Ingat! Konsultan Pajak Wajib Penuhi SKP untuk Pertahankan Izin

IKPI, Jakarta: Pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) kini menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan PPL ini telah berlaku sejak 2014 melalui PMK 111/PMK.03/2014, yang kemudian diperkuat dalam PMK 175 Tahun 2022 sebagai bagian dari sistem pembinaan profesi konsultan pajak.

Dalam ketentuan terbaru, setiap konsultan pajak diwajibkan melaporkan realisasi kegiatan PPL sebagai bagian dari laporan tahunan.

PPL mencakup berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, diskusi panel, hingga pelatihan atau kursus di bidang perpajakan. Selain itu, terdapat juga PPL tidak terstruktur yang berasal dari aktivitas organisasi profesi.

Jumlah satuan kredit profesi (SKP) yang harus dipenuhi berbeda-beda tergantung tingkat izin konsultan pajak. Misalnya, untuk tingkat A diperlukan kombinasi SKP dari kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur.

“Pemenuhan PPL menjadi syarat penting untuk menjaga kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak,” demikian dijelaskan dalam materi sosialisasi.

Kewajiban ini juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan izin praktik, sehingga konsultan pajak yang tidak memenuhi ketentuan berisiko mendapatkan sanksi.

Dengan meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan, pemerintah menilai peningkatan kompetensi melalui PPL menjadi hal yang tidak bisa ditawar. (bl)

DJP Dorong Cooperative Compliance untuk Bangun Kepatuhan Pajak Inklusif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tengah memasuki fase baru dalam reformasi perpajakan dengan mengedepankan pendekatan cooperative compliance yang berbasis integrasi data dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa implementasi sistem Coretax menjadi fondasi utama dalam transformasi sistem perpajakan nasional.

Melalui sistem tersebut, otoritas pajak diharapkan dapat memperoleh gambaran potensi perpajakan yang lebih akurat dan berkelanjutan.

“Implementasi Coretax DJP adalah backbone utama yang memungkinkan kita memiliki basis perpajakan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan sistem ini, kita bisa mendapatkan gambaran potensi perpajakan yang valid dan akurat berdasarkan integrasi data secara real-time,” ujar Bimo, dikutip Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, pendekatan cooperative compliance tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi wajib pajak.

Melalui pendekatan ini, DJP berupaya membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya antara otoritas pajak dan masyarakat.

Menurut Bimo, peningkatan kepatuhan wajib pajak ke depan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan melalui strategi yang lebih inklusif dan terintegrasi.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat strategi penagihan pajak dengan meningkatkan kolaborasi bersama aparat penegak hukum di dalam negeri serta negara mitra melalui kerja sama perpajakan internasional.

“Kepatuhan yang inklusif berarti kita bergerak bersama. Dalam konteks penegakan hukum, sinergi dengan aparat dan negara mitra menjadi kunci agar tidak ada celah bagi penghindaran pajak lintas yurisdiksi,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam paparannya bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026” pada seminar nasional Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, DJP juga menaruh perhatian pada upaya menciptakan keadilan dalam iklim usaha. Pemerintah berkomitmen memastikan adanya equal level playing field antara wajib pajak di sektor konvensional dan sektor digital.

Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan beban pajak, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat dan adil.

Bimo menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia akan terus diarahkan menjadi lebih adaptif dan berkeadilan di tengah tantangan ekonomi global.

“Dinamika global memang menantang, namun dengan sinergi dan data yang valid, kita optimistis pajak akan tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” pungkasnya. (ds)

Ketum IKPI: Reformasi Ekosistem Pajak Mendesak, Konsultan Pajak Harus Diperkuat lewat UU

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menekankan pentingnya reformasi ekosistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan peran konsultan pajak dalam kerangka Undang-Undang.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), saat memaparkan kondisi ekosistem perpajakan nasional yang dinilai belum sepenuhnya sinkron.

“Kita melihat ekosistem perpajakan ini belum sepenuhnya terintegrasi, terutama dalam pengaturan pihak-pihak yang berinteraksi dengan wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini konsultan pajak memang telah diatur melalui peraturan menteri, namun pihak lain yang juga berperan sebagai kuasa wajib pajak belum memiliki pengaturan yang setara.

Data IKPI menunjukkan jumlah konsultan pajak di Indonesia baru sekitar 8.286 orang per Maret 2026  , jumlah yang relatif kecil dibandingkan total wajib pajak.

Selain itu, Vaudy menekankan pentingnya standar kompetensi yang seragam bagi seluruh pihak yang mewakili wajib pajak, sebagaimana diatur dalam PP 50 Tahun 2022.

