Lima Hari Jelang Paskah 2026, IKPI Siapkan Perayaan Penuh Makna Bersama Anak Yatim Piatu

IKPI, Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Paskah 2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar perayaan Paskah yang penuh makna dan kepedulian sosial. Acara yang dijadwalkan berlangsungtanggal 5 Mei 2026 ini akan diselenggarakan di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, dengan mengusung tema nasional Paskah 2026, yaitu “Kristus Bangkit Membarui Kemanusiaan Kita.”

Perayaan ini tidak hanya menjadi momentum spiritual bagi para anggota IKPI umat Kristiani, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian terhadap sesama. Dalam kegiatan tersebut, IKPI akan mengundang anak-anak yatim piatu dari sejumlah panti asuhan di wilayah Jakarta untuk merayakan Paskah bersama dalam suasana penuh kebersamaan, sukacita, dan kasih.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, IKPI juga akan memberikan santunan secara langsung kepada beberapa panti asuhan yang hadir. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata serta meringankan beban anak-anak yang membutuhkan, sekaligus mempererat rasa solidaritas antar sesama.

Ketua panitia pelaksana, Rian Sumarta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan refleksi dari nilai-nilai Paskah yang menekankan pembaruan kemanusiaan. “Kemanusiaan yang dibarui adalah kemanusiaan yang berlandaskan kasih, keadilan, perdamaian, solidaritas, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang tanpa terkecuali sebagaimana juga yang telah disampaikan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, makna kebangkitan Kristus dalam Paskah juga mengandung pesan penting tentang pembaruan relasi manusia, baik dengan sesama maupun dengan lingkungan. Hal ini sekaligus menjadi pengingat akan tanggung jawab etis kita untuk saling membantu sesama termasuk juga merawat lingkungan sebagai rumah tinggal bersama.

Dalam acara ini IKPI turut mengajak seluruh anggota serta masyarakat umum untuk berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya acara ini. Dukungan dapat diberikan melalui partisipasi langsung maupun melalui donasi yang telah dibuka oleh panitia.

“Acara ini tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Kami membuka saluran donasi bagi para anggota IKPI dan masyarakat umum yang ingin turut bersumbangsih. Harapannya, santunan yang diberikan dapat menjadi berkat dan membantu sesama yang membutuhkan,” kata Rian.

Dengan semangat Paskah, IKPI berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, serta menghadirkan dampak positif yang nyata bagi masyarakat luas.

Berakhir 30 April, DJP Belum Pastikan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan WP Badan

IKPI, Jakarta: Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan akan berakhir pada 30 April 2026, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima arahan dari pimpinan mengenai kemungkinan pemberian kelonggaran tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada arahan pimpinan terkait hal tersebut,” ujar Inge saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Pernyataan ini menegaskan bahwa, berbeda dengan kebijakan relaksasi yang sempat diberikan untuk WP orang pribadi, keputusan terkait WP Badan masih belum ditetapkan.

Dengan demikian, WP Badan diimbau tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan umumnya jatuh pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir, yang berarti bagi sebagian besar wajib pajak akan berakhir pada 30 April 2026.

Sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Permohonan ini disampaikan di tengah berbagai kendala teknis yang masih terjadi dalam penggunaan sistem Coretax.

Surat bernomor S-88/PP.IKPI-INS/IV/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Pengurus Pusat IKPI, pada 27 April 2026. Dalam surat itu, IKPI menekankan bahwa permohonan relaksasi diajukan karena kendala teknis yang memungkinkan menghambat proses pelaporan menjelang akhir pelaporan. (ds)

DJP Targetkan Penanganan Sengketa Pajak yang Lebih Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan perbaikan penanganan sengketa perpajakan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dalam dokumen tersebut, penanganan sengketa yang berkeadilan ditetapkan sebagai salah satu sasaran strategis DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.  

DJP mencatat bahwa penyelesaian sengketa perpajakan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain efektivitas penyelesaian perkara yang belum optimal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan apabila tidak ditangani secara tepat.  

Sebagai respons, DJP merumuskan langkah perbaikan melalui penyempurnaan proses penanganan sengketa, yang meliputi keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali.   Upaya ini diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.

