Berbagi Kasih Natal, IKPI Jakarta Barat Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Asih Lestari

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Barat tidak hanya fokus pada penguatan profesionalisme, tetapi juga konsisten menjalankan peran sosial. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial Natal yang digelar pada 6 Desember 2025 yang juga sekaligus 

Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan empati organisasi terhadap masyarakat, khususnya anak-anak di Panti Asuhan Asih Lestari, yang beralamat di Jl. Raya Salembaran No.1, Kosambi Barat, Kabupaten Tangerang, Banten dan sekaligus kegiatan ini memberikan 4 point NTS yang terakhir di tahun 2025 ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Jakarta Barat menyalurkan bantuan berupa dana tunai sebesar Rp 45.845.169,00 yang merupakan kontribusi kolektif dari para anggota. Selain itu, diserahkan pula berbagai kebutuhan pokok dan perlengkapan harian dan dihadiri sebanyak 15 orang pengurus dan anggota IKPI Jakarta Barat hadir langsung dalam kegiatan tersebut.Kehadiran mereka menjadi simbol kebersamaan dan solidaritas internal organisasi.

“Bantuan non-tunai yang diberikan meliputi snack beserta tas bekal, beras, perlengkapan mandi, serta tote bag. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan anak-anak panti dalam aktivitas sehari-hari,” kata Teo.

Teo menekankan bahwa kegiatan sosial semacam ini akan terus menjadi bagian dari agenda rutin cabang, sejalan dengan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial yang dijunjung IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Menurutnya, konsultan pajak tidak hanya dituntut profesional dalam pekerjaan, tetapi juga memiliki empati  dan kepekaan sosial sebagai bagian dari masyarakat.

“Melalui bakti sosial Natal ini, IKPI Jakarta Barat berharap dapat menebar semangat berbagi dan memperkuat citra organisasi sebagai komunitas profesional yang berintegritas dan berempati,” ujarnya. (bl)

IKPI Hadirkan Coaching Klinik Golf di Bumi Wiyata, Dorong Anggota Belajar Tanpa Ragu

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menghadirkan terobosan menarik dalam membangun kebersamaan dan pengembangan minat anggotanya. Dalam kerja sama dengan Bumi Wiyata Driving Range Golf yang digelar pada Rabu (17/12/2025), IKPI memperkenalkan program coaching klinik golf bagi para anggotanya.

Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa coaching klinik ini dirancang sebagai ruang belajar yang inklusif, khususnya bagi anggota IKPI yang memiliki ketertarikan pada olahraga golf.

Menurut Nuryadin, program ini bertujuan untuk menghilangkan rasa sungkan atau malu bagi anggota yang masih pemula. Dengan pendampingan instruktur, anggota dapat belajar teknik dasar golf secara santai dan nyaman di lingkungan yang suportif.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Coaching klinik ini kami siapkan agar anggota IKPI yang berminat golf bisa belajar dengan percaya diri. Tidak perlu merasa minder atau malu, karena konsepnya memang belajar bersama,” ujar Nuryadin di sela penandatanganan kerja sama dengan Bumi Wiyata Driving Range.

Lebih lanjut, Nuryadin menjelaskan bahwa coaching klinik ini tidak hanya akan berhenti di Bumi Wiyata. IKPI berencana menghadirkan program serupa di setiap mitra driving range golf yang menjalin kerja sama dengan IKPI.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan coaching klinik di tiap lokasi masih bersifat tentatif. Faktor ketersediaan instruktur di lapangan serta minat dan permintaan peserta akan menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraannya.

“Prinsipnya IKPI siap memfasilitasi. Tinggal disesuaikan dengan kondisi di lapangan, apakah instruktur tersedia dan apakah ada permintaan dari anggota,” tambahnya.

Inisiatif ini dinilai sejalan dengan semangat IKPI dalam membangun jejaring, kebersamaan, serta gaya hidup seimbang di kalangan konsultan pajak. Melalui pendekatan nonformal seperti olahraga golf, IKPI berharap tercipta interaksi yang lebih cair dan kolaboratif antaranggota.

