Elon Musk Tunda Kebijakan Akun Centang Biru Berbayar

IKPI, Jakarta: Peluncuran akun centang biru berbayar atau langganan Twitter Blue dikabarkan ditunda menyusul pernyataan perang’ Elon Musk dengan Apple.

Twitter Blue sempat mengalami tarik-ulur peluncuran sejak awal bulan ini. Sejumlah pengguna sempat bisa berlangganan melalui aplikasi Twitter di iOS. Namun, Musk menundanya karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya diduga akibat masalah akun peniru.

CEO Twitter itu lantas mengungkapkan fitur Blue Verified bakal diluncurkan ulang pada 29 November usai diperbaiki terlebih dahulu.

Elon Musk meluncurkan Ulang Twitter Blue 29 November “Punting relaunch of Blue Verified to November 29th to make sure that it is rock solid,” kicau Musk di akun Twiternya, Rabu (16/11/2022).

Namun, dikutip dari CNN Indonesia dan Platformer, kebijakan ini kemungkinan tidak tersedia dalam aplikasi Twitter di iOS, sistem operasi di awai-gawai Apple, demi menghindari potongan 30 persen pembelian di App Store.

Diketahui, Apple memungut bayaran 30 persen dari tiap transaksi via App Store, termasuk kepada Twitter.

Menurut The Verge, informasi penundaan tersebut juga didapat dari seseorang yang mengetahui langsung masalah tersebut.

Karyawan Twitter telah diberi tahu bahwa akan ada perubahan lain pada centang biru ini, termasuk kenaikan harga satu sen dari US$7,99 menjadi US$8 (Rp125 ribuan) dan memerlukan verifikasi nomor telepon.

Belakangan, Musk meningkatkan intensitas serangannya terhadap Apple. Pada 18 November, dia mengkritik pemotongan App Store dengan menyebutnya sebagai “pajak 30% tersembunyi di Internet”.

Pada Senin (28/11), CEO Tesla itu juga mengklaim Apple “sebagian besar” telah menghentikan iklan di medsosnya dan “mengancam untuk menahan Twitter dari App Store-nya, tetapi tak akan memberi tahu kami soal alasannya.” Apple belum secara terbuka mengonfirmasi kicauan Musk itu. (bl)

Bincang Pajak, IKPI Depok Ajak Konsultan Pajak Tak Lagi Jadi Karyawan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, mengajak seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI untuk berani mengubah pola pikir untuk berwirausaha. Artinya, konsultan pajak tidak lagi hanya sekadar menjadi karyawan di perusahaan orang, melainkan sudah bisa mempekerjakan karyawan di kantor pribadi.

Demikian yang disampaikan Nuryadin dalam bincang pajak IKPI Depok, dengan tema “Bagaimana Menjalankan dan Mengembangkan Kantor Konsultan Pajak” yang dilakukan secara online pada Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, memang tidak mudah mengubah pola pikir dan kebiasaan seseorang apalagi ini berkaitan dengan nilai ekonomi. “Jadi kalau karyawan itu berpikirnya ada pendapatan pasti yang masuk setiap bulan. Tetapi kalau wirausaha, kita harus mencari untuk membesarkan perusahaan dan membayar karyawan yang dipekerjakan. Ini tantangan yang cukup berat dan harus dihadapi,” katanya.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, tetapi jika tantangan itu bisa dilalui maka kedepannya akan berjalan dengan baik. “Tip and triks nya harus perbanyak link dengan ikut dalam berbagai komunitas dan kegiatan profesional sehingga mendapatkan banyak relasi. Usaha konsultan pajak ini adalah kepercayaan. Jika klien sdh yakin dan percaya dengan kita maka itu akan jadi iklan berjalan, dan klien lain akan datang dengan sendirinya,” kata dia.

Dia mengungkapkan, pemilihann tema kali ini diambil berdasarkan banyaknya usulan anggota IKPI Depok, karena mereka yang masih karyawan berniat juga untuk pindah kuadran. Jadi motivasinya untuk memberi semangat dan keberanian kepada anggota IKPI untuk mandiri dan jangan menjadi karyawan terus.

Menurut Nuryadin, dirinya hanya ingin keberadaan IKPI ini dapat dirasakan oleh wajib pajak dan masyarakat, sehingga IKPI lebih dikenal sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan organisasi yang berada di tengah antara masyarakat dan DJP.

