Perusahaan Diminta Cermati Pajak atas Natura dan Kenikmatan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perusahaan untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi fasilitas yang diberikan kepada karyawan menyusul berlakunya ketentuan terbaru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam aturan yang berlaku saat ini, natura dan/atau kenikmatan tertentu telah masuk ke dalam komponen yang diperhitungkan dalam pemotongan pajak penghasilan pegawai.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari reformasi pengaturan PPh Pasal 21 yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Salah satu penyesuaian penting dalam aturan baru tersebut adalah pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.  

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, DJP menjelaskan bahwa pemberi kerja yang membayarkan penghasilan kepada pegawai wajib memperhitungkan berbagai bentuk imbalan, termasuk yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, sebagai bagian dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.  

Meski demikian, tidak semua natura menjadi objek pemotongan pajak. DJP menegaskan terdapat sejumlah pengecualian yang tetap tidak dikenai PPh. Pengecualian tersebut antara lain makanan dan minuman yang disediakan bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang wajib disediakan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan, serta fasilitas yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes.  

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap natura dan kenikmatan tertentu yang memenuhi batasan atau kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Dengan demikian, perusahaan perlu memahami secara rinci jenis fasilitas yang termasuk objek maupun yang dikecualikan dari pengenaan pajak.  

DJP menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara penghasilan yang diterima dalam bentuk uang dan penghasilan yang diterima dalam bentuk fasilitas. Seiring berkembangnya praktik pemberian kompensasi non-tunai di berbagai sektor usaha, pengaturan natura dinilai semakin penting dalam menjaga keadilan sistem perpajakan.

Bagi perusahaan, perubahan ini menuntut penyesuaian administrasi dan sistem penggajian agar seluruh komponen penghasilan pegawai dapat diidentifikasi dengan tepat. Kesalahan dalam mengklasifikasikan natura berpotensi menimbulkan kekurangan pemotongan pajak maupun koreksi pada saat pemeriksaan. (bl)

 

DJP Tegaskan Tarif Efektif Hanya Mengubah Cara Hitung Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak menambah jenis pajak baru maupun meningkatkan beban pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut semata-mata bertujuan menyederhanakan mekanisme penghitungan dan pemotongan pajak yang selama ini dinilai cukup kompleks.  

Penerapan TER merupakan bagian dari reformasi pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar penghitungan terbaru atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi.  

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, DJP menjelaskan bahwa aturan sebelumnya memiliki beragam skenario penghitungan PPh Pasal 21 yang kerap membingungkan wajib pajak maupun pemotong pajak. Selain menimbulkan kerumitan administrasi, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak.  

Melalui TER, pemerintah merangkum berbagai tahapan penghitungan yang sebelumnya berbeda-beda ke dalam tarif efektif yang lebih sederhana. DJP menekankan bahwa perubahan ini hanya menyangkut metode penghitungan dan pemotongan pajak bulanan, bukan perubahan tarif pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.  

Menurut DJP, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak. Selain itu, sistem yang lebih sederhana juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memudahkan validasi perhitungan dalam sistem administrasi perpajakan.  

Dalam skema baru, TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Tarif ini dibedakan berdasarkan kategori status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki wajib pajak. Sementara itu, pada masa pajak terakhir, penghitungan tetap menggunakan mekanisme tahunan dengan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.  

DJP juga menyebut penggunaan TER bersifat wajib dan bukan pilihan bagi pemotong pajak. Selain tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap, pemerintah juga memperkenalkan tarif efektif harian yang diterapkan kepada pegawai tidak tetap berdasarkan besaran penghasilan bruto yang diterima.  (bl)

 

Apakah Sama atau Berbeda, Kewajiban Perpajakan Terhadap Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP Secara Jabatan dan Sukarela ?

Sekarang berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, DJP berwenang menerbitkan NPWP kepada WP Orang Pribadi secara jabatan melalui aktivasi NIK dan berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 jo. PER-07/PJ/2025, DJP berwenang menetapkan PKP secara jabatan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 4a UU KUP dalam hal Wajib Pajak (WP) dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk seharusnya memiliki NPWP, mengukuhkan diri sebagai PKP karena telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka kewajiban perpajakannya dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 4 UU KUP kewajiban perpajakan yang berlaku mundur 5 (lima) tahun kebelakang tersebut dimaksudkan bagi WP dan/atau Pengusaha yang dalam penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP nya ditetapkan secara jabatan.