Kerja sama dengan Bumi Wiyata Driving Range Golf pun menjadi langkah awal yang strategis, tidak hanya sebagai sarana olahraga, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran dan penguatan komunitas IKPI ke depan. (bl)

IKPI Perluas Kerja Sama Fasilitas Olahraga Anggota, Gandeng Bumi Wiyata Golf Driving Range

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali memperluas kerja sama strategis guna memberikan nilai tambah bagi anggotanya. Kali ini, IKPI resmi menjalin kerja sama dengan pengelola Bumi Wiyata Golf Driving Range di Depok. Kesepakatan tersebut ditandatangani Rabu, (17/12/2025), dan berlaku selama dua tahun.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan IKPI dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui penyediaan fasilitas pendukung di luar aktivitas profesional.

“Kerja sama dengan Bumi Wiyata ini menjadi kerja sama ketiga IKPI dengan pengelola driving range golf. Sebelumnya kami telah bekerja sama dengan Pringgondani Driving Range dan Permata Sentul Golf, serta akan menyusul kerja sama dengan Gading Mas Driving Range,” ujar Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menilai, olahraga golf tidak hanya berkontribusi pada kesehatan fisik, tetapi juga menjadi sarana efektif untuk membangun jejaring dan memperkuat kebersamaan antarangota IKPI dalam suasana yang lebih informal dan produktif.

Melalui kerja sama ini, anggota IKPI beserta keluarga dan pegawai IKPI dapat memanfaatkan fasilitas Bumi Wiyata Golf Driving Range dengan harga khusus. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana olahraga rutin sekaligus ruang interaksi komunitas.

Kerja sama ini difasilitasi oleh Komunitas Golfer IKPI (KGI). Koordinator KGI, Hendra Damanik, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Bumi Wiyata berangkat dari kebutuhan anggota akan fasilitas latihan golf yang mudah diakses dan mendukung aktivitas komunitas.

“KGI berperan sebagai penghubung antara Pengurus Pusat IKPI dan pengelola lapangan golf. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan olahraga sekaligus memperkuat solidaritas komunitas,” ujar Hendra.

Dari pihak mitra, General Manager Bumi Wiyata, Ibnu Umar Ghifari, menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan IKPI. Ia menilai IKPI sebagai komunitas profesional yang aktif dan memiliki potensi besar untuk menjalin kolaborasi jangka panjang.

“Kami menyambut baik kepercayaan IKPI kepada Bumi Wiyata. Kami berharap fasilitas yang kami kelola dapat dimanfaatkan secara optimal oleh anggota IKPI, baik untuk latihan rutin maupun kegiatan komunitas,” kata Ibnu.

Ibnu menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi anggota IKPI serta membuka ruang sinergi yang saling menguntungkan ke depannya. Menurutnya, kolaborasi antara pengelola fasilitas olahraga dan organisasi profesi dapat menjadi contoh sinergi positif lintas sektor.

Ke depan, IKPI dan Bumi Wiyata sepakat untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan kerja sama berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi anggota. IKPI juga berkomitmen terus memperluas kemitraan serupa sebagai bagian dari penguatan layanan organisasi.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin anggota IKPI tidak hanya berkembang secara profesional, tetapi juga memiliki ruang untuk menjaga kesehatan dan memperkuat kebersamaan,” kata Vaudy.

Hadir dalam acara tersebut:

  1. Ketua Umum Vaudy Starworld
  2. Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman
  3. Koordinator KGI Hendra Damanik
  4. Anggota IKPI se-Jabodetabek dan Bandung
  5. Direktur Eksekutif Asih Arianto

(bl)

DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Jadi 14 Hari, Ini Alasannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025  .

Melalui pengumuman tersebut, DJP memperpanjang masa aktif kode billing dari sebelumnya 7 x 24 jam (168 jam) menjadi 14 x 24 jam (336 jam) sejak kode billing diterbitkan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak pengumuman tersebut diterbitkan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, perpanjangan masa aktif kode billing merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus merespons berbagai masukan dari wajib pajak, khususnya terkait kendala dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.

