Peraih Nobel Asal Filipina Dibebaskan dari Tuduhan Penggelapan Pajak

IKPI, Jakarta: Peraih Hadiah Nobel asal Filipina Maria Ressa dan perusahaan media onlinenya, Rappler, dibebaskan dari keempat tuduhan penggelapan pajak yang diajukan terhadapnya pada Rabu (18/1), kata pengadilan.

Ressa, yang memenangkan Hadiah Nobel bersama jurnalis Rusia Dmitry Muratov pada 2021 masih menghadapi tiga kasus kejahatan lain, termasuk vonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya yang sekarang sedang naik banding, di mana ia terancam dipenjara selama tujuh tahun.

“Hari ini fakta menang. Kebenaran menang,” kata Ressa kepada wartawan di luar ruang persidangan di Manila, tak lama setelah pengadilan mengumumkan keputusannya atas tuduhan yang dilayangkan pemerintah Filipina bahwa Resa dan Rappler menghindari pajak dalam penjualan obligasi tahun 2015 kepada investor asing.

“Tuduhan-tuduhan ini bermotif politik,” kata Ressa hari Rabu (18/1/2023) “Kami mampu membuktikan bahwa Rappler bukanlah penghindar pajak.”

Perempuan berusia 59 tahun itu selama beberapa waktu terakhir telah berjuang melawan serangkaian kasus yang menurut pegiat pers diajukan akibat kritiknya yang vokal terhadap mantan presiden Rodrigo Duterte dan perangnya melawan narkoba, yang merenggut ribuan nyawa.

Ressa dan Muratov dianugerahi Hadiah Nobel pada 2021 atas upaya mereka “menjaga kebebasan berekspresi.”

Saat ditanya apa makna putusan pengadilan terkait kasus penggelapan pajaknya, Ressa menjawab: “Harapan. Itulah yang diberikan putusan ini.”

Terlepas dari putusan itu, masa depan Rappler, yang didirikan Ressa sekitar satu dekade lalu, masih belum jelas.

Perusahaan itu masih melawan perintah Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina untuk menutupnya karena diduga melanggar larangan konstitusional tentang kepemilikan asing di media.

Organisasi berita, yang tetap beroperasi itu, dituduh mengizinkan pihak asing mengambil kendali situs webnya melalui penerbitan “tanda terima penyimpanan” perusahaan induknya, Rappler Holdings.

Di bawah konstitusi Filipina, investasi di media dicadangkan bagi warga Filipina atau entitas yang dikendalikan Filipina.

Kasus itu bermula dari investasi Omidyar Network yang berbasis di AS pada 2015, yang didirikan oleh pendiri eBay Pierre Omidyar.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos pada September lalu menyatakan dirinya tidak akan ikut campur dalam kasus-kasus Ressa, dengan alasan pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif dan yudisial pemerintahan.

Tak lama setelah Marcos menjabat presiden tahun lalu, Ressa kalah dalam bandingnya terhadap putusan bersalahnya dalam kasus pencemaran nama baik tahun 2020.

Masalah yang menimpa Ressa dan Rappler bermula pada 2016, ketika Duterte mulai berkuasa dan memulai perang terhadap narkoba, di mana lebih dari 6.200 orang tewas di tangan operasi polisi anti-narkoba, menurut data resmi.

Rappler merupakan salah satu media dalam dan luar negeri yang menerbitkan foto-foto mengejutkan dari pembunuhan-pembunuhan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum penumpasan itu.

Media lokal ABS-CBN – yang juga bersikap kritis terhadap Duterte – kehilangan lisensi bersiaran gratisnya, sementara Ressa dan Rappler menghadapi apa yang disebut pegiat kebebasan pers sebagai serangkaian serangan tuduhan kriminal, penyelidikan dan online.

Pemerintahan Duterte sebelumnya mengatakan pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus-kasus Ressa. (bl)

Menkeu: Realisasi Pajak Daerah Tahun 2022 Tumbuh 5,1 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pajak daerah periode 2022 membaik dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Hal ini terbukti dari pertumbuhan pajak daerah sebesar 5,1 persen yaitu Rp 199,31 triliun pada 2021 menjadi Rp 209,47 triliun pada 2022.

Dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, di Sentul Bogor, Selasa (17/1/2023), Sri Mulyani mengatakan, realisasi pajak daerah tersebut mendominasi PAD dengan kontribusi sebesar 72,6 persen.

“Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Beritasatu.com.

Adapun peningkatan pajak daerah ini terjadi pada empat jenis pajak konsumtif yakni pajak hiburan yang naik 212,74 persen (yoy) dari Rp 480 miliar menjadi Rp 1,49 triliun.

Disusul pajak hotel yang juga mengalami pertumbuhan 89,09 persen (yoy) dari Rp 3,21 triliun menjadi Rp 6,07 triliun.

