Menkeu Dukung Treatment Pajak Pembentukan Holding dan Sub Holding PLN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyetujui pembentukan holding dan subholding PT PLN (Persero). Hal itu dilakukan demi efisiensi pelayanan dan transisi ke energi baru terbarukan (EBT).

“Kita setujui berbagai hal yang dibutuhkan agar pembentukan holding subholding dari sisi perpajakan yaitu apakah dari sisi treatment PPN, PPh itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Detik Finance di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

“Jadi untuk pembentukan holding subholding tidak ada halangan dari sisi perpajakan, bahkan kita mendukung,” tambahnya.

Terkait dukungan PLN untuk melaksanakan transisi energi atau Energy Transition Mechanism (ETM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut meminta para menteri berkoordinasi untuk membangun sebuah platform. Indonesia sendiri menerima komitmen senilai US$ 20 miliar melalui kemitraan Just Energy Transition (JETP) pada G20 di Bali.

“Kita akan lihat kesiapan PLN seiring mereka melakukan holding subholding, apa-apa saja saja yang dibutuhkan untuk bisa menjalankan itu dan kemudian apa-apa saja yang dibahas dalam hal ini,” tuturnya.

Cara Kerja Skema Swasta ‘Nebeng’ Jaringan PLN yang Didepak dari RUU EBT
Dari komitmen tersebut, pemerintah akan mulai membicarakan bentuk pelaksanaannya di lapangan. Saat ini sedang disiapkan penyusunan aturan atau payung hukum terkait pembentukan holding dan subholding PLN.

“Dibutuhkan suatu peraturan untuk melandasi itu supaya bisa berjalan secara kredibel dan baik. Itu yang presiden minta untuk menyusun,” ujar Sri Mulyani. (bl)

id_ID