Pasal 2 ayat 4a KUP tidak mengatur ketentuan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak /Pengusaha yang mendaftarkan diri dengan kemauan sendiri atau secara sukarela untuk diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. Timbul pertanyaan, kapan dimulai kewajiban perpajakannya, apakan penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara sukarela tersebut bisa dibatalkan secara sepihak oleh DJP dan akan ditetapkan ulang secara jabatan ?

Dalam hal WP dan/atau Pengusaha mendaftarkan diri secara sukarela apakah kewajiban perpajakan yang dikenakan Pasal 2 ayat 4a tersebut tetap diperlakukan sama atau dapat berbeda ?

Perlu dipahami bahwa dalam hal apabila kewajiban perpajakan mundur 5 tahun dianggap sama (dipersamakan) bagi WP/PKP yang mendaftarkan/mengukuhkan diri secara sukarela dengan secara jabatan maka teknisnya adalah bagi WP/PKP yang telah menjadi sukarela pada mulanya maka akan dikemudian hari ditetapkan kembali oleh DJP menjadi WP/PKP secara jabatan.

Terdapat 2 (dua) pandangan yang berbeda sehubungan kewajiban perpajakan bagi WP/PKP yang mendaftarkan/mengukuhkan diri secara sukarela :

I. Pandangan bahwa secara sukarela adalah sama dengan secara jabatan melalui :

1. Penegasan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016

Pengujian materi Pasal 2 ayat 1, ayat 2, ayat 4 dan ayat 4a KUP dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 23A, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 diajukan oleh Edi Pramono seorang PKP yang bergerak dibidang perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu dalam bangunan (bahan bangunan).

Pemohon mendaftarkan diri sebagai PKP secara sukarela namun kemudian DJP mengukuhkan kembali Pemohon secara jabatan sebagai PKP, sehingga kewajiban perpajakan Pemohon berlaku surut 5 (lima) tahun kebelakang.

Argumen Pemohon antara lain :

a) Perlakuan retroaktif pada kewajiban pengusaha untuk memungut PPN meski fakta hukum pada saat itu belum dikukuhkan sebagai PKP menjadi kontradiktif dengan ketentuan pidana perpajakan Pasal 39A huruf b KUP.

b) Dengan struktur UU PPh dan UU PPN maka ketentuan asas retroaktif hanya cocok untuk diberlakukan terhadap PPh karena PPh merupakan pajak langsung dan bersifat subjektif, berbeda halnya dengan PPN yang merupakan pajak tidak langsung, pajak atas konsumsi dimana yang dituju sebagai penanggung pajak (destinataris) adalah pembeli akhir/konsumen (saksi ahli).

c) Kewajiban surut sarat ketidakadilan, menimbulkan cost of taxation yang tinggi (termasuk sanksi pajak), kenyataanya Pemohon PKP tidak pernah memungut PPN sebelum dikukuhkan sebagai PKP (saksi ahli).

d) Terdapat kekosongan hukum terkait standar dan kewajiban perpajakan bagi pengukuhan PKP secara sukarela, mulai kapan dapat dikatakan sebagai pengusaha yang memohon secara sukarela untuk ditetaplkan sebagai PKP.

e) Kewenangan DJP untuk mengukuhkan PKP secara jabatan baru muncul ketika WP tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajukan permohonan sebagai PKP sehingga apabila WP yang telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, DJP tidak dapat lagi mengukuhkan PKP secara jabatan.

f) Kepastian hukum secara normatif tidak terpenuhi sehubungan tidak diaturnya frasa secara sukarela dalam Pasal 2 ayat 4, ayat 4a KUP.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyampaikan antara lain :

a) Penerbitan NPWP/NPPKP merupakan sarana administrasi oleh DJP dalam menetapkan kewajiban perpajakan yang dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Kewajiban perpajakan dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif, tidak tergantung pada sarana administrasi seperti NPWP, NPPKP.

c) Kewajiban perpajakan tersebut timbul karena Undang-Undang bukan karena dikukuhkan sebagai PKP yang sejalan dengan system self assessment.

d) Pengusaha yang telah mencapai batas peredaran bruto (Pasal 4 PMK 197/PMK.03/2013 yang dicabut PMK 164 Tahun 2023), meskipun belum dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan faktur pajak tidak akan dikenai tindak pidana sebagaimana Pasal 39A huruf b KUP karena ketentuan pidana tersebut ditujukan untuk pengusaha yang benar-benar belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan faktur pajak (halaman 75).

e) Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perlakuan yang sama antara pengusaha yang melakukan pengukuhan PKP secara sukarela maupun secara jabatan.

f) Terdapat jaminan keadilan, persamaan perlakuan dan kepastian hukum bagi seluruh pengusaha bahwa kewajiban perpajakan sama-sama dikenakan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 menolak uji materi yang berpendapat Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) KUP merupakan instrumen bagi aparat perpajakan untuk mengawasi kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau PKP, sehingga tercipta keseimbangan dalam sistem self assessment. Dengan demikian Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah menegaskan bahwa kewajiban perpajakan selama lima tahun kebelakang bagi PKP tidak bertentangan dengan konstitusi baik bagi PKP yang mendaftarkan diri secara jabatan maupun secara sukarela.

Kesimpulan Mahkamah :

  • Harus ada perlakuan yang sama (keadilan hukum) antara Wajib Pajak yang mendaftar sendiri (sukarela) maupun yang didaftarkan secara jabatan oleh Kantor Pajak.
  • Kewajiban perpajakan yang disamakan bagi yang secara sukarela (dapat mundur 5 tahun) dapat juga dimaknai bahwa mundurnya telah/hanya dibatasi cukup 5 tahun kebelakang sehingga orang yang jujur mendaftar sendiri tidak bisa ditagih pajaknya hingga belasan tahun ke belakang tanpa batas waktu dimana hal ini akan menimbulkan ketidakadilan yang lain lagi.

2. Penjelasan dari sudut pandang Pemerintah (DJP)

Frasa “secara sukarela” memang sengaja tidak ditulis di dalam teks undang-undang karena sistem perpajakan Indonesia menganut asas Self Assessment System. Di dalam sistem ini, mendaftarkan diri secara sukarela adalah sebuah kewajiban mutlak, bukan sebuah pilihan atau kebaikan hati dari Wajib Pajak.

Kata “secara sukarela” tidak ditulis karena hukum menganggap mendaftar sendiri adalah pelaksanaan kewajiban yang normal. Kata “secara jabatan” perlu ditulis khusus sebagai instrumen “pemaksaan” atau sanksi hukum dari negara apabila Anda lalai melakukan kewajiban normal tersebut.

3 (tiga) alasan hukum dan filosofis mengapa kata “secara sukarela” tidak ditulis di dalam undang-undang:

  1. Pajak bersifat memaksa, bukan sebagai sumbangan sukarela

Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 dan Pasal 1 angka 1 UU KUP, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Jika hukum menulis kata “sukarela”, hal itu akan mengaburkan hakikat utama pajak yang sifatnya memaksa dan mengikat seluruh warga negara yang memenuhi syarat.

  1. Sukarela sudah melekat pada kewajiban utama Wajib Pajak

Di dalam UU KUP, frasa yang digunakan adalah “Wajib mendaftarkan diri” (Pasal 2 ayat 1). Karena undang-undang membebankan tugas tersebut kepada Anda (bukan kepada fiskus/petugas pajak), maka tindakan Anda datang mendaftar sendiri itulah yang disebut sebagai pemenuhan kewajiban secara mandiri (self assessment).

  1. Adanya Pasal 24 ayat 1, ayat 3 PP No.74 Tahun 2011 yang dicabut dan digantikan Pasal 27 ayat 1 PP No.50 Tahun 2022

Kekosongan hukum atas pertanyaan diatas juga telah diisi dengan Pasal 24 ayat 1, ayat 3 PP No.74 Tahun 2011 yang intinya memuat/dimaknai : apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi WP/Pengusaha maka memungkinkan DJP memberlakukan retroaktif kewajiban perpajakan yang ditarik hingga 5 (lima) tahun kebelakang sejak dipenuhinya syarat subyektif dan obyektif, tanpa melihat apakah WP/PKP tersebut mendaftarkan secara sukarela (kemauan sendiri) atau secara jabatan.

II. Pandangan bahwa secara sukarela berbeda dengan secara jabatan melalui :

1. Metode penafsiran hukum : Argumentum a Contrario

Penafsiran hukum dengan metode argumentum a contrario merupakan metode selain daripada metode analogi.