Dalam praktiknya, DJP menilai bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah kondisi keadaan kahar (force majeure) kerap membuat pembayaran pajak tidak dapat dilakukan tepat waktu, meskipun wajib pajak telah memiliki kode billing yang sah.

Beberapa kondisi yang dikategorikan sebagai keadaan kahar antara lain gangguan infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran lintas negara melalui jaringan perbankan internasional, hingga rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus apabila terjadi keadaan kahar. Perpanjangan masa aktif kode billing ini pun menjadi langkah antisipatif agar pembayaran pajak tidak gagal hanya karena kode billing kedaluwarsa.

Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara lebih efektif, sekaligus menjaga kelancaran arus penerimaan negara.

Dengan masa aktif yang lebih panjang, wajib pajak diharapkan memiliki waktu yang lebih memadai untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak, terutama dalam situasi administratif yang kompleks atau melibatkan sistem lintas negara.

DJP juga mengimbau agar pengumuman ini disebarluaskan secara luas, sehingga seluruh wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing tersebut secara optimal. (bl)

Ketum IKPI Tekankan Komitmen Bendahara, Laporan Keuangan Wajib Tepat Waktu Lewat Program FIT

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya komitmen dan tanggung jawab pengurus, khususnya para bendahara pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab), dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu. Penegasan tersebut disampaikan pada kegiatan Internalisasi dan Praktik Aplikasi Akuntansi IKPI yang diikuti seluruh bendahara Pengda dan Pengcab se-Indonesia dari gedung IKPI Pejaten, Selasa (17/12/2025).

Dalam arahannya, Vaudy menyoroti implementasi program FIT sebagai instrumen utama pembenahan tata kelola keuangan organisasi. Menurutnya, penggunaan aplikasi akuntansi ini merupakan bagian dari proses perubahan yang sudah dirintis sejak kepengurusan sebelumnya dan harus dituntaskan pada periode kepengurusan saat ini. “Namanya saja FIT, artinya kita harus semangat melakukan perubahan. Jangan lompat pengurusan, ini harus selesai,” tegasnya.

Vaudy menekankan bahwa laporan keuangan memiliki posisi strategis karena menjadi dasar akuntabilitas kepada anggota, bahan audit, serta landasan penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan organisasi. Karena itu, ia meminta seluruh bendahara aktif mempercepat input data kas, bank, dan dan lainnya melalui program FIT agar konsolidasi laporan keuangan nasional dapat segera dilakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan input data dari Pengda dan Pengcab berdampak langsung pada proses audit dan pelaporan pajak IKPI.

Dalam paparannya, Vaudy bahkan menyebutkan masih banyak cabang dan daerah yang belum memperbarui data keuangan hingga mendekati akhir tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu risiko pemeriksaan pajak, SP2DK, hingga pembetulan SPT berulang akibat ketidakakuratan laporan. Ia menilai situasi ini tidak selaras dengan profesionalisme yang seharusnya dijunjung oleh konsultan pajak.

Lebih jauh, pada kegiatan yang diselenggarakan secara hibrid ini, Vaudy menegaskan bahwa seluruh pengurus IKPI bekerja secara sukarela (volunteer), termasuk jajaran pusat. Namun, kesibukan profesi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan amanah organisasi. “Jangan hanya numpang nama jadi pengurus atau bendahara. Kita sudah berjanji saat pelantikan. Komitmen itu harus dijalankan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pada awal tahun depan IKPI akan menggelar rapat koordinasi (rakorda), di mana laporan keuangan menjadi salah satu agenda utama. Tanpa dukungan data yang lengkap dari seluruh Pengda dan Pengcab, laporan konsolidasi tidak mungkin dipertanggungjawabkan secara profesional di hadapan anggota.

Selain menyoroti ketepatan waktu, Vaudy mendorong adanya keseragaman kebijakan akuntansi di lingkungan IKPI, termasuk pengakuan aset tetap, pencatatan biaya, serta penyajian laporan keuangan sesuai standar. Hal ini dinilai penting untuk mendukung rencana penguatan tata kelola organisasi ke depan.

