Sebanyak 53,6 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menggunakan nomor tunggal. Dalam hal ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di dalam kartu penduduk akan berfungsi sebagai NPWP.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan bahwa 53,6 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP per 24 Januari 2023.

“Pemadanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan memberikan data yang akurat sehingga DJP mengimbau kepada WP Orang Pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id,” papar Neil kepada CNBC Indonesia, Senin malam (30/1/2023).

Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk segera melakukan integrasi NIK dan NPWP secepatnya.

DJP juga mengingatkan kepada para wajib pajak (WP) yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 agar terlebih dahulu melakukan validasi NIK dan NPWP.

Jika WP tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP maka ada konsekuensi yang harus ditanggung. DJP mengungkapkan WP bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Hal ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

Baca: Berakhir Maret! Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing
Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.

4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.

5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

 

Pemprov Riau Beri Dispensasi Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Februari

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program ‘7 Berkah Pajak Daerah’ pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.

“Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei,” kata Donni Eka, Selasa (31/1/2023).

Donni menyebut ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor.

“Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajakkendaraan bermotor tahun pertama,” kata Donni.

Berikut adalah program 7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan mulai besok:

1.Bebas Denda Pajak Ranmor
2.Bebas BBNKB II
3.Bebas denda BBNKB II
4.Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang
5.Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke – 5 dst

Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022

Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor menjadi 2 persen.
Nah nunggu apalagi? Yuk segera bayar pajak kendaraan sebelum waktu habis. (bl)

Menkeu Dukung Treatment Pajak Pembentukan Holding dan Sub Holding PLN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyetujui pembentukan holding dan subholding PT PLN (Persero). Hal itu dilakukan demi efisiensi pelayanan dan transisi ke energi baru terbarukan (EBT).

“Kita setujui berbagai hal yang dibutuhkan agar pembentukan holding subholding dari sisi perpajakan yaitu apakah dari sisi treatment PPN, PPh itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Detik Finance di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

“Jadi untuk pembentukan holding subholding tidak ada halangan dari sisi perpajakan, bahkan kita mendukung,” tambahnya.

Terkait dukungan PLN untuk melaksanakan transisi energi atau Energy Transition Mechanism (ETM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut meminta para menteri berkoordinasi untuk membangun sebuah platform. Indonesia sendiri menerima komitmen senilai US$ 20 miliar melalui kemitraan Just Energy Transition (JETP) pada G20 di Bali.

“Kita akan lihat kesiapan PLN seiring mereka melakukan holding subholding, apa-apa saja saja yang dibutuhkan untuk bisa menjalankan itu dan kemudian apa-apa saja yang dibahas dalam hal ini,” tuturnya.

Cara Kerja Skema Swasta ‘Nebeng’ Jaringan PLN yang Didepak dari RUU EBT
Dari komitmen tersebut, pemerintah akan mulai membicarakan bentuk pelaksanaannya di lapangan. Saat ini sedang disiapkan penyusunan aturan atau payung hukum terkait pembentukan holding dan subholding PLN.

“Dibutuhkan suatu peraturan untuk melandasi itu supaya bisa berjalan secara kredibel dan baik. Itu yang presiden minta untuk menyusun,” ujar Sri Mulyani. (bl)

Menkeu Kepada Pengusaha: Bayar Pajak Adalah Kewajiban Bukan Beban

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban dan bukan beban. Hal itu diutarakan di depan pelaku usaha Cikarang dan sekitarnya.

“Kepada pelaku usaha semua di sini, kami akan bermitra dengan Anda semua. Kami adalah partner Anda. Kami bukan beban. Kami tidak boleh menjadi beban, tapi bayar pajak tetap bukan beban, itu kewajiban,” kata Sri Mulyani sepeerti dikutip dari Detik Finance, di PT Samsung Electronics Indonesia, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Kementerian Keuangan akan terus berkomitmen melayani dunia usaha agar semakin kompetitif dan produktif. Prosedur yang baik diberikan agar Indonesia jadi tempat terbaik untuk masuknya investasi.

