Perkuat Kolaborasi, IKPI Kabupaten Tangerang Siapkan Klinik Pajak untuk Koperasi

IKPI, Kabupaten Tangerang: Upaya meningkatkan kepatuhan pajak koperasi terus diperkuat melalui kolaborasi antara IKPI dan Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Pelatihan Perpajakan Koperasi yang berlangsung di Hotel Qubika, Kelapa Dua, Senin, (6/4/2026).

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mendapat respons positif dari peserta maupun pemerintah daerah.

“Dinas Koperasi menyampaikan apresiasi dan siap mengundang kami kembali dalam kegiatan berikutnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya wacana kerja sama jangka panjang antara IKPI dan pelaku koperasi.

Salah satu bentuk kolaborasi yang tengah dibahas adalah penyediaan layanan klinik pajak bagi koperasi.

“Ada rencana ke depan IKPI bisa menyediakan layanan konsultasi hingga membantu pengisian SPT bagi koperasi,” jelasnya.

Menurutnya, pendampingan langsung akan sangat membantu koperasi dalam memahami kewajiban perpajakan secara praktis.

Selain itu, IKPI juga secara rutin menggelar sosialisasi perpajakan, baik secara online maupun offline.

“Menjelang pelaporan SPT Tahunan, kami juga sering mengadakan sosialisasi gratis untuk masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap kolaborasi ini dapat berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku koperasi. (bl)

IKPI Dorong Riset Hukum Pajak Lebih Aplikatif, Perkuat Kualitas Profesi Konsultan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya penguatan riset hukum pajak yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktik di lapangan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Uji Publik Riset Bidang Hukum Pajak mahasiswa program doktor hukum Universitas Pelita Harapan yang digelar di Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menilai uji publik memiliki peran strategis sebagai forum akademik untuk menguji kualitas penelitian sekaligus memperkuat argumentasi ilmiah para kandidat doktor. Ia menyebut, proses ini menjadi ruang penting bagi peneliti untuk menerima masukan kritis dari sivitas akademika sebelum memasuki tahap sidang promosi doktor.

Menurutnya, uji publik juga mencerminkan komitmen perguruan tinggi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pendidikan tinggi, khususnya pada program doktoral. “Forum ini bukan hanya menguji substansi riset, tetapi juga meningkatkan reputasi akademik serta kualitas tata kelola pendidikan,” ujar Vaudy dalam pemaparannya.

Vaudy menegaskan, IKPI saat ini terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya anggotanya secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada aspek teknis perpajakan, tetapi juga pada pengembangan keilmuan lain yang mendukung profesi konsultan pajak secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara organisasi profesi dan institusi pendidikan. IKPI, lanjutnya, telah menjalin kerja sama dengan UPH dalam berbagai bentuk, seperti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pemberian fasilitas biaya pendidikan khusus bagi anggota, hingga penyelenggaraan kelas khusus bagi konsultan pajak.

“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan praktik,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan uji publik terhadap empat topik riset yang dinilai sangat relevan dengan dinamika perpajakan saat ini. Topik tersebut mencakup penguatan quality assurance dalam penetapan pajak, reformasi pengaturan angsuran Pajak Penghasilan, kepastian hukum atas imbalan bunga pajak pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta rekonstruksi hukum pemblokiran rekening dalam penagihan pajak.

Vaudy menilai keempat topik tersebut memiliki potensi besar untuk menghasilkan kebaruan (novelty) yang berdampak langsung terhadap praktik perpajakan di Indonesia. Ia berharap hasil penelitian tersebut tidak hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam kebijakan maupun praktik profesional.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para peserta uji publik yang telah mencapai tahapan penting dalam perjalanan akademiknya. Ia berharap proses ini dapat memperkaya kualitas penelitian sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pajak nasional.

“Semoga hasil dari uji publik ini dapat memperkuat kualitas riset dan memberikan manfaat baik secara akademis maupun praktis bagi dunia perpajakan Indonesia,” tutup Vaudy. (bl)

Ketum AKP2I Tegaskan UU Konsultan Pajak Tak Akan Terwujud Tanpa Persatuan Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Suherman Saleh, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak tidak akan pernah terwujud jika para konsultan pajak tidak bersatu.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menyoroti perjalanan panjang wacana regulasi profesi yang hingga kini belum terealisasi.

