Menbud Dorong Insentif Pajak demi Tarik Produksi Film Internasional

IKPI, Jakarta: Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal untuk menarik lebih banyak produksi film asing masuk ke Indonesia.

Wacana tersebut mencakup skema tax rebate atau pengembalian sebagian pajak bagi rumah produksi internasional yang melakukan syuting di Tanah Air.

Menurut Fadli, pembahasan mengenai insentif tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apakah film-film dari luar yang ingin syuting di Indonesia bisa diberi semacam tax rebate atau diskon pajak, atau pengembalian dari pajaknya,” ujar Fadli di Jakarta, Senin (18/5).

Ia menilai langkah itu diperlukan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara yang lebih dahulu menawarkan berbagai kemudahan bagi industri perfilman global.

Ia menjelaskan, sejumlah negara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapore telah menyediakan insentif pajak guna menarik produksi film internasional.
Karena itu, Indonesia dinilai perlu memiliki kebijakan serupa agar lebih kompetitif sebagai lokasi syuting.

Selain persoalan insentif, Fadli juga menyoroti pentingnya penyederhanaan proses perizinan bagi kru film asing. Menurutnya, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat harus memberi dukungan agar kegiatan produksi dapat berjalan lebih mudah dan efisien.

Ia menilai kehadiran produksi film internasional di berbagai daerah tidak hanya berdampak pada industri kreatif, tetapi juga menjadi sarana promosi budaya dan pariwisata Indonesia ke dunia internasional.

Fadli menambahkan, minat rumah produksi luar negeri untuk mengambil gambar di Indonesia sebenarnya cukup tinggi. Namun, proses birokrasi yang panjang dan rumit dinilai bisa membuat mereka beralih ke negara lain yang menawarkan kemudahan lebih besar.
(ds)

Ratusan Peserta Antusias Ikuti FGD IKPI Bahas Pajak Digital Asing

IKPI, Jakarta: Antusiasme tinggi terlihat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing (Transformasi Hak Pemajakan dalam Era Ekonomi Digital)” pada Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti sekitar 210 peserta dari kalangan anggota IKPI dan masyarakat umum.

FGD tersebut menghadirkan Dr. Arifin Halim sebagai narasumber dengan moderator Meilani. Sejak awal acara, peserta tampak aktif mengikuti jalannya diskusi yang membahas perkembangan pemajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital global.

Tema yang diangkat dinilai relevan dengan perkembangan sistem perdagangan modern yang semakin bergeser ke platform digital lintas negara. Pembahasan mengenai hak pemajakan Indonesia atas transaksi digital asing juga menarik perhatian peserta karena berkaitan langsung dengan tantangan perpajakan internasional dan perkembangan regulasi digital.

Selama kegiatan berlangsung, forum diskusi berjalan interaktif. Peserta dari berbagai daerah terlihat aktif menyimak materi dan mengikuti sesi pembahasan hingga akhir acara. Antusiasme peserta juga terlihat dari tingginya perhatian terhadap isu perubahan konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam era digital.

Dalam pemaparan materi, diskusi turut mengulas transformasi perdagangan dari sistem konvensional menuju ekonomi digital, konsep kehadiran digital, hingga perkembangan penerapan pajak digital atau Digital Service Tax (DST) di berbagai negara.

Selain itu, forum juga membahas perkembangan reformasi perpajakan internasional melalui OECD dan UN Model yang mulai mengakomodasi hak pemajakan negara pasar terhadap transaksi digital lintas negara.

Kegiatan berlangsung sangat komunikatif. Sejumlah peserta terlihat memanfaatkan forum tersebut untuk memperluas pemahaman mengenai arah kebijakan pajak digital yang tengah berkembang di tingkat global maupun domestik.

FGD ini menjadi bagian dari upaya IKPI dalam mendorong literasi perpajakan dan memperkuat ruang diskusi profesional terkait isu-isu strategis perpajakan internasional di era ekonomi digital. (bl)

Kemenkeu Klarifikasi Uji Pembatasan Permohonan Pembatasan Surat Ketetapan Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah dalam perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026, Selasa (19/5/2026).

