Ekonom Dukung Implementasi GMT 15 Persen Dikaji Ulang, Alasannya Tak Untungkan Negara Berkembang

IKPI, Jakarta: Pakar ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) Andika Isma menilai permintaan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia agar implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen dikaji ulang adalah langkah tepat.Pasalnya penerapan GMT sebesar 15 persen hanya menguntungkan negara-negara maju dan tidak begitu menguntungkan bagi negara berkembang. Padahal, negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk ikut menarik investasi.

“Nah secara tegaskan pak menteri sudah menyampaikan bahwa dengan adanya ketentuan tax minimum global tadi, di mana ada tax holiday maksimal 15 persen dengan kesepakatan itu, itu butuh dikaji ulang. Kenapa butuh dikaji ulang karena jangan sampai ketika diimplementasikan kemudian akan menguntungkan satu kelompok negara tertentu, itu kenapa harus dikaji ulang,” kata Andika Isma kepada seperti dikutip dari Suara.com, Senin (21/8/2023).

Andika Isma juga setuju dengan pernyataan Menteri Bahlil bahwa penerapan GMT 15 persen saat ini tidak tepat, karena tidak semua negara yang tergabung dalam G-20 itu adalah negara maju, tetapi ada juga negara-negara berkembang hingga penerapan GMT sebesar 15 persen tidak apple to apple.

“Kemudian ada juga beberapa alasan yang menyebabkan hal itu harus dikaji ulang, Pak Bahlil kan selaku ASEAN Investment Area (AIA) Council Chair atau Asean Investment Area di kawasan ASEAN itu kan mengatakan bahwa penerapan GMT itu kan saat ini belum Apple to Apple,” ujarnya.

“Maksudnya apple to apple bagaimana, itu antara negara maju dengan negara berkembang, karena negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk menarik investasi, nah yang terjadi itu kan tidak,” tambahnya.

Menurut dosen ekonomi ini, dengan penerapan GMT 15 persen ini hanya akan menguntungkan negara-negara tertentu saja, sehingga perlu ada reaksi keras dari negara-negara berkembang lainnya termasuk Indonesia yang sudah dilakukan oleh Bahlil selaku menteri investasi.

“Jika penerapan GMT itu diterapkan itu kan larinya mengarah ke mendapatkan keuntungan di negara-negara tertentu, kelompok negara tertentu saja. Sedangkan harusnya yang terjadi saat ini, apalagi kan Bahlil sebagai ketua ASEAN Investment Area, jadi dia juga harus memastikan bahwa dengan adanya suatu kebijakan itu akan menguntungkan, bukan hanya negara maju saja tapi negara-negara berkembang juga,” ucapnya.

Dijelaskan Andika Isma, negara-negara maju harus memahami kondisi negara-negara berkembang, dan penerapan GMT sebesar 15 persen harusnya dikaji ulang demi menyelamatkan negara-negara berkembang.

Jika GMT 15 persen ini diterapkan, menurutnya maka negara-negara berkembang akan sulit mendapatkan investasi dan sudah pasti akan mengalami keterpurukan ekonomi.

“Sekarang kan pada saat peresmian, negara maju itu mempunyai bukan tanggung jawab penuh ya, tetapi bahasa kasarnya lebih kepada tanggung jawab yang tidak tersurat, bahwa negara maju itu harus memberikan ruang bagi negara berkembang untuk mempercepat penyesuaian dirinya, sehingga ketika penerapan tax income global itu harus apple to apple,” jelasnya.

Dijelaskan Andika Isma bahwa investasi yang masuk dapat membawa energi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan suatu negara.

“Nah itu yang saya bilang, kenapa saat ini belum apple to apple karena itu tadi negara-negara maju itu belum membuka ruang yang lebih luas bagi negara berkembang untuk menarik investasi, buktinya apa kita tahu semua itu, kan pada dasarnya investasi itu kenapa hadir karena untuk mempercepat kemajuan sebuah negara,” paparnya.

Andika Isma juga mendukung pernyataan Menteri Bahlil terkait pengaruh buruk penerapan GMT 15 persen terhadap kebijakan hilirisasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, karena penerapan GMT 15 persen ini membuat para investor dari negara-negara maju akan kembali berinvestasi ke negara mereka.

“Nah betul kalau kata Bahlil. Beliau menilai program sterilisasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah itu jelas akan terganggu bila kebijakan GMT ini diterapkan terlalu dini. Jadi dengan adanya tax yang 15 persen tadi itu mau tidak mau negara berkembang akan mendorong hilirisasi yang akhirnya akan menyebabkan hambatan besar, sebagai pemilik modal yang punya modal untuk menanamkan modal itu kemudian berinvestasi di negara sendiri,” ungkapnya.

Lebih jauh Andika Isma, ketika tax global ini kemudian diterapkan, secara otomatis akan kembali ke negara sendiri dan bukan ke negara tujuan investasi.