Selain itu, penanganan sengketa juga dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. DJP menilai bahwa sistem penyelesaian sengketa yang baik dapat mendukung terciptanya kepastian hukum bagi wajib pajak.

Renstra DJP 2025–2029 juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas penanganan sengketa menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam memperkuat kepercayaan publik.   Hal ini sejalan dengan tujuan DJP untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, DJP juga mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait perlunya perbaikan ekosistem penegakan hukum perpajakan agar lebih ideal. (bl)

DJP Soroti Peran Konsultan Pajak dalam Renstra 2025–2029

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencantumkan peran konsultan pajak sebagai bagian dari pemangku kepentingan eksternal dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa DJP menghimpun aspirasi dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, termasuk konsultan pajak, dalam rangka mendukung pengembangan sistem perpajakan yang lebih efektif dan akuntabel.  

Dalam bagian aspirasi pemangku kepentingan eksternal, konsultan pajak disebut memiliki peran dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.   Peran tersebut menjadi salah satu masukan yang diperhatikan dalam penyusunan kebijakan dan perbaikan layanan perpajakan.

Selain itu, dokumen Renstra juga mencatat perlunya peningkatan hubungan kemitraan antara DJP dengan pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak dan Komite Pengawas Perpajakan.   Hal ini dimaksudkan untuk mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

DJP juga mencatat pentingnya keseragaman layanan perpajakan kepada wajib pajak dan konsultan pajak.   Aspek ini menjadi bagian dari perhatian dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, dalam aspek regulasi, DJP menampung aspirasi agar proses penyusunan peraturan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak dan asosiasi bisnis.   Keterlibatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi serta mengurangi potensi multitafsir.

Renstra DJP 2025–2029 juga menegaskan bahwa masukan dari pemangku kepentingan menjadi salah satu dasar dalam membangun sistem perpajakan yang adil, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Dengan demikian, peran konsultan pajak dalam dokumen ini ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem perpajakan yang memberikan masukan dan dukungan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan (bl)

DJP Perketat Pengakuan Zakat sebagai Pengurang Pajak

IKPIJakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 yang mengatur secara rinci perlakuan zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto. Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Maret 2026 dan menjadi rujukan terbaru bagi wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 114 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan mekanisme pengakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional. DJP menegaskan bahwa pengaturan ini juga untuk menghindari tumpang tindih aturan yang selama ini kerap menimbulkan interpretasi berbeda.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tidak semua zakat atau sumbangan keagamaan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Hanya zakat atau sumbangan yang bersifat wajib dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak.

Salah satu syarat utama adalah penyaluran zakat harus dilakukan melalui lembaga resmi. Lembaga tersebut meliputi Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga keagamaan lain yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga tersebut wajib tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026 sebagai daftar resmi penerima.

“Penyaluran melalui lembaga yang diakui pemerintah menjadi kunci utama agar zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto,” demikian penegasan dalam ketentuan tersebut.

PER-4/PJ/2026 juga memperluas cakupan penerima manfaat fasilitas ini. Tidak hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dalam negeri juga dapat memanfaatkan pengurangan ini. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk zakat bagi pemeluk Islam maupun sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia.

Dalam lampiran aturan, DJP mencatat adanya peningkatan jumlah lembaga yang diakui. Untuk LAZ nasional, jumlahnya bertambah dari 49 menjadi 58 lembaga. LAZ provinsi meningkat dari 39 menjadi 44 lembaga, sementara LAZ kabupaten/kota naik dari 93 menjadi 103 lembaga. Selain itu, lembaga keagamaan Katolik juga bertambah dari 2 menjadi 3 lembaga yang diakui.

Meski demikian, DJP menekankan pentingnya memastikan status lembaga tetap aktif. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila suatu lembaga dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama, maka lembaga tersebut akan dihapus dari daftar resmi.

Konsekuensinya, zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan setelah pencabutan izin tidak dapat lagi dijadikan pengurang penghasilan bruto. Hal ini berarti wajib pajak kehilangan manfaat pengurangan pajak atas pembayaran tersebut.