“Tantangan untuk menjadi tempat yang produktif adalah kepastian usaha, kelancaran distribusi, tidak adanya regulasi yang memberatkan sehingga masuk keluarnya barang dengan tata kelola yang baik semuanya transparan dan bisa lancar sehingga dunia usaha bisa kompetitif untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya,” tuturnya.

Sri Mulyani pun mengajak pelaku usaha untuk memproses sumber daya alam (SDA) yang melimpah di Indonesia saja, setelah itu hasilnya silakan diekspor sebanyak-banyaknya. Dengan demikian tercipta nilai tambah.

“Indonesia kaya dengan sumber daya alam. Presiden dan pemerintah siap untuk memperbaiki iklim investasi sehingga Anda tidak ada argumen untuk tidak berinvestasi menciptakan nilai tambah dengan mendirikan manufaktur di Indonesia untuk memproses berbagai sumber daya alam di Indonesia. Diekspor seluruhnya boleh tapi tidak raw material,” tegas Sri Mulyani.

“Itu terjadi di CPO kita, nikel, tembaga, bauksit, timah, semuanya,” tambahnya.(bl)

Pemerintah Siapkan Skema Pemotongan Mudah PPh 21 Karyawan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tengah melakukan sosialisasi pengaturan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan (PPh 21) yang lebih mudah.

Selama ini, skema pemotongan dan pemungutan PPh 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja terbilang kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan skema itu, tercatat sebanyak sekitar 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib orang pribadi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menilai hal ini dianggapnya membingungkan dan memberatkan wajib pajak. Ke depannya, perhitungan baru kan lebih sederhana.

“Nah ini kami sedang berpikir kira-kira bisa enggak bikin model perhitungan yang lebih sederhana menggunakan tarif yang efektif, kira-kira untuk perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif PPh Pasal 21,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari CNCB Indonesia, Senin (30/1/2023).

Dia menambahkan simplifikasi ini penting karena selama ini yang berubah dalam perhitungan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 berubah akibat adanya ketentuan dalam PTKP, seperti karena adanya istri dan tanggungan.

“Yang sering berubah kan PTKP, jumlah tanggungan, ada yang menikah, punya anak, otomatis jumlah PTKP berbeda. Kalau sekarang memungutnya si pemberi kerja berdasarkan masing-masing, kami ingin buat kesederhanaan,” ucap Suryo.

Kemudian, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Terakhir, kata Suryo, tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

“Jadi simplifikasi pemotongan pemungutannya, karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikali tarif ketemu jumlah yang dipotong. Caranya seperti apa? teman-teman saya yang di DJP sedang mencoba membuat formulanya,” ucap Suryo.

Adapun dengan formula ini, dia berharap memberikan kemudahan bagi wajib pajak menghitung pemotongan PPh Pasal 21 tiap Masa Pajak. Kemudian, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

“Supaya motong mungut gampang, kesalahan diminimalisasi, dan sampai di penghujung akhir tahun kurang bayar tidak terlalu banyak dan lebih bayar tidak terlalu banyak. Saya kepengen lebih bayar tinggal kita kembalikan,” tegas Suryo.

Berikut ini, ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dan yang berlaku saat ini:

Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00. (bl)

Terlibat Skandal Pajak, PM Inggris Pecat Menteri Keuangan

IKPI, Jakarta: Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak memecat Menteri Tanpa Portofolio sekaligus Ketua Partai Konservatif, Nadhim Zahawi, usai mengetahui sang pejabat terlibat skandal pajak.

Penasihat independen Sunak, Laurie Magnus, mengatakan Zahawi tidak mengabarkan bahwa urusan pajaknya tengah diselidiki saat dia diangkat menjadi menteri keuangan tahun lalu. Zahawi juga disebut tidak pernah memberitahu rincian soal investigasi tersebut.

“Menyusul rampungnya investigasi Penasihat Independen, jelas bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap kode etik Menteri,” kata Sunak dalam suratnya kepada Zahawi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (30/1/2023).

