IKPI, Jakarta: Pengadilan Negeri Surakarta memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa penagihan pajak yang diajukan Komisaris Utama PT X (Dalam Kepailitan).
Dalam putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir pada Rabu (6/5), majelis hakim menyatakan PN Surakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 63/Pdt.G/2026/PN Skt dan bermula dari pemblokiran rekening pribadi penggugat oleh KPP Pratama Surakarta atas tunggakan pajak PT X sebesar Rp 2,441 miliar.
Penggugat menilai tindakan pemblokiran tersebut tidak memiliki dasar hukum lantaran dirinya hanya menjabat sebagai komisaris dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan.
Atas dasar itu, penggugat menggugat DJP dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,6 miliar dengan dalih pelanggaran prinsip corporate veil.
Namun, DJP menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Komisaris Utama termasuk pihak yang berkedudukan sebagai Penanggung Pajak.
Dengan status tersebut, Komisaris Utama dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak serta biaya penagihan pajak.
DJP juga menyampaikan seluruh prosedur penagihan aktif telah dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Surakarta menegaskan bahwa sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak merupakan kewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hakim juga merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Kasasi Nomor 295 K/PDT/2019 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 346 PK/Pdt/2020 yang menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa penagihan pajak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kuasa hukum DJP selaku tergugat. Hakim juga menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 218 ribu.
DJP menyatakan putusan tersebut mempertegas kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak dan menjadi penguatan terhadap kewenangan otoritas pajak dalam mengamankan penerimaan negara sesuai prosedur yang berlaku. (ds)
