Bukti Potong Marketplace Jadi Senjata Baru DJP Perluas Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanfaatkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace sebagai instrumen baru untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Data tersebut juga akan menjadi dasar bagi otoritas pajak dalam memperluas basis perpajakan, khususnya dari sektor perdagangan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak menambah kewajiban pajak baru bagi pedagang.

Menurutnya, pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan yang sama.

“Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (6/7).

Ia menjelaskan, seluruh bukti potong yang diterbitkan marketplace akan masuk ke dalam basis data DJP.

Informasi tersebut nantinya dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan, termasuk untuk mengidentifikasi pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang berstatus nonaktif.

Selain bukti potong, DJP juga akan memanfaatkan data transaksi yang berasal dari marketplace untuk memantau perkembangan omzet masing-masing pelaku usaha.

Pengawasan ini dilakukan agar otoritas pajak dapat memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemantauan menunjukkan omzet pedagang telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, DJP akan mengimbau pelaku usaha tersebut untuk segera melaporkan kondisi usahanya secara benar dan mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski pengawasan diperkuat, Inge menegaskan pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas dalam penerapan kebijakan tersebut.

DJP akan terus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 agar implementasinya berjalan optimal.

Sebelumnya, DJP telah menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026, namun pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan kepada pedagang baru efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.

Penunjukan marketplace tersebut merupakan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Menurut DJP, kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, mekanisme ini juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing field) antara pelaku usaha online dan offline serta mengikuti praktik pemajakan yang telah diterapkan di sejumlah negara.

Pemerintah menegaskan regulasi tersebut tidak memperkenalkan jenis pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Dalam aturan itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Adapun bagi pedagang yang dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan. (ds)

id_ID