Ketum IKPI: CoreTax Ubah Peta Kepatuhan dan Pengawasan Pajak

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai implementasi CoreTax membawa perubahan besar terhadap pola kepatuhan dan pengawasan perpajakan di Indonesia. Menurutnya, sistem administrasi baru tersebut tidak hanya mengubah aspek teknologi, tetapi juga cara otoritas pajak melihat dan memantau kepatuhan wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri Seminar Perpajakan Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bertema “Mitigasi Risiko Pajak Pasca Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi via CoreTax” yang digelar di Swiss-Belhotel Jambi, Sabtu (23/5/2026).

Vaudy mengatakan perubahan administrasi perpajakan melalui CoreTax tidak dapat dipandang sebagai sekadar peralihan dari sistem lama menuju sistem digital. Menurutnya, perubahan tersebut juga memengaruhi pola kepatuhan dan tata kelola perpajakan secara lebih luas.

“Perubahan sistem administrasi perpajakan bukan sekadar perubahan teknologi, tetapi perubahan budaya kepatuhan dan tata kelola perpajakan nasional,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan CoreTax menghadirkan sejumlah perubahan melalui integrasi data, otomatisasi proses, profiling risiko, pengawasan berbasis data analytics, hingga penguatan jejak digital yang semakin terkoneksi.

Menurut Vaudy, ke depan otoritas pajak tidak hanya melihat angka yang tercantum dalam SPT, tetapi juga memperhatikan konsistensi transaksi, pola usaha, keterkaitan data pihak ketiga, serta perilaku kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut, kata dia, membuat kepatuhan formal berupa pelaporan semata tidak lagi cukup. Wajib pajak juga perlu memastikan kualitas data dan dokumentasi pendukung yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jangan hanya fokus lapor tepat waktu. Yang lebih penting adalah laporan benar, konsisten, dan siap mempertanggungjawabkan data melalui pemeriksaan,” katanya.(bl)

id_ID