Meskipun pada dasarnya, kata Andika Isma tujuan investasi yang sesungguhnya adalah investor dari negara maju datang berinvestasi di negara berkembang dengan tujuan membantu perekonomian negara tersebut, tetapi dengan penerapan GMT 15 persen ini maka harapan negara berkembang untuk maju akan sirna.

“Tujuan investasi pada dasarnya kan berdasarkan teori yang ada, dia datang sebagai negara maju yang punya segala macam sumber daya, minimal sumber daya modal ke suatu negara yang berkembang, kemudian membantu perekonomian melalui investasi dari negara tersebut,” urainya.

“Bentuk investasi itu bisa dalam bentuk sarana prasarana dan sebagainya. Itu kan tujuannya agar kembali mendapatkan banyak manfaat ke negara yang ditempati investasi, tapi yang terjadi kan sekarang berbeda, maksudnya seperti itu,” pungkasnya. (bl)

 

Mulai Februari 2024 Turis Asing Masuk Bali Dipajaki Rp150 Ribu

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali benar-benar melaksanakan niatnya untuk menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Biaya yang dibebankan ditetapkan 10 dolar AS atau Rp150 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan. “Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4,” kata Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam pasal dimaksud, Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Ia menjelaskan dalam peraturan gubernur yang masih disusun, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan pungutan kepada turis asing.

“Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024,” imbuh dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa biaya retribusi untuk turis asing itu akan berlaku bagi mereka yang masuk ke wilayahnya, baik langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lainnya di Tanah Air. Pembayaran pungutan itu hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.

“Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dolar AS,” kata Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu, 12 Juli 2023, dikutip Merdeka.com.

Koster menjelaskan bahwa hasil retribusi itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya retribusi bagi turis asing itu akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.

“Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Biaya pungutan tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana. Pungutan ini hanya menargetkan turis asing, sementara wisatawan domestik tidak dikenai pungutan.

Dia menyakini jika diterapkan pungutan itu tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali. Ia menilai turis akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.

“Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus,” lanjutnya.

Penerapan pajak kepada turis asing diklaim sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan pariwisata berkualitas. Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Frans Teguh menyampaikan wacana pajak turis asing hingga pembatasan kuota saat ini masih dalam tahap konsolidasi dengan berbagai kementerian.

Pembahasan juga dilakukan dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan karena berkaitan dengan pajak. Juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena menetapkan kebijakan seperti ini juga harus lebih komperhensif.

“Ada tahapan sosialisasi sehingga hal-hal seperti ini bisa dimitigasi lebih dini,” kata Frans kepada seperti dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 10 Juni 2023.

Frans melanjutkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengoordinasi terkait bidang pariwisata dan memastikan sebaiknya ada penerapan pajak turis asing di Bali. Di balik itu, kata Frans, pihaknya ingin menjadikan Pulau Dewata sebagai barometer pariwisata semakin berkualitas.

“Kita harapkan ada kontribusi yang lebih nyata dari wisatawan untuk memastikan alam dan budaya, yang menjadi produk utama yang dikunjungi dan dinikmati tetap terjaga dan terawat,” ujarnya.

Frans mengungkapkan, “Sebetulnya, yang paling mendasar saat ini kita mencegah terjadinya wisatawan yang berlebih, artinya pada titik-titik tertentu kita lihat overtourism sudah mulai terjadi. Kita harapkan ini lebih dimininalisir.”

Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Bali

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno menyebutkan kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Indonesia melalui Bali terus meningkat. Menurut Menparekraf, data terakhir menunjukkan angket 312 persen kenaikan wisma ke Tanah Air.

“Lebih dari 4 juta kunjungan telah bisa kita hadirkan dan I Gusti Ngurah Rai Bali ini 45 persen sendiri,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” yang digelar secara hybrid pada Selasa, 11 Juli 2023.

Sandi menjelaskan Bandara Soekarno-Hatta yang selama ini jadi andalan masih dalam kondisi struggling. Sementara, Bali sudah ada di angka 45 persen.

“Targetnya 4,5 juta (wisman) di tahun ini dari total 8,5 juta wisatawan mancanegara yang akan ditargetkan di Indonesia. Kita melihat pentingnya Bali yang harus kita jaga sebagai destinasi unggulan,” tambahnya

Kepala Dinas Pariwisata atau Kadispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan soal kunjungan wisman ke Bali dari Januari hingga Juni 2023. “Total kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali 2.390.585 orang yang masih mendominasi Australia nomor satu,” katanya. (bl)

 

Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Pemutihan PKB

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyelenggarakan program pemutihan pajak sejak 3 Juli-31 Agustus 2023. Adapun program ini berupa kebijakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lewat program BBNKB II, masyarakat Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan. Sementara program diskon PKB diperuntukan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lebih dari 7 tahun, cukup membayar sebanyak 3 tahun. Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menyampaikan program ini mendapat antusiasme positif dari masyarakat.