Menutup arahannya, Vaudy menegaskan bahwa kemajuan IKPI tidak ditentukan oleh satu atau dua orang, melainkan oleh komitmen kolektif seluruh pengurus. Ia juga mengungkapkan rencana IKPI untuk menuju sertifikasi tata kelola berbasis ISO 9001 sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi dan keuangan organisasi. “Kami hanya minta satu hal: komitmen. Jika itu dijalankan, IKPI akan melangkah lebih maju,” pungkasnya. (bl)

Dikemas Edukatif dan Interaktif, Seminar IKPI Jakarta Timur Berlangsung Meriah

IKPI, Jakarta Timur: Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur yang digelar di Hotel Harper MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025) berlangsung sukses dan meriah. Seluruh rangkaian acara diikuti peserta hingga sesi terakhir ini, menunjukkan tingginya antusiasme terhadap format seminar yang menggabungkan materi teknis dan kemasan interaktif.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur, Agus Windu Atmojo, menyampaikan bahwa seminar ini sengaja dirancang tidak hanya sebagai forum transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang kebersamaan yang menyenangkan bagi anggota.

“Kami ingin seminar ini tetap serius secara substansi, tetapi dikemas dengan cara yang lebih hidup dan interaktif agar peserta tidak jenuh,” ujar Windu.

Seminar bertema Memahami Detail Implementasi PER-11/PJ/2025 dan Konsep Data Konkret dalam PER-18/PJ/2025 tersebut diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari 95 anggota IKPI Cabang Jakarta Timur dan 5 anggota IKPI Cabang Depok, Bekasi, dan Jakarta lainnya.

Menurut Windu, kehadiran peserta lintas cabang menunjukkan bahwa isu yang dibahas memiliki dampak luas terhadap praktik perpajakan nasional. Hal ini sekaligus menjadi indikator bahwa forum edukasi seperti ini masih sangat dibutuhkan oleh profesi konsultan pajak.

Menariknya, di akhir rangkaian acara, panitia menyisipkan games interaktif Kahoot yang menguji pengetahuan umum tentang konsultan pajak dan materi seminar. Sesi ini disambut antusias dan diikuti hampir seluruh peserta yang masih bertahan hingga penutupan acara.

Games Kahoot tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga alat evaluasi ringan atas materi yang telah disampaikan. Sejumlah peserta dengan nilai tertinggi berhak membawa pulang hadiah dengan total jutaan rupiah, sehingga suasana seminar semakin semarak.

Ia menilai penyisipan games interaktif merupakan bagian dari pendekatan baru IKPI Jakarta Timur dalam mengemas kegiatan edukasi agar lebih efektif dan berkesan. “Belajar tidak harus selalu kaku. Dengan cara ini, materi justru lebih mudah melekat,” ujarnya.

Windu berharap konsep seminar yang memadukan edukasi teknis dan interaksi seperti ini dapat terus diterapkan ke depan. Menurutnya, kebersamaan dan antusiasme anggota menjadi modal penting dalam memperkuat profesionalisme serta soliditas IKPI Jakarta Timur. (bl)

Hadapi Maraknya SP2DK dan SP2, IKPI Jakarta Barat Bekali Anggota Lewat PPL Strategis

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas profesional anggotanya melalui penyelenggaraan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di Kampus Universitas Tarumanagara, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menyatakan kegiatan ini menjadi respons nyata organisasi atas dinamika pengawasan pajak yang semakin intensif.

Seminar PPL tersebut mengangkat tema “Strategi dan Jurus Jitu Menghadapi SP2DK, SP2 dan Pidana Pajak” yang dihadiri 142 peserta. Tema ini dinilai sangat relevan dengan kondisi terkini, mengingat maraknya penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada wajib pajak di berbagai sektor.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Teo menekankan bahwa konsultan pajak berada di posisi strategis sebagai mitra profesional wajib pajak. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai prosedur, pendekatan komunikasi, hingga mitigasi risiko hukum dalam menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak menjadi kompetensi yang tidak bisa ditawar.