“Masyarakat dapat meng-update melalui kami jika ada aturan-aturan terbaru dari pemerintah atau Dirjen Pajak,” katanya.

Sekadar informasi, bincang pajak ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan IKPI Depok. Bahkan pada masa pandemi, di tahun 2020 dan 2021 IKPI Depok tidak berhenti beraktivitas, sepergi mengadakan donasi untuk dunia kesehatan dengan pemberian alat pelindung diri (APD) dan mengadakan bincang pajak dengan tema “Bagaimana Menjaga Saturasi Oksigen dan Isolasi Mandiri di Rumah”.

“Saat itu kami menghadirkan dokter-dokter terkenal sebagai narasumber. Di pandemi juga kami adakan PPL Offline, acara gowes HUT IKPI Cabang Depok, halal bihalal dll. Kami setiap bulan konsisten mengadakan bincang pajak dari tahun 2019 sampai dengan sekarang,” ujarnya. (bl)

 

Pemerintah Masih Pertimbangkan Tunjuk E-Commerce Sebagai Pemungut Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru merilis ketentuan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak. Hal itu disampaikan Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung seperti dikutip dari wartaekonomi.com.

Ia mengatakan, masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam merilis aturan tersebut. “Belum kita terapkan ya. Artinya, kita masih pertimbangkan juga arahan dari pimpinan, bagaimana cara kita nantinya (memungut pajak), ya tugas kita hanya memfasilitasi tadi,” kata Bonarsius.

Bonarsius juga menjelaskan, pertimbangan pertama adalah kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan dari pandemi COVID-19. Pertimbangan kedua merupakan kesiapan infrastruktur, dan yang terakhir terkait tarif dan administrasi yang mudah.

Selain itu, DJP juga akan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk menyampaikan keinginan pemerintah, yaitu membuat negara lebih maju dengan memformalkan UMKM. “Ya berpartisipasilah kepada negara, bergotong royong. Tapi dengan tarif tentunya kecil, administrasi yang mudah,” ucap Bonarsius.

Bonarsius mengakui, isu terbesar UMKM dalam pembayaran pajak adalah minimnya kemampuan mereka dalam hal administrasi. Karena itu, DJP akan memikirkan proses administrasi yang mudah dan sederhana.

Selain itu, Bonarsius juga menambahkan bahwa pemerintah ingin UMKM lebih maju. Karena itu, pemerintah memiliki tugas untuk memfasilitasi UMKM agar mereka terus tumbuh. Meski demikian, sosialisasi pajak UMKM online ini dinilai masih di lingkup internal pemerintah atau belum menyasar ke pengusaha. Menurutnya, ketentuan tersebut saat ini juga masih sekadar wacana.

Tantangan lainnya, menurut Bonarsius, lokasi tempat penjual yang tak menentu dalam menjual barang dagangannya melalui e-commerce juga menjadi tantangan dalam memungut pajak. “Karena bagaimana kita memajaki orang yang kita tidak pernah lihat ada usahanya, umpanya seperti itu,” kata Bonarsius.

Di sisi lain, riset yang dilakukan oleh DDTC FRA berjudul “Policy Notes, Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM” menemukan bahwa sebanyak 49,35 persen pelaku UMKM tidak setuju jika marketplace menjadi pemotong dan pemungut pajak. Selain itu, DDTC FRA juga menemukan bahwa penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak UMKM online dapat menurunkan partisipasi UMKM berjualan online sebanyak 26 persen.

Hal itu disebabkan oleh adanya kecenderungan pelaku UMKM bermigrasi ke platform penjualan lainnya, seperti media sosial dan toko fisik. Ini juga dapat membuat UMKM kembali ke dalam ekosistem shadow economy atau ekonomi informal. Jika demikian, basis pajak UMKM justru akan menurun.

Untuk itu DDTC FRA menilai, pertama-tama DJP harus mempertimbangkan pelaksanaan penyerahan rekapitulasi data transaksi UMKM oleh marketplace. Selain itu, sehubungan dengan rencana pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), DJP juga dinilai perlu meminta persetujuan (consent) kepada pelaku UMKM untuk merekapitulasi data tersebut dan menyerahkannya kepada DJP serta mitranya, dalam hal ini platform e-commerce.