“Akibatnya, saya telah memberi tahu Anda mengenai keputusan saya untuk mengeluarkan Anda dari posisi Anda di pemerintahan.”

Zahawi pernah menjabat sebagai menteri di kabinet pemerintah sejak era PM Theresa May sampai PM Liz Truss. Sunak pun menunjuk Zahawi sebagai salah satu menteri kabinetnya sejak diangkat sebagai PM.

Politikus keturunan Irak itu juga sempat menjabat sebagai Menteri Keuangan di awal pemerintahan Sunak. Namun, Zahawi sebetulnya diangkat Sunak sebagai Menteri Tanpa Portofolio (Minister without portfolio). Di Inggris, jabatan Menteri Tanpa Portofolio seringkali diisi oleh ketua partai berkuasa dan dianggap sebagai jabatan kabinet pemerintah.

Terkadang, jabatan tersebut digunakan untuk memungkinkan ketua partai berkuasa menghadiri rapat kabinet pemerintahan.

Sementara itu, Magnus mengatakan pemecatan Zahawi ini dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak jujur atas penyelidikan pajak yang menargetkan dirinya. Zahawi disebut tak merinci laporan apa pun soal urusan pajaknya yang “jelas-jelas kotor” kepada pemerintah.

Magnus menuturkan Zahawi mengakui bahwa penyelidikan pajak yang menyeret dirinya ini adalah masalah serius.

Dia menambahkan, Zahawi telah menunjukkan “kurangnya perhatian” untuk persyaratan “jujur, terbuka, dan menjadi pemimpin teladan melalui perilakunya sendiri.”

Merespons pemecatan ini, Zahawi menyesal dengan sikapnya selama ini. Dia lalu mengatakan akan mendukung Sunak sebagai anggota parlemen.

“Saya (juga) minta maaf kepada keluarga saya atas kerugian yang telah mereka tanggung,” katanya.

Zahawi sempat diperiksa otoritas pajak dan bea cukai Inggris (HMRC) pada tahun lalu. Setelah pemeriksaan, Zahawi mengatakan badan pajak memutuskan bahwa dia “ceroboh” karena tidak sengaja membuat kesalahan dengan membayar pajak lebih sedikit dari yang semestinya.

Saat itu dia mengaku bahwa dirinya membayar denda kepada HMRC.

Terkait pemecatan Zahawi, salah seorang anggota parlemen Konservatif mengatakan langkah itu merupakan “keputusan yang tepat”.

Zahawi menurutnya sudah “seharusnya mengundurkan diri untuk menghindari rasa malu.”

Pemecatan Zahawi ini sendiri menjadi salah satu kemunduran dalam upaya Sunak mengatur ulang pemerintahan Inggris setelah sempat kacau tahun lalu.

Selain Zahawi, wakil perdana menteri Dominic Raab juga kini tengah diselidiki. Investigasi ini pun menjadi momok dalam pemerintahan Rishi Sunak belakangan. (bl)

 

Sebanyak 43,76 Persen Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: PT Jasa Raharja (Persero) mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya. Hal itu berarti, masih banyak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip dari Republika.co.id, Kamis (26/1/2023).

Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Rivan menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” ucap Rivan.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 akan dilaksanakan mulai 2023. Untuk itu, Rivan menilai dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” kata Rivan.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menambahkan, inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Agus menegaskan, penerimaan tersebut akan kembali lagi kepada masyarakat.

Agus menilai, penerapan data tunggal antara ketiga instansi di Samsat juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” jelas Agus.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi memastikan akan fokus dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Firman menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimanfaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ungkap Firman. (bl)

Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Wajib Lapor SPT Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa seseorang yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 ke bawah bisa tak lapor SPT. Kendati demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, namun masyarakat berpenghasilan dibawah PTKP tersebut sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi diimbau untuk tetap melakukan pelaporan SPT.

“Apabila seseorang telah mempunyai NPWP namun penghasilannya di bawah PTKP, Wajib Pajak tersebut dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (27/1/2023).