Kualitas diskusi semakin kuat dengan kehadiran narasumber dari anggota senior IKPI Jakarta Barat, Pak Alwi Tjandra dan Ibu Lani Dharmasetya, serta Ibu Hung Hung Natalya sebagai moderator. Kehadiran para praktisi senior dari cabang Jakarta Barat sendiri yang sangat berpengalaman ini memberikan nilai tambah berupa perspektif praktis berbasis pengalaman nyata di lapangan.

Teo menegaskan bahwa konsultan pajak harus mampu membekali kliennya secara komprehensif, baik dari sisi kertas kerja pra-audit, pemahaman substansi pajak, hingga kesiapan mental menghadapi proses klarifikasi maupun pemeriksaan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ia juga menekankan pentingnya sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, khususnya dalam peminjaman data dan pembahasan kasus. Menurutnya, pendekatan profesional dan komunikatif justru menjadi kunci penyelesaian yang optimal.

Respons peserta selama kegiatan berlangsung dinilai sangat positif. Hal ini tercermin dari banyaknya pertanyaan kritis yang muncul serta interaksi aktif antara peserta dan narasumber, yang menjadi indikator keberhasilan kegiatan PPL tersebut.

Ke depan, kata Teo, IKPI Jakarta Barat berkomitmen menjaga konsistensi agenda edukatif melalui penyelenggaraan seminar dan FGD perpajakan dengan melibatkan anggota-anggota senior sebagai pembicara, guna mendorong budaya kebersamaan dengan berbagi pengetahuan di internal organisasi sesama Konsultan Pajak.

Kemudian siangnya dilanjutkan dengan acara RAT (Rapat Anggota Tahunan)

Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menyebut RAT sebagai sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi, momentum evaluasi sekaligus konsolidasi organisasi. Dalam RAT tersebut, masing-masing bidang menyampaikan laporan kegiatan selama satu tahun berjalan. 

Laporan Bidang IT dan Keanggotaan disampaikan oleh Malvin Cassidy, yang menyoroti perkembangan sistem pendataan anggota serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung layanan organisasi. Sementara itu, Bidang PPL, pendidikan dan FGD yang dipaparkan oleh Wiwik Budianti menekankan peningkatan kualitas kegiatan edukatif.

Bidang Sosial dan Keagamaan, melalui laporan Devi Arista, menampilkan peran aktif IKPI Jakarta Barat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pada hari raya keagamaan, acara olah raga bersama anggota yang kedepannya akan diperbanyak acara seperti ini dengan acara santai sebagai ajang tempat saling berbagi informasi dan berdiskusi sesama anggota. 

Bidang Humas dan Kerja Sama, melaporkan kegiatan-kegiatan eksternal organisasi, Sedangkan untuk laporan keuangan disampaikan oleh Irawaty Halim. Transparansi dan pertanggungjawaban keuangan menjadi poin penting yang mendapat perhatian anggota dalam RAT tersebut.

RAT 2025 pun berlangsung dalam suasana konstruktif dan demokratis, dengan banyaknya usulan dan masukan dari anggota, mulai dari rencana pembelian gedung kantor sampai isu pemekaran cabang Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan tingginya rasa memiliki terhadap organisasi. Dan ke depannya Teo juga mengharapkan agar lebih banyak lagi anggota yang hadir dalam RAT yang akan datang.(bl)

BI Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas di Tengah Tekanan Global dan Risiko Fiskal

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia kembali memilih bersikap hati-hati dengan menahan suku bunga acuan di tengah ketidakpastian global yang belum mereda dan meningkatnya sorotan terhadap kondisi fiskal domestik. Keputusan ini menegaskan fokus bank sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, yang belakangan menghadapi tekanan berlapis dari faktor eksternal dan internal.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16–17 Desember 2025, Bank Indonesia memutuskan mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Sejalan dengan itu, suku bunga Deposit Facility tetap di 3,75% dan Lending Facility dipertahankan sebesar 5,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, keputusan tersebut konsisten dengan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas moneter, khususnya nilai tukar rupiah, di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global yang masih membayangi.

