
PP 21/2026 Beri Fleksibilitas Eksportir dalam Penempatan DHE SDA
IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengubah aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Salah satu poin

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengubah aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Salah satu poin

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, Senin (1/6/2026). Kebijakan tersebut diterapkan melalui