OPINI

Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Menurut Sudikno Mertokusumo, Ultimum Remedium adalah asas hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai alat terakhir atau jalan pamungkas dalam penegakan hukum. Demikian juga menurut para ahli hukum yang lain yang senada dengan pendapat tersebut. Maknanya adalah apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (baik secara kekeluargaan, negosiasi, perdata maupun administrasi) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan, sehingga upaya penegakan hukum pidana adalah upaya terakhir apabila tidak bisa dilakukan melalui jalur lain tersebut.

Asas Ultimum Remedium juga diterapkan dalam Tindak Pidana Perpajakan dan lebih difasilitasi lagi sejak berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Direktorat Jenderal Pajak lebih mengedepankan penyelesaian jalur administrasi daripada jalur penegakan hukum pidana terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana Perpajakan.

Menurut ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan UU HPP, terdapat 3 (tiga) pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang termasuk dalam tindak pidana perpajakan yaitu Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A. Yang pertama, Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 38 UU KUP meliputi orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Yang kedua, Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 UU KUP meliputi orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP/ PKP, menyalahgunakan NPWP/PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tetapi tidak benar/lengkap, menolak dilakukan pemeriksaan, memperlihatkan pembukuan/pencatatan/dokumen palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak menyimpan buku/catatan, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/ dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dan yang ketiga, Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39A UU KUP meliputi orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan/ pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya serta menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

Penerapan Ultimum Remidium dalam Tindak Pidana Perpajakan berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU HPP dapat dilakukan secara bertahap yaitu Tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, Tahap Penyidikan, dan Tahap Persidangan.

Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Apabila kita lihat di Pasal 8 ayat (3) UU KUP, disitu disebutkan bahwa walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya yaitu tidak menyampaikan SPT/ menyampaikan SPT yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau 39, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut harus disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang ditambah dengan sanksi denda 100%. Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan ke Penyidikan.

Ini merupakan ultimum remidium dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, yaitu dengan membayar pajak yang sebenarnya terutang dan ditambah pembayaran sanksi maka pemeriksaan bukti permulaan tersebut dapat dihentikan dan tidak ditingkatkan/ dilakukan Penyidikan.

Adapun yang dimaksud dengan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dalam hal ini, penyidik akan memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Walaupun sudah sampai tahap ini, masih ada upaya Ultimum Remedium yang dapat dilakukan Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 B UU KUP yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratifnya.

Dan yang terakhir adalah ultimum remedium di Tahap Persidangan. Yaitu dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif terkait tindak pidana perpajakan Pasal 38 dan Pasal 39 atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administratif terkait tindak pidana perpajakan Pasal 39A. Pelunasan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara. Maksudnya, perkara pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan tetap dituntut dinyatakan bersalah tetapi tanpa disertai penjatuhan pidana penjara untuk terdakwa orang.

Sementara itu, pidana denda baik untuk terdakwa orang maupun badan tetap dijatuhkan sebesar jumlah yang telah dilunasi terdakwa dan jumlah pelunasan tersebut diperhitungkan sebagai pidana denda. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, tersangka atau terdakwa pada tahap penyidikan sampai dengan persidangan belum memenuhi (yang disebutkan diatas), atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.

Penerapan prinsip ultimum remedium diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara secara efektif, sehingga diharapkan agar Wajib Pajak yang sedang dalam proses penegakan hukum tindak pidana perpajakan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya agar terhindar dari sanksi penegakan hukum pidana.

Penulis adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus

Giyarso

Email: giyarso@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi organisasi atau instansi terkait.

en_US