IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dalam penerimaan pajak pada Semester I-2026.
Hingga akhir Juni 2026, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau melonjak 42,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut Purbaya, lonjakan tersebut menjadi salah satu sinyal bahwa konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi domestik masih terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi global.
“Ini menunjukkan memang betul-betul ada perbaikan di perekonomian ke depan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, dikutip Rabu (8/7).
Pertumbuhan penerimaan PPN yang tinggi mencerminkan meningkatnya transaksi barang dan jasa di dalam negeri.
Kondisi tersebut menunjukkan permintaan domestik tetap kuat dan menjadi penopang utama penerimaan negara sepanjang semester pertama tahun ini.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga Semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut setara dengan 43,9% dari target APBN 2026.
Purbaya menyebut peningkatan penerimaan pajak didukung oleh kombinasi kondisi ekonomi domestik yang tetap terjaga, implementasi sistem Coretax yang semakin efektif, serta penguatan berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
Meski demikian, ia mengakui sistem Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan yang terus dibenahi. Menurutnya, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan itu diharapkan semakin memudahkan wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.
“Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi,” katanya.
Selain PPN, hampir seluruh kelompok penerimaan pajak juga mencatatkan pertumbuhan positif. Penerimaan PPh Badan beserta setoran deposit mencapai Rp 196,1 triliun atau meningkat 28,6% dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan membaiknya profitabilitas dunia usaha.
Sementara itu, penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit terealisasi sebesar Rp 146 triliun atau tumbuh 13,6% secara tahunan. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp 159,9 triliun atau naik 1,4%.
Dari sisi sektoral, pertumbuhan penerimaan pajak ditopang hampir seluruh sektor utama ekonomi. Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 25,6% terhadap total penerimaan pajak, disusul industri pengolahan sebesar 22,8%.
Bahkan, sektor perdagangan mencatat pertumbuhan penerimaan tertinggi sebesar 45,9%, diikuti sektor pertambangan yang tumbuh 22,8% dan industri pengolahan sebesar 19,9%.
Peningkatan tersebut didorong oleh membaiknya harga komoditas serta berkembangnya aktivitas perdagangan digital. (ds)