Menurut Suherman, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa perpecahan antar asosiasi menjadi salah satu penyebab utama gagalnya pembentukan undang-undang tersebut.

“Undang-undang ini tidak akan pernah terjadi kalau konsultan pajak tidak bersatu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak lama gagasan pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak telah diperjuangkan, bahkan sejak era kepemimpinan sebelumnya di IKPI.

Namun, perbedaan kepentingan dan kurangnya soliditas antar organisasi profesi membuat upaya tersebut tidak berjalan optimal.

Suherman menilai, momentum bersatunya empat asosiasi konsultan pajak bersama PERTAPSI dalam forum ini menjadi peluang besar untuk kembali mendorong lahirnya regulasi tersebut.

“Kalau hari ini kita bersatu, saya yakin undang-undang ini bisa terwujud,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa persatuan profesi menjadi fondasi utama sebelum berbicara lebih jauh mengenai substansi regulasi.

Menurutnya, tanpa kesatuan visi, sulit bagi pemerintah dan DPR untuk merespons secara serius usulan dari profesi. (bl)

Ketum P3KPI Tegaskan Tanpa Kepastian Hukum, Mustahil Sistem Pajak Kuat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Susy Suryani, menegaskan bahwa sistem perpajakan yang kuat tidak mungkin terwujud tanpa kepastian hukum bagi profesi yang menjaganya, khususnya konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak” di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Susy mengawali paparannya dengan pertanyaan reflektif mengenai apakah sebuah negara dapat membangun sistem pajak yang kuat tanpa memberikan kepastian hukum kepada para pelaku di dalamnya.

“Pertanyaan ini sederhana, tetapi menyentuh jantung sistem perpajakan kita,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara, dengan kontribusi mencapai sekitar 70–80 persen dari total pendapatan negara.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik, sangat bergantung pada efektivitas sistem perpajakan.

Namun di sisi lain, ia menyoroti bahwa rasio pajak Indonesia masih stagnan bahkan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini menunjukkan ada persoalan mendasar dalam sistem kita,” tegasnya.

Susy menilai, salah satu akar persoalan tersebut adalah belum adanya Undang-Undang Konsultan Pajak yang memberikan kepastian hukum bagi profesi yang berperan menjaga kepatuhan.

Ia menekankan bahwa tanpa kepastian hukum, sistem perpajakan akan rapuh dan sulit berkembang secara berkelanjutan.

“Kalau fondasi profesinya lemah, bagaimana kita bisa berharap sistemnya kuat?” katanya. (bl)

PERTAPSI: UU Konsultan Pajak Harus Dibangun dengan Semangat Kolaborasi, Bukan Konfrontasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak harus dibangun dengan pendekatan kolaboratif, bukan konfrontatif. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam paparannya, Darussalam mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan refleksi mendalam terkait belum terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak hingga saat ini, meskipun peran pajak sangat vital bagi negara.

Ia mempertanyakan mengapa profesi lain seperti dokter, advokat, dan akuntan telah memiliki undang-undang, sementara profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum setara.

“Kalau pajak disebut sebagai tulang punggung negara, kenapa profesi yang terkait langsung belum memiliki undang-undang?” ujarnya.

Menurut Darussalam, salah satu penyebab utama adalah pendekatan yang kurang tepat dalam upaya sebelumnya, termasuk kecenderungan melihat regulasi dari sudut kepentingan profesi semata.

Ia menilai, pendekatan tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak lain, termasuk otoritas pajak, karena tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif.

“Kalau kita mengusulkan undang-undang hanya untuk kepentingan profesi sendiri, pasti akan menimbulkan resistensi,” tegasnya.

Darussalam menekankan bahwa ke depan, pembahasan Undang-Undang Konsultan Pajak harus melibatkan pemerintah, akademisi, dan seluruh asosiasi secara bersama-sama.

