Aturan Tax Holiday Direvisi, Purbaya Kaji Skema Kredit Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif tax holiday seiring perubahan lanskap perpajakan global. Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah pengembangan insentif berbasis kredit pajak sebagai alternatif untuk menjaga daya tarik investasi di Indonesia.

Evaluasi tersebut tercantum dalam naskah urgensi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan Kedua atas aturan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam situs resminya.

Adapun, kebijakan tax holiday selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 yang memberikan pembebasan PPh badan bagi industri pionir.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa fasilitas tax holiday merupakan salah satu instrumen fiskal untuk mendorong investasi dan memperkuat pengembangan industri strategis.

Insentif ini memberikan pembebasan PPh badan hingga 100% dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi yang ditanamkan.

Aturan tersebut sebelumnya telah diperbarui melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024 yang memperpanjang masa pemberian fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Namun, pemerintah menilai efektivitas kebijakan ini berpotensi menurun seiring penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).

Dengan adanya kebijakan pajak minimum global, manfaat pembebasan pajak yang diterima investor berpotensi tergerus oleh mekanisme top-up tax di yurisdiksi lain. Kondisi ini membuat insentif berbasis pembebasan pajak seperti tax holiday dinilai tidak lagi optimal dalam menarik investasi.

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji desain insentif baru yang lebih selaras dengan aturan perpajakan internasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau insentif berbasis kredit pajak yang dinilai kompatibel dengan kerangka Pilar 2 yang dikembangkan oleh OECD bersama G20.

“Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi QRTC atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20,” dikutip dari latar belakang RPMK tersebut, Kamis (16/4).

Adapun saat ini, RPMK tersebut sudah masuk dalam tahap harmonisasi, dengan tujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemberian insentif fiskal guna menarik investasi pada industri pionir dan sektor strategis. (ds)

IKPI Sumbagut Perkuat Sinergi dengan DJP, Hery: Integritas Jadi Pilar Utama

IKPI, Medan: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan dengan otoritas pajak dalam rangka memperkuat sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Rabu (15/4/2026) di Kantor DJP Sumatera Utara I.

Audiensi ini disambut langsung Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, yang kebetulan baru menjabat. Pertemuan ini mencerminkan hubungan kemitraan yang terus dijaga antara IKPI dan DJP.

Dalam kegiatan tersebut, Belis Siswanto didampingi oleh tim P2 Humas, yakni Aldy Fardian dan John Robert Saragih, serta Agung Ponco Nugroho selaku Kepala Bidang P2IP. Sementara dari IKPI Pengda Sumbagut hadir Ketua Hery, Sekretaris Lai Han Wie, Bendahara Maya, Ketua Bidang PPL Devry, serta Hassan Jusuf dari Bidang Keanggotaan dan Hukum.

Turut hadir pula jajaran IKPI Pengurus Cabang Medan yang dipimpin Ketua Ebenezer Simamora, didampingi Wakil Ketua Hangbun, Sekretaris Silvia Koesman, Bendahara Suparman, serta Kepala Bidang Humas Sulimin. Kehadiran lengkap kedua belah pihak menunjukkan keseriusan dalam membangun komunikasi yang konstruktif.

Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Menurutnya, tanpa integritas, upaya membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berkeadilan akan sulit tercapai.

“Integritas adalah kunci. Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan hanya bisa dibangun jika seluruh pihak, baik otoritas maupun profesi pendukung seperti konsultan pajak, menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut,” ujar Hery.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya sebatas hubungan formal, tetapi harus diwujudkan dalam kerja nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Senada dengan hal tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi yang kuat akan berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara. Upaya ini dinilai penting dalam mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Melalui audiensi ini, IKPI Sumbagut dan DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, menjaga profesionalisme, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (bl)

Terus Bertambah, DJP Catat 11,2 Juta SPT Tahunan PPh Telah Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Per 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.226.740 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.729.122 SPT. Disusul OP Non-Karyawan yang mencatatkan 1.198.328 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dengan pelaporan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 296.181 SPT, sedangkan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 212 SPT.

Selain tahun buku reguler, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Dari kelompok ini, tercatat 2.863 SPT dalam Rupiah dan 33 SPT dalam dolar AS, sehingga seluruh angka tersebut terakumulasi dalam total capaian lebih dari 11 juta SPT yang diterima hingga pertengahan April 2026.

