Jualan di Banyak Marketplace, Kena Pajak Berkali-kali? Ini Jawaban DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace tidak akan membuat pedagang yang berjualan di lebih dari satu platform membayar pajak berkali-kali.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dilakukan masing-masing marketplace tetap akan diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan wajib pajak.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang berjualan melalui beberapa platform cukup menggabungkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini. Ketika di satu platform nanti dia dipungut PPh-nya 0,5%, maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan meng-gunggungkan penghasilannya di dalam SPT Tahunan,” ujar Yon dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (1/7).

Menurut Yon, apabila setelah seluruh omzet dari berbagai marketplace digabungkan penghasilan wajib pajak masih masuk dalam skema PPh Final, maka seluruh penerimaan tersebut tetap diperlakukan sebagai objek PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, jika total peredaran bruto dari seluruh kanal penjualan telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh masing-masing marketplace tidak akan hangus. Nilai pajak tersebut dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan.

“Kalau nanti kemudian ternyata penghasilannya itu setelah digunggungkan menjadi lebih dari Rp 4,8 miliar, tentu yang sudah dipotong di dalam empat platform tadi akan menjadi kredit pajak di dalam SPT Tahunannya,” katanya.

DJP sebelumnya telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Keempat platform tersebut mulai menjalankan pemungutan pajak atas transaksi pedagang online pada 1 Agustus 2026 setelah melewati masa transisi implementasi.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menyederhanakan administrasi perpajakan sektor perdagangan digital sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

DJP juga menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak memperkenalkan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme penyetoran PPh dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Adapun bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (ds)

en_US