Selanjutnya, DJP juga perlu melakukan evaluasi pelaksanaan hasil rekapitulasi data, termasuk merumuskan aturan teknis, sinkronisasi data, dan lain-lain. Terakhir, pemerintah dapat memulai sosialisasi dan implementasi sistem pemotongan dan pemungutan pajak. Dalam perhitungan DDTC FRA, tiga tahapan ini minimal membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun. (bl)

Ini 4 Tips Mudah UMKM Membuat Pelaporan Pajak

IKPI, Jakarta: Setiap akhir tahun, beragam bisnis disibukkan oleh persiapan pelaporan pajak yang jatuh pada Januari hingga April di tahun berikutnya. Bahkan, periode persiapan ini identik dengan lembur bagi karyawan yang harus mengumpulkan, memeriksa, dan merapikan segala dokumen.

Usaha kecil dan menengah (UKM) juga turut disibukkan dengan persiapan pelaporan pajak sebab berdasarkan kebijakan per April 2022, bisnis dengan penghasilan melampaui Rp 500 juta setiap tahun harus membayar pajak sebesar 0,5%.

Dikutip dari suara.com, Chief Operating Officer (COO) Mekari Anthony Kosasih, mengatakan bahwa saat mempersiapkan segala dokumen dan langkah-langkah untuk pelaporan pajak, UKM kerap menghadapi kendala akibat berbagai faktor, seperti terbatasnya sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan proses dengan seksama.

“Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, di jaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” kata Anthony.

Mekari adalah perusahaan teknologi yang menyediakan rangkaian solusi digital untuk UKM dan perusahaan besar. Salah satu solusinya adalah Mekari Klikpajak, penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) yang resmi terhubung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Anthony kemudian membagikan tips bagaimana UKM bisa menggunakan aplikasi pajak untuk memperlancar proses persiapan pelaporan pajak.

1. Buka akun dan rekap dokumen

Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat mendorong kerapihan administrasi agar kedepannya, UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari dimana letak dokumen.

2. Manfaatkan dasbor untuk pantau bisnis

Salah satu keunggulan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi pajak yang penting, seperti kuota nomor seri faktur pajak (NSFP). Bukan saja itu, ada dasbor yang memungkinkan UKM untuk menyatukan data keuangan perusahaan kedalamnya. Integrasi data perpajakan dan keuangan di satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan bisnis, yang sangat bermanfaat saat akhir tahun ketika UKM ingin menelaah performa bisnis selama setahun terakhir.

3. Otomasi pelaporan untuk tingkatkan akurasi

Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong (bupot) dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur Prepopulated e-Bupot. Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur Share Faktur.

4. Siapkan laporan secara kolaboratif

Keunggulan lainnya dari aplikasi pajak adalah fitur multi-user, dimana pemilik UKM atau administrator akun dapat memberikan akses terbatas ke karyawan lain untuk mengunggah dan menghapus data yang tersimpan di aplikasi. Dengan demikian, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif. Ditambah lagi, karena aplikasi pajak terhubung secara online, para karyawan dapat melakukan proses pelaporan kapanpun dan dimanapun. Hal ini cocok bagi UKM yang memiliki karyawan di cabang-cabang terpisah, serta yang menerapkan work from anywhere (WFA).

Anthony menambahkan bahwa otomatisasi pembayaran dan pelaporan yang dihadirkan oleh aplikasi pajak mendorong UKM untuk semakin taat memenuhi kewajiban sebagai badan usaha.

“Kepatuhan membayar pajak tidak saja baik bagi pemulihan ekonomi dan pembangunan Indonesia, namun juga UKM itu sendiri. UKM yang taat memenuhi kewajiban pajaknya akan terbebas dari sanksi di kemudian hari, sehingga UKM bisa menjalankan dan menumbuhkan bisnis bebas dari hambatan,” ujar Anthony.

Mekari memiliki komitmen terhadap Power Your Growth, yaitu membantu bisnis bertumbuh melalui solusi digital yang mendukung compliance, atau kepatuhan, pada peraturan yang berlaku. Selain Mekari Klikpajak, Mekari juga menghadirkan Mekari Jurnal sebagai sistem akuntansi online.(bl)

 

Filipina Hapus Tarif Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Panel antar-lembaga Filipina yang diketuai Presiden Ferdinand Marcos Jr pada Kamis (24/11/2022) menyetujui menghapus tarif pajak kendaraan listrik buat memicu perkembangannya di dalam negeri saat harga bahan bakar di negara itu sedang naik tinggi.