“Semua pihak, baik konsultan pajak maupun pihak lain, harus memiliki kompetensi yang teruji, termasuk melalui sertifikasi,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa profesi konsultan pajak telah diakui sebagai profesi penunjang sektor keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Namun demikian, berbeda dengan profesi lain seperti dokter, advokat, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang tersendiri, profesi konsultan pajak masih belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

“Padahal, undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi wajib pajak, serta meningkatkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Vaudy berharap momentum kolaborasi lima asosiasi dalam diskusi panel ini dapat menjadi titik balik untuk mendorong kembali masuknya RUU Konsultan Pajak dalam agenda legislasi nasional. (bl)

IKPI Jakpus Gandeng Kanwil DJP, Suryani: Kolaborasi Kunci Jawab Tantangan Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menjawab berbagai tantangan teknis yang dihadapi konsultan pajak di lapangan, khususnya dalam implementasi sistem Coretax yang tengah berjalan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menegaskan bahwa sinergi antara organisasi profesi dan otoritas pajak sangat penting untuk memastikan pemahaman yang selaras terhadap kebijakan dan sistem perpajakan.

“Kolaborasi ini menjadi kunci. Kami tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan langsung dari DJP agar anggota mendapatkan pemahaman yang tepat,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, banyaknya kendala teknis yang muncul dalam penggunaan Coretax membuat kebutuhan akan penjelasan langsung dari otoritas menjadi semakin mendesak.

“Dengan hadirnya DJP, peserta bisa langsung bertanya dan mendapatkan jawaban yang akurat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat menghadirkan tim penyuluh yang dipimpin Kepala Bidang P2Humas Muktia, bersama Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani juga mengapresiasi komitmen DJP yang memberikan sosialisasi tanpa memungut biaya, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi perpajakan.

“Mereka hadir secara gratis untuk memberikan edukasi. Ini bentuk sinergi yang sangat kami hargai,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi konsultan pajak, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Konsultan pajak yang paham akan membantu wajib pajak patuh. Ini tentu mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah, yang memberikan dukungan terhadap penguatan kapasitas anggota.

Suryani berharap kolaborasi serupa dapat terus berlanjut ke depan, sehingga setiap perubahan kebijakan dan sistem perpajakan dapat direspons dengan cepat dan tepat oleh para konsultan pajak.

“Kami ingin hubungan baik ini terus terjaga, karena pada akhirnya tujuannya sama, yaitu meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan perpajakan,” pungkasnya. (bl)

DJP Catat 11,1 Juta Lebih SPT Tahunan PPh Telah Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Per 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.112.624 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.654.060 SPT. Disusul OP Non-Karyawan yang mencatatkan 1.182.082 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dengan pelaporan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 273.630 SPT, sedangkan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 192 SPT.

Selain tahun buku reguler, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Dari kelompok ini, tercatat 2.628 SPT dalam Rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS, sehingga seluruh angka tersebut terakumulasi dalam total capaian lebih dari 11 juta SPT yang diterima hingga pertengahan April 2026.

Selain capaian pelaporan SPT, progres aktivasi akun pada sistem perpajakan baru, Coretax DJP, juga menunjukkan tren yang terus meningkat.

Hingga 12 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.960.031, mendekati angka 18 juta pengguna.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 16.875.690 akun yang telah aktif. Wajib Pajak Badan menyusul dengan 993.312 akun, sementara Wajib Pajak dari kelompok Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.802 akun.

Adapun Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP berjumlah 227 akun. (ds)

Kanwil DJP Jakpus Perkuat Sinergi dengan IKPI, Muktia: Coretax Butuh Pendampingan Intensif

IKPI, Jakarta Pusat: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menegaskan pentingnya sinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam menghadapi tantangan implementasi Coretax, khususnya pada pelaporan SPT Tahunan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Muktia, perubahan sistem perpajakan melalui Coretax menghadirkan tantangan baru yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga membutuhkan peningkatan pemahaman dari para pengguna, termasuk konsultan pajak.

“Coretax ini secara sistem sudah semakin baik, tetapi dari sisi teknis pengisian dan pemahaman, masih perlu penguatan. Ini yang menjadi tantangan kita bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dibandingkan sistem sebelumnya, implementasi Coretax menuntut pemahaman yang lebih mendalam karena adanya integrasi data yang lebih luas, termasuk konsep prepopulated data yang berdampak pada perhitungan pajak.

“Sekarang data semakin terintegrasi. Penghasilan dari berbagai sumber bisa langsung terbaca sistem, sehingga kalau tidak dipahami dengan baik, bisa menimbulkan kurang bayar,” jelasnya.

