DJP Masih Petakan Sektor Informal yang Akan Digali Pajaknya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memetakan sektor informal yang dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan negara.

Hingga kini, otoritas pajak belum menetapkan sektor mana yang akan menjadi sasaran utama penggalian basis pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penentuan sektor prioritas tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus didasarkan pada analisis data yang komprehensif.

“Ya, saya belum bisa ngomong ya. Kalian pertanyaannya detail sekali, nanti saya lihat data dulu,” ujar Bimo di Jakata, dikutip Selasa (14/7).

Bimo menjelaskan, pemetaan potensi pajak dari sektor informal akan dibahas lebih rinci bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan itu diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang kuat sebelum menentukan sektor-sektor yang akan menjadi fokus intensifikasi penerimaan.

Ia menegaskan belum ingin menyebut sektor tertentu karena dikhawatirkan menimbulkan spekulasi. Menurutnya, karakteristik setiap sektor berbeda sehingga perlu dikaji secara menyeluruh.

“Nanti kita dengan Komisi XI akan detail-in dulu, sektor-sektor mana aja yang mau kita lebih gali ya. Karena kan saya gak bisa spekulasi, misalnya sektor pertanian itu sektor yang sangat luas, kontribusinya ke PDB juga bagus, tetapi kan itu non-taxable,” katanya.

Mengenai jadwal pembahasan dengan Komisi XI DPR RI, Bimo belum memberikan tanggal pasti.

Namun, ia memastikan pembicaraan mengenai strategi penggalian potensi pajak dari sektor informal akan dilakukan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan tax ratio berada di kisaran 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir periode RPJMN.

Target tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan capaian tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir yang masih berkisar 10%.

“RPJMN 2025-2029 tax ratio itu ditargetkan melesat ke rentang sekitar 11,52% hingga 15% dari PDB. Ini lompatan yang sangat besar tentu karena secara historis lima tahun terakhir angka kita tertahan di 10%,” kata Bimo.

Menurut Bimo, peningkatan tax ratio diperlukan agar ruang fiskal pemerintah semakin kuat. Dengan kapasitas penerimaan yang lebih besar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan mampu menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi ketika terjadi gejolak.

“Tentu kita tidak biza di zona nyaman, karena APBN harus lebih ekspansif, tidak hanya bisa memastikan ruang gerak yang ada yang sempit, tapi harus menjadi shock absorber yang harus bisa melindungi kepentingan ekonomi masyarakat apalagi saat terjadi krisis,” imbuhnya.

Ia menegaskan, strategi peningkatan penerimaan tidak ditempuh melalui penambahan jenis pajak maupun penyesuaian tarif.

Fokus DJP justru diarahkan pada penguatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis perpajakan melalui transformasi digital.

Dalam kerangka tersebut, Coretax mulai memainkan peran sentral sebagai sistem administrasi perpajakan nasional. (ds)

id_ID