Kejar Pajak Barang Mewah, Bea Cukai Segel 29 Yacht Asing di Jakarta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memeriksa ratusan kapal wisata atau yacht bernilai tinggi hasil patroli high valued goods (HVG) yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan atas barang mewah yang beredar di wilayah Indonesia.

Melalui Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, petugas mencatat sebanyak 112 unit kapal yacht telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya disegel karena diduga melanggar aturan kepabeanan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP, menjelaskan bahwa kapal yang diperiksa terdiri dari 57 unit yacht berbendera asing dan 55 unit yacht berbendera Indonesia.

“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Agus menjelaskan, dalam patroli tersebut petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Salah satunya adalah kapal yacht yang masih berada di wilayah Indonesia meski izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.

Selain itu, beberapa yacht diduga tidak hanya digunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin, tetapi juga disewakan kepada pihak lain. Menurut Agus, penghasilan dari aktivitas tersebut diduga tidak dilaporkan sebagai objek pajak penghasilan.

“Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” jelas dia.

Temuan lainnya adalah adanya yacht yang diduga diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI), sehingga kewajiban kepabeanan atas impor barang untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak dipenuhi.

Meski demikian, Agus menegaskan tidak semua kapal yang diperiksa melakukan pelanggaran. Kapal yang dinyatakan patuh terhadap aturan tidak dikenakan tindakan penyegelan.

“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan patroli HVG tidak hanya menyasar kapal yacht, tetapi juga komoditas bernilai tinggi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari barang-barng mewah yang masuk ke Indonesia.

Menurutnya, selama ini masih terdapat barang bernilai tinggi yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan secara penuh atau bahkan belum membayar sama sekali, sehingga perlu dilakukan penertiban.

“Kegiatan ini untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, patroli HVG juga bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal. Pasalnya, masyarakat yang mampu membeli barang mewah seharusnya turut memenuhi kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Agus menuturkan langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk memastikan kekayaan negara dijaga melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Namun demikian, hingga saat ini Bea Cukai belum dapat menyampaikan nilai potensi kerugian negara dari dugaan pelanggaran tersebut. Penghitungan masih dilakukan secara mendalam bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” imbuh Agus.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan pemeriksaan yacht merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah sekaligus memberantas praktik underground economy.

Menurutnya, penegakan aturan tersebut juga penting untuk menjaga keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri. (ds)

IKPI Pekanbaru Gelar Bimbingan SPT Badan via Coretax, Dorong Wajib Pajak Lebih Adaptif

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar seminar perpajakan bertajuk “Teknis dan Bimbingan Pengisian SPT Badan via Coretax Sesuai Proses Bisnis Usaha” pada Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menghadapi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax 2026.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S Pane (Rubi) , menegaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax menuntut kesiapan seluruh pihak, khususnya para praktisi dan wajib pajak badan. Oleh karena itu, kegiatan edukatif seperti seminar ini dinilai penting untuk memastikan proses pelaporan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

“Melalui seminar ini, kami berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus membantu mempercepat penyelesaian tugas dan tanggung jawab dalam pelaporan perpajakan perusahaan,” ujar Rubi, Minggu (12/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa untuk SPT Tahun Pajak 2025, pelaporan wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax. Hal ini menjadikan pemahaman teknis bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera dikuasai oleh para wajib pajak maupun konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Seminar ini menghadirkan narasumber Lukman NulHakim, yang telah dikenal luas sebagai pemateri berpengalaman dalam berbagai seminar perpajakan, baik online maupun offline, khususnya terkait Coretax. Dalam pemaparannya, Lukman menyampaikan materi secara sistematis dengan modul yang komprehensif namun tetap mudah dipahami peserta.

Sekitar 70 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang mayoritas merupakan karyawan perusahaan dan staf kantor konsultan pajak. Mereka diketahui telah menggunakan aplikasi Coretax dalam aktivitas sehari-hari, sehingga seminar ini menjadi ruang pendalaman yang relevan dan aplikatif.

Tingginya antusiasme peserta juga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk. Panitia telah menyiapkan mekanisme tanya jawab melalui Google Form yang dibagikan sejak awal acara, guna memastikan sesi diskusi berjalan tertib dan seluruh pertanyaan dapat terakomodasi dengan baik.

Rubialam menilai, metode ini efektif dalam menjaga alur diskusi tetap fokus tanpa mengurangi partisipasi peserta. “Kami ingin memastikan setiap pertanyaan mendapat perhatian, sekaligus menjaga waktu dan kualitas diskusi,” tambahnya.