Selain capaian pelaporan SPT, progres aktivasi akun pada sistem perpajakan baru, Coretax DJP, juga menunjukkan tren yang terus meningkat.

Hingga 14 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.046.467.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 16.954.601 akun yang telah aktif. Wajib Pajak Badan menyusul dengan 1.000.757 akun, sementara Wajib Pajak dari kelompok Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.882 akun.

Adapun Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP berjumlah 227 akun. (ds)

BPK Soroti Pengawasan Pajak, Ada 7 Temuan Penting

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyoroti pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan setelah menemukan sejumlah catatan penting dalam pemeriksaan kinerja terkait upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023–2025 kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (13/4).

Daniel menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja tersebut merupakan kelanjutan dari fokus audit pada tahun-tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan keandalan sistem informasi perpajakan, perumusan dan harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan.

Menurutnya, ketiga fokus tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 yang berlanjut pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, serta mengadopsi praktik terbaik internasional melalui pendekatan preventing, promoting, dan response dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Dalam pendekatan preventing, BPK mendorong penguatan sistem informasi yang terintegrasi dan andal. Sementara itu, pendekatan promoting diarahkan pada penyempurnaan regulasi perpajakan melalui harmonisasi kebijakan yang komprehensif. Adapun pendekatan response difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum guna memastikan kepatuhan wajib pajak,” ujar Daniel dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4).

Dalam LHP yang diserahkan tahun ini, BPK mengungkap tujuh temuan pemeriksaan yang disertai sejumlah rekomendasi strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rekomendasi tersebut antara lain mencakup pengembangan manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management), analisis potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, evaluasi pengaturan kompensasi kerugian, hingga penguatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan wajib pajak secara lebih komprehensif.

Daniel menegaskan bahwa kualitas laporan hasil pemeriksaan menjadi aspek penting agar rekomendasi yang diberikan dapat berdampak pada perbaikan kinerja lembaga yang diperiksa.

“Dengan demikian, kami berharap LHP yang kami sampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja DJP, khususnya dalam optimalisasi penerimaan negara,” katanya.

Melalui penyerahan laporan tersebut, BPK berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh DJP sehingga dapat memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan. (ds)

Transaksi Lelang Kini Terpantau, DJP Akses Data Pemenang hingga Nilai Aset

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 terus memperluas jangkauan data perpajakan. Salah satu sumber data baru yang kini dimanfaatkan adalah data transaksi lelang, termasuk informasi pemenang lelang dan nilai aset yang diperjualbelikan.

Kebijakan ini memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang selama ini relatif tersebar dan tidak selalu terhubung langsung dengan sistem perpajakan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) termasuk pihak yang wajib menyampaikan data. Salah satunya adalah data pemenang lelang melalui sistem e-auction.

Data yang disampaikan tidak sederhana. Informasi yang diberikan mencakup nama pemenang lelang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga nilai lelang dan tanggal pelaksanaan.

Selain itu, data juga mencakup informasi mengenai objek lelang, pihak yang mengajukan lelang, serta penyelenggara lelang. Dengan demikian, DJP memiliki gambaran lengkap atas transaksi yang terjadi.

Masuknya data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP untuk menelusuri pergerakan aset, terutama yang berpindah tangan melalui mekanisme lelang.

Hal ini menjadi penting karena transaksi lelang sering kali melibatkan aset bernilai tinggi, seperti properti, kendaraan, hingga barang sitaan atau jaminan.

Dengan akses terhadap data ini, DJP dapat menguji kewajaran nilai transaksi sekaligus mengaitkannya dengan kewajiban perpajakan pihak-pihak yang terlibat.

Kebijakan ini juga memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi potensi pajak dari aktivitas lelang yang sebelumnya mungkin tidak terpantau secara optimal.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sebagaimana diatur dalam lampiran PMK, sehingga memungkinkan integrasi data lintas instansi berjalan lebih efektif.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang diterima belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa transaksi lelang kini tidak lagi berada di luar radar pengawasan pajak.

Ke depan, integrasi data ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi aset sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor yang selama ini kurang terpantau. (bl)

BP BUMN dan DJP Bahas Integrasi Pembayaran Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama jajaran direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk membahas pengembangan sistem pembayaran pajak atas transaksi digital luar negeri.