Pajak restoran naik 40,59 persen (yoy) dari Rp 8,49 triliun menjadi Rp 11,94 triliun, serta pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen (yoy) dari Rp800 miliar menjadi Rp1,09 triliun.

Kendati terjadi peningkatan pendapatan daerah melalui pajak, Sri Mulyani juga mengingatkan agar pemerintah daerah waspada dengan adanya peningkatan harga akibat konsumsi dan mobilitas masyarakat yang sudah kembali normal.

“Ini yang harus kita cegah pada saat masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai, terutama mengenai logistik dan distribusi, menjadi sangat penting,” ujar Menkeu.(bl)

Antisipasi Perselisihan, Konsultan Pajak Nantikan Aturan Turunan PP 44/2022

IKPI, Jakarta: Konsultan pajak menyatakan masih menantikan aturan pelaksanaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuanggan agar menjadi terang benderang.

Hal ini juga terkait dengan adanya perubahan Pasal 4A yang mana ada beberapa barang dan jasa yang dicabut dari negative list, dan dipindahkan ke Pasal 16B dalam UU No 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor Pino Siddharta, mengatakan perlunya ada aturan turunan dari PP No 44 Tahun 2022 sehingga konsultan pajak sebagai salah satu stakeholder tidak salah mengartikan kebijakan itu, dan bisa menerapkan dengan baik.

“Jangan sampai salah mengartikan isi kebijakan, dan berlanjut pada kesalahan penerapan di lapangan. Karena konsultan pajak juga akan memberikan advice kepada seluruh klien,” kata Pino dalam acara bincang pajak yang diselenggarakan IKPI Bogor di Awal Mula Coffee, Jl. Bina Marga ,Bogor, Jawa Barat, Senin (14/1/2023).

Pino menjelaskan, dengan isi PP No. 44 Tahun 2022, ada beberapa point yang menurut panda ngannya sebagai konsultan pajak bisa berpotensi untuk menjadi dispute di kemudian hari.

Berikut poin kebijakan yang dimaksud:

a. Terkait dengan adanya kasus di lapangan dimana PPN Masukan atas Jasa Konsultan Pajak dikoreksi oleh Fiskus, karena dianggap PPN Masukan tersebut tidak terkait langsung dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam diskusi berkembang bagaimana menjelaskan kepada fiscus dan juga sharing pengalaman dari peserta atas koreksi yang sama oleh Pemeriksa. Prinsipnya sepanjang WP dapat menjelaskan dengan baik, mudah-mudahan koreksi atas PPN Masukan Jasa Konsultan Pajak tersebut dapat dibatalkan oleh Fiskus.

Agar kasus atas koreksi FP Masukan atas jasa Konsultan Pajak tidak dikoreksi, mungkin perlunya penyampaikan dari organisasi profesi kepada pihak DJP agar mempunyai persamaan persepsi atas Jasa Konsultan Pajak, apalagi profesi Konsultan Pajak sekarang menjadi salah satu profesi penunjang sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

b. Pasal terkait tanggung renteng, dimana dalam PP No. 44 ada perubahan dibandingkan dengan ketentuan yang lama, bahwa dalam Pasal tersebut dijelaskan sbb : “WP Pembeli bertanggung jawab secara renteng dalam hal :

a) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual BKP atau Pemberi JKP; dan

b) Pembeli atau Penerima Jasa Tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM kepada penjual BKP atau Pemberi JKP.

Bahwa persyaratan tanggung jawab renteng sekarang bersifat akumulatif, yaitu tidak dapat ditagih dan tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran, ketentuan ini berbeda dengan yang lama, bahwa WP Pembeli tidak dapat dikenakan pasal tanggung renteng jika dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual atau PPN atau PPnBM dapat ditagih kepada PKP Penjual.

Secara filosofi keadilan dan kepastian hukum, ketentuan baru ini menganggu rasa keadilan bagi PKP Pembeli yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena kesalahan pihak Penjual dibebankan kepada pihak Pembeli yang telah melaksanakan kewajiban dengan benar.

c. Selain itu juga dibahas terkait dengan PPN atas BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas baik dibebaskan maupun tidak dipungut, karena dalam UU No. 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adanya BKP dan/atau JKP yang dicabut dari Pasal 4A UU PPN dan dipindahkan ke Pasal 16B.

Konsekuensi dari pencabutan dari Pasal 4A ke Pasal 16B tentunya akan menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha tersebut untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun karena pembeli atau penerima manfaatnya berupa konsumen akhir, apakah dimungkinkan untuk melaporkan penjualan yang dibebaskan tersebut dalam laporan penjualan digunggung?

“Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya menunggu Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) sebagai aturan pelaksananya,” kata Pino.