Ia juga menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan pemerintah, melainkan sebagai mitra dalam sistem perpajakan.

“Semangatnya bukan konfrontasi, tetapi kolaborasi. Itu kunci agar regulasi ini bisa diterima semua pihak,” katanya.

Ia optimistis, dengan pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif, peluang untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak akan semakin besar. (bl)

IKPI Sidoarjo Ajak Wajib Pajak Ikuti Bimtek SPT Tahunan Berbasis Coretax

IKPI, Sidoarjo: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, mengajak para wajib pajak dan konsultan pajak untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan berbasis Coretax yang akan diselenggarakan pada 11 April 2026.

Ajakan tersebut disampaikan sebagai respons atas perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax. Budi menilai, transformasi sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis data menuntut kesiapan seluruh pihak agar tidak mengalami kendala dalam proses pelaporan pajak.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap mekanisme baru menjadi kunci utama agar pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan Bimtek ini dirancang untuk memberikan pembekalan praktis bagi peserta.

“Perubahan ini bukan hanya soal sistem, tetapi juga cara kita memahami dan mengelola pelaporan pajak. Kami mengajak seluruh wajib pajak dan konsultan untuk ikut serta agar lebih siap menghadapi Coretax,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga membuka ruang diskusi bagi peserta untuk membahas berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam implementasi Coretax.

Bimtek tersebut akan digelar secara daring melalui Zoom pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Menariknya, kegiatan ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya, sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak peserta dari berbagai kalangan.

Budi menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen IKPI Cabang Sidoarjo dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidang perpajakan, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi sistem pajak.

Ia pun berharap partisipasi aktif dari para peserta dapat mendorong peningkatan kualitas pelaporan pajak secara nasional, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan semua pihak dapat beradaptasi dengan baik, sehingga pelaporan pajak ke depan menjadi lebih berkualitas,” pungkasnya. (bl)

DJP Resmi Luncurkan Coretax Mobile untuk Lapor SPT Tahunan Nihil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperkenalkan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi mobile bertajuk Coretax Mobile atau M-Pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman DJP Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi karyawan dengan status SPT Tahunan nihil dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, DJP menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebaga sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil,” dikutip dari pengumuman tersebut, Selasa (7/4).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Coretax Mobile merupakan versi mobile dari sistem Coretax DJP yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara praktis langsung dari perangkat ponsel.

Adapun layanan ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu, yakni orang pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan normal dengan status nihil, bukan pembetulan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Playstore atau AppStore, kemudian login menggunakan akun Coretax DJP.

Setelah itu, pengguna dapat membuat konsep SPT dan mengisi data secara lengkap dan benar sebelum melakukan pelaporan.

DJP juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengunduh aplikasi melalui platform resmi guna menghindari potensi penipuan. Selain itu, wajib pajak diminta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP. (ds)

Purbaya Pastikan Aturan Revisi PPh Final UMKM Terbit Pertengahan Tahun

IKPI, Jakarta: Ada angin segar dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa revisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh final) khusus pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebentar lagi akan resmi berlaku.

Purbaya menyebutkan regulasi tersebut kini tinggal selangkah lagi rampung. Tahap harmonisasi antar-kementerian bahkan sudah diselesaikan, dan pemerintah optimistis beleid baru ini bisa meluncur sebelum pertengahan 2026.

“Sudah, sebentar lagi keluar. Bisa (diterbitkan Semester I), sudah selesai kok. Harmonisasi sudah,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya telah mengurai latar belakang perubahan ini secara gamblang.

Ia mengungkapkan bahwa revisi diperlukan lantaran otoritas pajak menemukan celah yang dimanfaatkan sejumlah wajib pajak untuk menghindari kewajiban yang semestinya.

Dua modus yang ditemukan antara lain bunching, yakni sengaja membatasi omzet agar tidak melewati ambang tertentu, serta firm splitting, yaitu memecah usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap masuk kategori penerima tarif pajak murah.

Guna menutup celah ini, pemerintah mengusulkan perombakan Pasal 57 ayat (1) dan (2). Perombakan itu bertujuan mempersempit kelompok yang boleh menikmati PPh Final 0,5%, sekaligus menyisipkan klausul anti-penghindaran pajak agar skema tersebut tidak lagi bisa diakali.

