OPINI: Menjaga Marwah Fiskal, Mengapa Menahan Restitusi Adalah Langkah Gegabah?

Di tengah upaya pemerintah mengejar ambisi kenaikan tax ratio dan tekanan defisit anggaran 2026, sebuah wacana kontroversial menyeruak ke ruang publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melontarkan kemungkinan ekstrem: penghentian sementara atau pengetatan restitusi pajak. Argumennya menggoda secara angka karena dianggap mampu mengamankan ruang penerimaan hingga ratusan triliun rupiah guna menjaga defisit tetap di bawah ambang 3 persen PDB.

Namun, bagi kita yang bergelut di lapangan sebagai praktisi perpajakan, gagasan ini bukan sekadar resep fiskal yang pahit, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi kesehatan ekonomi nasional.

Antara Ilusi Angka dan Realitas Struktural

Tekanan fiskal memang nyata. Data APBN 2025 menunjukkan realisasi pajak hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target. Pada saat yang sama, angka restitusi melonjak 35,9 persen menjadi Rp361 triliun. Namun, menyimpulkan bahwa beban fiskal ini terjadi hanya karena “uang negara terlalu banyak dikembalikan” adalah penyederhanaan yang keliru.

Garis hukum harus ditarik dengan tegas: restitusi bukan hadiah atau subsidi dari negara, melainkan hak konstitusional wajib pajak atas uang yang lebih dibayarkan. Secara legal, otoritas pajak memiliki waktu hingga 12 bulan untuk melakukan pemeriksaan restitusi biasa, bahkan lebih cepat untuk kategori pendahuluan. Melanggar tenggat ini secara sistematis demi “mempercantik” neraca kas negara jangka pendek adalah bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum.

Taruhan Likuiditas Sektor Riil

Secara humanistik dan ekonomi, kebijakan menahan restitusi akan memukul urat nadi paling vital bagi dunia usaha: arus kas (cash flow). Ketidakpastian dalam proses pengembalian pajak bukan hanya sekadar hambatan administrasi, tetapi beban finansial yang menahan laju pertumbuhan investasi.

Alih-alih menaikkan tax ratio, kebijakan yang represif terhadap restitusi justru berisiko memperkecil “kue ekonomi” di masa depan. Bagaimana mungkin kita mengharapkan kepatuhan sukarela jika negara sendiri tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban pengembalian hak rakyat?.

Apalagi, target penerimaan perpajakan 2026 yang dipatok sebesar Rp2.692 triliun (dengan rasio 10,47 persen terhadap PDB) disusun di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi yang moderat sebesar 5,40 persen. Di tengah volatilitas global dan tertahannya investasi swasta, kebijakan fiskal seharusnya hadir sebagai penumbuh kepercayaan, bukan penambah ketidakpastian.

Paradigma Pengawasan Berbasis Risiko

Data awal 2026 sebenarnya memberikan secercah harapan tanpa perlu menempuh jalan pintas yang berisiko. Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tumbuh 10,5 persen, dengan penerimaan pajak naik 20,7 persen. Tren positif ini membuktikan bahwa perbaikan administrasi dan penguatan basis pajak jauh lebih efektif daripada menahan hak wajib pajak.

Negara perlu menggeser paradigmanya. Alih-alih menaruh curiga berlebihan pada setiap permohonan lebih bayar, otoritas pajak harus memperkuat pengawasan berbasis risiko (risk-based audit) dan integrasi data. Reformasi teknologi seperti Coretax tidak akan menjadi obat ajaib jika tidak dibarengi dengan simplifikasi aturan dan transparansi hukum.

Penutup

Tax ratio yang sehat tidak mungkin lahir dari kebijakan yang gegabah atau dengan “menyekap” uang milik wajib pajak lebih lama di kas negara. Rasio pajak yang kuat adalah buah dari ekosistem ekonomi yang adil, aparatur yang kredibel, dan kepatuhan yang tumbuh dari rasa percaya.

Negara wajib keras terhadap pelaku fraud dan penyimpangan pajak, namun negara tidak boleh menormalisasi perampasan likuiditas dunia usaha melalui penundaan restitusi. Itulah batas tipis yang membedakan antara otoritas yang berwibawa dan kebijakan yang putus asa.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. 