Marcos bakal mengeluarkan perintah eksekutif yang memotong hingga 0 persen tarif pajak buat kendaraan listrik seperti mobil penumpang, bus, van, truk, sepeda motor, sepeda dan suku cadangnya selama lima tahun.

Bea masuk buat kendaraan listrik di Filipina saat ini antara 5 persen hingga 30 persen.

“Perintah eksekutif tersebut bertujuan memperluas sumber pasar dan mendorong konsumen untuk mempertimbangkan membeli kendaraan listrik, meningkatkan keamanan energi dengan mengurangi ketergantungan ekosistem industri kendaraan listrik domesik,” kata Economic Planning Secretary Arsenio Balisacan, dikutip dari CNN Indonesia dan Reuters.

Pemangkasan pajak ini hanya berlaku buat kendaraan listrik murni, sementara kendaraan hybrid tak berubah.

Pembeli kendaraan di Filipina sekarang perlu mengeluarkan dana US$21 ribu (sekitar Rp329 juta) hingga US$49 ribu (sekitar Rp768 juta) untuk memboyong kendaraan listrik.

Banderol itu lebih mahal ketimbang kendaraan konvensional antara US$19 ribu (sekitar Rp298 juta) sampai US$26 ribu (sekitar Rp408 juta).

Gaikindo Respons Target 15 Juta Kendaraan Listrik di Indonesia 2023
Menurut data International Trade Administration milik Amerika Serikat, hanya ada 9 ribu kendaraan listrik dari total lebih dari 5 juta kendaraan yang terdaftar di Filipina. Kebanyakan kendaraan listrik itu merupakan jenis penumpang.

Kendaraan listrik cuma mewakili 1 persen pasar otomotif dan kebanyakan hanya dimiliki orang kaya.(bl)

 

Pemerintah Sulit Kumpulkan dari Pajak Pekerja Lepas

IKPI, Jakarta: Jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang berada di bawah pimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan hal yang mengejutkan.

Setelah mengumpulkan penerimaan pajak Rp 1.448,2 triliun atau 97,5% dari target per Oktober, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku masih memiliki kesulitan.

Dia mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta jajarannya merasa kesulitan untuk mengumpulkan pajak dari para pekerja lepas atau freelancer di Indonesia.

Berdasarkan laporan tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan orang pribadi non-karyawan hanya sebesar 45,53%.

Berdasarkan laporan DJP 2021 tersebut juga disebutkan, dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang menyampaikan SPT pada 2021.

Adapun, berdasarkan kepatuhan penyampaian SPT orang pribadi karyawan pada 2021 yang mencapai 98% karena pemotongan pemungutan pajak dilakukan oleh pemberi kerja.

“Pengawasannya kami bekerja sama dengan pemberi kerja, sehingga kepatuhan SPT tinggi dan format penyampaian SPT sederhana,” jelas Suryo dalam konferensi APBN Kita, dikutip dari CNCB Indonesia, Senin (28/11/2022).

Untuk penyampaian SPT non-karyawan, Suryo juga mengakui bahwa DJP masih sulit untuk memformulasikan agar format penyampaian pelaporannya bisa sederhana.

Pun para wajib pajak non-karyawan ini membutuhkan effort atau usaha ekstra karena harus menghitung dan melaporkannya sendiri.

“Karena non karyawan ini menyampaikan format self assessment, menghitung sendiri, melapor sendiri dan kita mengawasi SPT yang bersangkutan,” jelas Suryo.

“Ini PR (Pekerjaan Rumah) untuk meningkatkan basis bagi wajib pajak yang memang karyawan mandiri bukan pemberi kerja,” kata Suryo lagi. (bl)

Gelaran AOTCA Bali Berjalan Sukses, Peserta Apresiasi Pelayanan IKPI

IKPI, Jakarta: Gelaran Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) General Meeting di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (24/11/2022) sukses digelar. Acara yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (lKPI) tersebut mendapatkan apresiasi dari para anggota AOTCA dari berbagai negara.