Tidak hanya itu, risiko lain juga mengintai apabila wajib pajak tetap mengklaim pengurangan dari lembaga yang tidak memenuhi syarat. DJP mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan koreksi dalam pemeriksaan pajak, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kurang bayar dan sanksi administrasi.

Selain soal legalitas lembaga, wajib pajak juga diwajibkan menyimpan bukti pembayaran yang sah. Bukti ini menjadi dokumen penting untuk mendukung pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam pelaporan pajak.

DJP juga secara tegas menyatakan bahwa zakat yang disalurkan melalui lembaga tidak resmi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak. Dengan demikian, meskipun secara substansi zakat telah dibayarkan, manfaat fiskal tidak dapat diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan administratif.

Dalam rangka menyederhanakan regulasi, PER-4/PJ/2026 sekaligus mencabut sejumlah aturan sebelumnya, antara lain PER-6/PJ/2011 serta PER-4/PJ/2022 beserta seluruh perubahannya hingga PER-22/PJ/2025. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kejelasan bagi wajib pajak.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk lebih cermat dalam menyalurkan zakat, termasuk melakukan verifikasi terhadap lembaga penerima. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dinilai menjadi faktor penting agar manfaat pengurangan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dengan berlakunya aturan ini, DJP berharap mekanisme pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Pada saat yang sama, wajib pajak diingatkan untuk tidak hanya fokus pada aspek keagamaan, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan perpajakan dalam setiap transaksi yang dilakukan. (bl)

Restitusi Pajak Era Coretax Lebih Terintegrasi, Proses Bertahap

Implementasi coretax administration system (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan fundamental dalam cara wajib pajak mengelola kewajiban perpajakannya, termasuk dalam hal restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak). Meski dijanjikan lebih cepat dan digital, sistem baru ini menuntut ketelitian tinggi, yang jika diabaikan, justru menyebabkan kendala pada tahap pencairan.

Kendala Utama Pencairan Restitusi di Era Coretax

Sejak Januari 2025, pengajuan restitusi wajib dilakukan secara elektronik melalui Taxpayer Portal (Coretax) dengan data yang terintegrasi. Beberapa kendala yang sering muncul meliputi:

Dana Masuk ke ‘Deposit Pajak’ (Bukan Tunai Langsung). Banyak wajib pajak mengeluhkan bahwa restitusi yang disetujui tidak langsung cair ke rekening bank, melainkan dialihkan menjadi saldo deposit di akun Coretax. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kompensasi utang pajak berikutnya, namun menghambat likuiditas jika wajib pajak mengharapkan tunai.

Kebutuhan Impersonating Akun

Untuk wajib pajak badan, pengajuan harus dilakukan dengan melakukan impersonating (beralih peran) dari akun pribadi pengurus ke akun badan. Kesalahan peran ini membuat formulir tidak bisa diajukan.

Kesalahan Data Rekening

Human error saat memasukkan nomor rekening bank di sistem Coretax menyebabkan gagal transfer. Proses Verifikasi/Pemeriksaan Berjenjang. Meskipun sistem otomatis, Coretax melakukan validasi ketat.

Restitusi normal tetap melalui pemeriksaan, sementara restitusi dipercepat (Wajib Pajak Kriteria Tertentu) memerlukan data yang sangat akurat.

Perubahan Mekanisme PBK

Sejak adanya coretax, kelebihan pembayaran PPh/PPN yang seharusnya bisa Pemindahbukuan (Pbk) kini seringkali harus diselesaikan melalui mekanisme restitusi PPh/PPN Pasal 17 atau pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PSTT), yang tahapannya lebih panjang.

Tahapan Pencairan Restitusi Coretax

Agar restitusi lancar, wajib pajak harus mengikuti beberapa tahap yang diatur dalam Coretax:

– Pengajuan melalui Refund Request Form: Wajib pajak masuk ke menu “Pembayaran” (Payment) -> submenu “Formulir Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak”.

– Validasi Data: Sistem akan memvalidasi data SPT, pembayaran, dan dokumen pendukung yang diunggah.