Apindo Dorong Perluasan Basis Pajak Lewat Formalisasi Usaha

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak melalui upaya formalisasi usaha, terutama dengan menarik pelaku ekonomi informal masuk ke dalam sistem ekonomi resmi.

Ketua Umum Shinta Kamdani mengatakan, perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Menurut dia, saat ini masih banyak aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara resmi atau berada di sektor informal. Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan negara dari pajak belum dapat dimaksimalkan.

“Perluasan basis pajak harus menjadi prioritas, jadi bukan intensifikasi tapi ekstensifikasi, khususnya dengan menarik pelaku usaha informal ke sektor formal,” ujar Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Sabtu (11/4).

Ia menjelaskan, besarnya aktivitas ekonomi bayangan atau underground economy di Indonesia menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak. Aktivitas tersebut mencakup berbagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara resmi, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun usaha informal.

Selain itu, aktivitas ilegal seperti peredaran rokok ilegal, produk impor ilegal, hingga praktik judi daring juga dinilai turut menggerus potensi penerimaan negara karena tidak masuk dalam sistem perpajakan.

Shinta menilai, formalisasi usaha dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti peningkatan kemudahan berusaha, pemanfaatan teknologi digital untuk mendeteksi transaksi yang belum tercatat, serta penegakan hukum yang adil.

Di sisi lain, edukasi kepada pelaku usaha serta pemberian insentif juga dinilai penting untuk mendorong kepatuhan pajak dan menarik lebih banyak pelaku usaha informal masuk ke sektor formal. (ds)

Pengusaha Apresiasi Pemerintah Tak Tambah Pajak Baru di 2026

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menambah jenis pajak maupun pungutan baru pada 2026.

Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang bagi dunia usaha untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar.

Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan, sejumlah kebijakan fiskal pemerintah saat ini menunjukkan pendekatan yang mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Salah satunya dengan tidak menaikkan pajak baru pada tahun depan serta memberikan berbagai insentif bagi sektor usaha.

“Ada beberapa hal yang kami apresiasi dari Kemenkeu juga kebijakan perpajakan yang patut diapresiasi, seperti tidak ada kenaikan atau pungutan pajak baru di 2026,” kata Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Sabtu (11/4).

Selain itu, ia juga menilai positif langkah pemerintah menunda penerapan kenaikan cukai hasil tembakau serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha menjaga stabilitas produksi di tengah kenaikan biaya operasional.

Shinta juga mencatat sejumlah kebijakan lain yang dianggap mendukung fleksibilitas dunia usaha, seperti perpanjangan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2027 serta perpanjangan tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2029.

Menurut Shinta, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan fiskal yang bersifat countercyclical, yakni memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap bertahan dan berkembang saat kondisi ekonomi menghadapi tekanan.

Di sisi lain, Shinta menilai keberlangsungan dunia usaha memiliki hubungan erat dengan penerimaan negara. Kondisi ekonomi yang sehat dan pertumbuhan sektor usaha yang kuat akan secara otomatis meningkatkan penerimaan fiskal pemerintah.

“Ketika dunia usaha kuat, tentunya penerimaan negara tumbuh dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil,” katanya.

Karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah untuk terus menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dengan kebijakan yang mendukung daya tahan dan daya saing dunia usaha. (ds)

GoBar Halal Bihalal 2026 KG IKPI, Hendra Damanik: Terima Kasih atas Antusiasme Peserta dari Berbagai Kalangan