Diketahui, acara AOTCA General Meeting ditutup dengan Gala dinner spektakuler yang menampilkan pertunjukan kesenian dari negara-negara peserta AOTCA, diawali dengan tari khas dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Bali, Jawa Barat, dan Padang, Jakarta ditampilkan dalam gelaran tersebut.

Peserta AOTCA General Meeting dari Mongolia. (Foto: Bayu Legianto)

Selain itu, peserta dari Mongolia, Vietnam, Jepang, Korea, dan berbagai negara lainnya juga unjuk kebolehan dimalam itu. Mereka menyanyi hingga menampilkan tarian tradisional negara masing-masing. Tepuk tangan, sorak yang gemuruh dan joget peserta gala dinner, menunjukan kalau mereka sangat menikmati acara tersebut.

Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono mengatakan, sebagai tuan rumah acara AOTCA ini adalah sangat tepat bagi para Konsultan Pajak Profesional untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi melalui pertukaran informasi perpajakan antar negara anggota AOTCA, pertukaran tersebut disampaikan melalui forum International Tax Conference, dan tentu saja akan terjalin komunikasi antar sesama peserta yang memungkinkan lahirnya kerjasama antar konsultan pajak antara negara ditingkat Asia Oceania, Eropa dan Afrika, ujarnya dalam closing statement pada acara gala dinner.

Arsono mengatakan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi finansial untuk acara AOTCA Bali 2022.

Panitia AOTCA Bali 2011. (Foto: Bayu Legianto)

“Saya sangat menghargai teman-teman di IKPI yang telah menginvestasikan begitu banyak waktu dan tenaga yang berharga untuk kesuksesan acara ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Presiden AOTCA Euney Marie J Mata Perez. Menurutnya, gelaran pertemuan AOTCA Bali ini sangat sukses dan ratusan peserta dari berbagai negara mengakui itu, pelayanan yang ramah, acara yang terorganisir dan meriah, kata Euney menjadi catatan yang sangat diapresiasi oleh para anggota AOTCA kepada dirinya, bahkan menurutnya peserta AOTCA Bali 2022 adalah peserta terbesar dalam acara AOTCA selama ini.

“AOTCA Bali sukses besar, dan IKPI sebagai tuan rumah sangat hebat. Terima kasih Ruston Tambunan (Ketum) T Arsono (Ketua Panitia) dan seluruh peserta AOTCA yang telah mensukseskan acara ini,” ujar Euney dalam kata sambutannya pada acara Gala Dinner.

Panitia AOTCA Bali 2022. (Foto: Bayu Legianto)

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi yang juga tercatat sebagai Panitia Koordinator bidang Publikasi dan Dokumentasi mengatakan, Pelaksanaan AOTCA Bali 2022 ini dilaksanakan sendiri oleh pengurus dan anggota IKPI yang dipercaya menjadi panitia.

Itulah sebabnya Ketua Panitia T Arsono dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dalam kata sambutannya pada gala dinner menyatakan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah menginvestasikan waktu dan tenaga bahkan materi.

“Perlu dicatat juga, untuk kesuksesan acara ini disamping mendapatkan dukungan dari sponsor, panitia juga menggalang dana gotong royong dari panitia sendiri. Dana gotong royong terkumpul dalam jumlah cukup banyak. Jadi IKPI tidak menggunakan event organiser, murni dari IKPI oleh IKPI untuk IKPI dan masyarakat Indonesia,” katanya. (bl)

 

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2022 Dekati Target

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Oktober 2022, sudah hampir memenuhi target. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak selama 10 bulan berjalan mencapai Rp 1.446,2 triliun, atau 97,5% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Bila melihat dari sektor lapangan usaha, sektor manufaktur menjadi sektor dengan sumbangan penerimaan pajak terbanyak.

“Sektor manufaktur dengan kontribusi terbesar. Kontribusinya mencapai 29,4% dari total penerimaan pajak,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (25/11) secara daring.

Dengan kontribusi tersebut, kinerja industri pengolahan dari Januari 2022 hingga Oktober 2022 terpantau tumbuh 43,7% secara tahunan alias year on year (YoY) atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 14,9% YoY.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Penghasilan Meningkat, Faktor PHK Jadi Salah Satu Pemicunya

Namun, bila menilik pertumbuhan pada bulan Oktober 2022 yang sebesar 13,4% YoY, pertumbuhan ini nampak melambat dari bulan sebelumnya. Sri Mulyani bilang, perlambatan pertumbuhan ini karena peningkatan restitusi pajak.

