
PP 20/2026 Resmi Larang Suap dan Gratifikasi Jadi Pengurang Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi melarang pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Ketentuan