Muktia menambahkan, kondisi tersebut membuat kebutuhan akan sosialisasi dan pendampingan menjadi semakin tinggi, baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak sebagai mitra strategis DJP.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. IKPI adalah mitra utama kami dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat membagi tim penyuluh dalam beberapa kelompok guna menjawab tingginya permintaan sosialisasi di berbagai titik.

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh yang hadir dipimpin oleh Dian Anggraeni bersama Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

Muktia mengungkapkan bahwa intensitas permintaan sosialisasi meningkat signifikan seiring dengan implementasi Coretax, sehingga DJP harus memperluas jangkauan edukasi hingga ke berbagai komunitas.

“Kami tidak hanya di kantor, tapi juga turun ke berbagai titik, termasuk komunitas, wilayah, bahkan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Selain tantangan teknis, ia juga menyoroti faktor sosial seperti periode Ramadan dan Idulfitri yang turut memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan pajak tahun ini.

“Ini menjadi tantangan tambahan. Oleh karena itu, kami terus mendorong percepatan pelaporan sebelum beban sistem semakin tinggi,” katanya.

Data sementara menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT di wilayah Jakarta Pusat masih menghadapi tekanan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Meski demikian, Muktia optimistis melalui kolaborasi yang kuat dengan IKPI, tingkat kepatuhan dapat terus ditingkatkan.

“Kami yakin dengan sinergi yang baik, edukasi yang masif, dan dukungan dari para konsultan pajak, kepatuhan akan terus membaik,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi peran aktif IKPI Jakarta Pusat dalam mendukung program edukasi perpajakan dan menjadi jembatan antara DJP dan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada IKPI yang terus menjadi mitra strategis dalam mencerdaskan masyarakat di bidang perpajakan,” pungkasnya. (bl)

Pemerintah Kaji Skema Insentif Baru bagi Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pemberian insentif baru untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, guna mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan wacana tersebut muncul dalam pertemuan pemerintah dengan pelaku industri otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Pertemuan itu juga berkaitan dengan rencana penyelenggaraan pameran otomotif oleh asosiasi tersebut.
Ia menjelaskan, selain membahas agenda pameran, diskusi juga menyinggung peluang pemberian insentif bagi kendaraan listrik, termasuk skema kebijakan yang memungkinkan untuk diterapkan.

“Gaikindo mengundang untuk membahas pameran mobil, tetapi juga berdiskusi apakah diperlukan insentif dan seperti apa bentuk insentif untuk mobil listrik,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (12/4).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum mencapai keputusan akhir. Pemerintah dan pelaku industri masih akan melanjutkan dialog guna merumuskan kebijakan yang paling tepat.

“Diskusinya belum selesai, nanti masih akan bertemu lagi dengan mereka,” katanya.

Selain mobil listrik, pemerintah juga mempertimbangkan peluang pemberian insentif bagi sepeda motor listrik. Namun, menurut Purbaya, kebijakan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dengan kementerian teknis terkait.

Ia menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian untuk membicarakan kemungkinan pemberian insentif tersebut.

“Kita akan bicarakan dulu dengan Menteri Perindustrian. Kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru. Yang baru yang saya pikirkan, kalau yang lama bukan saya yang handle (menangani),” ujar Purbaya. (ds)

Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing yang Gerus Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan internasional yang dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara serta memicu keluarnya modal dari Indonesia.

Menurut Gibran, di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat, Indonesia tidak hanya berbicara soal kedaulatan wilayah, tetapi juga kedaulatan di bidang keuangan negara.

Ia mengingatkan adanya praktik-praktik tersembunyi di balik arus perdagangan global yang dapat merusak keadilan dan kejujuran dalam perekonomian.

“Di balik arus besar perdagangan global, ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi, serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri,” ujar Gibran, dikutip dari Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia, Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, trade misinvoicing merupakan praktik manipulasi nilai transaksi ekspor maupun impor, baik melalui under-invoicing maupun over-invoicing.

Praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan harga transaksi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya sehingga menciptakan selisih pencatatan yang dapat dimanfaatkan untuk aliran dana ilegal.

Berdasarkan data yang disampaikan Gibran, sepanjang periode 2014–2023 nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai US$ 401 miliar atau rata-rata sekitar US$ 40 miliar per tahun. Sementara itu, nilai over-invoicingekspor tercatat mencapai US$ 252 miliar atau sekitar US$ 25 miliar per tahun.

Ia menyebut beberapa sektor yang paling banyak terindikasi praktik tersebut antara lain perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta smartphone.