Pemerintah menegaskan mekanisme perlindungan hukum bagi wajib pajak telah diatur secara lengkap dan berjenjang dalam sistem perpajakan nasional.

Dalam persidangan tersebut, pemerintah diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Ia menjelaskan, apabila wajib pajak menilai terdapat cacat prosedur atau kesalahan tata cara dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), maka jalur hukum yang tersedia adalah gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP.

“Pemohon telah mencampuradukkan mekanisme yang berbeda. Persoalan yang diajukan Pemohon yakni cacat prosedur penerbitan SKP seharusnya ditempuh melalui mekanisme gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007, bukan melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007,” ujar Yon di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (19/5).

Yon menjelaskan, objek yang diperiksa dalam mekanisme gugatan adalah aspek formal berupa prosedur atau tata cara penerbitan SKP, bukan substansi maupun materi pajak yang tercantum dalam surat tersebut.

Menurutnya, jika wajib pajak mempermasalahkan isi atau jumlah pajak terutang, maka jalur yang seharusnya ditempuh adalah keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP.

Namun demikian, pemerintah menegaskan wajib pajak tetap memiliki akses memperoleh keadilan meski permohonan keberatan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu atau tidak memenuhi syarat formal.

Dalam kondisi tersebut, UU KUP menyediakan mekanisme “exit clause” melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yakni permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.

Pemerintah menyatakan sistem perpajakan Indonesia telah menyediakan skema perlindungan hak wajib pajak secara komprehensif.

Selain keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak, wajib pajak juga dapat menempuh peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA), gugatan atas prosedur penerbitan SKP, hingga permohonan pengurangan atau pembatalan SKP.

Menurut Yon, pembatasan dalam pengajuan permohonan sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan langkah yang rasional dan konstitusional untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hak.

“Pengaturan persyaratan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar pada Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan pembatasan yang rasional, proporsional, dan konstitusional,” katanya.

Adapun pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.

Sementara Pasal 36 ayat (2) mengatur bahwa ketentuan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam sidang yang sama, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan pemaknaan frasa “surat ketetapan pajak yang tidak benar” sebagaimana dimohonkan pemohon justru berpotensi mempersempit cakupan pengaturan dalam pasal tersebut.

Ia menilai tafsir yang diminta pemohon nantinya tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi mengikat seluruh masyarakat. (ds)

IKPI Gandeng Tiga Kampus di Makassar, Siapkan Regenerasi Konsultan Pajak Berbasis Etika dan Hukum

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan tinggi melalui penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama akademik bersama tiga perguruan tinggi di Makassar, Selasa (19/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan regenerasi konsultan pajak yang profesional, berintegritas, dan memahami aspek hukum perpajakan.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar bertajuk “Seminar dan Workshop Perpajakan: Peradilan Semu Pengadilan Pajak”.

Tiga perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan IKPI yakni Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Kristen Indonesia Paulus, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tri Dharma Nusantara.

Chairman of IKPI Vaudy Starworld mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan sejak dari lingkungan akademik.

Menurutnya, kebutuhan terhadap tenaga profesional perpajakan yang memahami aspek teknis sekaligus hukum terus meningkat seiring perubahan sistem perpajakan nasional yang semakin modern dan kompleks.

“Dunia perpajakan terus berkembang. Karena itu, penting bagi perguruan tinggi dan organisasi profesi membangun kolaborasi agar lahir sumber daya manusia yang siap menghadapi tantangan tersebut,” ujar Vaudy.

Ia menilai kampus memiliki peran penting dalam membentuk fondasi keilmuan, pola pikir, serta etika profesi calon konsultan pajak. Sementara itu, organisasi profesi dapat memberikan penguatan dari sisi praktik, perkembangan regulasi, hingga dinamika penegakan hukum perpajakan.