Dikutip dari Kontan, Rabu (17/12/2025), ekonom Bright Institute Yanuar Rizky menilai langkah BI ini mencerminkan kesadaran otoritas moneter terhadap tekanan yang sedang dihadapi rupiah. Menurutnya, selain faktor global, kondisi fiskal domestik turut memperberat beban nilai tukar, terutama terkait kebutuhan pembiayaan dan jatuh tempo utang hingga beberapa tahun ke depan.

Rizky juga menilai arus dana ke negara berkembang belum akan deras dalam waktu dekat. Meski bank sentral AS telah mulai memangkas suku bunga, tingginya harga emas serta daya tarik imbal hasil US Treasury membuat aliran modal global masih cenderung berhati-hati.

Pandangan senada disampaikan Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto. Ia menekankan bahwa penahanan suku bunga selama dua bulan terakhir bertujuan utama menjaga stabilitas moneter dan menahan volatilitas rupiah di tengah derasnya arus keluar modal. Dengan mempertahankan selisih imbal hasil obligasi Indonesia dan Amerika Serikat, daya tarik aset domestik diharapkan tetap terjaga.

Myrdal menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meredam pergerakan dana asing jangka pendek sekaligus mengurangi kebutuhan penyesuaian nilai tukar yang terlalu tajam. Ia optimistis stabilitas rupiah hingga tahun depan masih relatif terjaga, ditopang surplus neraca dagang dan sikap BI yang semakin berhati-hati dalam melonggarkan kebijakan moneter.

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai peluang penguatan rupiah pada 2026 tetap terbuka meski bersifat bertahap dan terbatas. Menurutnya, potensi penurunan suku bunga bank sentral AS dapat menekan imbal hasil obligasi AS dan melemahkan dolar, sehingga membuka ruang kembalinya arus modal ke negara berkembang.

Namun demikian, Josua mengingatkan pasar akan tetap sensitif terhadap arah kebijakan fiskal dan moneter domestik. Kombinasi kebijakan yang dinilai terlalu longgar berisiko meningkatkan persepsi risiko dan menahan masuknya modal asing. Selain itu, normalisasi harga komoditas serta potensi pelebaran defisit transaksi berjalan juga membuat rupiah rentan bergejolak.

Presiden Komisaris HFX International Berjangka, Sutopo Widodo, turut menilai rupiah masih menghadapi tantangan struktural untuk menguat signifikan. Risiko inflasi domestik yang tidak terduga serta ketidakpastian arah kebijakan The Fed berpotensi menjadi sumber volatilitas baru di pasar keuangan.

Meski demikian, para ekonom tersebut sepakat bahwa tren rupiah pada 2026 berpeluang mengarah ke apresiasi moderat. Proyeksi nilai tukar akhir 2026 berada di kisaran Rp16.000–Rp16.500 per dolar AS, dengan catatan stabilitas domestik terjaga dan sentimen global tetap kondusif. Penguatan yang lebih dalam dinilai hanya mungkin terjadi bila reformasi struktural berjalan efektif dan kredibilitas kebijakan ekonomi semakin meyakinkan. (alf)

Italia Ingatkan Risiko Fiskal Pemanfaatan Aset Beku Rusia untuk Ukraina

IKPI, Jakarta: Pemerintah Italia menyerukan sikap hati-hati terkait wacana pemanfaatan aset beku milik Rusia yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Uni Eropa. Roma menilai, langkah tersebut berpotensi membawa konsekuensi hukum dan keuangan serius, terutama bila aset itu digunakan untuk mendukung pembiayaan kebutuhan Ukraina.

Mengutip laporan Reuters, Rabu (17/12/2025), Italia menyampaikan kekhawatiran bahwa negara-negara anggota dapat dibebani klaim ganti rugi apabila Rusia berhasil memenangkan gugatan hukum atas kebijakan tersebut. Risiko itu dinilai dapat berdampak langsung pada stabilitas keuangan negara.

Italia juga menekankan pentingnya kajian komprehensif oleh Komisi Eropa. Menurut Roma, setiap opsi pendanaan yang memanfaatkan aset beku perlu diuji secara menyeluruh, baik dari sisi legalitas maupun implikasi fiskalnya, sebelum diambil keputusan final.