Kegiatan seminar ini berlangsung lancar dari awal hingga akhir. IKPI Cabang Pekanbaru berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, guna mendukung peningkatan kompetensi para praktisi perpajakan di tengah dinamika sistem perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Di Pelantikan Pengcab Kediri, Lilisen Beberkan Strategi Agar Cabang Baru Tak Hanya Tumbuh Tapi Berkualitas

IKPI, Kediri: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menegaskan bahwa ekspansi cabang IKPI, termasuk pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) Kota Kediri, tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga kualitas organisasi.

Menurut Lilisen, pertumbuhan cabang yang pesat harus diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat agar setiap Pengcab mampu berjalan secara profesional dan berkelanjutan.

“Strategi kami jelas, setiap cabang harus memiliki standar yang sama. Mulai dari standarisasi tata kelola melalui pedoman operasional, hingga program pembinaan dan monitoring secara berkala,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, pada tahap awal pembentukan cabang, Pengurus Pusat (PP) juga memberikan dukungan baik secara moril maupun materil untuk memastikan cabang baru dapat berdiri dengan kokoh sebelum mandiri.

“Dengan pendekatan ini, kami ingin memastikan cabang IKPI tidak hanya bertambah secara kuantitas, tetapi juga kuat secara kualitas,” tegas Lilisen.

Dalam mendukung fase awal Pengcab Kediri, Lilisen menjelaskan bahwa PP bersama Pengurus Daerah akan melakukan pendampingan intensif, termasuk memberikan arahan kepada pengurus baru agar mampu membangun soliditas internal dan menjalankan program kerja secara optimal.

Selain itu, pengurus juga didorong untuk aktif menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan di daerah, termasuk otoritas pajak dan komunitas lokal.

“Dukungan program awal seperti seminar, edukasi, dan kegiatan komunitas juga kami siapkan agar cabang dapat segera tumbuh, mandiri, dan berdaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lilisen menilai pembentukan Pengcab Kediri merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan IKPI sekaligus memperkuat peran organisasi di tingkat daerah.

“Sebagai ujung tombak di daerah, peran cabang tidak hanya administratif, tetapi juga sebagai motor penggerak transformasi kesadaran pajak di tingkat akar rumput,” katanya.

Ia mengungkapkan, Pengcab Kediri akan turut berpartisipasi dalam program nasional IKPI, salah satunya sosialisasi pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax secara gratis kepada masyarakat.

Untuk memastikan kualitas layanan, IKPI juga menyiapkan peningkatan kapasitas melalui program Training of Trainers (ToT) yang difasilitasi oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak.

“Melalui ToT ini, kami memastikan setiap pengurus cabang memiliki kapasitas yang memadai sehingga dapat menjadi pusat edukasi yang kredibel di daerahnya,” ujarnya.

Terkait pembentukan cabang baru, Lilisen menegaskan bahwa IKPI menerapkan pendekatan yang terukur dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti jumlah dan potensi anggota, kesiapan pengurus, kebutuhan wilayah, serta dukungan dari pengurus daerah dan pusat.

“Dengan demikian, pembentukan cabang baru dilakukan secara berkelanjutan dan tidak asal berkembang,” jelasnya.

Ke depan, Lilisen menekankan bahwa penguatan organisasi tidak hanya bertumpu pada ekspansi, tetapi juga pada kolaborasi, adaptasi terhadap perubahan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Dengan semangat kebersamaan, kami optimistis IKPI dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi profesi dan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Lilisen menyampaikan pantun penuh makna untuk Pengcab Kediri:

Bunga melati putih berseri,
Harum semerbak di dalam taman.
Selamat bertugas Pengcab Kediri,
Wujudkan pajak yang aman dan nyaman. (bl)

OPINI: Menjaga Marwah Fiskal, Mengapa Menahan Restitusi Adalah Langkah Gegabah?

Di tengah upaya pemerintah mengejar ambisi kenaikan tax ratio dan tekanan defisit anggaran 2026, sebuah wacana kontroversial menyeruak ke ruang publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melontarkan kemungkinan ekstrem: penghentian sementara atau pengetatan restitusi pajak. Argumennya menggoda secara angka karena dianggap mampu mengamankan ruang penerimaan hingga ratusan triliun rupiah guna menjaga defisit tetap di bawah ambang 3 persen PDB.

Namun, bagi kita yang bergelut di lapangan sebagai praktisi perpajakan, gagasan ini bukan sekadar resep fiskal yang pahit, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi kesehatan ekonomi nasional.