Argumentum a contrario merupakan argumen dari yang sebaliknya :

  • hakim menetapkan kebalikan dari suatu ketentuan undang-undang bagi peristiwa yang tidak disebutkan secara khusus dalam aturan tersebut.
  • menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.
  • penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang dengan makna bahwa masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang dimaksud, masalahnya berada di luar peraturan perundang-undangan (R Soeroso).
  • menitikberatkan pada ketidaksamaan peristiwa, adakalanya, suatu peristiwa tidak secara khusus diatur oleh undang-undang tapi kebalikan dari peristiwa itu diatur dalam undang-undang (Sudikno Mertokusumo).

Penggunaan undang-undang berdasarkan a contrario adalah :

a) berdasarkan konstruksi hukum.

b) dipergunakan untuk menyelesaikan suatu masalah, diterapkan sewaktu pasal dalam peraturan perundang-undangan tidak menyebut masalah yang dihadapi.

c) mengisi kekosongan di dalam Undang-Undang.

Pasal 2 ayat 4 KUP secara a contrario dapat dimaknai, apabila WP/PKP melakukan kewajiban sebagaimana Pasal 2 ayat 1, ayat 2 KUP (secara sukarela) maka DJP tidak berwenang menerbitkan NPWP/mengukuhkan PKP secara jabatan.

Secara a contrario akibat-akibat hukum yang melekat (yang menjadi kewajiban perpajakan) bagi WP/PKP secara jabatan tidak berlaku bagi WP/PKP secara sukarela.

Karena tidak ada batasan yang jelas kapan seseorang dapat ditetapkan menjadi PKP sukarela.

Penalaran hukum argumentum a contrario, kewajiban perpajakan yang berlaku mundur 5 (lima) tahun Pasal 2 ayat 4a KUP tidak dapat diterapkan dalam hal WP/PKP mengajukan diri secara sukarela.

2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000219.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

Ditemukan logika berpikir/penemuan hukum secara a contrario dalam putusan Pengadilan Pajak berikut ini :

Sehubungan persyaratan pengurangan sanksi administrasi di Pasal 12 ayat 2 PMK 18/PMK.03/2013 yang memiliki multi tafsir, menimbulkan keraguan dan tidak ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. Tunggakan STP sudah/menjadi lunas karena diterbitkannya SPPKP melalui mekanisme pemindahbukuan secara jabatan. Majelis menilai tidak ada perbuatan hukum yang dilakukan Penggugat (bersifat pasif, bukan atas kemauan/kehendaknya), pelunasan terjadi atas tindakan Tergugat secara sepihak (jabatan).

Dengan tidak diatur secara jelas bagaimana kondisi atau asal mula pelunasan tunggakan STP dimana sebenarnya berasal dari inisiatif Tergugat melalui proses pemindahbukuan maka berdasarkan a contrario dapat diartikan oleh Majelis bahwa tidak terjadi suatu keadaan adanya pelunasan pajak dalam STP tersebut yang berasal dari inisiatif/kemauan sendiri Penggugat.

Kesimpulan :

  1. Terdapat kerancuan (perbedaan) penafsiran pidana perpajakan sehubungan larangan penerbitan faktur pajak atas ketentuan Pasal 39A huruf b KUP, diantara :

a. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 pada poin d di atas :

  • Larangan menerbitkan faktur pajak lebih ditujukan kepada yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif bukan kepada yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
  • Penekanan lebih kepada yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif daripada kepada yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengukuhan PKP tidak dimaknai otomatis persyaratan subjektif dan objektif sudah terpenuhi.

b. Norma Pasal 39A huruf b KUP dan penjelasan itu sendiri :

  • Larangan menerbitkan faktur pajak lebih ditujukan kepada yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
  • Penekanan lebih kepada yang belum dikukuhkan sebagai PKP yang juga dimaknai sekaligus telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
  • Pengukuhan PKP dimaknai otomatis persyaratan subjektif dan objektif telah terpenuhi.
  1. Dalam hal apabila penafsiran a contrario tidak dapat diterapkan pada Pasal 2 ayat 4a KUP maka frasa “secara jabatan” perlu ditinjau kembali dimana perlu dimaknai secara mengikat bahwa adalah sama dengan frasa “secara sukarela” supaya masyarakat awam (Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak) menjadi paham sadar betul bahwa konsekwensi kewajiban perpajakan adalah sama, tidak ada yang berbeda.

