IKPI se-Indonesia Bergerak Berikan Edukasi Perpajakan Kepada Pelaku UMKM

KIKPI, Jakarta: Membayar pajak merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seluruh masyarakat dan perusahaan yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Karena, aturan kewajiban membayar pajak itu sudah tercantum di dalam undang-undang perpajakan.

Namun demikian, tidak semua masyarakat atau pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengetahui kewajiban mereka atas peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penyebabnya, banyak dari mereka yang tidak mengetahui bahwa membayar pajak itu merupakan keharusan bagi setiap masyarakat dan perusahaan yang melakukan aktivitasnya di Indonesia.

“Tetapi tidak jarang juga dari mereka yang mengetahui kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi tidak mau menjalankannya sebagaimana yang telah diperintahkan undang-undang. Nah ini salah satu tugas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukan perannya untuk membantu pemerintah memberikan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” kata Trainer PPL IKPI Sapto Windi Argo, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainers Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (ToT Bimtek SPT 2022) yang diikuti sekitar 120 anggota dan pengurus IKPI dari 42 Cabang dan 12 Pengurus Daerah di seluruh Indonesia, Sabtu (18/3/2023).

Peserta offline Bimbingan Teknis Training of Trainer Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 2023 (Bimtek ToT IKPI). (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Sapto menegaskan, IKPI harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai kewajiban dan manfaat pembayaran pajak untuk kepentingan negara dan bangsa.

Diceritakan Sapto, belum lama ini ada seruan dari masyarakat untuk melakukan boikot pembayaran pajak. Seruan ini merupakan imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merembet kepada penelusuran harta kekayaan orang tua pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran penegak hukum, harta kekayaan eks pejabat DJP itu disinyalir perolehannya didapatkan dengan cara yang salah.

“Mengutip tanggapan Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait seruan itu. Beliau meminta agar wajib pajak dapat membedakan antara kewajiban dan kasus. Artinya, kewajiban tidak bisa di setop/ditunda. Karena, membayar pajak merupakan perintah undang-undang dan harus dilaksanakan. Sedangkan kasus, biarlah hal itu berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Jadi semua itu harus dipisahkan,” katanya.

(kiri-kanan) Ketua Bidang Sosialisasi Aturan Perpajakan IKPI Novia Artini, bersama anggota bidang, Hijrah Hafiduddin dan Carlita Pranasari Rebekka Pangaribuan. (Foto: Dok Humas IKPI)

Dengan demikian lanjut Sapto, pengumpulan pajak itu dilakukan secara sistematis dan langsung masuk ke kas negara. “Nah informasi positif seperti ini harus langsung tersampaikan kepada para wajib pajak, agar mereka yakin bahwa pemenuhan kewajiban kenegaraan yang telah dilakukan benar-benar untuk negara dan bukan untuk perorangan atau sekelompok orang yang sesuai dengan sistem perpajakan yang dibangun dan terus menerus diperbaiki,” kata Sapto.

Artinya kata dia, tidak ada pembayaran pajak yang melalui petugas pajak (perantara) apalagi sampai mengarahkan uang pajak ke kantong pribadi.

Sebagai konsultan pajak imbau Sapto, seharusnya bisa melakukan edukasi dengan cara menjelaskan sistem pemungutan pajak hingga manfaat yang didapat masyarakat atas pajak yang mereka bayar.

“Jadi memang harus dijelaskan secara rinci kalau pajak yang dibayarkan itu langsung masuk ke kas negara, dan akan dikeluarkan kembali oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.

(kiri-kanan). Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi, Trainer PPL IKPI Sapto Windi Argo, Anggota Departemen Humas IKPI Hijrah Hafiduddin. (Foto: Tangkapan layar aplikasi Zoom).

Menurutnya, salah satu pilar penerimaan negara adalah ditopang oleh pajak yakni mencapai 82% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika mengutip dari data kementerian keuangan, APBN tahun 2023 Rp 2.463 triliun dan sebanyak Rp 2.021 triliun itu diperoleh dari pajak. “Jadi bisa dibayangkan jika seruan boikot membayar pajak itu dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak. Maka dalam sekejap negara ini akan mengalami kelumpuhan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas Pengurus Pusat IKPI Henri PD Silalahi mengucapkan selamat kepada seluruh peserta ToT Bimtek SPT 2022 yang telah dipilih oleh Ketua Pengda ataupun Ketua Pengurus Cabang masing-masing untuk menjadi bagian dari Aksi layanan Probono IKPI kepada masyarakat dalam bentuk Membantu masyarakat khususnya UMKM dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dan sekaligus juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta ToT Bimtek SPT 2022 yang telah menyisihkan sebagian dari waktu sibuknya untuk menghadiri acara tersebut.