– Penerbitan BPE: Wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda permohonan sah.

– Pencairan ke Deposit/Rekening:

Jika menggunakan metode restitusi dipercepat, proses dapat lebih cepat (1-3 bulan).

Jika dana masuk ke deposit, wajib pajak perlu melakukan permohonan lagi melalui menu pembayaran untuk memindahkan dari deposit ke rekening bank (restitusi atas saldo).

Aturan Restitusi Pajak Coretax 2025-2026 

Prosedur restitusi di era coretax didasarkan pada peraturan yang diselaraskan dengan teknologi baru, antara lain:

– PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 122-137): Mengatur tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, terutama pada menu Coretax.

– PMK No. 39/PMK.03/2018 (diperbarui terakhir dengan PMK 119/2024 dan revisi April 2026): Mengatur restitusi dipercepat, di mana jangka waktu penyelesaian paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap.

– Panduan Layanan DJP 2025: Menegaskan bahwa SPT Masa PPh (selain 21/26) dan PPN Lebih Bayar yang diajukan Januari 2025 ke atas menggunakan sistem Coretax.

Kesimpulan

Coretax membuat proses restitusi lebih terstruktur. Kunci keberhasilan pencairan adalah ketepatan data rekening, kelengkapan dokumen pendukung, dan pemahaman bahwa dana restitusi bisa masuk ke saldo deposit sebelum ditarik tunai.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Heni Susanti, SE, SH, MM, MKn, MAk,

Email: susantyhenny85@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

IKPI Ingatkan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Sebelum 30 April, Robert Hutapea: Hindari Pembekuan Izin

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak sebelum batas waktu 30 April 2026. Imbauan ini disampaikan seiring semakin dekatnya tenggat pelaporan untuk Tahun Takwim 2025.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban ini sangat penting guna menghindari sanksi administratif dari otoritas. Ia mengingatkan, kelalaian dalam pelaporan dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan izin praktik konsultan pajak.

“Anggota kami harus memperhatikan batas waktu ini dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai hanya karena kelalaian administratif, izin praktik justru dibekukan,” ujar Robert, Selasa (28/4/2026).

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi IKPI Nomor S-85/PP.IKPI/IV/2026 yang juga ditandatangani Ketua Umum Vaudy Starworld. Surat ini ditujukan kepada seluruh pengurus daerah dan cabang untuk diteruskan kepada anggota di wilayah masing-masing.

Dalam surat itu dijelaskan, kewajiban penyampaian laporan tahunan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang telah diperbarui terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Setiap konsultan pajak yang memiliki izin praktik sebelum tahun 2026 diwajibkan melaporkan kegiatan profesionalnya untuk Tahun Takwim 2025 paling lambat 30 April 2026.

Selain itu, tata cara pelaporan juga telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026. IKPI meminta seluruh anggota untuk memahami pedoman tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyampaian laporan.

Robert menekankan bahwa sanksi atas keterlambatan atau kelalaian bukan sekadar formalitas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenakan pembekuan izin praktik. Bahkan, jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, izin praktik dapat dicabut.

Untuk memastikan kepatuhan, IKPI juga mendorong peran aktif pengurus daerah dan cabang dalam melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap anggotanya. Koordinasi internal dinilai penting agar seluruh konsultan pajak memperoleh informasi yang sama dan tepat waktu.

Dengan waktu yang tersisa semakin singkat, IKPI berharap seluruh anggota segera menuntaskan kewajiban pelaporan. Robert menegaskan bahwa kepatuhan administrasi merupakan bagian dari profesionalisme dan komitmen menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik Jadi 0%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menjaga keberlangsungan industri petrokimia nasional di tengah tekanan geopolitik global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan penurunan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari 5% menjadi 0%.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas terganggunya pasokan nafta akibat konflik di kawasan Selat Hormuz, yang berdampak langsung pada industri petrokimia dalam negeri. Selama ini, nafta menjadi bahan baku utama dalam proses produksi plastik dan produk turunannya.

Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mencari alternatif sumber pasokan nafta. Namun sebagai langkah cepat, pemerintah membuka opsi substitusi bahan baku dari nafta ke LPG agar operasional kilang (refinery) tetap berjalan.

“Kemarin Bapak Presiden juga meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta yang lain, namun sebagai langkah ini adalah import LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (28/4).

Ia menegaskan, keberlangsungan industri ini penting karena berkaitan langsung dengan produksi plastik yang menjadi bahan baku berbagai sektor, termasuk kemasan makanan dan minuman.

Selain LPG, pemerintah juga memberikan insentif serupa untuk produk plastik tertentu. Bea masuk untuk sejumlah jenis plastik seperti polipropilena, polietilena, LLDPE, dan HDPE diturunkan menjadi 0% selama periode enam bulan.

Langkah ini diambil setelah harga plastik global mengalami lonjakan signifikan, bahkan mencapai 50% hingga 100%. Kenaikan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada harga kemasan (packaging) yang pada akhirnya bisa mendorong kenaikan harga produk konsumsi.

“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” katanya.

Airlangga menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh negara lain seperti India, sehingga Indonesia perlu mengikuti langkah tersebut untuk menjaga daya saing industri sekaligus menahan tekanan inflasi dari sisi pangan dan minuman.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian dalam aspek perizinan impor. Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang tetap memerlukan pertimbangan teknis (Pertek), guna memastikan kebijakan relaksasi tetap terarah dan tidak mengganggu industri dalam negeri.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap tekanan terhadap industri petrokimia dapat diredam, sekaligus menjaga stabilitas harga barang konsumsi di dalam negeri. (ds)

DJP Godok Aturan Tentang Sistem Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempercepat penyusunan regulasi baru guna mendongkrak penerimaan negara.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, DJP mengungkapkan tengah merancang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menjadi payung hukum bagi sejumlah langkah penguatan penerimaan pajak.

Langkah ini melengkapi wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Namun, fokus utama dalam RPMK tersebut tidak hanya pada perluasan objek pajak, melainkan juga pada penguatan aspek penegakan hukum dan pengawasan.

Dalam dokumen Renstra, DJP menekankan pentingnya peningkatan efektivitas penagihan pajak serta perbaikan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan mekanisme pelaporan pelanggaran atau tax crime whistleblowing system yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas penanganan kasus perpajakan.

DJP menilai, sistem pengaduan yang kuat menjadi instrumen strategis untuk menjaga penerimaan negara. Dengan adanya saluran pelaporan yang jelas dan kredibel, potensi praktik penghindaran pajak maupun kecurangan dapat ditekan sejak dini.

“Peningkatan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan yang diterima oleh DJP untuk meningkatkan penerimaan negara,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (28/4).

Secara keseluruhan, RPMK tentang peningkatan penerimaan pajak akan mencakup dua pilar utama, yakni penguatan penagihan pajak dan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan. Regulasi ini ditargetkan rampung pada 2025 sebagai bagian dari strategi jangka menengah pemerintah.

Meski demikian, hingga saat ini aturan tersebut belum resmi diterbitkan. (ds)

Sisa Tiga Hari Lagi, 3,16 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 12.109.636 SPT.

Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.238.700 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan 1.319.777 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 539.198 SPT (rupiah) dan 501 SPT (dolar Amerika Serikat), serta sektor migas dalam jumlah terbatas.

Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 wajib pajak, realisasi saat ini baru mencapai sekitar 79,3%. Artinya, masih terdapat sekitar 3,16 juta SPT yang belum disampaikan untuk memenuhi target kepatuhan tersebut.

Di sisi lain, bila dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, tingkat kepatuhan baru berada di kisaran 63,6%. Dengan demikian, masih ada sekitar 6,94 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka.

DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 18.604.398 wajib pajak, terdiri dari 17,45 juta wajib pajak orang pribadi, 1,05 juta badan, serta sisanya instansi pemerintah dan pelaku PMSE.

Dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang jatuh pada 30 April 2026, waktu yang tersisa tinggal 3 hari lagi sejak data ini dirilis.

DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT guna menghindari sanksi administratif serta mendukung peningkatan kepatuhan pajak nasional. (ds)

en_US