Dalam draf dokumen yang masih menunggu finalisasi, pemerintah Italia menyebutkan bahwa rencana tersebut akan dibahas dan dipungut suara di Parlemen Italia. Pemerintah berjanji memberi perhatian khusus terhadap dampak jangka pendek dan jangka panjang kebijakan itu terhadap keuangan publik.

Sikap waspada ini tak lepas dari posisi fiskal Italia yang sedang berupaya keluar dari prosedur pelanggaran defisit anggaran berlebihan yang ditetapkan oleh Uni Eropa. Roma menilai, keputusan yang tergesa-gesa terkait aset beku Rusia justru berisiko memperburuk posisi fiskal negara pada tahun mendatang.

Sebagai alternatif, Italia mendorong negara-negara mitra untuk mengeksplorasi skema pendanaan lain bagi Ukraina. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pinjaman jembatan yang dijamin oleh dana Uni Eropa, sehingga risiko hukum dan keuangan dapat diminimalkan.

Saat ini, Uni Eropa memang tengah mempertimbangkan pemanfaatan aset bank sentral beku milik Rusia untuk mendukung pembiayaan kebutuhan militer dan sipil Ukraina. Namun, rencana tersebut menuai keberatan dari sejumlah negara anggota, termasuk Belgia.

Di sisi lain, Bank Sentral Rusia telah melayangkan gugatan hukum dan menuntut ganti rugi. Pemerintah Rusia menegaskan bahwa pemanfaatan aset beku tersebut merupakan tindakan ilegal dan menyatakan akan menempuh seluruh jalur yang tersedia untuk melindungi kepentingan nasionalnya. (alf)

Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bisa Bebas PPN, DJP Tegaskan Syarat dan Prosedurnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan dari luar negeri yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana di Indonesia dapat memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas tersebut diberikan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN adalah adanya rekomendasi pembebasan bea masuk. Rekomendasi tersebut harus diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau gubernur setempat.

“Untuk memperoleh fasilitas ini diperlukan rekomendasi pembebasan bea masuk dari BNPB, BPBD, atau gubernur,” ujar Rosmauli, Rabu (17/12/2025)

Ia menambahkan, ketentuan pembebasan PPN atas bantuan dari luar negeri telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa fasilitas bebas PPN hanya dapat diberikan apabila penerima bantuan termasuk dalam kategori pihak tertentu.

Pihak tertentu yang dimaksud meliputi badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan; pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang menyalurkan bantuan kemanusiaan.

Rosmauli juga menegaskan bahwa setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk bantuan bencana, tetap wajib melalui prosedur pemeriksaan kepabeanan. Pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan lalu lintas barang dari luar daerah pabean.

Menurutnya, mekanisme pengawasan ini bukan untuk menghambat penyaluran bantuan, melainkan untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan sesuai tujuan kemanusiaan. Selain itu, pemeriksaan dilakukan guna menjamin barang yang masuk aman, layak digunakan, serta tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan bantuan kemanusiaan, termasuk kemungkinan pengalihan barang untuk kepentingan di luar penanggulangan bencana,” jelasnya.

Penegasan DJP ini muncul di tengah keluhan sebagian diaspora Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, terkait pengiriman bantuan untuk korban banjir di Sumatera. Seorang diaspora bernama Fika mengungkapkan kekhawatirannya melalui unggahan di akun Instagram @ffawzia07.

Dalam unggahannya, Fika menuliskan bahwa bantuan dari diaspora berpotensi dikenakan pajak apabila bencana yang terjadi belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Unggahan tersebut ramai diperbincangkan dan memicu pertanyaan publik mengenai kebijakan perpajakan atas bantuan kemanusiaan dari luar negeri.

DJP pun menegaskan bahwa selama persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan dipenuhi, bantuan kemanusiaan dari luar negeri tetap dapat memperoleh fasilitas perpajakan, sehingga proses penyalurannya diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran. (alf)

en_US