Gibran menilai praktik trade misinvoicing memberikan dampak serius bagi perekonomian nasional. Pertama, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan bea dalam jumlah besar karena nilai transaksi dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya.

Kedua, praktik ini juga mendorong keluarnya modal ke luar negeri sehingga mengurangi devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia. Selisih pembayaran dari transaksi ekspor-impor yang tidak dilaporkan sering kali disimpan di luar negeri.

Selain itu, menurutnya praktik tersebut juga dapat memfasilitasi masuknya dana ilegal ke dalam negeri yang kerap digunakan untuk kegiatan pencucian uang.

Dampak lainnya adalah terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh membayar pajak dan mengikuti aturan berpotensi kalah bersaing dengan pihak yang melakukan manipulasi invoice untuk menekan harga jual.

“Kalau mengalirnya kekayaan kita ke luar negeri, kita biarkan terus-menerus, kita berpotensi jadi negara gagal,” imbuh Gibran.

Gibran mengatakan pemerintah berkomitmen mengambil langkah tegas untuk menutup berbagai celah kebocoran tersebut, meskipun kebijakan yang diambil tidak selalu populer.

Ia menambahkan pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pelaporan dan pembayaran kepabeanan, pajak, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbasis elektronik agar transaksi semakin transparan dan potensi kebocoran dapat ditekan.

Langkah tersebut, kata Gibran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta generasi mendatang. (ds)

DPR Ingatkan Pajak E-Commerce Jangan Tekan Usaha Kecil

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritik rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban bagi pelaku usaha kecil yang saat ini tengah bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Mufti menilai kebijakan perpajakan tidak seharusnya hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.

“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujar Mufti dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.

Namun, Mufti menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai masih belum berpihak pada pedagang kecil.

Menurutnya, saat ini pelaku usaha sudah menghadapi berbagai beban, mulai dari potongan platform yang cukup besar, persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha besar, hingga biaya logistik yang masih belum efisien.

“Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak pedagang online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja maupun gelombang pemutusan hubungan kerja. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.

Mufti menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam penyusunan kebijakan, terutama dengan membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.

“Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” imbuh Mufti.

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VI mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Mufti, perbaikan ekosistem digital, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi perlu menjadi prioritas sebelum kebijakan pajak diberlakukan.

“Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya. (ds)

Kejar Pajak Barang Mewah, Bea Cukai Segel 29 Yacht Asing di Jakarta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memeriksa ratusan kapal wisata atau yacht bernilai tinggi hasil patroli high valued goods (HVG) yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan atas barang mewah yang beredar di wilayah Indonesia.

Melalui Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, petugas mencatat sebanyak 112 unit kapal yacht telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya disegel karena diduga melanggar aturan kepabeanan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP, menjelaskan bahwa kapal yang diperiksa terdiri dari 57 unit yacht berbendera asing dan 55 unit yacht berbendera Indonesia.

“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Agus menjelaskan, dalam patroli tersebut petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Salah satunya adalah kapal yacht yang masih berada di wilayah Indonesia meski izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.

Selain itu, beberapa yacht diduga tidak hanya digunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin, tetapi juga disewakan kepada pihak lain. Menurut Agus, penghasilan dari aktivitas tersebut diduga tidak dilaporkan sebagai objek pajak penghasilan.

“Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” jelas dia.

Temuan lainnya adalah adanya yacht yang diduga diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI), sehingga kewajiban kepabeanan atas impor barang untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak dipenuhi.

Meski demikian, Agus menegaskan tidak semua kapal yang diperiksa melakukan pelanggaran. Kapal yang dinyatakan patuh terhadap aturan tidak dikenakan tindakan penyegelan.

“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan patroli HVG tidak hanya menyasar kapal yacht, tetapi juga komoditas bernilai tinggi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari barang-barng mewah yang masuk ke Indonesia.

Menurutnya, selama ini masih terdapat barang bernilai tinggi yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan secara penuh atau bahkan belum membayar sama sekali, sehingga perlu dilakukan penertiban.

“Kegiatan ini untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, patroli HVG juga bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal. Pasalnya, masyarakat yang mampu membeli barang mewah seharusnya turut memenuhi kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Agus menuturkan langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk memastikan kekayaan negara dijaga melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Namun demikian, hingga saat ini Bea Cukai belum dapat menyampaikan nilai potensi kerugian negara dari dugaan pelanggaran tersebut. Penghitungan masih dilakukan secara mendalam bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” imbuh Agus.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan pemeriksaan yacht merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah sekaligus memberantas praktik underground economy.

Menurutnya, penegakan aturan tersebut juga penting untuk menjaga keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri. (ds)

id_ID