Penulis  adalah anggota Departemen Keanggotaan dan Etik, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Eddy Christian, SE., M.Ak., BKP
Email : ecconsulting.id@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

IKPI Sleman Beri Masukan Kurikulum Prodi Akuntansi UNU Yogyakarta

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, memberikan berbagai masukan strategis terkait pengembangan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia usaha, industri, dan perkembangan teknologi di bidang akuntansi kepada Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta. Hal itu diungkapkan Ketua IKPI Sleman, Hersona Bangun, dalam kegiatan review kurikulum Program Studi Akuntansi UNU Yogyakarta, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Prodi Akuntansi UNU Yogyakarta untuk menyusun kurikulum yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masa depan. Kurikulum dirancang selaras dengan visi program studi untuk menghasilkan lulusan yang unggul, adaptif, berdaya saing global, serta berbasis teknologi dan inovasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Dalam pemaparannya, Hersona Bangun menekankan pentingnya transformasi pendidikan akuntansi melalui pendekatan Outcome-Based Education (OBE) yang mengintegrasikan kompetensi akademik, teknologi digital, dan pengalaman industri. Menurutnya, perkembangan digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), sistem ERP, big data, sustainability reporting, hingga implementasi Coretax telah mengubah kebutuhan kompetensi lulusan akuntansi secara signifikan.

Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah penguatan kurikulum berbasis industri melalui program magang yang terstruktur. Mahasiswa tidak hanya dibekali teori di kelas, tetapi juga diberikan pengalaman praktik langsung melalui magang di kantor konsultan pajak, kantor jasa akuntansi, kantor akuntan publik, perusahaan manufaktur, perbankan, startup, maupun instansi pemerintah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Selain itu, IKPI Cabang Sleman juga mendorong penguatan mata kuliah berbasis teknologi dan perpajakan digital, khususnya terkait implementasi Coretax Administration System yang saat ini menjadi bagian penting dalam transformasi administrasi perpajakan nasional. Beberapa alternatif mata kuliah yang diusulkan antara lain Coretax Administration System, Administrasi Perpajakan Digital, Transformasi Digital Perpajakan, Praktik Coretax dan Kepatuhan Pajak, serta Sistem Administrasi Pajak Terintegrasi.

Dalam rancangan kurikulum yang dibahas, mahasiswa diharapkan memperoleh kompetensi yang mencakup penguasaan akuntansi keuangan, perpajakan, audit, akuntansi manajemen, sektor publik, teknologi akuntansi, analisis data, hingga kemampuan menjadi penasihat bisnis strategis (strategic business advisor).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Kurikulum juga diarahkan untuk memperkuat kompetensi digital melalui pembelajaran Sistem Informasi Akuntansi, ERP dan SAP, Data Analytics, Power BI, Cloud Accounting, Artificial Intelligence for Accounting, serta ESG Reporting. Di samping itu, mahasiswa didorong mengikuti berbagai sertifikasi profesi seperti Brevet Pajak, sertifikasi BNSP, SAP, dan Excel Expert guna meningkatkan daya saing lulusan.

Melalui kegiatan review kurikulum ini, IKPI Cabang Sleman berharap Prodi Akuntansi UNU Yogyakarta dapat menghasilkan lulusan yang tidak hanya memahami konsep akuntansi secara teoritis, tetapi juga memiliki kemampuan praktis, menguasai teknologi digital, memahami perpajakan modern, serta siap menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

Kolaborasi antara perguruan tinggi dan praktisi profesional seperti IKPI menjadi langkah penting dalam menciptakan kurikulum yang selaras dengan kebutuhan industri, sehingga lulusan akuntansi mampu berkontribusi secara optimal dalam mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (bl)

Kemenkeu Siapkan Single Window Laporan Keuangan Nasional, Akhiri Duplikasi Pelaporan

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) sebagai pintu masuk tunggal pelaporan keuangan nasional. Kehadiran sistem tersebut diharapkan mampu mengakhiri praktik duplikasi pelaporan keuangan yang selama ini masih terjadi di berbagai kementerian, lembaga, dan otoritas.

Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Erawati, mengatakan pengembangan FRSW merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang menjadi salah satu amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Erawati, reformasi pelaporan keuangan diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi Indonesia. Selain masih rendahnya tingkat kepatuhan penyampaian laporan keuangan, pemerintah juga menghadapi persoalan manipulasi laporan keuangan, duplikasi penyampaian laporan kepada berbagai instansi, serta belum terintegrasinya sistem pelaporan yang ada saat ini.

