Banyak Masyarakat yang Belum Paham, IKPI Surabaya Gelar Sosialisasi SPT OP

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya Zeti Arina. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

IKPI, Surabaya: Masih banyak pemahaman keliru dari masyarakat awam terkait kewajiban melaporkan SPT Tahunan orang pribadi (OP). Masih banyak yang berpendapat penghasilan mereka yang sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempatnya bekerja, seharusnya tidak perlu dilaporkan kembali.

Berdasarkan kejadian itu, sebagai asosiasi pajak terbesar dan tertua di Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Surabaya, terus menunjukan komitmennya dalam membantu pemerintah melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami masalah perpajakan beserta cara melaporkannya.

Dalam kegiatan yang diikuti 258 peserta secara online (Zoom) ini pada Kamis 16 Maret 2023, IKPI Surabaya mengambil tema “Pemadanan NIK dan NPWP serta Update Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi”.

Ketua IKPI Surabaya Zeti Arina mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi ke masyarakat. “Acara ini dikaksanakan atas kerjasama antara Kanwil DJP Jatim 1 dan IKPI Cabang Surabaya serta didukung 10 asosiasi lainnya seperti KADIN Surabaya, IWAPI Surabaya, JCI East Java, INKINDO Jawa Timur, Lions Club Surabaya Srikandi, Lions Club Surabaya Nirwana, Rotary Club Surabaya Metropolitan, INSA Surabaya, DPD REI Jatim, dan PERPADI Jatim,” kata Zeti kepada IKPI.or.id, Selasa (21/3/2023).

Dengan mengikuti kegiatan ini kata Zeti, masyarakat diharapkan bisa memahami pentingnya membayar pajak bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara.

“Jadi kalau ada seruan-seruan boikot pajak, masyarakat bisa menyaringnya. Apakah seruan itu mendatangkan manfaat atau malah sebaliknya,” katanya.

Zeti juga mengungkapkan, dalam kegiatan Kakanwil DJP Jatim I John L Hutagaol juga mengingatkan kepada peserta Zoom bahwa batas akhir penyampaian SPT Orang Pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret. Dia juga mengatakan bahwa, cara lapornya sangat mudah karena bisa dilakukan dengan berbagai saluran melalui online atau secara fisik (datang langsung ke kantor pelayanan pajak).

“Bagi yang ikut PPS untuk melaporkan harta bersih dan utang PPS di tahun 2022. Selanjutnya ke depan NPWP = NIK mohon segera dilakukan pemadanan,” kata Zeti seraya menyampaikan apa yang diucapkan Jhon di dalam kegiatan tersebut. (bl)

en_US