Antara Ilusi Angka dan Realitas Struktural

Tekanan fiskal memang nyata. Data APBN 2025 menunjukkan realisasi pajak hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target. Pada saat yang sama, angka restitusi melonjak 35,9 persen menjadi Rp361 triliun. Namun, menyimpulkan bahwa beban fiskal ini terjadi hanya karena “uang negara terlalu banyak dikembalikan” adalah penyederhanaan yang keliru.

Garis hukum harus ditarik dengan tegas: restitusi bukan hadiah atau subsidi dari negara, melainkan hak konstitusional wajib pajak atas uang yang lebih dibayarkan. Secara legal, otoritas pajak memiliki waktu hingga 12 bulan untuk melakukan pemeriksaan restitusi biasa, bahkan lebih cepat untuk kategori pendahuluan. Melanggar tenggat ini secara sistematis demi “mempercantik” neraca kas negara jangka pendek adalah bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum.

Taruhan Likuiditas Sektor Riil

Secara humanistik dan ekonomi, kebijakan menahan restitusi akan memukul urat nadi paling vital bagi dunia usaha: arus kas (cash flow). Ketidakpastian dalam proses pengembalian pajak bukan hanya sekadar hambatan administrasi, tetapi beban finansial yang menahan laju pertumbuhan investasi.

Alih-alih menaikkan tax ratio, kebijakan yang represif terhadap restitusi justru berisiko memperkecil “kue ekonomi” di masa depan. Bagaimana mungkin kita mengharapkan kepatuhan sukarela jika negara sendiri tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban pengembalian hak rakyat?.

Apalagi, target penerimaan perpajakan 2026 yang dipatok sebesar Rp2.692 triliun (dengan rasio 10,47 persen terhadap PDB) disusun di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi yang moderat sebesar 5,40 persen. Di tengah volatilitas global dan tertahannya investasi swasta, kebijakan fiskal seharusnya hadir sebagai penumbuh kepercayaan, bukan penambah ketidakpastian.

Paradigma Pengawasan Berbasis Risiko

Data awal 2026 sebenarnya memberikan secercah harapan tanpa perlu menempuh jalan pintas yang berisiko. Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tumbuh 10,5 persen, dengan penerimaan pajak naik 20,7 persen. Tren positif ini membuktikan bahwa perbaikan administrasi dan penguatan basis pajak jauh lebih efektif daripada menahan hak wajib pajak.

Negara perlu menggeser paradigmanya. Alih-alih menaruh curiga berlebihan pada setiap permohonan lebih bayar, otoritas pajak harus memperkuat pengawasan berbasis risiko (risk-based audit) dan integrasi data. Reformasi teknologi seperti Coretax tidak akan menjadi obat ajaib jika tidak dibarengi dengan simplifikasi aturan dan transparansi hukum.

Penutup

Tax ratio yang sehat tidak mungkin lahir dari kebijakan yang gegabah atau dengan “menyekap” uang milik wajib pajak lebih lama di kas negara. Rasio pajak yang kuat adalah buah dari ekosistem ekonomi yang adil, aparatur yang kredibel, dan kepatuhan yang tumbuh dari rasa percaya.

Negara wajib keras terhadap pelaku fraud dan penyimpangan pajak, namun negara tidak boleh menormalisasi perampasan likuiditas dunia usaha melalui penundaan restitusi. Itulah batas tipis yang membedakan antara otoritas yang berwibawa dan kebijakan yang putus asa.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. 

Denda Kehutanan hingga Pajak Sumbang Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara

IKPI, Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan telah menyetorkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, mulai dari denda administrasi di sektor kehutanan hingga penerimaan pajak.

Penyerahan dana itu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang digelar di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi Satgas PKH kepada publik terkait upaya penyelamatan keuangan negara.

“Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara,” kata dia.

Ia merinci, dana tersebut bersumber dari beberapa pos penerimaan. Di antaranya penagihan denda administratif di sektor kehutanan oleh Satgas PKH yang mencapai Rp 7,23 triliun.

Selain itu, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret yang mencapai Rp 1,96 triliun.

Selanjutnya, penerimaan pajak yang dihimpun sejak Januari hingga April tercatat sebesar Rp 967,77 miliar. Ada pula setoran pajak dari Agrinas Palma senilai Rp 180,57 miliar serta PNBP dari denda di bidang lingkungan hidup sekitar Rp 1,14 triliun.

Di luar penyetoran dana, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan dalam mengembalikan sejumlah kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas sekitar 5,88 juta hektare sejak Februari 2025. Sementara di sektor pertambangan, negara kembali menguasai kawasan hutan seluas kurang lebih 10.257 hektare.