“Kebutuhan atas data dan informasi keuangan yang berkualitas semakin meningkat untuk mendukung pengambilan keputusan, pengawasan, dan perumusan kebijakan. Oleh karena itu pemerintah menetapkan PP Nomor 43 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan reformasi pelaporan keuangan,” ujar Erawati saat membuka Webinar Sosialisasi Peran Intermediaris Dalam Pelaporan Keuangan Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2025, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi, efisien, andal, dan mampu menghasilkan data keuangan yang berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan. Dalam kerangka tersebut, FRSW akan menjadi infrastruktur utama yang menghubungkan kebutuhan pelaporan berbagai instansi pemerintah.

Melalui platform tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak lagi harus menyampaikan laporan keuangan yang sama kepada banyak lembaga secara terpisah. Sistem terintegrasi tersebut juga akan membantu meningkatkan konsistensi dan kualitas data yang diterima pemerintah sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dalam proses pengawasan maupun penyusunan kebijakan.

Erawati menambahkan bahwa keberhasilan implementasi FRSW tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan para pihak yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem pelaporan keuangan. Mereka meliputi akuntan berpraktik, akuntan publik, akuntan manajemen, konsultan pajak, serta penyedia jasa aplikasi perpajakan dan layanan digital.

Menurutnya, para intermediaris tersebut perlu memahami standar pelaporan keuangan, taksonomi pelaporan keuangan, serta mekanisme penyampaian laporan secara elektronik agar proses transisi menuju sistem yang terintegrasi dapat berjalan dengan baik.

“Karena itu para intermediaris tidak hanya memahami kewajiban pelaporan keuangan, tetapi juga standar pelaporan keuangan, taksonomi pelaporan keuangan, dan mekanisme penyampaian laporan keuangan secara elektronik,” kata Erawati. (bl)

Kemenkeu Tempatkan Konsultan Pajak dan Akuntan Jadi Garda Depan Reformasi Pelaporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan konsultan pajak, akuntan, akuntan publik, hingga penyedia layanan digital sebagai garda depan dalam reformasi pelaporan keuangan nasional yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan Erawati mengatakan, keberhasilan implementasi PP 43 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada pemerintah sebagai regulator, tetapi juga ditentukan oleh kesiapan para profesi yang berinteraksi langsung dengan pelaku usaha dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan.

“Keberhasilannya juga sangat ditentukan oleh kesiapan para pihak yang berinteraksi langsung dengan pelaku usaha. Dalam konteks inilah peran intermediaris menjadi sangat penting,” ujar Erawati saat membuka Webinar Sosialisasi Peran Intermediaris Dalam Pelaporan Keuangan Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2025, Selasa (9/6/2026).

Menurut Erawati, reformasi pelaporan keuangan merupakan bagian dari agenda besar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bertujuan mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih dalam, inovatif, efisien, inklusif, dan terpercaya.

Ia menjelaskan, reformasi tersebut lahir sebagai respons atas sejumlah persoalan yang masih dihadapi dalam sistem pelaporan keuangan nasional. Di antaranya rendahnya kepatuhan penyampaian laporan keuangan, masih ditemukannya kasus manipulasi laporan keuangan, adanya duplikasi pelaporan kepada berbagai kementerian dan lembaga, serta belum terintegrasinya sistem pelaporan yang ada saat ini.

Pada saat yang sama, kebutuhan terhadap data dan informasi keuangan yang berkualitas terus meningkat untuk mendukung pengambilan keputusan, pengawasan, serta perumusan kebijakan pemerintah. Karena itu, PP 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai landasan untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi, efisien, andal, dan menghasilkan data yang berkualitas.

Erawati menegaskan bahwa para profesi keuangan memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung keberhasilan kebijakan tersebut. Akuntan berpraktik membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku, sementara akuntan publik memberikan assurance guna meningkatkan kredibilitas laporan keuangan.

Di sisi lain, akuntan manajemen berperan dalam penyusunan dan pengelolaan informasi keuangan di dalam perusahaan. Adapun konsultan pajak membantu wajib pajak memastikan kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga keterkaitan antara pelaporan keuangan dan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, penyedia jasa aplikasi perpajakan dan layanan digital dinilai memiliki kontribusi penting dalam menyediakan infrastruktur teknologi yang mendukung administrasi keuangan dan perpajakan secara elektronik. Menurut Erawati, seluruh pihak tersebut merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pelaporan keuangan yang berkualitas.