Sektor penyumbang penerimaan pajak kedua terbesar adalah sektor perdagangan. Dengan kontribusi sebesar 24,8%, sektor ini berhasil tumbuh 64,4% YoY atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun 2021 yang sebesar 25,3%.

Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan perdagangan yang kuat karena mobilitas masyarakat yang makin meningkat.

“Apalagi menjelang akhir tahun, masyarakat mulai berbelanja. Ini menunjukkan sesuatu yang positif,” tambahnya.

Kontributor terbesar ketiga adalah sektor jasa keuangan dan asuransi. Dengan pertumbuhan mencapai 64,4% YoY, sektor ini memberi sumbangan pada penerimaan pajak periode Januari 2022 hingga Oktober 2022 sebesar 10,6%.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak Penghasilan Tumbuh Positif di Tengah Badai PHK

Sedangkan kontributor selanjutnya ada sektor pertambangan dengan kontribusi 8,5%. Pertumbuhannya mencapai 188,9% YoY atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang sebesar 42,6%. Pertumbuhan ini didorong oleh harga komoditas yang masih tinggi.

Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat sebesar 4,0%, sektor transportasi dan pergudangan dengan sumbangan 3,7%, sektor informasi dan komunikasi sebesar 3,6%, serta jasa perusahaan dengan sumbangan 2,9%.(bl)

Ketum IKPI Terpilih Sebagai Deputi President of AOTCA Periode 2023-2024

IKPI, Bali: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, terpilih menjadi Deputy President Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) untuk periode 2022-2024, dalam General Meeting AOTCA yang dilaksanakan tanggal 23 November 2022. Dengan demikian sesuai Statuta atau Anggaran Dasar AOTCA, secara otomatis setelah 2(dua) tahun menjabat sebagai Deputi President Ruston Tambunan akan menjadi Presiden AOTCA pada tahun 2025 untuk masa kepemimpinan 2 tahun mendatang, kecuali menarik diri atau membatalkan sendiri.

Diketahui, pemilihan Ruston menjadi Deputi Presiden AOTCA dilakukan dalam general meeting AOTCA secara hybrid. Untuk pertemuan tatap muka dilakukan di Westin Resort, Nusa Dua, Bali pada Rabu (23/11/2022) dan dihadiri oleh 10 dari 13 negara anggota AOTCA, sedangkan 3 negara lainnya mengikuti secara online.

Diketahui, negara-negara yang mengikuti pertemuan secara online yakni, China, China Taipe, dan Pakistan. Sedangkan 10 negara lainnya seperti Indonesia (host), Filipina, Mongolia, Malaysia, Jepang, Hongkong, Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam ikut pertemuan tatap muka.

Presiden AOTCA periode 2019-2022 Euney Marie J Mata Perez dalam acara Gala Dinner AOTCA Bali 2022 di Mangupura Hall The Westin Hotel, Nusa Dua, Bali (24/11/2022), mengatakan, dalam forum tersebut Ruston Tambunan terpilih secara aklamasi sebagai deputi presiden, sedangkan Jeremy Choi dari Hongkong akan menjabat sebagai Presiden AOTCA untuk periode 1 Januari 2023-31 December 2024, sebelumnya menjabat sebagai Deputi Presiden AOTCA

Menurut Euney, tingkat keaktifannya yang tinggi pada kegiatan organisasi serta sifat kritisnya terhadap perkembangan dunia perpajakan global, menjadi salah satu pertimbangan peserta general meeting AOTCA untuk memilih Ruston Tambunan sebagai Deputi Presiden AOTCA.

Kesempatan itu akan datang untuk Ruston Tambunan. Pada tahun 2025, secara otomatis dia menjadi Presiden AOTCA untuk kepemimpinan 2 tahun kedepan,” kata Euney, yang disambut tepuk tangan oleh seluruh peserta gala dinner.