Dia menyadari, bahwa bulan Maret ini merupakan waktu terakhir untuk pengisian SPT PPh Orang Pribadi, di mana seluruh Konsultan Pajak sangat sibuk dengan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing untuk melayani klien dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Peserta online Bimtek ToT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Diungkapkannya, jika dinilai dengan rupiah, mungkin akan ada potensial loss yang akan dialami oleh peserta. Tetapi dia meyakini, kecintaan dan tanggung jawab yang tulus kepada Profesi dan Asosiasi IKPI, telah menggerakkan hati para peserta bersedia hadir dan tidak menilai dengan satuan rupiah.

“Saya yakin seluruh peserta pada kegiatan ini termasuk saya pribadi, tulus secara sukarela mengikuti kegiatan ini untuk satu tujuan, yakni membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT yang pada akhirnya meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajibannya sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berujung pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dijelaskannya, kegiatan ToT Bimtek SPT 2022 ini merupakan salah wujud kerja nyata IKPI dalam mewujudkan tujuan luhur negara yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

“Kegiatan ini juga untuk menyamakan ‘frekuensi’ seluruh anggota IKPI. Karena ketika turun ke masyarakat, bahasa, maksud dan tujuan dari kegiatan yang kita lakukan diseluruh pengda/pengcab itu harus sama,” katanya.

Henri menjelaskan, pajak adalah suatu pungutan pemerintah yang sifatnya memaksa dan itu diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, tidak jarang wajib pajak bahkan konsultan pajak itu sendiri sering berbeda dalam menginterpretasikan aturan tersebut.

Peserta online Bimtek ToT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

“Melalui bimtek inilah kita harus terlebih dahulu menyamakan frekuensi, agar wajib pajak yang menerima informasi dari anggota IKPI juga tidak berbeda-beda alias satu suara,” ujarnya.

Adapun kata Henri, target peserta sosialisasi adalah UMKM. Karena sumber daya skala usaha UMKM kemungkinan belum mampu untuk mempekerjakan tenaga profesional yang mampu membantu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, seperti melakukan konsultasi hingga melakukan pengisian SPT PPh tahunan badan.

Diungkapkannya, bahwa dalam krisis ekonomi yang telah dialami oleh Indonesia, UMKM menjadi penopang dan penyelamat ekonomi Indonesia. Untuk itu, sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia dengan anggota yang mencapai 6.685 orang, IKPI wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan edukasi sekaligus mengenalkan IKPI kepada masyarakat khususnya masyarakat pelaku usaha UMKM.

Membayar pajak adalah salah satu wujud nyata bentuk perjuangan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pada zaman modern ini, ungkapnya secara lugas dalam kegiatan yang dilakukan secara hybrid, Sabtu 18 Maret 2023. Peserta luring hadir di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan sedangkan peserta daring tersebar di 42 (empat puluh dua) Cabang IKPI di seluruh Indonesia menggunakan aplikasi zoom meeting.

Anggota Departemen Humas IKPI Hijrah Hafiduddin, yang juga bertindak sebagai moderator pada ToT Bimtek SPT 2022 ini menyampaikan. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada wajib pajak secara langsung, khususnya UMKM sehingga wajib pajak bisa mengisi SPT PPh badan/perusahaan dan semakin mengenal profesi konsultan pajak dalam hal ini IKPI.

Peserta online Bimbingan Teknis Training of Trainer Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 2023 (Bimtek ToT IKPI), bersama dengan narasumber Bimtek ToT Sapto Windi Argo dan moderator Hijrah Hafiduddin. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Selain melakukan sosialisasi kata Hijrah, tujuan Bimtek ini juga sekaligus memperkenalkan kepada wajib pajak bahwa IKPI hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara pengisian SPT PPh badan/perusahaan. Harapannya, kedepan wajib pajak UMKM bisa patuh dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Menurut Hijrah, banyak UMKM yang masih memiliki keterbatasan dalam memahami pembuatan laporan keuangan maupun pengisian SPT PPh badan/perusahaan. Maka dari itu, IKPI hadir untuk lebih mengedukasi agar pelaku UMKM semakin memahami kewajibannya sebagai pelaku usaha.

Hijrah mengimbau, diharapkan setelah menerima Bimtek ini, seluruh pengurus IKPI di 42 cabang dan 14 pengda seluruh Indonesia dapat melaksanakan sosialisasi SPT PPh badan/perusahaan ini dengan sebaik-baiknya. (bl)

en_US