratio pada tiga bulan pertama 2026 dinilai belum mencerminkan capaian final pada Desember mendatang.
“Ini kan baru diparuh waktu seperempat dari tahun 2026. Artinya tax ratio kuartal I tentu tidak mencerminkan proyeksi tax ratio sampai final Desember 2026,” ujar Bimo, dikutip Sabtu (9/5).
Ia menyebut pemerintah saat ini terus menjalankan berbagai langkah pengamanan penerimaan negara sekaligus melakukan upaya ekstra untuk mencapai target perpajakan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagai gambaran, tax ratio dalam arti sempit pada kuartal I-2026 tercatat sebesar 7,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di level 7,06%.
Peningkatan sebesar 0,42 poin persentase secara tahunan itu mengindikasikan adanya perbaikan efektivitas pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak seiring pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, tax ratio dalam arti luas yang mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam (SDA) mencapai 8,35% pada kuartal I-2026. Realisasi tersebut juga lebih tinggi dibandingkan kuartal I-2025 yang sebesar 7,96%.
Adapun pada tahun ini, pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai 10,48% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2025 yang hanya sebesar 9,31% PDB.
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa parlemen saat ini tengah merancang kerangka regulasi guna mendorong peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).
Menurutnya, langkah ini menjadi krusial karena tax ratio Indonesia dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di level 9%–10%, meskipun perekonomian nasional tetap mencatat pertumbuhan sekitar 5% per tahun.
Misbakhun menegaskan bahwa upaya memperbaiki tax ratio bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau DPR semata, melainkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai, persoalan pajak memiliki dampak luas karena menyangkut berbagai aspek kehidupan berbangsa.
Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai anggota G20 yang justru memiliki tingkat tax ratio relatif rendah dibandingkan negara lain dalam kelompok tersebut. Kondisi ini, kata dia, menjadi isu serius yang perlu segera diatasi. (ds)