“Melalui PP 43 Tahun 2025, pemerintah juga menegaskan pentingnya kompetensi dan integritas dalam penyusunan laporan keuangan. Kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan pada saat audit dilakukan, tetapi sejak awal proses penyusunannya,” katanya.

Lebih lanjut, Erawati mengungkapkan bahwa reformasi pelaporan keuangan ke depan akan didukung melalui pengembangan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Platform tersebut dirancang sebagai sarana pelaporan terintegrasi untuk mengurangi duplikasi pelaporan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat kualitas dan konsistensi data keuangan yang diterima pemerintah.

Karena itu, ia mengajak seluruh konsultan pajak, akuntan, dan profesi terkait lainnya untuk aktif mengambil peran dalam transformasi pelaporan keuangan nasional. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, organisasi profesi, dan penyedia layanan digital menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. (bl)

Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Pastikan Inflasi Tetap Terkendali

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax tidak akan memberikan dampak besar terhadap laju inflasi nasional.

Menurutnya, penggunaan Pertamax yang mayoritas untuk kendaraan pribadi membuat pengaruhnya terhadap biaya distribusi barang dan transportasi umum relatif terbatas.

“Dampaknya harusnya relatif minim, karena kan Pertamax gak dipakai angkutan barang,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Rabu (10/6).

Terkait kemungkinan perubahan kebijakan kuota BBM bersubsidi, Purbaya memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga BBM non-subsidi mulai 10 Juni 2026.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter.

Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) meningkat dari Rp 12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan setelah evaluasi berkala sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah global dan kondisi harga pasar yang berlaku.

Menurut Roberth, keputusan perubahan harga telah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi BBM non-subsidi.

Meski harga Pertamax dan Pertamax Green mengalami kenaikan, Pertamina memastikan produk BBM lainnya tidak mengalami perubahan harga. Pertamax Turbo (RON 98) tetap dijual Rp 20.750 per liter, Dexlite Rp 23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp 24.800 per liter.

Sementara itu, BBM bersubsidi masih dipertahankan pada level yang sama. Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan Biosolar sebesar Rp 6.800 per liter. (ds)

Bea Cukai Bongkar Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.

Melalui operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, serta aparat penegak hukum lainnya, petugas menyita 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp 13,28 miliar.

Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri atas penerimaan cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan analisis dan pengawasan hingga akhirnya menggelar operasi bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6).

Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8 itu, petugas menghentikan sebuah truk dan menemukan sebanyak 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan PY yang berperan sebagai sopir truk dan YK sebagai pengawas pengiriman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga mengendalikan distribusi barang dari Pamekasan, Jawa Timur.

Barang tersebut diketahui akan dikirim ke sebuah gudang di kawasan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pengembangan pada Minggu (7/6).

Dari hasil penggeledahan di gudang tujuan, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 yang juga tidak dilekati pita cukai.
Penyidik juga memperoleh fakta bahwa rokok yang disimpan di gudang tersebut merupakan milik seseorang berinisial AS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” Ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan industri hasil tembakau yang legal karena menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang.

Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan harus menanggung kewajiban cukai dan berbagai aturan lainnya, sementara produsen rokok ilegal menghindari kewajiban tersebut.

Djaka menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berdampak positif terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau legal. Penindakan tersebut diperkirakan turut menjaga keberlangsungan pekerjaan sekitar 3.578 tenaga kerja di sektor rokok linting yang berpotensi terdampak apabila peredaran rokok ilegal terus meningkat.

Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. (ds)

DJP Bekukan Saham Lima Penunggak Pajak dengan Tunggakan Rp 3,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan mekanisme pemblokiran saham sebagai bagian dari upaya penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa hingga 8 Juni 2026 terdapat lima wajib pajak yang sedang menjalani proses penagihan melalui permintaan informasi, blokir, dan keterangan (IBK), termasuk pemblokiran aset saham.

Menurut Inge, total nilai tunggakan pajak dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

“Per 8 Juni 2026, terdapat lima wajib pajak yang sedang dalam proses permintaan informasi, blokir, dan keterangan (IBK) serta pemblokiran saham dengan total nilai tunggakan sekitar Rp 3,4 miliar,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Ia menegaskan bahwa pemblokiran saham bukan merupakan tindakan akhir dalam proses penagihan pajak.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset wajib pajak sebelum dilakukan tindakan lanjutan apabila tunggakan tidak segera dilunasi.