Dalam tahap keenam penertiban kawasan hutan, Satgas PKH juga menyerahkan kembali sejumlah lahan kepada kementerian terkait. Salah satunya kawasan hutan konservasi seluas sekitar 254.780 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Burhanuddin menambahkan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan aset negara dengan nilai sekitar Rp 371,1 triliun melalui berbagai langkah penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi faktor penting untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia agar tidak dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang hanya mengejar kepentingan pribadi. (ds)

Pemerintah Percepat Adopsi Transaksi Mata Uang Lokal di Perdagangan Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mendorong perluasan penggunaan transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan internasional guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, mengatakan struktur perdagangan Indonesia memberikan peluang besar untuk memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.

Hal ini karena sebagian besar mitra dagang utama Indonesia berasal dari negara dengan ekonomi non-dolar.

“Bank Indonesia dan Pemerintah Indonesia telah bersama-sama memajukan kerangka LCT untuk mendiversifikasi pembayaran bilateral, meningkatkan efisiensi pasar, memperdalam pasar keuangan, dan pada akhirnya mengurangi volatilitas nilai tukar sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi,” ujar Ferry dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Menurut Ferry, potensi penguatan LCT didukung oleh kinerja perdagangan Indonesia yang masih mencatat surplus konsisten. Pada Februari 2026, surplus perdagangan tercatat sekitar US$ 1,27 miliar yang terutama ditopang ekspor nonmigas seperti batubara, minyak sawit, serta besi dan baja.

Saat ini partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam transaksi LCT diperkirakan mencapai sekitar 10%–19% dari total transaksi. Angka tersebut menunjukkan pemanfaatan yang terus meningkat sekaligus membuka ruang besar untuk ekspansi penggunaan mata uang lokal.

Kerangka LCT Indonesia sendiri terus berkembang sejak pertama kali diluncurkan pada 2018. Pemanfaatannya kini telah meluas ke berbagai sektor utama, termasuk manufaktur, listrik dan gas, transportasi, perdagangan, hingga jasa.

Hal ini menunjukkan peran LCT sebagai instrumen penting dalam mendukung kegiatan sektor riil sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Pada 2025, implementasi LCT telah dilakukan dengan enam mitra utama, yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Kerja sama tersebut juga diperkuat melalui perluasan pengaturan bilateral guna memperdalam kerja sama keuangan regional dan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas.

Dari sisi transaksi, tren penggunaan LCT juga menunjukkan peningkatan signifikan. Pada periode Januari–Februari 2026, nilai transaksi tercatat mencapai sekitar US$ 8,45 miliar, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 3,21 miliar.

Jumlah pengguna juga meningkat pesat. Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 14.621 pengguna dengan rata-rata 16.030 pengguna per bulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata bulanan pada 2025 yang mencapai sekitar 9.720 pengguna.

Dalam praktiknya, LCT memungkinkan transaksi lintas negara diselesaikan langsung menggunakan mata uang lokal tanpa harus melalui mata uang utama seperti dolar AS.

Implementasi skema ini didukung tiga komponen utama, yaitu fleksibilitas Foreign Exchange Administration (FEA), mekanisme pengawasan dan pemantauan, serta keberadaan Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, pemerintah juga membentuk Gugus Tugas LCT Nasional yang terdiri dari 10 kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini bertugas memperkuat koordinasi kebijakan sekaligus mempercepat adopsi transaksi mata uang lokal, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor.

Melalui pengembangan LCT, pemerintah juga berkomitmen memberikan berbagai fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha, termasuk penyederhanaan proses transaksi guna meningkatkan efisiensi dan menekan biaya perdagangan internasional. (ds)

Audit Restitusi Pajak Bergulir, BPKP Mulai Penelaahan Data

IKPI, Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak.

Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa penelaahan dan pengumpulan informasi.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, mengatakan lembaganya tengah mempelajari data awal sebelum audit dilakukan lebih lanjut.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” ujar Gunawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4).

Langkah audit ini dilakukan setelah pemerintah menyoroti besarnya nilai restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan total restitusi pajak pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun.

Namun, menurut Purbaya, laporan yang diterima pemerintah belum menunjukkan secara rinci bagaimana pergerakan restitusi tersebut dari bulan ke bulan.

“Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Untuk menelusuri kemungkinan kebocoran tersebut, Kementerian Keuangan menggandeng BPKP guna melakukan audit eksternal terhadap restitusi pajak pada periode 2020–2025.

Purbaya menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan kebijakan restitusi pajak. Pemerintah tetap akan menjalankan mekanisme tersebut, namun dengan pengawasan yang lebih ketat agar pengembalian pajak hanya diterima oleh pihak yang memang berhak.

Ia juga menyinggung adanya kejanggalan di beberapa sektor, salah satunya industri batu bara, di mana pemerintah harus menanggung beban besar dari skema restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurutnya, jika ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan internal maupun eksternal.