Namun demikian kata dia, dalam peraturan ini ada juga terobosan kebijakan positif yang dilakukan oleh pemerintah seperti memperbolehkan pihak lain untuk melakukan pungutan pajak.

Pernyataan senada juga diungkapkan Sekretaris IKPI Bogor Andry Dermawanto. Menurutnya, PP No 44 Tahun 2022 ini sangat menarik untuk dikupas, walaupun masih menunggu beberapa aturan turunan atau petunjuk pelaksanaannya karena banyak perubahan terkait dengan peraturan PPN.

Seperti pada pasal 4 yang menyatakan persyaratan tanggung renteng. Syarat ini menjadi syarat kumulatif apabila wajib pajak akan mengkreditkan faktur pajak masukan, apabila lawan transaksi tidak membayarkan PPN, maka sangat beresiko bagi wajib pajak dan pasti akan ada koreksi.

Menurut Andry, PP ini masih banyak menunggu aturan turunan / Peraturan Menteri yang belum keluar, sehingga KP merasakan bingung untuk mensosialisasikan ke WP / Klien.

Dia mencatat ada sekitar 7 pasal yang harusnya di atur oleh peraturan menteri:

• Pasal 4 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 6 ayat (1) dan (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:
a. pemakaian sendiri; atau
b. pemberian cuma-cuma,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

• Pasal 9 ayat (3)
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 10
Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 13
Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

• Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara penentuan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 30
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Sekadar informasi, dalam bincang pajak kali ini dihadiri oleh 34 peserta. 30 diantaranya merupakan konsultan pajak dan 4 lainnya adalah staf dari kantor konsultan pajak. Hadir sebagai pemapar dari anggota IKPI Cabang Bogor, yaitu Donny Danardono, serta pengarah diskusi yaitu Verdyanto Andrianto.

Ini juga merupakan kegiatan pembuka di awal tahun 2023 bagi IKPI Bogor. (bl)

 

Ini 11 Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya

IKPI, Jakarta: Polda Metro Jaya membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 11 wilayah layanan dari Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek), untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu (18/1/2023) menyebutkan, masyarakat yang ingin membayar PKB dapat mendatangi lokasi berikut untuk mengakses Samsat Keliling.

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00 sampai 14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00 sampai 15.00 WIB
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang serta Ruko Azores Perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh pukul 09.00 sampai 14.00 WIB
7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB dan halaman Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Ciputat pukul 09.00 sampai 11.00 WIB
8. Kabupaten Tangerang di Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
9. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
10. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00 sampai 13.00 WIB
11. Depok di halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan Kelurahan Pasir Putih, Sawangan pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Untuk Jakarta Utara, selain Samsat Keliling juga ada gerai alternatif yang menetap seperti Gerai Samsat Koja Trade Mall, Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, Gerai Samsat Kantor Kecamatan Penjaringan serta Gerai Samsat Mal Pluit Village.

Masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan foto salinan (copy) dokumen tersebut.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.(bl)

Minta Izin Masuk Tol Karena Bayar Pajak Mahal, Pengamat Sebut itu Pernyataan Salah

IKPI, Jakarta: Heboh komunitas motor gede (moge) ingin diberi izin masuk ke jalan tol. Salah satu alasan yang mendasari permintaan itu karena para pemilik motor moge merasa sudah bayar pajak yang besar.

Dikutip dari detikOto, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengatakan jika pemilik moge sudah membayar pajak belasan juta ke pemerintah dalam satu tahun. Dengan besarnya pajak ini, pemoge diharapkan bisa diberikan prioritas.

“Kita sudah bayar pajak belasan juta ke pemerintah setahun, masa kita (nggak) kasih prioritas, giliran sepeda (bangun jalur) aja, sampai mengeluarkan anggaran puluhan miliar aja (pemerintah) mau kok,” ujarnya dikutip dari detikOto, ditulis Rabu (18/1/2023).

Menanggapi hal tersebut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan pernyataan bayar pajak belasan juta dan minta prioritas adalah hal yang kurang tepat.

“Jelas salah itu. Pajak dibayarkan sebagai kewajiban kita sebagai warga negara yang kemudian uangnya digunakan untuk pembangunan,” kata dia.

Fajry menjelaskan masyarakat membayar pajak bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompoknya. Menurut dia, prinsip pajak itu adalah gotong royong, yang lebih mampu berkontribusi lebih besar. “Itu maksudnya mereka bayar lebih besar. Bukan untuk mengakomodasi egoisme kelompok,” ujar dia.

Fajry menjelaskan, untuk sepeda motor yang dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Itu adalah pajak daerah atau pajak yang masuk ke kas daerah dan digunakan untuk keperluan daerah.

“PKB itu pajak daerah. Sejak kapan Pemda/Pemprov bangun jalan tol? Padahal kalau masuk tol, yang celaka mereka sendiri,” ujarnya. (bl)

 

 

id_ID