IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menjalin kerja sama dengan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur untuk memperkuat edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan bagi kader, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta badan usaha di lingkungan GP Ansor.
Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela.
Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan dalam rangka Peningkatan Kepatuhan Perpajakan tersebut ditandatangani pada Kamis (6/8/2026) di Kantor PW GP Ansor Jawa Timur, Surabaya.
Penandatanganan dilakukan bertepatan dengan penyelenggaraan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengangkat tema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha”.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan kolaborasi dengan GP Ansor merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga menyasar kelompok masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.
Menurut Bimo, pemahaman masyarakat mengenai perpajakan masih belum merata. Ia menilai masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh warga negara wajib membayar pajak, padahal terdapat batasan tertentu dalam pengenaan pajak.
“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas ini diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8).
Ia menegaskan, DJP akan terus mengedepankan pendekatan edukasi, pendampingan, dan pelayanan sebagai upaya membangun kepatuhan wajib pajak.
Namun demikian, bagi wajib pajak yang tetap mengabaikan kewajiban perpajakannya, DJP akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Bimo.
Selain itu, Bimo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi integritas aparatur DJP. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan pegawai pajak yang melakukan penyalahgunaan kewenangan atau meminta sesuatu yang tidak semestinya.
Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti dan dikenai sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur H. Musyaffa’ Syafril mengatakan pemahaman perpajakan di kalangan kader Ansor di sejumlah daerah masih perlu ditingkatkan.
Karena itu, pihaknya menggandeng DJP agar edukasi perpajakan dapat menjangkau lebih banyak kader dan pimpinan Ansor di berbagai wilayah.
“Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, DJP Jawa Timur dan GP Ansor Jawa Timur menargetkan terbentuknya ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Kanwil DJP se-Jawa Timur juga berkomitmen terus mendorong kepatuhan sukarela melalui edukasi dan pendampingan agar pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan semakin meningkat. (sw)