“Kami pelajari restitusi itu, kalau yang main-main nanti kami kurangi. Kami auditkan. Kami masukkan penjara. Baik eksternal maupun internal,” ujarnya.

Purbaya memperkirakan proses audit tersebut dapat selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Hasil awalnya diharapkan sudah dapat disampaikan pada kuartal II tahun 2026. (ds)

Pengusaha Apresiasi Pemerintah Tak Tambah Pajak Baru di 2026

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menambah jenis pajak maupun pungutan baru pada 2026.

Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang bagi dunia usaha untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar.

Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan, sejumlah kebijakan fiskal pemerintah saat ini menunjukkan pendekatan yang mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Salah satunya dengan tidak menaikkan pajak baru pada tahun depan serta memberikan berbagai insentif bagi sektor usaha.

“Ada beberapa hal yang kami apresiasi dari Kemenkeu juga kebijakan perpajakan yang patut diapresiasi, seperti tidak ada kenaikan atau pungutan pajak baru di 2026,” kata Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Sabtu (11/4).

Selain itu, ia juga menilai positif langkah pemerintah menunda penerapan kenaikan cukai hasil tembakau serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha menjaga stabilitas produksi di tengah kenaikan biaya operasional.

Shinta juga mencatat sejumlah kebijakan lain yang dianggap mendukung fleksibilitas dunia usaha, seperti perpanjangan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2027 serta perpanjangan tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2029.

Menurut Shinta, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan fiskal yang bersifat countercyclical, yakni memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap bertahan dan berkembang saat kondisi ekonomi menghadapi tekanan.

Di sisi lain, Shinta menilai keberlangsungan dunia usaha memiliki hubungan erat dengan penerimaan negara. Kondisi ekonomi yang sehat dan pertumbuhan sektor usaha yang kuat akan secara otomatis meningkatkan penerimaan fiskal pemerintah.

“Ketika dunia usaha kuat, tentunya penerimaan negara tumbuh dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil,” katanya.

Karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah untuk terus menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dengan kebijakan yang mendukung daya tahan dan daya saing dunia usaha. (ds)

P3KPI Sebut Konsultan Pajak adalah Penjaga Kepatuhan, Bukan Sekadar Penghitung Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menegaskan bahwa konsultan pajak bukan sekadar profesi teknis yang menghitung kewajiban pajak, melainkan penjaga kualitas kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Menurut Susy, dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Namun, ia menekankan bahwa sistem berbasis kepercayaan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan kompetensi yang memadai.

“Kepercayaan tanpa kompetensi adalah risiko,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai penerjemah regulasi yang kompleks, penjaga kepatuhan, serta penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Susy menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh hanya berperan sebagai “penghitung angka”, tetapi harus memastikan bahwa interpretasi hukum dilakukan dengan benar.

Ia juga mengingatkan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan administratif dan substantif berjalan dengan baik.

“Jangan hanya diminta hitungkan pajak, lalu selesai. Itu bukan esensi profesi ini,” tegasnya.

Menurutnya, peran konsultan pajak justru menjadi kunci dalam membangun kepatuhan berbasis pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.

Ia menilai, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional yang tidak tergantikan. (bl)

Ketum PERTAPSi Tegaskan Konsultan Pajak adalah Profesi Mulia, Jembatan antara Negara dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menegaskan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi strategis yang memiliki peran lebih luas dari sekadar mewakili wajib pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menjelaskan posisi konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan modern.

Menurutnya, konsultan pajak berfungsi sebagai tax intermediary yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan pemerintah dalam kerangka kepatuhan.

“Profesi ini bukan hanya wakil, tetapi juga jembatan, edukator, dan penggerak kepatuhan,” ujarnya.

Dalam kajian akademis yang dipaparkannya, peran konsultan pajak mencakup membantu wajib pajak memahami kewajiban, memberikan edukasi, hingga meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Darussalam menyebut, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai officium nobile atau profesi mulia yang memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada sistem perpajakan.

Ia juga menyoroti adanya stigma negatif terhadap profesi konsultan pajak yang kerap diasosiasikan dengan upaya mengurangi beban pajak secara tidak tepat.

Padahal, menurutnya, peran sejati konsultan pajak justru untuk memastikan kepatuhan berjalan secara benar dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun hubungan berbasis cooperative compliance, yaitu hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, transparansi, dan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.

“Ke depan, paradigma kepatuhan bukan lagi enforcement semata, tetapi kolaborasi,” katanya.

Ia menilai, pendekatan ini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)

id_ID