Melalui kerja sama tersebut, IKPI mendorong adanya penguatan pendidikan perpajakan yang lebih aplikatif, termasuk membuka ruang diskusi, seminar, pelatihan, hingga pengembangan kompetensi mahasiswa dan akademisi di bidang perpajakan.

Vaudy juga berharap sinergi tersebut dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai profesi konsultan pajak, termasuk tanggung jawab profesi dalam menjaga kepatuhan dan kepastian hukum perpajakan.

Menurutnya, profesi konsultan pajak ke depan membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, independensi, dan pemahaman etika profesi yang baik. (bl)

Vaudy Starworld Hadiri PPL IKPI Makassar, Dorong Konsultan Pajak Kuasai Sengketa Pajak

IKPI, Makassar: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Makassar bertajuk “Seminar dan Workshop Perpajakan: Peradilan Semu Pengadilan Pajak” yang digelar di Makassar, Selasa (19/5/2026). Dalam kesempatan itu, Vaudy menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas konsultan pajak dalam menghadapi sengketa perpajakan yang semakin kompleks.

Menurut Vaudy, konsultan pajak saat ini tidak lagi cukup hanya memahami aspek kepatuhan dan administrasi perpajakan. Perkembangan sistem perpajakan modern, digitalisasi administrasi, hingga pengawasan berbasis teknologi menuntut konsultan pajak untuk memiliki kemampuan hukum yang kuat, termasuk memahami proses keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali di bidang perpajakan.

Ia menegaskan bahwa sengketa perpajakan bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan bagian yang sah dalam sistem negara hukum. Perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak disebut sebagai hal yang wajar dalam praktik perpajakan modern, sehingga dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan profesional.

“Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat penting. Konsultan pajak bukan sekadar menghitung pajak, tetapi juga menjadi pendamping hukum, penjaga kepatuhan, sekaligus jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak,” ujar Vaudy dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti tantangan profesi konsultan pajak yang semakin berat seiring meningkatnya kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan. Karena itu, konsultan pajak dinilai harus naik kelas dengan menguasai hukum acara, teknik pembuktian, kemampuan argumentasi hukum, serta strategi penyelesaian sengketa secara profesional dan beretika.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Makassar turut menghadirkan sesi simulasi peradilan semu atau moot court perpajakan. Vaudy menilai metode tersebut penting sebagai sarana pembentukan mental dan profesionalisme konsultan pajak.

Menurutnya, pengadilan semu bukan sekadar simulasi persidangan, melainkan laboratorium pembelajaran yang melatih peserta menyusun argumentasi hukum, membaca fakta secara objektif, mengelola alat bukti, hingga menyampaikan pendapat secara sistematis dan meyakinkan.

“Ke depan, kualitas konsultan pajak tidak hanya diukur dari kemampuan membuat SPT, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan persoalan perpajakan secara komprehensif,” katanya.

Vaudy juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi konsultan pajak dengan menjunjung tiga fondasi utama, yakni integritas, kompetensi, dan independensi. Ia menegaskan sengketa perpajakan tidak boleh dijadikan ruang manipulasi, melainkan ruang untuk mencari keadilan berdasarkan hukum dan fakta.

Selain seminar dan workshop perpajakan, kegiatan tersebut juga diisi edukasi Surat Ikatan Tugas (SIT), diseminasi kode etik dan standar profesi, serta penandatanganan nota kesepahaman antara IKPI dengan sejumlah perguruan tinggi di Makassar untuk memperkuat pengembangan pendidikan dan profesi konsultan pajak.

