IKPI Sampaikan 24 Kasus Pengaduan Etik, Robert Hutapea: Jaga Marwah Profesi

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi konsultan pajak melalui penguatan penegakan kode etik organisasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, dalam kegiatan Diseminasi Kode Etik IKPI Cabang Makassar yang digelar di Jasmine Hall Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Dalam pemaparannya, Robert mengungkapkan bahwa Pengurus Pusat IKPI telah menerima 24 pengaduan dugaan pelanggaran etik sepanjang periode 2020 hingga 2026. Menurutnya, angka tersebut menjadi perhatian serius organisasi agar profesi konsultan pajak tetap dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Profesi konsultan pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, setiap anggota wajib menjaga citra dan martabat profesi,” ujar Robert.

Ia menjelaskan, kode etik IKPI menjadi pedoman moral dan perilaku anggota dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak. Setiap anggota diwajibkan bersikap jujur, profesional, menjaga kerahasiaan klien, serta bertindak penuh kehati-hatian dalam memberikan jasa perpajakan.

Robert juga menyoroti sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap menjadi objek pengaduan, seperti penyalahgunaan kepercayaan klien, pemberian informasi menyesatkan, hingga tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk akan diproses melalui mekanisme organisasi secara bertahap, mulai dari pemeriksaan awal oleh Pengurus Pusat hingga sidang Majelis Kehormatan apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik.

Ia menambahkan, penegakan kode etik bukan sekadar menjatuhkan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan organisasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak.

Dalam aturan organisasi, sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa teguran tertulis ringan, teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari keanggotaan IKPI.

Kegiatan diseminasi tersebut diikuti anggota IKPI Cabang Makassar dan berlangsung interaktif dengan pembahasan mengenai etika profesi, hubungan dengan klien, hingga tata cara pemeriksaan pengaduan di lingkungan organisasi. (bl)

en_US