Selain Ruston Tambunan, dua orang anggota IKPI juga tetap dipercaya sebagai Pengurus AOTCA, SIstomo sebagai Auditor dan T. Arsono sebagai Technical Committee, keduanya saat ini juga sebagai AOTCA Officer’s. Jadi total ada 3 anggota IKPI yang menduduki jabatan AOTCA Officers tahun 2023-2024, kata Euney, yang disambut kembali dengan tepuk tangan yang meriah dari seluruh peserta gala dinner.

Euney juga mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan AOTCA Bali 2022 yang digelar IKPI. Banyaknya peserta yang hadir, serta jamuan dan keramahan anggota IKPI adalah penilaian terbaik yang mereka berikan untuk Ruston Tambunan sebagai Ketua IKPI dan T. Arsono sebagai Ketua Panitia serta seluruh jajaran pengurus dan panitia.

Tidak lupa juga Euney menyatakan kekagumannya terhadap lokasi penyelenggaraan AOTCA, yakni Bali. Provinsi ini dianggap punya berjuta daya tarik untuk terus dikunjungi karena alam yang indah, masyarakat yang ramah, budaya Bali dan karya seni yang tinggi.

Sementara itu Ruston menyatakan, bahwa terpilihnya dia sebagai Deputi Presiden AOTCA merupakan suatu kepercayaan besar yang harus dijaga.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman di AOTCA yang sudah mempercayakan saya untuk jabatan ini. Semoga kedepan kita bisa bersama-sama membesarkan AOTCA dan menjalankan program-program yang telah ditetapkan bersama,” kata Ruston.

Lebih lanjut Ruston menegaskan, terpilihnya dia sebagai Deputi Presiden AOTCA dan secara otomatis sesuai statuta atau Anggaran Dasar AOTCA dia akan menjadi President of AOTCA pada periode mendatang disambut sangat baik oleh seluruh Anggota IKPI, bahkan menurutnya Ketua Umum IKPI sebelumnya Mochamad Soebakir langsung memberikan ucapan selamat melalui pesan whatsapp ketika berita itu disampaikan kepadanya dengan mengatakan; “Selamat Pak atas terpilihnya Pak Ruston sebagai Deputy President of AOTCA, dengan demikian keinginan saya yang pernah saya ucapkan di Rakor IKPI dan di HUT IKPI tahun 2021 dikabulkan Tuhan Yang Maha Pengasih. Jadi Pak Ruston jangan menarik diri atau membatalkan sendiri, sehingga awal tahun 2025 Pak Ruston sah menjadi Presiden AOTCA”.

“Ini patut kita syukuri, bahwa IKPI telah masuk dalam pergaulan global dan dipercaya untuk memimpin sebuah organisasi sebesar AOTCA,” kata Ruston.

Untuk diketahui, pada periode kepengurusan 2019-2022, Ruston juga menjabat sebagai Vice President AOTCA. Namun pada pemilihan kali ini, jabatan Ruston naik setingkat dan di periode selanjutnya secara otomatis menjadi Presiden AOTCA.

Sekadar informasi, AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh 8 badan profesional pajak yang berlokasi di kawasan Asia dan Oseania yang terus mengalami perkembangan hingga saat Ini telah merangkul 19 organisasi terkemuka dari 13 negara/wilayah.

Landasan AOTCA dikaitkan dengan keberadaan Confédération Fiscale Européenne (CFE), organisasi internasional untuk penasihat pajak di Eropa dengan sejarah panjang sejak 1959.

Pada tanggal 6 November 1992 diadakan pertemuan pengukuhan di Tokyo Jepang dengan dihadiri oleh perwakilan organisasi anggota pendiri dari 8 negara dan wilayah.

Sejak itu AOTCA telah berkembang menjadi keanggotaan 19 badan profesional dari yurisdiksi termasuk Australia, Cina, China Taipei, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, Vietnam, Nepal dan dua anggota asosiasi dari Bangladesh dan Srilanka sebagai peninjau.

Selama bertahun-tahun para profesional pajak di wilayah Asia dan Oseania bangga menjadi bagian dari badan profesional internasional ini dan pencapaiannya.(bl)

Konsultan dari Berbagai Negara Hadiri Seminar Perpajakan Internasional

IKPI, Bali: Lebih dari 600 konsultan pajak dari berbagai negara menghadiri seminar Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) yang dilaksanakan di bali pada 22-25 November 2022. Pertemuan rutin tahunan itu membahas isu-isu perpajakan internasional, dimana nantinya isu tersebut bisa menjadi bahan perbandingan dalam menangani kasus-kasus perpajakan, khususnya di Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menyatakan, pertemuan AOTCA Bali 2022 ini adalah kali kedua yang dilaksanakan di Indonesia, karena pada tahun 2011 pertemuan ini juga pernah diadakan di Pulau Dewata ini.

