DJP Catat 722 Grup Usaha Terdampak Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ratusan kelompok usaha akan terdampak penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang mulai diterapkan Indonesia mengikuti kesepakatan perpajakan internasional OECD dan G20.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut terdapat 722 grup usaha yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 46 grup perusahaan multinasional telah memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report (CbCR) periode 2021–2024.

“Ada sekitar 722 grup yang terdampak penerapan GMT. Ada 46 grup multinational companies yang memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report 2021–2024,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, implementasi GMT dilakukan melalui tiga instrumen utama, yakni Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Under Tax Payment Rule (UTPR).

Melalui skema tersebut, perusahaan multinasional tetap diwajibkan membayar pajak minimum efektif sebesar 15% di negara tempat kegiatan usaha dijalankan.

Menurut Bimo, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis agar Indonesia tidak kehilangan potensi penerimaan pajak dari perusahaan yang memperoleh tarif pajak efektif rendah di negara lain.

Dengan penerapan GMT, hak pemajakan atas aktivitas ekonomi di dalam negeri diharapkan tetap terjaga.

DJP memperkirakan penerapan kebijakan ini dapat memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 4,49 triliun. Kontribusi terbesar diproyeksikan berasal dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dengan potensi penerimaan sekitar Rp 4,41 triliun.

Bimo menambahkan, penerapan GMT juga menandai perubahan arah persaingan antarnegara dalam menarik investasi global.

Menurut dia, kompetisi kini tidak lagi bertumpu pada pemberian tarif pajak rendah, melainkan kualitas ekosistem investasi yang ditawarkan masing-masing negara. (ds)

id_ID