Penandatanganan kerja sama dilakukan bersama Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Kristen Indonesia Paulus, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tri Dharma Nusantara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Imanul Hakim, Anggota Kehormatan IKPI sekaligus narasumber Hariyasin, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Milko Hutabarat, Wakil Ketua Departemen Humas Ronsi Daur, Ketua Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua) Mustamin Ansar, Wakil Ketua Pengda Sulamapua Noldy Keintjem, Ketua Pengcab Makassar Ezra Palisunga, jajaran pengurus IKPI Makassar,  serta perwakilan perguruan tinggi di Makassar. (bl)

Rupiah Melemah, Komisi XI DPR Minta Kepercayaan Publik Dijaga

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) saat ini menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku ekonomi nasional.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak menyikapi dinamika kurs secara berlebihan hingga memicu kepanikan yang justru dapat memperburuk sentimen pasar.

Mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait tekanan terhadap Rupiah, Misbakhun menilai pesan utama yang ingin disampaikan pemerintah adalah pentingnya menjaga ketenangan publik di tengah gejolak ekonomi global.

“Yang ingin disampaikan Presiden adalah masyarakat tidak perlu panik berlebihan setiap kali melihat nilai tukar bergerak. Bukan berarti pelemahan Rupiah dianggap tidak penting atau disepelekan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Menurutnya, konteks yang dibangun pemerintah adalah menjaga optimisme dan mencegah kepanikan yang dapat berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi nasional.

Ia mengibaratkan gejolak nilai tukar seperti cuaca buruk dalam pelayaran. Menurutnya, ombak besar tetap harus diwaspadai dan diantisipasi dengan langkah yang tepat, namun kepanikan justru dapat memperbesar risiko.

“Kalau ada gelombang besar, tentu nahkoda harus bekerja serius menjaga arah kapal. Tetapi penumpang juga tidak perlu panik seolah kapal akan tenggelam,” katanya.

Misbakhun menegaskan DPR memahami sensitivitas dampak pelemahan Rupiah terhadap masyarakat, terutama pada kenaikan harga energi, bahan pangan impor, dan kebutuhan industri yang bergantung pada barang impor.

Karena itu, Komisi XI DPR RI terus memantau perkembangan kurs Rupiah dan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah, Bank Indonesia, serta otoritas sektor keuangan guna membahas langkah penguatan stabilitas ekonomi nasional.

Ia optimistis koordinasi yang dilakukan pemerintah dan otoritas ekonomi secara bertahap akan mulai memberikan sentimen positif bagi pasar dalam waktu dekat.

“Saya yakin pasar akan mulai melihat arah perbaikannya. Yang penting sekarang konsistensi kebijakan dijaga dan kepercayaan publik tidak boleh goyah,” pungkas Misbakhun. (ds)

Pemerintah Perkuat Pasar SBN, Rp 2 Triliun Digelontorkan Tiap Hari

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai memperkuat pasar Surat Berharga Negara (SBN) di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan gejolak pasar keuangan global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah masuk ke pasar obligasi secara bertahap dengan dana sekitar Rp 2 triliun setiap hari untuk menjaga stabilitas pasar dan memperkuat sentimen investor.

Menurutnya, langkah tersebut mulai menunjukkan hasil positif seiring kembali masuknya investor asing ke pasar obligasi domestik. Ia optimistis kondisi pasar keuangan, termasuk nilai tukar rupiah, akan lebih stabil dalam beberapa pekan ke depan.

“Kita sudah masuk ke bond market bertahap. Asing juga sudah masuk juga jadi harusnya sih ke depan akan minggu-minggu ini akan lebih stabil,” ujar Purbaya kepada awak media di Istana Negara, Senin (18/5).

Purbaya menjelaskan, dana yang digunakan untuk pembelian obligasi berasal dari pengelolaan kas pemerintah atau cash management sehingga tidak membebani anggaran negara. Ia menegaskan dana tersebut hanya diputar sementara untuk menjaga kepercayaan pasar.

“Itu hanya cash management aja, jadi enggak masalah. Uangnya enggak hilang, cuma diputar supaya ada sedikit sentimen positif di pasar obligasi,” jelasnya.