IKPI, Bogor: Gelaran golf bareng (GoBar) Komunitas Golf IKPI (KG IKPI) dalam rangka Halal Bihalal 2026 di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026), berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan, dengan kehadiran para golfer tidak hanya dari anggota KG IKPI sendiri, tetapi juga dari komunitas lain.
Koordinator KG IKPI, Hendra Damanik, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi para golfer yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas antusiasme teman-teman semua. Kehadiran para golfer hari ini menjadi energi positif dan penyemangat bagi kami pengurus KGIKPI,” ujar Hendra.
Menurutnya, partisipasi lintas komunitas ini menjadi bukti bahwa KGIKPI semakin berkembang dan mampu menjadi wadah yang menyatukan anggota IKPI dari berbagai wilayah. Ia menilai, semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan ini menjadi kekuatan utama komunitas.
“Ini bukan hanya tentang golf, tapi tentang silaturahmi. Ketika teman-teman dari berbagai komunitas golfer bisa berkumpul, di situlah nilai kebersamaan itu terasa,” katanya.
Hendra menjelaskan, jumlah peserta pada kegiatan kali ini mencapai 46 orang sesuai kuota yang telah ditetapkan, yang kemudian dibagi ke dalam 11 flight. Seluruh slot terisi penuh, mencerminkan tingginya minat anggota terhadap kegiatan GoBar.
Ia juga menyebut, kegiatan ini merupakan event ke-7 sejak KGIKPI terbentuk pada Agustus 2025. Konsistensi penyelenggaraan serta meningkatnya partisipasi menjadi indikator bahwa komunitas ini semakin solid.
“Setiap event selalu penuh. Bahkan sekarang mulai banyak peserta dari luar daerah yang ikut bergabung. Ini perkembangan yang sangat positif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendra menekankan bahwa GoBar Halal Bihalal 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga ruang interaksi yang lebih luas. Dalam suasana santai di lapangan golf, komunikasi antaranggota dinilai lebih cair dan mampu mempererat hubungan emosional.
Di sela kegiatan, para peserta juga memanfaatkan momen kebersamaan untuk berdiskusi ringan terkait isu-isu perpajakan, termasuk perkembangan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang menjadi perhatian kalangan profesi.
Ke depan, Hendra berharap partisipasi dari berbagai daerah dapat terus meningkat sehingga KGIKPI benar-benar menjadi komunitas yang inklusif dan representatif bagi seluruh anggota IKPI di Indonesia.
“Kalau sekarang sudah ada dari Batam dan beberapa kota lain, kami optimistis ke depan akan lebih banyak lagi daerah yang terlibat. Ini baru langkah awal menuju komunitas yang lebih besar dan solid,” tutupnya. (bl)

Rapat Ketum dan Pengurus Pusat dengan Pengcab Kota Kediri, Vaudy Starworld Apresiasi Soliditas Zeti Arina Lahirkan Cabang Kota Kediri

IKPI, Kediri: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Jawa Timur atas soliditas dan kinerjanya dalam melahirkan cabang baru di Kota Kediri.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran pengurus pusat IKPI dengan Ketua Pengda Jawa Timur dan Pengurus Cabang Kota Kediri yang berlangsung di Kediri, Kamis (9/4/2026) sesaat setelah pelantikan Pengcab Kota Kediri.

Dalam forum tersebut, Vaudy secara khusus memuji peran Ketua Pengda IKPI Jawa Timur, Zeti Arina, yang dinilai berhasil mendorong pertumbuhan organisasi secara nyata di tingkat daerah.

“Terima kasih kepada Bu Zeti. Di tangan beliau sudah lahir cabang Sidoarjo sewaktu beliau menjadi Ketua Cabang Surabaya, kini setelah menjadi Ketua Pengda Jawa Timur telah berkontribusi lahirnya cabang di Kediri. Ini bukan hanya soal menambah struktur, tetapi membangun organisasi yang hidup,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberhasilan melahirkan cabang baru tidak terlepas dari kerja kolektif dan konsistensi pengurus daerah dalam mengawal seluruh proses, mulai dari pembentukan, rapat anggota perdana, hingga pelaksanaan pemilihan Ketua Cabang.

Ia menilai, soliditas yang ditunjukkan Pengda Jawa Timur menjadi contoh konkret bagaimana organisasi dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dari tingkat daerah.

“Ini adalah bukti bahwa ketika pengurus daerah dan anggota bergerak bersama, hasilnya nyata. Cabang tidak hanya terbentuk, tetapi juga siap menjalankan peran organisasi,” tegasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa keberadaan cabang baru memiliki dampak signifikan terhadap dinamika keanggotaan. Menurutnya, pembentukan cabang mampu menghidupkan kembali anggota yang sebelumnya kurang aktif untuk kembali terlibat dalam berbagai kegiatan.

“Cabang menjadi wadah konsolidasi. Anggota yang sebelumnya pasif bisa kembali bergerak, berkolaborasi, dan berkontribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengalaman Jawa Timur dalam melahirkan cabang-cabang baru, termasuk Sidoarjo yang kini berkembang pesat dan bahkan berencana membentuk cabang baru, menunjukkan bahwa pembinaan organisasi di daerah berjalan efektif.

