
DJP Kantongi Rp 52 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital per April 2026
IKPI, Jakata: Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 52,04 triliun hingga April 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN)