Ia menilai stabilitas pasar obligasi sangat penting untuk menjaga arus modal asing tetap berada di Indonesia. Dengan kondisi harga obligasi yang stabil dan potensi penurunan yield, investor asing dinilai masih memiliki peluang memperoleh capital gain dari pasar SBN domestik.

“Kalau yield-nya turun kan berarti harga bond-nya naik. Nanti ada potensi capital gain, jadi harusnya sih pasar bond kita menarik,” imbuh Purbaya.

Purbaya juga memastikan pemerintah memiliki kapasitas kas yang cukup besar untuk menopang langkah stabilisasi tersebut.

Ia menyebut terdapat dana tunai sekitar Rp 420 triliun yang sewaktu-waktu dapat diputar ke pasar obligasi sesuai kebutuhan. (ds)

DJP Wajibkan Grup Multinasional Serahkan GIR dan Struktur Kepemilikan Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat transparansi grup perusahaan multinasional melalui kewajiban penyampaian GloBE Information Return (GIR) dalam implementasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Dalam aturan tersebut, Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama grup perusahaan multinasional diwajibkan menyampaikan GIR kepada DJP. Dokumen ini bukan sekadar laporan biasa, melainkan memuat informasi rinci terkait struktur grup usaha lintas negara hingga penghitungan pajak tambahan global.

Pasal 12 menyebutkan GIR wajib disusun sesuai standar GloBE internasional dan disampaikan dalam bentuk digital dengan format extensible markup language (xml). Format ini menunjukkan bahwa pelaporan akan dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Informasi yang wajib dicantumkan dalam GIR juga tergolong sangat detail. Mulai dari identitas seluruh entitas konstituen dalam grup, negara atau yurisdiksi tempat entitas berada, hingga struktur kepemilikan dan kepentingan pengendali antarentitas dalam grup perusahaan multinasional.

Tak hanya itu, GIR juga harus memuat penghitungan tarif pajak efektif di setiap negara atau yurisdiksi, penghitungan pajak tambahan, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) maupun Undertaxed Payment Rules (UTPR).

Kewajiban pelaporan ini memperlihatkan bahwa rezim Pajak Minimum Global tidak lagi hanya fokus pada aktivitas usaha di satu negara, tetapi melihat keseluruhan posisi grup perusahaan secara global. DJP pun memperoleh akses data yang lebih luas untuk memetakan potensi penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Menariknya, apabila Entitas Induk Utama berada di luar Indonesia, salah satu Wajib Pajak GloBE di Indonesia tetap wajib menyampaikan GIR dalam kondisi tertentu. Misalnya jika grup menunjuk entitas di Indonesia sebagai pelapor atau negara tempat pelapor berada belum memiliki perjanjian pertukaran informasi yang memenuhi syarat dengan Indonesia.

Untuk penyampaiannya, DJP memberikan batas waktu paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Namun khusus tahun pertama penerapan bagi grup yang baru memenuhi kriteria GloBE, pelaporan GIR dapat dilakukan paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan.

Selain itu, PER-6/PJ/2026 juga menegaskan GIR akan dipertukarkan secara otomatis dengan negara atau yurisdiksi mitra yang memiliki qualifying competent authority agreement dengan Indonesia. Skema ini memperkuat kerja sama pertukaran informasi perpajakan internasional dalam rezim pajak minimum global.  (bl)

PEB Sudah Terdaftar Tetap Diproses Bea Cukai, Meski Izin Ekspor Dibekukan

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha ekspor mendapat kepastian baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menegaskan barang yang sudah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) tetap bisa dilayani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), meskipun setelahnya terjadi pembekuan atau pencabutan izin ekspor.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 51B yang menjadi bagian baru dari perubahan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Artinya, pembekuan izin ekspor tidak otomatis menghentikan seluruh proses barang yang sebelumnya sudah masuk tahapan kepabeanan. Selama nomor dan tanggal pendaftaran PEB telah diterbitkan kantor pabean sebelum keputusan berlaku, pelayanan ekspor tetap dapat dijalankan DJBC.