Lebih jauh, Vaudy mengajak seluruh jajaran IKPI di daerah lain untuk menjadikan capaian Pengda Jawa Timur sebagai inspirasi dalam mengembangkan organisasi di wilayah masing-masing.

“Semangat seperti inilah yang kita harapkan. IKPI tidak hanya tumbuh di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, ia optimistis IKPI akan terus berkembang sebagai organisasi profesi yang kuat, solid, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

P3KPI Sebut Konsultan Pajak adalah Penjaga Kepatuhan, Bukan Sekadar Penghitung Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menegaskan bahwa konsultan pajak bukan sekadar profesi teknis yang menghitung kewajiban pajak, melainkan penjaga kualitas kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Menurut Susy, dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Namun, ia menekankan bahwa sistem berbasis kepercayaan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan kompetensi yang memadai.

“Kepercayaan tanpa kompetensi adalah risiko,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai penerjemah regulasi yang kompleks, penjaga kepatuhan, serta penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Susy menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh hanya berperan sebagai “penghitung angka”, tetapi harus memastikan bahwa interpretasi hukum dilakukan dengan benar.

Ia juga mengingatkan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan administratif dan substantif berjalan dengan baik.

“Jangan hanya diminta hitungkan pajak, lalu selesai. Itu bukan esensi profesi ini,” tegasnya.

Menurutnya, peran konsultan pajak justru menjadi kunci dalam membangun kepatuhan berbasis pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.

Ia menilai, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional yang tidak tergantikan. (bl)

Ketum PERTAPSi Tegaskan Konsultan Pajak adalah Profesi Mulia, Jembatan antara Negara dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menegaskan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi strategis yang memiliki peran lebih luas dari sekadar mewakili wajib pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menjelaskan posisi konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan modern.

Menurutnya, konsultan pajak berfungsi sebagai tax intermediary yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan pemerintah dalam kerangka kepatuhan.

“Profesi ini bukan hanya wakil, tetapi juga jembatan, edukator, dan penggerak kepatuhan,” ujarnya.

Dalam kajian akademis yang dipaparkannya, peran konsultan pajak mencakup membantu wajib pajak memahami kewajiban, memberikan edukasi, hingga meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Darussalam menyebut, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai officium nobile atau profesi mulia yang memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada sistem perpajakan.

Ia juga menyoroti adanya stigma negatif terhadap profesi konsultan pajak yang kerap diasosiasikan dengan upaya mengurangi beban pajak secara tidak tepat.

Padahal, menurutnya, peran sejati konsultan pajak justru untuk memastikan kepatuhan berjalan secara benar dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun hubungan berbasis cooperative compliance, yaitu hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, transparansi, dan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.

“Ke depan, paradigma kepatuhan bukan lagi enforcement semata, tetapi kolaborasi,” katanya.

Ia menilai, pendekatan ini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)

PERKOPPI: Konsultan Pajak Harus Diposisikan Setara, Bukan Kelas Dua

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rely menyoroti posisi profesi konsultan pajak yang dinilai belum setara dalam sistem perpajakan nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini konsultan pajak masih sering diposisikan sebagai pihak “kelas dua” dalam proses perpajakan, terutama dalam interaksi dengan otoritas.

Ia menilai kondisi ini tidak sejalan dengan peran strategis konsultan pajak sebagai pihak yang membantu menjaga kepatuhan.

“Konsultan pajak seharusnya memiliki posisi setara sebagai mitra, bukan dianggap kelas dua,” ujarnya.

Gilbert menjelaskan bahwa dalam praktik, konsultan pajak berada di posisi yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan otoritas.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh sepenuhnya berpihak pada salah satu pihak, melainkan harus bersikap profesional dan objektif.

“Profesi ini harus berdiri di tengah, tidak membela 100 persen wajib pajak maupun otoritas,” katanya.

Ia menilai, penguatan posisi tersebut hanya dapat dilakukan melalui pengaturan yang jelas dalam undang-undang.