Pemerintah juga mengubah cara penghitungan peredaran bruto lewat revisi Pasal 58. Ke depan, semua sumber penghasilan, termasuk yang dikenai PPh non-final maupun yang berasal dari luar negeri, akan digabung untuk menentukan apakah seorang wajib pajak masih layak masuk kategori wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).

Konsekuensinya, siapa pun yang omzetnya secara total sudah melampaui batas yang ditetapkan otomatis gugur dari skema tarif 0,5%, meski secara parsial omzet per entitas masih di bawah ambang batas.

“Supaya kebijakan lebih tepat sasaran kami menemukan banyak indikasi wajib pajak yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sementara secara ekonomi agregasi total dari peredaran bruto konsolidasinya sudah melewati batasan threshold yang ditetapkan,” kata Bimo.

Dari sisi pelaku usaha, desakan agar insentif tarif 0,5% tidak dihapus rupanya didengar pemerintah. Masa berlaku fasilitas ini diperpanjang hingga 2029, bahkan batas waktu penggunaan tarif tersebut dalam Pasal 59 PP 55/2025 rencananya akan dihapus sama sekali.

Tak hanya itu, revisi ini juga menyesuaikan diri dengan standar global. Pasal 20A yang baru akan ditambahkan untuk mempertegas bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun sanksi administrasi dan pidana tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sejalan dengan persyaratan yang harus dipenuhi Indonesia dalam proses menuju keanggotaan penuh OECD. (ds)

Purbaya Ungkap Sektor Industri hingga Perdagangan Jadi Penopang Pajak

IKPI,Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja penerimaan pajak dari sisi sektoral menunjukkan tren positif pada kuartal I-2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mayoritas sektor utama dengan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak berhasil membukukan pertumbuhan yang solid.

“Dari sisi sektoral, mayoritas sektor utama dengan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan yang solid pada kuartal I-2026,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Sektor industri pengolahan menjadi salah satu penopang utama dengan pertumbuhan double digit sebesar 11,5% dengan kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp 84,2 triliun.

Capaian ini berbalik arah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sempat terkontraksi hingga minus 25,7%.

Menurut Purbaya, lonjakan tersebut didorong oleh subsektor pengolahan tembakau serta industri kimia lainnya, seiring adanya penjualan lini bisnis.

Perbaikan juga terlihat signifikan pada sektor perdagangan. Pada kuartal I-2026, sektor ini mencatat pertumbuhan sangat tinggi sebesar 59,9% atau mencapai Rp 103,6 triliun.

“Jadi memang ada perbaikan yang signifikan dari aktivitas perekonomian,” katanya.

Sementara itu, sektor keuangan dan asuransi juga mencatat kinerja positif dengan pertumbuhan 7,6% atau mencapai Rp 50,7 triliun.

Meski sedikit melambat dibandingkan periode sebelumnya, angka ini tetap menunjukkan pemulihan dibandingkan kontraksi 7,9% pada tahun lalu.

Purbaya menambahkan, pertumbuhan sektor keuangan dan asuransi sejalan dengan meningkatnya intermediasi keuangan serta aktivitas ekonomi secara umum.

“Ini sejalan dengan meningkatnya intermediasi keuangan dan aktivitas ekonomi secara umum,” imbuh Purbaya. (ds)

DJP Ungkap Coretax Mobile Sudah Siap Diluncurkan dalam Waktu Dekat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan segara meluncurkan aplikasi layanan perpajakan berbasis mobile yakni Coretax Mobile.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa sistem tersebut sudah siap diluncurkan dalam waktu dekat.

“Secara prinsip sudah siap untuk diluncurkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kami publikasikan,” kata Inge melalui pesan singkat, Selasa (7/4).

Sebagai informasi, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.

Aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara mobile friendly, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah.

Nantinya, Coretax Mobile akan tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Di sisi lain, DJP juga telah meluncurkan Coretax Form yang merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.

Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.

Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah. (ds)

en_US