Menurut Ruston, 11 tahun merupakan penantian yang panjang bagi Indonesia untuk kembali menghadiri pertemuan AOTCA ini. Karena, setiap tahun peraturan dan isu perpajakan internasional dan domestik terus mengalami perkembangan, untuk itu ajang AOTCA ini tempat para konsultan pajak dunia untuk bertukar informasi.

“Banyak hal yang bisa dilakukan oleh para konsultan pajak di AOTCA Bali 2022, bukan hanya untuk menambah wawasan, tetapi membangun jaringan internasional juga di sinilah tempatnya,” kata Ruston, Senin (21/11/2022).

Bukan hanya itu lanjut Ruston, dalam pertemuan kali ini ada dua efek manfaat yang bisa dirasakan. Yang pertama adalah efek manfaat yang didapatkan oleh konsultan pajak peserta AOTCA, di mana visi yang digaungkan oleh setiap konsultan pajak adalah menjadi konsultan kelas dunia.

“Jika tidak melebarkan sayap pergaulan bagaimana mereka bisa menjadi konsultan kelas dunia. Kesimpulannya, pergaulan global itu sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Nah dengan pengetahuan-pengetahuan seperti itu juga bisa merangsang semua anggota untuk bergaul, sehingga banyak sekali juga dari mereka yang melakukan pertukaran klien. Saya juga mengalami pertukaran klien dengan konsultan dari China yang mempunyai klien di Indonesia yang kemudian dibantu oleh Ruston.

Jadi banyak manfaat yang bisa didapatkan anggota, dengan pergaulan global bisa memacu mereka untuk melanjutkan sekolah agar bisa mengasah kemampuan, dan mendapatkan klien dari perusahaan multinasional.

Kalau keuntungan buat negara juga sangat jelas, dengan terus menerus mengikuti perkembangan perpajakan internasional, IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jeneral Pajak bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam memberikan edukasi Wajib Pajak terhadap aspek perpajakan internasional yang akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak  dan pada akhirnya berdampak positif kepada penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono mengungkapkan seminar ini merupakan hajat bagi AOTCA di mana IKPI berada di dalam asosiasi tersebut.

Arsono berharap, AOTCA Bali ini bisa menjadi kegiatan yang mencerdaskan serta bermanfaat bagi dunia perpajakan khususnya di Indonesia. Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara besar di dunia juga bisa mengambil peran lebih besar dalam kegiatan AOTCA di masa-masa mendatang.

“Kami berharap kedepannya IKPI bisa berkontribusi lebih besar lagi di ajang AOTCA, khususnya dalam mendatangkan jumlah peserta. Karena, sesungguhnya kita tidak kalah dengan negara lain, seperti China dan Vietnam yang juga mempunyai kontribusi besar pada ajang pertemuan AOTCA di berbagai negara,” kata Arsono.

Sekedar diketahui, AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh 8 badan profesional pajak yang berlokasi di kawasan Asia dan Oseania. Ini telah diperluas untuk merangkul 19 organisasi terkemuka dari 13 negara/wilayah.

Landasan AOTCA dikaitkan dengan keberadaan Confédération Fiscale Européenne (CFE), organisasi internasional untuk penasihat pajak di Eropa dengan sejarah panjang sejak 1959.

Pada tanggal 6 November 1992 diadakan pertemuan pengukuhan di Tokyo Jepang dengan dihadiri oleh perwakilan organisasi anggota pendiri dari 8 negara dan wilayah. Sejak itu AOTCA telah berkembang menjadi keanggotaan 19 badan profesional dari yurisdiksi termasuk Australia, Cina, Tionghoa Taipei, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, Vietnam, Nepal dan dua anggota asosiasi dari Bangladesh dan Srilanka.

Selama bertahun-tahun para profesional pajak di wilayah Asia dan Oseania bangga menjadi bagian dari badan profesional internasional ini dan pencapaiannya. (bl)

en_US