Dengan adanya Undang-Undang Konsultan Pajak, menurutnya, profesi ini akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan. (bl)

Satu Flight Bareng Ahok, Waketum IKPI: Golf Jadi Ruang Strategis Bahas Masa Depan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Bogor: Momen kebersamaan dalam satu flight pada kegiatan golf bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026) menghadirkan diskusi yang tak biasa. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang bermain satu flight bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, beserta jajaran pengurus pusat IKPI Paulus Gunawan, dan Handy, memanfaatkan momen tersebut untuk membahas isu strategis terkait masa depan profesi konsultan pajak.

Dalam suasana santai di sela permainan, Nuryadin mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung menyampaikan kepada Ahok mengenai posisi IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dengan sekitar 9.000 anggota yang tersebar di seluruh wilayah.

“Saya sampaikan ke Pak Ahok, kami ini asosiasi terbesar dengan sekitar 9.000 anggota. Tapi yang jadi perhatian, profesi konsultan pajak sampai hari ini belum punya undang-undang,” ujar Nuryadin.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ahok yang mengaku terkejut. Menurut Nuryadin, Ahok menilai kondisi ini sebagai sesuatu yang tidak lazim, mengingat banyak profesi lain telah memiliki payung hukum.

“Beliau kaget. Profesi lain saja sudah punya undang-undang, sementara konsultan pajak yang sangat dibutuhkan dalam mendukung penerimaan negara justru belum memilikinya,” tegasnya.

Nuryadin menambahkan, dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan harapan agar profesi konsultan pajak segera memiliki undang-undang sebagai bentuk kepastian hukum. Ia menilai, keberadaan regulasi akan memperkuat posisi konsultan pajak sekaligus memberikan perlindungan yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Ahok disebut memberikan dorongan moral agar perjuangan menghadirkan undang-undang konsultan pajak terus dilanjutkan.

“Beliau berharap IKPI terus semangat memperjuangkan agar profesi ini punya undang-undang. Karena kepastian hukum itu ada di situ,” kata Nuryadin.

Selain membahas isu regulasi, Nuryadin juga menyoroti bahwa Ahok melihat langsung pentingnya peran konsultan pajak dalam membantu pelaku usaha menghindari risiko, sebagaimana juga disampaikan dalam diskusi di kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, mantan Komisaris Utama PT Pertamina juga menyampaikan apresiasi atas undangan yang diberikan dan mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai profesi konsultan pajak setelah hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

“Beliau menyampaikan terima kasih sudah diundang dan merasa lebih mengenal konsultan pajak dengan hadir di kegiatan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahok juga berharap hubungan dengan para konsultan pajak tidak berhenti pada momentum ini saja. Ia membuka peluang adanya pertemuan lanjutan untuk memperkuat hubungan dan komunikasi ke depan.

“Beliau berharap tidak hanya sampai di sini. Kalau bisa ada momen lanjutan untuk menjaga hubungan dan komunikasi,” tambahnya.

Namun demikian, Nuryadin menegaskan bahwa pembahasan terkait dukungan terhadap undang-undang masih dalam konteks pandangan pribadi Ahok, belum menyentuh aspek politik atau kepartaian.

“Masih sebatas pandangan pribadi beliau, belum sampai ke arah kepartaian,” jelasnya.

Menurut Nuryadin, pengalaman satu flight tersebut menjadi bukti bahwa ruang informal seperti lapangan golf justru bisa menjadi medium efektif untuk membahas isu-isu strategis secara lebih terbuka dan produktif. Ia berharap, komunikasi seperti ini dapat terus terjaga dalam upaya memperjuangkan masa depan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Kemenkeu Godok Aturan Baru soal Prosedur Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian awal atas kelebihan setoran pajak.

Pembahasan regulasi ini berlangsung dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin, 6 April lalu.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernomor S-38/PJ/2026 yang diterbitkan pada 3 April 2026, berisi permohonan agar rancangan aturan tentang tata cara pengembalian awal kelebihan pembayaran pajak dapat diharmonisasikan, dibulatkan, dan dimantapkan.

“Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien,” demikian keterangan resmi DJPP yang dikutip pada Jumat, 10 April.

Melalui rapat tersebut, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.

“Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada wajib pajak yang patuh,” katanya.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan, mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela, serta mendukung terwujudnya penerimaan negara yang optimal.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun. (ds)

id_ID