Aturan ini muncul bersamaan dengan penambahan kewenangan pemerintah untuk melakukan penangguhan penerbitan izin ekspor, pembekuan, pencabutan izin, hingga penghentian layanan verifikasi atau penelusuran teknis. Kebijakan tersebut dapat dilakukan atas pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, program pemerintah, atau arahan Presiden.

Di sisi lain, Kemendag juga mengatur bahwa keputusan pembekuan maupun pencabutan izin disampaikan melalui Sistem INATRADE yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem ini berkaitan langsung dengan proses layanan ekspor yang juga melibatkan Bea Cukai.

Bagi eksportir, pengaturan tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian terhadap barang yang sudah terlanjur diproses ekspor. Sebab dalam praktik perdagangan, barang yang tertahan di pelabuhan berpotensi memunculkan biaya tambahan seperti penumpukan kontainer maupun gangguan jadwal pengiriman.

Permendag 12/2026 juga mengantisipasi gangguan sistem elektronik. Apabila INATRADE atau SINSW mengalami kendala, proses penyampaian pembekuan maupun pencabutan izin dapat dilakukan secara manual melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.  (bl)

Restitusi Kilat untuk WP Kecil Diperluas, PMK 28/2026 Buka Jalur Cepat bagi UMKM dan Badan Usaha Omzet Rp50 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas akses restitusi dipercepat bagi Wajib Pajak skala kecil dan menengah melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam Bab IV beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberi ruang lebih besar bagi Wajib Pajak orang pribadi, UMKM, hingga badan usaha dengan omzet tertentu untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui pemeriksaan penuh terlebih dahulu.

Ketentuan ini berlaku untuk kelompok “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu”. Pemerintah membaginya ke dalam beberapa kategori, mulai dari Wajib Pajak orang pribadi nonusaha, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak badan, hingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan skala usaha tertentu.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, restitusi dipercepat dapat diberikan apabila jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Sementara bagi Wajib Pajak badan, fasilitas restitusi dipercepat diberikan apabila omzet usaha berada pada kisaran di atas Rp0 sampai Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar.

PMK ini juga membuka ruang restitusi cepat untuk PKP dengan penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar dalam satu Masa Pajak. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak tetapi sudah melaporkan lebih bayar PPN.

Berbeda dengan mekanisme WP kriteria tertentu pada Bab III, kelompok WP persyaratan tertentu tidak memerlukan proses penetapan status terlebih dahulu. Permohonan restitusi cukup diajukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Meski demikian, restitusi tidak langsung diberikan otomatis. DJP tetap melakukan penelitian administratif terhadap SPT yang diajukan. Penelitian tersebut meliputi kebenaran penghitungan pajak, validasi bukti potong atau bukti pungut, penelitian Pajak Masukan, hingga penelitian kegiatan ekspor atau transaksi tertentu dalam permohonan restitusi PPN.

Dalam PMK ini, validasi data menjadi titik penting. Bukti pemotongan atau pemungutan pajak harus sudah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP atau tervalidasi dalam sistem perpajakan. Pembayaran pajak juga harus sesuai dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Khusus restitusi PPN, DJP akan memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan lawan transaksi dalam SPT Masa PPN. PMK ini juga mengatur validasi terhadap dokumen impor dan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Apabila Pajak Masukan yang dikreditkan tidak memenuhi ketentuan validasi tersebut, nilainya tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, Pajak Masukan yang sebenarnya valid tetapi tidak dikreditkan dalam SPT juga tidak diperhitungkan dalam restitusi.

Dari sisi waktu penyelesaian, PMK ini menetapkan batas yang relatif cepat. Untuk restitusi Pajak Penghasilan orang pribadi, keputusan diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Sedangkan restitusi Pajak Penghasilan badan dan restitusi PPN diselesaikan paling lama satu bulan.

Apabila DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.  (bl)

en_US