Pertemuan tersebut menitikberatkan pada penguatan integrasi sistem pembayaran pajak atas transaksi digital luar negeri guna mendukung proses transaksi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Melalui keterhubungan antar sistem yang semakin baik, proses transaksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, real-time, serta mudah diakses oleh masyarakat. Integrasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan keandalan sistem sekaligus meminimalkan potensi hambatan dalam proses administrasi.

Dony menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem pembayaran pajak digital luar negeri yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Integrasi sistem pembayaran pajak digital luar negeri merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan penerimaan negara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan real-time,” ujar Dony dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4).

BP BUMN juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penugasan pemerintah kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam pengembangan ekosistem keuangan digital nasional.

Upaya ini diharapkan menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan publik sekaligus mempermudah masyarakat berkontribusi terhadap penerimaan negara yang bersumber dari transaksi digital luar negeri.

Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang mengatur sistem pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.

Dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku industri, pengembangan sistem pembayaran ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola layanan penerimaan negara serta menghadirkan layanan yang lebih efisien dan andal. (ds).

Di Balik Lonjakan Restitusi Pajak, Audit 2020-2025 Disiapkan

IKPI, Jakarta: Lonjakan nilai restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir mulai menjadi perhatian pemerintah. Di tengah tren peningkatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap restitusi pada periode 2020-2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan rencana untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak pada periode tersebut.

Pemeriksaan bersama BPKP dimaksudkan untuk melihat lebih jauh dinamika restitusi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan.

“Kita pelajaran restitusi itu, kalau yang main-main nanti kita kurangin lah. Kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” kata Purbaya belum lama ini, dikutip Rabu (15/4).

Data menunjukkan nilai restitusi pajak dalam enam tahun terakhir mengalami fluktuasi, namun memang cenderung meningkat.

Pada 2020, nilai restitusi tercatat sebesar Rp 171,99 triliun. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 196,1 triliun pada 2021, atau meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan signifikan terjadi pada 2022 ketika restitusi mencapai Rp 280,41 triliun, meningkat sekitar 43% dibandingkan 2021.

Namun pada 2023 nilai restitusi sempat turun menjadi Rp 233,67 triliun, atau terkoreksi sekitar 16,7%.
Tren kenaikan kembali terjadi pada 2024 dengan nilai restitusi Rp 265,67 triliun, naik sekitar 13,7% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan paling tajam kembali muncul pada 2025, ketika restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun, atau meningkat sekitar 35,9% dibandingkan 2024.

Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak, terlihat bahwa kenaikan restitusi dalam beberapa periode bergerak lebih cepat dibandingkan pertumbuhan penerimaan negara.

Pada 2020, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.072,11 triliun, sehingga restitusi Rp 171,99 triliun setara sekitar 16%dari total penerimaan.

Pada 2021, penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 1.278,65 triliun, sementara restitusi Rp 196,1 triliun atau sekitar 15,3% dari total penerimaan.

Lonjakan terjadi pada 2022 ketika penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,76 triliun, sedangkan restitusi Rp 280,41 triliun sehingga porsinya sekitar 16,3%.

Pada 2023, penerimaan pajak naik menjadi Rp 1.867,86 triliun, sementara restitusi turun menjadi Rp 233,67 triliun. Dengan demikian rasio restitusi terhadap penerimaan menurun menjadi sekitar 12,5%.

Pada 2024, penerimaan pajak mencapai Rp1.931,61 triliun, sedangkan restitusi Rp265,67 triliun atau sekitar 13,7% dari total penerimaan.

Namun pada 2025, tren berubah cukup tajam. Penerimaan pajak justru sedikit menurun menjadi Rp 1.917,60 triliun, sementara restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun.

Akibatnya, rasio restitusi terhadap penerimaan meningkat signifikan menjadi sekitar 18,8%, tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Lonjakan ini menjadi semakin kontras karena terjadi di tengah stagnasi penerimaan pajak. Ketika penerimaan pada 2025 justru turun tipis sekitar 0,7% dibandingkan 2024, nilai restitusi malah meningkat hampir 36%.

Perbedaan tren tersebut membuat dinamika restitusi kembali menjadi sorotan.

Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak.

Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa penelaahan dan pengumpulan informasi.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, mengatakan lembaganya tengah mempelajari data awal sebelum audit dilakukan lebih lanjut.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” kata Gunawan, dikutip Rabu (15/4). (ds)

Berlaku Mei 2026, Ini Alasan DJP Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, beleid tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum dapat disahkan dan diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan proses harmonisasi merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan aturan yang diterbitkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan.

Ia menambahkan, pembahasan aturan tersebut masih berlangsung sehingga substansi pengaturannya belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Menurut Inge, DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.

Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasinya dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar serangkaian rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak. Hasil penelitian ini nantinya menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat dikabulkan atau tidak.

Apabila syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Namun, permohonan juga dapat ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi atau terdapat kondisi tertentu, seperti Wajib Pajak yang sedang menjalani pemeriksaan pajak atau terlibat dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih terstruktur. Permohonan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima, sementara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi maksimal satu bulan. (ds)

Ingat! Konsultan Pajak Wajib Penuhi SKP untuk Pertahankan Izin

IKPI, Jakarta: Pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) kini menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan PPL ini telah berlaku sejak 2014 melalui PMK 111/PMK.03/2014, yang kemudian diperkuat dalam PMK 175 Tahun 2022 sebagai bagian dari sistem pembinaan profesi konsultan pajak.

Dalam ketentuan terbaru, setiap konsultan pajak diwajibkan melaporkan realisasi kegiatan PPL sebagai bagian dari laporan tahunan.

PPL mencakup berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, diskusi panel, hingga pelatihan atau kursus di bidang perpajakan. Selain itu, terdapat juga PPL tidak terstruktur yang berasal dari aktivitas organisasi profesi.

Jumlah satuan kredit profesi (SKP) yang harus dipenuhi berbeda-beda tergantung tingkat izin konsultan pajak. Misalnya, untuk tingkat A diperlukan kombinasi SKP dari kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur.

“Pemenuhan PPL menjadi syarat penting untuk menjaga kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak,” demikian dijelaskan dalam materi sosialisasi.

Kewajiban ini juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan izin praktik, sehingga konsultan pajak yang tidak memenuhi ketentuan berisiko mendapatkan sanksi.

Dengan meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan, pemerintah menilai peningkatan kompetensi melalui PPL menjadi hal yang tidak bisa ditawar. (bl)

DJP Dorong Cooperative Compliance untuk Bangun Kepatuhan Pajak Inklusif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tengah memasuki fase baru dalam reformasi perpajakan dengan mengedepankan pendekatan cooperative compliance yang berbasis integrasi data dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa implementasi sistem Coretax menjadi fondasi utama dalam transformasi sistem perpajakan nasional.

Melalui sistem tersebut, otoritas pajak diharapkan dapat memperoleh gambaran potensi perpajakan yang lebih akurat dan berkelanjutan.

“Implementasi Coretax DJP adalah backbone utama yang memungkinkan kita memiliki basis perpajakan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan sistem ini, kita bisa mendapatkan gambaran potensi perpajakan yang valid dan akurat berdasarkan integrasi data secara real-time,” ujar Bimo, dikutip Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, pendekatan cooperative compliance tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi wajib pajak.

Melalui pendekatan ini, DJP berupaya membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya antara otoritas pajak dan masyarakat.

Menurut Bimo, peningkatan kepatuhan wajib pajak ke depan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan melalui strategi yang lebih inklusif dan terintegrasi.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat strategi penagihan pajak dengan meningkatkan kolaborasi bersama aparat penegak hukum di dalam negeri serta negara mitra melalui kerja sama perpajakan internasional.

“Kepatuhan yang inklusif berarti kita bergerak bersama. Dalam konteks penegakan hukum, sinergi dengan aparat dan negara mitra menjadi kunci agar tidak ada celah bagi penghindaran pajak lintas yurisdiksi,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam paparannya bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026” pada seminar nasional Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, DJP juga menaruh perhatian pada upaya menciptakan keadilan dalam iklim usaha. Pemerintah berkomitmen memastikan adanya equal level playing field antara wajib pajak di sektor konvensional dan sektor digital.

Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan beban pajak, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat dan adil.

Bimo menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia akan terus diarahkan menjadi lebih adaptif dan berkeadilan di tengah tantangan ekonomi global.

“Dinamika global memang menantang, namun dengan sinergi dan data yang valid, kita optimistis pajak akan tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” pungkasnya. (ds)

id_ID