Lunasi Tunggakan, Wajib Pajak Terima Kembali Barang Sitaan dari DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan mengembalikan barang sitaan milik seorang wajib pajak setelah seluruh tunggakan pajaknya dilunasi.

Pengembalian aset tersebut menjadi bagian dari penyelesaian proses penagihan pajak sekaligus menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang negara, bukan untuk mengambil alih kepemilikan aset.

Barang sitaan diserahkan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Penyerahan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Sitaan.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, mengatakan pengembalian aset dilakukan setelah wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan melunasi utang pajak yang sebelumnya menjadi dasar dilakukannya tindakan penegakan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif wajib pajak yang telah melunasi seluruh tunggakannya. Pengembalian aset ini adalah bukti bahwa penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas keadilan. Tindakan penyitaan yang kami lakukan bukan untuk menguasai aset, melainkan murni sebagai jaminan pelunasan utang negara,” ujar Deny dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/7).

Dalam kesempatan yang sama, wajib pajak yang menerima kembali asetnya menyampaikan apresiasi kepada petugas KPP Pratama Semarang Selatan.

Ia menilai proses penagihan hingga pengembalian barang dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan pendekatan yang edukatif dan humanis.

KPP Pratama Semarang Selatan menegaskan akan terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui tindakan penagihan yang persuasif namun tetap tegas sesuai ketentuan perpajakan.

Otoritas pajak berharap penyelesaian kasus tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (ds)

id_ID