Apabila setelah pemblokiran wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, DJP dapat melanjutkan proses dengan penyitaan hingga penjualan saham guna menutupi utang pajak dan biaya penagihan.

Kewenangan tersebut diatur dalam PER-26/PJ/2025 yang memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita saham yang diperdagangkan di pasar modal milik penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib terlebih dahulu memblokir saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta dana yang berada dalam rekening dana nasabah (RDN).

Pemblokiran dilaksanakan setelah diterbitkan surat perintah penyitaan dan DJP memperoleh data lengkap mengenai kepemilikan aset keuangan wajib pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.

Permintaan pemblokiran saham diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek. Sementara itu, pemblokiran dana nasabah dilakukan melalui bank yang mengelola rekening dana nasabah.

Setelah pemblokiran dilaksanakan, lembaga terkait diwajibkan menyusun berita acara dan menyampaikannya kepada DJP maupun wajib pajak yang bersangkutan.

Jika utang pajak masih belum dilunasi setelah tahap tersebut, jurusita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap saham maupun dana yang dimiliki penanggung pajak.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa apabila selama 14 hari setelah penyitaan wajib pajak belum melunasi kewajibannya, DJP berwenang menjual saham yang telah disita melalui mekanisme bursa efek dengan menggunakan jasa perusahaan efek anggota bursa.

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat 2.

Hasil penjualan saham selanjutnya digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dikurangi berbagai biaya terkait, seperti biaya penagihan, komisi broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya.

Adapun apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak sesuai prosedur yang berlaku. (ds)

KPP Pratama Palu Buka Forum Konsultasi Publik, Wajib Pajak Diajak Ikut Benahi Layanan

IKPI, Jakarta: KPP Pratama Palu membuka ruang partisipasi bagi wajib pajak melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Forum tersebut menjadi sarana evaluasi layanan yang telah diberikan sepanjang tahun 2025 dan wadah dialog antara otoritas pajak dengan para pemangku kepentingan.

Kepala Tommy Yulianto mengatakan, forum ini tidak hanya digunakan untuk menyampaikan capaian kinerja pelayanan publik, tetapi juga memaparkan hasil survei kepuasan masyarakat yang dilakukan secara berkala selama tahun 2025.

Menurut Tommy, hasil survei tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Melalui forum ini, peserta dapat mengetahui berbagai perkembangan dan capaian yang telah diraih KPP Pratama Palu dalam meningkatkan standar pelayanan.

Ia menegaskan bahwa masukan dari masyarakat memiliki peran penting dalam proses perbaikan berkelanjutan. Karena itu, KPP Pratama Palu mendorong peserta forum untuk menyampaikan kritik, saran, maupun evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan.

“Kami mengharapkan masukan-masukan dari Bapak-Ibu sekalian terkait dengan layanan yang sudah diberikan oleh KPP Pratama Palu, agar layanan semakin hari semakin baik dan dapat lebih dirasakan manfaatnya,” ujar Tommy.

Dalam paparannya, Tommy juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Palu berhasil mempertahankan berbagai prestasi di bidang pelayanan publik dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, instansi tersebut meraih penghargaan tingkat dua dari Kementerian PANRB. Setahun kemudian, KPP Pratama Palu memperoleh penghargaan atas layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Capaian tersebut berlanjut pada periode 2024 hingga 2026 dengan kembali diraihnya sejumlah penghargaan terkait kualitas pelayanan. Namun demikian, Tommy menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi layanan.

Dalam forum tersebut, KPP Pratama Palu secara khusus meminta masukan terkait peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, kenyamanan ruang layanan, percepatan proses pelayanan, serta kemudahan akses layanan perpajakan dari berbagai lokasi melalui pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, masukan juga diharapkan terkait strategi meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui media sosial. Langkah ini dinilai penting agar informasi perpajakan, edukasi, dan kegiatan penyuluhan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak secara efektif.

Tommy berharap Forum Konsultasi Publik tidak hanya menjadi agenda evaluasi tahunan, tetapi juga menjadi sarana membangun hubungan yang lebih dekat antara otoritas pajak dan masyarakat. Dengan keterlibatan aktif para wajib pajak, kualitas layanan perpajakan diharapkan terus meningkat dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (bl)

en_US