Sebagai catatan, untuk pelaporan SPT Tahunan 2022, PTKP yang berlaku untuk orang pribadi masih sebesar Rp 4,5 juta.

Kendati demikian, wajib pajak bisa bebas dari lapor SPT Tahunan, selama telah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.

“Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar sebagaimana dimaksud dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020,” jelasnya.

Dengan demikian, wajib pajak yang masuk kategori NE tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini kategori wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE:

– Yang penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP

– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

– Wajib pajak bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia

Adapun, wajib pajak yang ingin memberlakukan NE harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

– Fotokopi KTP

– Berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi

– Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi

– Surat pernyataan bermaterai diunduh di situs resmi DJP

– Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diunduh di situs resmi DJP (bl)

 

Pemerintah Catat Restitusi Pajak Tahun 2022 Rp 280,41 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pengembalian uang wajib pajak dalam bentuk restitusi sepanjang tahun lalu mencapai Rp280,41 triliun. Jumlah pengembalian ini naik 42,99 persen year-on-year (yoy) dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi restitusi terbesar.

“Realisasi restitusi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp223,83 triliun atau tumbuh 69,60 persen yoy,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari Bisnis.com, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, restitusi yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 mengeciil 11,88 persen yoy dari Rp54,29 triliun pada 2021 menjadi Rp47,84 triliun sepanjang 2022.

Sekadar informasi, restitusi pajak adalah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak seharusnya terutang.

Melonjaknya restitusi atau pengembalian pembayaran pajak sepanjang 2022 sebagai imbas diterapkannya relaksasi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan yang berlaku pada 1 Januari 2022 ini menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi Rp5 miliar. Jumlah ini lebih besar dari ketentuan sebelumnya yakni Rp1 miliar.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan kenaikan batas atas nilai pengembalian atas kelebihan pajak pendahuluan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar merupakan salah satu faktor utama, yang mendorong kenaikan restitusi pada 2022.

“Jadi, mungkin semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Perlu diingat, restitusi PPN pendahuluan merupakan fasilitas yang diberikan untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria, sehingga dengan fasilitas ini wajib pajak bisa mendapatkan restitusi yang diajukan tanpa melalui tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan restitusi pajak terjadi setiap tahun karena pajak yang dibayar lebih besar dari nilai yang seharusnya terutang. Jenisnya dapat berupa PPh badan (25/29) dan PPN.

PPh Badan direstitusi karena terdapat hasil pemeriksaan atau dari proses sengketa pajak. Adapun PPN direstitusi lantaran adanya kasus PPh Badan atau PKP berisiko rendah yang dikategorikan sebagai wajib pajak patuh.

Sebagai catatan, PPN merupakan jenis pajak yang memotret tingkat konsumsi masyarakat, sedangkan PPh Badan atau pajak korporasi adalah gambaran bagi ketahanan pelaku usaha. (bl)

 

 

 

Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil Menteri Investasi Hingga Ditjen Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bakal memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi kasus Meikarta terhadap konsumennya. Pihak yang diundang DPR mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Pajak, Gubernur BI hingga Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia.

“Pimpinan Komisi VI akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk minta izin rapat gabungan melibatkan Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI,” kata Andre seperti dikutip dari Tempo.co Rabu (25/1/2023).

Andre mengatakan, alasannya mengajak Komisi III adalah berkaitan dengan persoalan PKPU dan soal tiba-tiba adanya tuntutan hukum kepada konsumen.

“Lalu Komisi VI akan datangkan Menteri Investasi, kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta lengkap atau sudah kadaluarsa, karena kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK,” kata Andre.

Selanjutnya untuk Komisi XI, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya ingin memperjelas soal aliran pajak yang telah disetorkan oleh konsumen kepada Meikarta.

“Kami ingin ada OJK, Gubernur BI juga Ditjen Pajak,” kata Andre.

Sekadar informasi, polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) terus menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.

Karena gerah dengan dorongan itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang Meikarta secara resmi menggungat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Atas gugatan senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik.(bl)

id_ID