“Memang kita belum mencapai target. Kami berharap di dalam program penghapusan ini kita mendapatkan data yang 7 tahun plus 1 hari yang tidak membayar pajak. Alhamdulillah antusias sudah bagus kurang lebih sekitar 5.000-an (wajib pajak yang memanfaatkan program) selama sebulan lebih ini,” kata Dedi dalam keterangannya seperti dikutip dari Detik.com, Senin (21/8/2023).

Dedi menjelaskan selama satu bulan, jumlah pendapatan dari program diskon PKB telah mencapai Rp 72 miliar.

“Alhamdulillah selama satu bulan kemarin hasil evaluasi kami itu sudah mencapai Rp 72 miliar untuk PKB-nya, pajak kendaraannya,” katanya.

Ia berharap adanya program ini dapat meningkatkan kesadaraan masyarakat untuk taat pajak. Sebab, kata Dedi, pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya juga akan digunakan bagi kepentingan masyarakat pula.

“Kita ingin mengajak kepada masyarakat supaya taat bayar pajak karena semuanya ini kan dikembalikan juga ke masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait program ini. Dengan demikian, masyarakat dapat semakin dimudahkan untuk membayar pajak.

“Nanti evaluasi secara keseluruhan BBNKB II kita (bebaskan) kan sampai beberapa bulan ke depan, tapi yang penghapusan kita tetapkan (apakah) diperpanjang atau (tidak), yang penting masyarakat bisa menyadari bahwa kemudahan-kemudahan untuk bayar pajak,” jelasnya.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, Bapenda Jabar juga telah melakukan sosialisasi di beberapa wilayah, terutama di daerah yang masyarakatnya tidak taat pajak.

“Kita lakukan sosialisasi ke beberapa kecamatan, RW sampai kelurahan, ke penelusur pajak. Dan kami juga sudah mapping mana saja (daerah) yang tidak membayar pajak. Itu sudah ada petanya. Nah, kita undang mereka perwakilan-perwakilan di daerah situ, dengan melibatkan RW, kelurahan, kecamatan untuk dilakukan sosialisasi (untuk) mengajak masyarakat taat bayar pajak,” pungkasnya. (bl)

Perayaan HUT ke-58, IKPI Depok dan Bogor Gaungkan UU Konsultan Pajak Melalui Fun Walk

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggaungkan pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Kali ini, melalui kegiatan Fun Walk hasil kolaborasi IKPI Cabang Depok dan Bogor yang akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor pada 27 Agustus 2023 mereka menyuarakan kembali hal itu.

“Kami menyuarakan UU Konsultan Pajak melalui tulisan pada kaos yang dipakai peserta saat Fun Walk. ‘UU Konsultan Pajak is A Must’, kalimat itu bagian dari upaya kami terus menyuarakan pentingnya keberadaan UU tersebut,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, Senin (21/8/2023).

Menurut Nuryadin UU Konsultan Pajak bukan hanya untuk melindungi profesi konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak konsultan dan wajib pajak.

Ditegaskannya, sebanyak 80 persen APBN Indonesia bersumber dari penerimaan pajak. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap konsultan dan wajib pajak bisa segera diwujudkan melalui undang-undang.

Kembali ke perayaan HUT ke-58 IKPI. Menurutnya, kolaborasi IKPI Depok dan Bogor bukan hanya sebatas pada kegiatan semata, tetapi rasa persaudaraan dan kekeluargaan keduanya memang terjalin sudah cukup lama.

Dikatakan Nuryadin, dalam Fun Walk nanti kedua cabang bukan hanya sekadar berjalan mengeliling Kebun Raya Bogor sejauh 5 Kilometer, melainkan juga ada hiburan lainnya seperti organ tunggal, fun game, dan kegiatan-kegiatan seru lainnya.

“Di lokasi acara, kami mendirikan tenda yang dikelilingi dengan spanduk-spanduk perayaan HUT IKPI. Jadi banyak hal yang dilakukan untuk lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat, khususnya di Bogor dan Depok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta mengatakan bahwa gelaran Fun Walk ini akan diikuti sedikitnya 150 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Bogor dan Depok beserta keluarga.

Untuk menjalin keakraban serta kekompakan lanjut Pino, panitia juga telah menyiapkan permainan seru untuk para peserta.

“Ada juga hadiah yang diberikan kepada peserta yang berhasil menyelesaikan permainan/tantangan yang diberikan oleh panitia,” kata Pino.

Dikatakannya, Fun Walk ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan IKPI Bogor, tetapi sepertinya ini adalah kegiatan Fun Walk kedua untuk IKPI Depok.

Namun demikian, Pino mengungkapkan bahwa IKPI Bogor sangat senang bisa menjadi bagian dari seluruh cabang IKPI di Indonesia yang ikut merayakan HUT IKPI ke-58 ini.

“Semoga acara Fun Walk ini bisa rutin diadakan, tetapi diharapkan kedepan kegiatan seperti ini bisa dikoordinasikan dari jauh hari agar bisa dipersiapkan secara optimal,” ujarnya. (bl)

 

 

id_ID